Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115462.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2017 | ||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Elevator dan parts (6 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0XX0XX tanggal 06 Februari 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 10% (pos 1 dan 2) dan 5% (pos 3, 4, 5 dan 6), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 104.389.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4055/KPU.01/2017 tanggal 19
Juni 2017 dan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor:
SR-60/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 26 Februari 2018, Terbanding pada
pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E dan dokumen pelengkap pabean didapat hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut: ARTICLE 5 Rules of Origin The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, diatur mengenai kriteria pengiriman langsung sebagai berikut: Pasal 5 Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 12: Certificate of Origin. A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A bahwa berdasarkan Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non-ACFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenal kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman Iangsung, sebagaimana kutipan berikut ini:
bahwa pada saat keberatan, Pemohon Banding melampirkan dokumen pelayaran yang diterbitkan oleh ASD Ltd dan diterbitkan di Kowloon, Hongkong bukan di negara pengekspor sehingga tidak memenuhi ketentuan Rule 21, Revised OCP for The ROO of ACFTA jo. Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015; bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean sehingga sehingga tidak memenuhi ketentuan Rule 21, Revised OCP for The ROO of ACFTA jo. Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2051PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 0XX0XX tanggal 06 Februari 2017 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) untuk sebesar 10% (sepuluh persen) untuk Pos 1 dan Pos 2 serta sebesar 5% (lima persen) untuk Pos 3 s.d Pos 6. |
||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam
keputusan keberatan Nomor: KEP-4055/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017,
dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 114/DDTC-LIT/III/2018
tanggal 22 Maret 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai
berikut: bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK-117/PMK.011/2012, sehingga sudah selayaknya dapat menerapkan tarif bea masuk dalam rangka ACFTA. Dengan demikian, penetapan Bea Masuk dan pungutan impor sebagaimana dilakukan Terbanding tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan; bahwa PIB yang menjadi sengketa nyata-nyata memiliki Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya sebagaimana yang Terbanding maksud wajib tersedia dalam rangka menerapkan tarif preferensi ACFTA. Kemudian berdasarkan pernyataan dari Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan oleh negara pengekspor (Shanghai, China) tersebut, nyata-nyata telah membuktikan pemenuhan ketentuan Rule 8 (c) dan Rule 21 (a) (d) OCP ROO ACTA dan PMK No. 205/PMK.04.2015 sehingga penetapan Terbanding sudah sepatutnya dibatalkan; bahwa PIB yang menjadi sengketa nyata-nyata memiliki Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh FGH (FGH) sebagaimana yang Terbanding akui memang telah tersedia dalam rangka menerapkan tarif preferensi ACFTA dalam perkara a quo. Kemudian dapat diperhatikan pada dokumen Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh FGH (FGH) tersebut terdapat pernyataan yang nyata-nyata telah membuktikan pemenuhan ketentuan Rule 8 (c) dan Rule 21 (a) (d) OCP ROO ACTA dan PMK No. 205/PMK.04.2015 sehingga penetapan Terbanding sudah sepatutnya dibatalkan; bahwa berdasarkan bunyi ketentuan Lampiran II PMK No. 205/PMK.04/2015, diketahui bahwa dalam hal transhipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consignment dapat dibuktikan dengan cukup hanya menyertakan salah satu dari 4 (empat) dokumen yang disebutkan dalam ketentuan tersebut. Barang impor, sebagaimana dinyatakan Terbanding, melalui transit di Hong Kong. Oleh karena itu Pemohon Banding berkewajiban menunjukkan salah satu dokumen yang dimaksud dalam Lampiran II PMK No. 205/PMK.04/2015 a quo. Bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen berupa Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh FGH (FGH) atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 0XX0XX tanggal 06 Februari 2017. Dengan dapat dibuktikannya dokumen Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh FGH (FGH) tersebut, nyata-nyata telah membuktikan pemenuhan ketentuan Rule 8 (c) dan Rule 21 (a) (d) OCP ROO ACTA dan PMK No. 205/PMK.04.2015 oleh Pemohon Banding sehingga penetapan Terbanding sudah sepatutnya dibatalkan; bahwa tindakan Terbanding atas SKA (Form-E) yang nyata-nyata telah absah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun malah diterbitkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam SPTNP-003878/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 27 Februari 2017 dan juga atas penolakan permohonan keberatan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4055/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017, sangat bertentangan dengan maksud dibuatnya perjanjian multilateral ACFTA. Dengan demikian, mengacu pada ketentuan VCLT tersebut di atas, Keputusan Terbanding yang menetapkan penggunaan tarif MFN terhadap barang impor Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB nomor 0XX0XX tanggal 06 Februari 2017 yang nyatanyata telah sesuai dengan ACFTA patut dibatalkan dan tidak dapat dipertahankan; bahwa secara materiil barang impor benar-benar berasal dari China dan tidak ada barang yang diselundupkan atau diubah di Hong Kong. Dengan kata lain, Pemohon Banding berhak mendapatkan fasilitas tarif preferensi ACFTA. Oleh karena itu keputusan Terbanding yang menetapkan penggunaan tarif MFN terhadap barang impor Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB nomor 0XX094 tanggal 06 Februari 2017 yang nyata-nyata telah sesuai dengan ACFTA sudah sepatutnya dibatalkan dan tidak dapat dipertahankan; bahwa pendapat dan alasan-alasan permohonan banding dari Pemohon Banding telah didukung dengan Putusan Pengadilan Pajak yang merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara banding dengan pokok sengketa yang sama persis (tipikal) dengan sengketa banding pada perkara a quo. |
||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai
keputusan keberatan Nomor: KEP-4055/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017
dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 0XX0XX tanggal
06 Februari 2017, jenis barang Elevator dan parts (6 jenis barang),
ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam
rangka skema ASEANChina Free Trade (AC-FTA) dan dikenakan pembebanan
tarif bea masuk MFN sebesar 10% (pos 1 dan 2) dan 5% (pos 3, 4, 5 dan
6), dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga
Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea
masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 104.389.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4055/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK-117/PMK.011/2012, sehingga sudah selayaknya dapat menerapkan tarif bea masuk dalam rangka ACFTA; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Elevator dan parts (6 jenis barang) dengan PIB Nomor: 0XX0XX tanggal 06 Februari 2017 menggunakan preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan melampirkan Form E Nomor: E173204004510053 tanggal 23 Januari 2017; bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka ACFTA karena meragukan Form E Nomor: E173204004510053 tanggal 23 Januari 2017, dan mengirimkan pemberitahuan penolakan kepada JKL Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan surat nomor: S-3300/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017 perihal Rejection on Certificate of Origin; bahwa JKL Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan surat nomor: JS17401 tanggal 24 Juli 2017 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-3300/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017, dan antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1
Pasal 2
bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form E Nomor: E173204004510053 dan 23 Januari 2017 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di China; bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: 752704943213 tanggal 23 Januari 2017, barang impor dikirim dari Shanghai, China menuju Jakarta menggunakan kapal Northern Vivacity 17001S, dengan 4 (empat) kontainer, nomor kontainer dan nomor segel sesuai yang tercantum dalam Bill of Lading, sebanyak 60 Packages dengan total berat kotor 28.104,00 Kg; bahwa berdasarkan Form E, Invoice dan Packing List, diketahui Vessel’s name Northern Vivacity 17001S, jumlah kemasan barang 60 Packages, dengan berat kotor 28.104,00 Kgs; bahwa berdasarkan Inward Manifes BC 1.1 Nomor: 000458 tanggal 01 Februari 2017, diketahui bahwa barang impor sebanyak 60 Packages dan berat kotor 28.104,00 Kgs dengan Bill of Lading Nomor: 752704943213, sebanyak 4 (empat) kontainer dengan nomor dan kontainer dan nomor segel sesuai dengan Bill of Lading, diangkut dengan kapal Northern Vivacity 17001S; bahwa berdasarkan Certificate of Non-Manipulation Nomor: 2017GP0060HC, 2017GP0061HC dan 2017GP0062HC tanggal 02 Maret 2017 yang diterbitkan oleh FGH, diketahui bahwa barang berupa Elevator dan parts dengan Form E Nomor: E173204004510053, E173204004510054, dan E173204004510055, tidak mengalami proses apa pun selama transit di Hongkong; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan bahwa barang impor selama pengangkutan tidak mengalami perubahan kapal dan tidak dibongkar dari dalam kontainer, dengan demikian Majelis menyimpulkan barang tersebut benar berasal dari China dan tidak mengalami proses apa pun selama transit di Hongkong; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China serta berdasarkan surat konfirmasi dari JKL Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China bahwa Form E Nomor: E173204004510053 tanggal 23 Januari 2017 adalah sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; |
||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Elevator dan parts (6 jenis barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XX0XX tanggal 06 Februari 2017 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4055/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil; | ||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang terkait; | ||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4055/KPU.01/2017 tanggal 19
Juni 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap
SPTNP Nomor: SPTNP-003878/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 27 Februari
2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor berupa
Elevator dan parts (6 jenis barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor:
0XX0XX tanggal 06 Februari 2017, dikenakan pembebanan tarif bea masuk
AC-FTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang
masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.