Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115710.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||
Tahun Pajak | : | 2017 | ||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) Pos 1 PIB klasifikasi pos tarif 2918.16.00, jenis barang berupa Sodium Gloconate (Technical Grade), Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 10 April 2017 pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% (ACFTA) dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp18.250.000,00 (delapan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; | ||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
berdasarkan tracking jadwal "SEASPAN FRASER" dengan voyage number
181QAS melalui laman www.kmtc.com kedapatan bahwa sarana pengangkut
berlayar menuju Jakarta dengan tansit di HONGKONG pada tanggal 31 Maret
2017 bahwa Pemohon tidak melampirkan Through Bill of Lading (Through
B/L) dari pihak pengangkutan yang menyatakan rute kapal(sarana
pengangkut) bahwa barang impor mengalami transit di negara non-Anggota
ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); berdasarkan dikarenakan Form E nomor E173702052020007 tanggal 24 Maret 2017 tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 10 April 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN); bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4874/KPU.01/2017 tanggal 14 Agustus 2017; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor 3700001820 tanggal 11 Februari 2018, yang pada pokoknya menyatakan “After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by us. The certificate is true and authentic. For verification, we made an investigation and the result shows that the products described in Column 7 were manufactured in China. Due to transportation requirement, the goods were transported from Qingdao to Jakarta, Indonesia via Hong Kong, China. Both the exporter and the importer have neglected to apply for the non-manipulation certification”; bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:
|
||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
Pemohon Banding berkeberatan atas penetapan tarif Bea Masuk
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor: KEP-4643/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017 terhadap barang yang
kami impor dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 10 April 2017 yang telah
kami lengkapi Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor E173702052020007
tanggal 24 Maret 2017; bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang Pemohon Banding ajukan telah Pemohon Banding lampiri Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di Negara asal barang; bahwa Pemohon Banding telah mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada pemberitahuan impor barang; bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
|
||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: XXXXXX
tanggal 10 April 2017, jenis barang berupa Sodium Gloconate (Technical
Grade), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2918.16.00 dengan
pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-4643/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017, pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 April 2017, jenis barang berupa Sodium Gloconate (Technical Grade), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2918.16.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa Form E Nomor: E173702052020007 tanggal 24 Maret 2017 tidak memenuhi ketentuan ACFTA mengenai direct consignment karena Pemohon Banding tidak melampirkan Through B/L, maka atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 April 2017 pada pos 1 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema ACFTA sehingga diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% (lima persen); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 044/SKP/VIII/2017 tanggal 28 Agustus 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4643/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017 dengan alasan bahwa barang yang Pemohon Banding impor dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 10 April 2017 yang telah Pemohon Banding lengkapi Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor E173702052020007 tanggal 24 Maret 2017; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang berupa Sodium Gloconate (Technical Grade), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2918.16.00, dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 10 April 2017, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa Form E Nomor: E173702052020007 tanggal 24 Maret 2017 tidak memenuhi ketentuan ACFTA mengenai direct consignment karena Pemohon Banding tidak melampirkan Through B/L, maka atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 April 2017 pada pos 1 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema ACFTA sehingga diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Tiongkok dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4874/KPU.01/2017 tanggal 14 Agustus 2017, meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E173800300630018 tanggal 05 Februari 2017 kepada QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E; bahwa QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E melalui Surat Nomor 3700001820 tanggal 11 Februari 2018 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4874/KPU.01/2017 tanggal 14 Agustus 2017, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by us. The certificate is true and authentic. For verification, we made an investigation and the result shows that the products described in Column 7 were manufactured in China. Due to transportation requirement, the goods were transported from Qingdao to Jakarta, Indonesia via Hong Kong, China. Both the exporter and the importer have neglected to apply for the non-manipulation certification”; bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB, dokumen pelengkap PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 April 2017, Form E Nomor: E173800300630018 tanggal 05 Februari 2017 dan Bill of Lading dengan SPPB dan Inward Manifest, nomor dan ukuran kontainer serta gross wight adalah sama; bahwa meskipun transit di Hong Kong, sarana pengangkut, berat kotor, nomor dan ukuran kontainer tidak berubah, dengan demikian barang impor tidak dibongkar dari kapal, tidak dibongkar dari kontainer (barang impor masih utuh), barang impor benar-benar berasal dari China; bahwa barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China, serta dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara China yang mencantumkan barang impor berasal dari negara China sehingga SKA (Form E) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Form E Nomor: E173800300630018 tanggal 05 Februari 2017 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Sodium Gloconate (Technical Grade), yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 10 April 2017, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%; |
||||||||
Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Sodium Gloconate (Technical Grade), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2918.16.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 10 April 2017 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4643/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017; | ||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4643/KPU.01/2017
tanggal 19 Juli 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding
Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam
SPTNP Nomor: SPTNP-009022/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 08 Mei 2017,
atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk
atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 10 April 2017, jenis barang berupa Sodium
Gloconate (Technical Grade), Negara asal China, klasifikasi pos tarif
2918.16.00, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0%
sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus
dibayar adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 April 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.