Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-115369.19
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115369.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2017
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang transshipment dan origin criteria, oleh Terbanding atas importasi Vertical Machining Center I5 N4.5 (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, pos tarif 8457.10.00.00 (pos 1-2) dan pos tarif 8458.11.00.00 (pos 3-4), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 0X0XXX tanggal 01 Februari 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp166.813.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa barang impor dalam PIB nomor 050113 tanggal 01 Februari 2017 tidak memenuhi ketentuan Direct Consigment sehingga tidak sesuai dengan ketentuan:
  1. Rule 8 (c) Annex 3, Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area;
  2. Rule 21, Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
dimana sarana pengangkut transit di Taiwan namun tidak menyerahkan "Through Bill of Lading dan data pendukung Iainnya (transit atau transhipment)".

bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen Form E nomor E172103B028K0003 tanggal 10 Januari 2017 diketahui bahwa nama sarana pengangkut yang digunakan adalah YM IDEALS Voyage 226S.

bahwa berdasarkan data pada aplikasi SKP Inward Manifest (CEISA) diketahui bahwa barang impor yang dikirim ofeh QWE MACHINE TOOL IMP & EXP CO., LTD dengan dokumen BL/AWB YMLU1245240335 tanggal 10 Januari 2017 sebagaimana diberitahukan dalam Inward Manifes BC 1.1 nomor 000348 tanggal 25 Januari 2017 dengan Agen Pengangkut PT. RTY dan diangkut menggunakan Sarana Pengangkut dengan nama kapal LOUDS ISLAND dengan nomor Voyage 071S dengan tujuan pelabuhan bongkar adalah Tanjung Priok (IDTPP) Indonesia, tetapi dalam proses pengirimannya tidak dikirim Iangsung (indirect consigment) melainkan mengalami transhipment terlebih dahulu di pelabuhan Taiwan.

bahwa berdasarkan pemberitahuan pada lembar PIB, Commercial Invoice dan Packing List, diketahui bahwa barang yang diimpor pada Pos 1 s.d Pos 4 adalah 4 jenis barang berupa VERTICAL MACHINING CENTER dan CNC LATHE dengan tipe dan ukuran yang berbeda-beda;

bahwa berdasarkan Form E Nomor E172103B028K0003 tanggal 10 Januari 2017, uraian barang untuk Pos 1 s.d Pos 4 pada kolom 7 tidak dijelaskan secara rinci dan detail berdasarkan jenis dan spesifikasi atas masing-masing barang sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen PIB dan dokumen pendukung yang dilampirkan;

bahwa Origin Criteria yang tercantum pada kolom 8 Form E tersebut tidak dijelaskan secara detail Origin Criteria untuk masing-masing jenis barang, dimana hanya tercantum dua Origin Criteria yaitu "96% dan 95%;

bahwa dalam hal barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, maka kriteria direct consignment dibuktikan dengan dokumen berupa Through Bill of Lading, SKA Form E, invoice dan dokumen pendukung lainnya;

bahwa berdasarkan penelitian bahwa pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang importir hanya menyerahkan SKA Form E dan invoice, sedangkan Through Bill of Lading dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana yang dipersyaratkan tidak dilampirkan;

bahwa Pemohon melampirkan dokumen berupa Form E, yang tidak diisi secara detail pada kolom uraian barang, uraian barang perlu diuraikan secara rinci sebagai dasar identifikasi barang.

bahwa berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa Form E nomor E172103B028K0003 tanggal 10 Januari 2017 untuk barang yang disebutkan dalam PIB nomor 0X0XXX tanggal 01 Februari 2017 tidak memenuhi ketentuan dari Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area dan Overleaf Notes Operational Certification Procedure for the Rule Of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan Preferential Tarif Bea Masuk Barang lmpor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN).
Menurut Pemohon Banding : bahwa benar Pemohon Banding mengimpor dari QWE Machine Tool Imp & Exp Co. Ltd. berupa Vertical Machining Center bahwa atas importasi tersebut Pemohon Banding menggunakan Form E yang diterbitkan oleh otoritas penerbit Form E dari negera China bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa barang impor tersebut adalah benar produksi negara China dengan diterbitkannya Form E oleh otoritas penerbit dari negara China bahwa Pemohon Banding telah memberikan/melampirkan dokumen statement letter yang dikeluarkan oleh pihak pelayaran kepada Terbanding
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-3877/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017, dimana atas importasi Vertical Machining Center I5 N4.5 (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, pos tarif 8457.10.00.00 (pos 1-2) dan pos tarif 8458.11.00.00 (pos 3-4), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 0X0XXX tanggal 01 Februari 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp166.813.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;

Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;
  2. importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;
  3. lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
    1. importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;
    2. pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan
    3. pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.
  4. dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;

bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”;

bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan:

Rule 8
Direct Consigment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
a) If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;
b) If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;
c) The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;
(ii) the products have not entered into trade or consumption there;
(iii) the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition;

bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E Nomor E172103B028K0003 tanggal 10 Januari 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor: S-2433/KPU.01/2017 tanggal 10 April 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari FGH Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China nomor: 2100001725 tanggal 26 Mei 2017 antara lain menyatakan: “bahwa Form E Nomor E172103B028K0003 benar diterbitkan oleh FGH Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China dan menyatakan bahwa barang impor diangkut dari Dalian, China langsung menuju Jakarta, Indonesia tanpa transit di Kaohsiung dan memenuhi ketentuan Rule 8 of ROO dan Rule 21 of OCP for ACFTA ….”;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta telah mendapatkan konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3877/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-004084/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 02 Maret 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor Vertical Machining Center I5 N4.5 (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, pos tarif 8457.10.00.00 (pos 1-2) dan pos tarif 8458.11.00.00 (pos 3-4), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 0X0XXX tanggal 01 Februari 2017, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA)
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3877/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-004084/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 02 Maret 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas Vertical Machining Center I5 N4.5 (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, pos tarif 8457.10.00.00 (pos 1-2) dan pos tarif 8458.11.00.00 (pos 3-4), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 0X0XXX tanggal 01 Februari 2017 sebesar 0% (AC-FTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 12 April 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

ABC, S.H, M.H.
DEF, S.H.
GHI, S.E.
JKL, SE., Ak., M.Si.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 April 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA