Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-115710.19
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115710.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2017
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) Pos 1 PIB klasifikasi pos tarif 2918.16.00, jenis barang berupa Sodium Gloconate (Technical Grade), Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 10 April 2017 pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% (ACFTA) dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp18.250.000,00 (delapan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan tracking jadwal "SEASPAN FRASER" dengan voyage number 181QAS melalui laman www.kmtc.com kedapatan bahwa sarana pengangkut berlayar menuju Jakarta dengan tansit di HONGKONG pada tanggal 31 Maret 2017 bahwa Pemohon tidak melampirkan Through Bill of Lading (Through B/L) dari pihak pengangkutan yang menyatakan rute kapal(sarana pengangkut) bahwa barang impor mengalami transit di negara non-Anggota ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);

berdasarkan dikarenakan Form E nomor E173702052020007 tanggal 24 Maret 2017 tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 10 April 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN);

bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4874/KPU.01/2017 tanggal 14 Agustus 2017;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor 3700001820 tanggal 11 Februari 2018, yang pada pokoknya menyatakan “After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by us. The certificate is true and authentic. For verification, we made an investigation and the result shows that the products described in Column 7 were manufactured in China. Due to transportation requirement, the goods were transported from Qingdao to Jakarta, Indonesia via Hong Kong, China. Both the exporter and the importer have neglected to apply for the non-manipulation certification”;

bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:
T.1.
T.2.
T.3.
T.4.
Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);
Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4874/KPU.01/2017 tanggal 14 Agustus 2017;
Surat QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor 3700001820 tanggal 11 Februari 2018;
Form E Nomor E173702052020007 tanggal 24 Maret 2017;
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding berkeberatan atas penetapan tarif Bea Masuk sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4643/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017 terhadap barang yang kami impor dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 10 April 2017 yang telah kami lengkapi Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor E173702052020007 tanggal 24 Maret 2017;

bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang Pemohon Banding ajukan telah Pemohon Banding lampiri Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di Negara asal barang;

bahwa Pemohon Banding telah mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada pemberitahuan impor barang;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;

bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
P.1.
P.2.
P.3.
P.4.
P.5.
P.6.
P.7.
P.8.
P.9.
P.10.
P.11.
P.12.
P.13.
P.14.
P.15.
P.16.
P.17.
P.18.
P.19.
P.20.
P.21.
P.22.
P.23.
Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4643/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017;
SPTNP Nomor: SPTNP-009022/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 08 Mei 2017;
Billing DJBC sebesar Rp18.250.000,00;
Surat keberatan nomor: 020/SKP/V/2017 tanggal 19 Mei 2017;
PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 April 2017;
Sales Confirmation Nomor: QDKH20170306 tanggal 06 Maret 2017;
Invoice Nomor: QDKH4527 tanggal 17 Maret 2017;
Packing List;
Bill of Lading Nomor: KMTCTAO2437136 tanggal 24 Maret 2017;
Certificate of Analysis;
Form E Nomor: E173702052020007 tanggal 24 Maret 2017;
Billing DJBC dan BPN untuk PIB;
Telegraphic Transfer;
Akta Pendirian Perseroan Terbatas Pemohon Banding Nomor: 11 tanggal 11 Juni 2013, yang dibuat di hadapan RTY, S.H., Notaris di Jakarta Barat;
Lembar Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.10-25701 tanggal 25 Juni 2013
Pakta Integritas
Statement Letter dari Pelayaran Samudera Agencies
Indward Manifest
Rekening Koran
Pembukuan
Faktur Penjualan
Faktur Pajak
Kartu Stock
Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 April 2017, jenis barang berupa Sodium Gloconate (Technical Grade), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2918.16.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%;

bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-4643/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017, pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 April 2017, jenis barang berupa Sodium Gloconate (Technical Grade), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2918.16.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa Form E Nomor: E173702052020007 tanggal 24 Maret 2017 tidak memenuhi ketentuan ACFTA mengenai direct consignment karena Pemohon Banding tidak melampirkan Through B/L, maka atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 April 2017 pada pos 1 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema ACFTA sehingga diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% (lima persen);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 044/SKP/VIII/2017 tanggal 28 Agustus 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4643/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017 dengan alasan bahwa barang yang Pemohon Banding impor dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 10 April 2017 yang telah Pemohon Banding lengkapi Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor E173702052020007 tanggal 24 Maret 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang berupa Sodium Gloconate (Technical Grade), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2918.16.00, dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 10 April 2017, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa Form E Nomor: E173702052020007 tanggal 24 Maret 2017 tidak memenuhi ketentuan ACFTA mengenai direct consignment karena Pemohon Banding tidak melampirkan Through B/L, maka atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 April 2017 pada pos 1 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema ACFTA sehingga diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;

bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);

bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Tiongkok dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;
b) importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;
c) lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
  1. importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimanadimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;
  2. pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan
  3. pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen;
d) dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4874/KPU.01/2017 tanggal 14 Agustus 2017, meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E173800300630018 tanggal 05 Februari 2017 kepada QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E;

bahwa QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E melalui Surat Nomor 3700001820 tanggal 11 Februari 2018 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4874/KPU.01/2017 tanggal 14 Agustus 2017, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by us. The certificate is true and authentic. For verification, we made an investigation and the result shows that the products described in Column 7 were manufactured in China. Due to transportation requirement, the goods were transported from Qingdao to Jakarta, Indonesia via Hong Kong, China. Both the exporter and the importer have neglected to apply for the non-manipulation certification”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB, dokumen pelengkap PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 April 2017, Form E Nomor: E173800300630018 tanggal 05 Februari 2017 dan Bill of Lading dengan SPPB dan Inward Manifest, nomor dan ukuran kontainer serta gross wight adalah sama;

bahwa meskipun transit di Hong Kong, sarana pengangkut, berat kotor, nomor dan ukuran kontainer tidak berubah, dengan demikian barang impor tidak dibongkar dari kapal, tidak dibongkar dari kontainer (barang impor masih utuh), barang impor benar-benar berasal dari China;

bahwa barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China, serta dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara China yang mencantumkan barang impor berasal dari negara China sehingga SKA (Form E) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Form E Nomor: E173800300630018 tanggal 05 Februari 2017 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Sodium Gloconate (Technical Grade), yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 10 April 2017, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;
Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Sodium Gloconate (Technical Grade), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2918.16.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 10 April 2017 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4643/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4643/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-009022/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 08 Mei 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 10 April 2017, jenis barang berupa Sodium Gloconate (Technical Grade), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2918.16.00, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 April 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, MM
Drs. DEF, MM, MH
Ir. GHI, M.Eng.
JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA