Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-08041/PP/M.III/16/2006Pemohon Banding | : | PT ABC | ||||||
Jenis Pajak | : | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus | ||||||
Tahun Pajak | : | 2003 | ||||||
Pokok Sengketa | : | koreksi positif Terbanding terhadap Pajak yang dapat diperhitungkan atas Pajak Masukan yang dibayar dengan NPWP sendiri | ||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan
data-data yang ada, Terbanding berpendapat bahwa:
bahwa, dalam surat bandingnya. Pemohon Banding menguraikan permasalahan atas koreksi yang dilakukan Terbanding dan mengajukan alasan banding, pads dasarnya alasan yang dikemukakan Pemohon Banding dalam surat bandingnya sama dengan alasan yang dikemukakan Pemohon Banding dalam surat keberatannya dengan menambahkan dasar argumentasi sesuai dengan Surat Terbanding Nomor : S-91/PJ.32/1996 tanggal 15 Mei 1996; |
||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa
pokok sengketa pajak semata-mata hanyalah menyangkut PPN Masukan atas
impor barang sebesar Rp 1. 150.477,00 karena menurut Terbanding jumlah
itu tidak dapat dikreditkan karena menggunakan NPWP yang terdaftar di
KPP PMA IV Jakarta; bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan PMA sehingga pendaftaran NPWP harus dilakukan di KPP PMA, sedangkan untuk withholding tax dan PPN memang Pemohon Banding terdaftar di KPP Semarang Timer (NPWP lokasi); bahwa. Pemohon Banding membaca surat jawaban Nomor : S-91/PJ.32/1996 tertanggal 15 Mei 1996, dimana dalam penjelasan itu dicantumkan : bahwa sesuai ketentuan Pasal. 13 (5) Undang-undang nomor 8 tahun 1983 qq Undang-undang nomor 11 Tahun 1994, dalam penjelasannya dinyatakan bahwa faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan; bahwa oleh karena. itu Faktur Pajak harus benar baik secara moral maupun secara secara material; bahwa dalam kesimpulan surat jawaban itu disebutkan bahwa pads dasamya karena NPWP tersebut benar-benar milik Pemohon Banding itu maka dapat dikreditkan sepanjang transaksi-transaksi tersebut benar-benar tedadi dan dapat dibuktikan dengan bukti-bukti pendukungnya; bahwa oleh karena hal itu, atas dasar ekualisasi dan perolehan hak sebagai Pemohon Banding bare yang sama. rata, Pemohon Banding berpendapat bahwa. PPN Masukan Impor itu dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya mengemukakan bahwa dasar ketentuan yang digunakan Pemohon Banding adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 84/KMK.04/2003 tentang "Tatalaksana. Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara. dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri"; bahwa. Keputusan Menteri Keuangan tersebut kemudian dijabarkan lagi melalui Keputusan Terbanding Nomor : KEP-148/PJ.2003 tertanggal 14 Mei 2003; bahwa atas dasar petunjuk pengisian dalam lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan tersebut, sebenarnya sudah sangat jelas mengenai proses pengisiannya; bahwa. perusahaan. Pemohon Banding, selaku perusahaan. Penanaman Modal Asing harus terdaftar di KPP PMA di Jakarta, selanjutnya untuk PPN dan PPhpernotongan lainnya terdaftar pads KPP domisili di Semarang; bahwa prosedur pengisian karena adanya proses online antara bank persepsi dan Terbanding, maka acuan ketentuan pengisiannya pun sudah mengikuti ketentuan yang berlaku karena dalam sistem pembayaran online tersebut sudah ada ketentuan-ketentuan yang baku termasuk data NPWP dari Pemohon Banding pada bank persepsi tersebut; bahwa selaku Penanaman Modal Asing, Pemohon Banding ingin betul-betul mematuhi ketentuan yang ada; bahwa pads faktanya, Pemohon Banding sangat kecewa dengan kinerja dari petugas di KPP yang justru seharusnya dapat memberikan pelayanan dan pengarahan kepada Wajib Pajak sebagaimana mestinya, tetapi justru tidak dapat mengoptimalkan ketentuan peraturan perpajakan yang ada; bahwa oleh karena itu, walaupun nilainya tidak material, Pemohon Banding mengharapkan pembenaran atas aplikasi peraturan perpajakan; |
||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak
Sederhana Lapangan (PSL) dalam Rangka Pemeriksaan Rutin Nomor:
LAP087/WPJ.10/KP.0507/2004 tanggal 26 Agustus 2004 diperoleh petunjuk
bahwa koreksi Pajak Masukan dilakukan Terbanding atas Pajak Masukan
Impor sebesar Rp 1.150.477,00 dengan alasan bahwa bukti pembayaran
berupa Surat Setoran Pajak dibayar dengan NPWP 0x.xxx.xxx.x-0xx.000
yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat; bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding dalam persidangan mengemukakan bahwa sesuai dengan Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-55/PJ.54/1992 tanggal 20 Januari 1992 bahwa pads prinsipnya Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan. dengan. Pajak Keluaran apabila NPWP yang dicantumkam dalam Faktur Pajak adalah NPWP dari Pemohon Banding yang bersangkutan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, Jakarta; bahwa dari penelitian Surat Setoran Pajak atas PPN impor (SSPCP) lembar lb diketahui bahwa dalam SSP dimaksud tercantum NPWP 0x.xxx.xxx.x-0xx.000 (NPWP Pemohon Banding yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak PMA Empat Jakarta) yang oleh Pemohon Banding dikreditkan sebagai Pajak Masukan Pemohon Banding yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Semarang Timur, NPWP 0x.xxx.xxx.x-x0x.00x; bahwa. karenanya Terbanding tidak mengakui PPN impor dimaksud sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi; bahwa. Kuasa Hukum. Pemohon Banding dalam persidangan mengemukakan bahwa pokok sengketa pajak semata-mata hanyalah menyangkut PPN Masukan atas impor barang sebesar Rp 1. 150.477,00, karena menurut Terbanding jumlah itu tidak dapat dikreditkan karena menggunakan NPWP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak PMA Empat Jakarta; bahwa. Pemohon Banding adalah perusahaan Penanaman Modal Asing, sehingga pendaftaran. NPWP hares dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing, sedangkan withholding tax dan PPN memang Pemohon Banding terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Semarang Timur (NPWP lokasi); bahwa untuk kasus ini, yang melakukan importasi adalah PT ABC, Semarang (lokasi) dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Semarang Timur; bahwa. alamat Pemohon Banding yang didaftarkan di Kantor Pelayanan Pajak PMA Empat dan Kantor Pelayanan Pajak Semarang Timur adalah sama, yaitu Jalan Muktihardjo Raya Km.3, Semarang, karena Pemohon Banding tidak mempunyai cabang; bahwa untuk kegiatan eksport dan import sesuai dengan ketentuan yang ada, NPWP yang digunakan adalah NPWP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak PMA Empat; bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor: 148/PJ/2003 yang ditetapkan pads tanggal 14 Mei 2003 untuk isian kolom Penerimaan Pajak untuk PPN impor dan PPn BM impor, NPWP yang dicantumkan Pemohon Banding adalah NPWP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Semarang Timur (lokasi), sedangkan isian kolom Penerimaan Pajak untuk PPh Pasal 22 impor diisi dengan NPWP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak PMA Empat; bahwa selanjutnya Kuasa Hukum Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis dokumen berupa:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen yang diserahkan Kuasa Hukum Pemohon Banding berupa Surat Keterangan Terdaftar Nomor: PEM164/WPJ.07/KP.0503/2002 tanggal 1 Agustus 2002 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat diperoleh petunjuk bahwa PT ABC, NPWP 0x.xxx.xxx.x-0xx.000, alamat: Jalan x No. 337 Gemah-Pedurungan Semarang, status usaha: Pusat dan kewajiban pajak meliputi: PPh Pasal 19 dan PPh Pasal 22; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat Nomor: 156/WPJ.07/KP.0503/2002 tanggal 5 Agustus 2002, hal: Pemberitahuan tentang Pendaftaran Wajib Pajak baru yang lokasi usahanya di luar Jakarta, diperoleh petunjuk bahwa megingat lokasi PT ABC berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Semarang Timur, maka hendaknya terhadap PT ABC tersebut dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Terdaftar Nomor: PEM-230/WPJ.10/KP.0503/2002 tanggal 13 Agustus 2002 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Semarang Timur, diperoleh petunjuk bahwa PT ABC, NPWP 0x.xxx.xxx.x-x0x.00x, alamat: Jalan X No. 337 Gemah-Pedurungan Semarang, status usaha: Cabang dan kewajiban pajak meliputi: PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26; bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor: 148/PJ/2003 yang ditetapkan pads tanggal 14 Mei 2003 untuk isian kolom Penerimaan Pajak untuk PPN impor dan PPn BM impor, NPWP yang dicantumkan Pemohon Banding adalah NPWP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Semarang Timur (lokasi), sedangkan isian kolom Penerimaan Pajak untuk PPh Pasal. 22 impor diisi dengan NPWP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman. Modal Asing Empat; bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa pencantuman NPWP dalam isian kolom Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP) oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: 148/PJ/2003 tanggal 14 Mei 2003; bahwa karenanya Majelis berpendapat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor yang tercantum dalam kolom Penerimaan Pajak sebesar Rp 1.150.477,00 dapat diperhitungkan sebagai Kredit Pajak Pemohon Banding untuk Masa Pajak 2003; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi positif Terbanding terhadap Pajak yang dapat diperhitungkan atas Pajak Masukan yang dibayar dengan NPWP sendiri untuk Masa Pajak Agustus 2003 sebesar Rp. 1.150.477.,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat, sehingga tidak dapat dipertahankan; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.