Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46611/PP/M.VIII/16/2013Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||||
Tahun Pajak | : | 2008 | ||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
yang
menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp 33.927.369.711,00; bahwa Pemohon Banding juga mengajukan Banding atas koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari-Agustus 2008 sebesar Rp. 9.090.686.230,00; |
||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa dalam persidangan Terbanding mengemukakan alasan koreksi adalah karena dalam perjanjian ada klausul yang menyatakan dalam pengerjaan maklon, PT. AA dapat menentukan kadar TBS dan nantinya TBS tersebut nantinya akan dibeli oleh PT. AA sendiri. pemilih TBS adalah Pemohon Banding, PT. AA adalah pengolah dan pembeli TBS; | ||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan yang diserahkan adalah
CPO, Pemohon Banding titip olah kepada PT. AA, penentuan CPO adalah
berdasarkan harga pasar, hasil dari titip olah CPO dijual kepada PT. AA
sesuai dengan harga pasar; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan Pemohon Banding tidak menjual TBS, TBS dititipkan dan diolah serta hasilnya dijual kepada PT. Mustika Smebuluh. hasil dari titip olah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding sebagai stok, dan hasilnya langsung dijual kepada PT. AA, pencatatan sesuai dengan laporan produksi dari PT. AA; |
||||||||
Menurut Majelis | : |
bahwa koreksi
yang dipersengketakan dalam sengketa ini adalah DPP PPN yang dipungut
sendiri masa Januari-Agustus 2008 yang menurut Pemohon Banding sebesar
Rp. 33.927.369.711,00 sedangkan menurut Terbanding adalah Nihil; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK) dan sparepart menjadi penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dengan alasan Terbanding menganggap bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi yang tidak lazim; bahwa menurut Pemohon banding, Penyerahan Barang Kena Pajak yang Pemohon Banding lakukan adalah nyata-nyata merupakan Penyerahan Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK), dan Sparepart yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak Pasal 2 ayat 1 (a) menyebutkan :
maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang :
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, sepanjang Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang dan terutang PPN, maka PKP tersebut digolongkan melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated); bahwa sesuai dengan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa pembangunan pabrik Pemohon Banding selesai pada bulan Oktober 2009 sehingga pada tahun 2008 Pemohon Banding melakukan titip olah TBS ke PT AA sesuai dengan perjanjian Nomor : 001/TO-TBS/KSI-MSI/I/08 tanggal 02 Januari 2008; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka menurut Majelis pada tahun 2008 usaha Pemohon Banding belum dapat dikatakan melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) karena belum mempunyai unit/pabrik yang dapat mengolah TBS menjadi CPO; bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 menyebutkan “ Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis berkesimpulan bahwa pada dasarnya penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tandan buah segar karena Pemohon Banding belum mempunyai unit pengolahan tandan buah segar yang dapat menghasilkan CPO dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku penyerahan tandan buah segar milik Pemohon Banding kepada PT AA dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding menyatakan bahwa penyerahan terdiri dari penyerahan CPO, PK dan Sparepart; bahwa menurut Terbanding berdasarkan KLU 15144 jenis usaha Pemohon Banding adalah industri Minyak Goreng dan Minyak Kelapa Sawit sehingga pada saat penelitian keberatan Pemohon Banding, Terbanding meyakini bahwa seluruh penyerahan Pemohon Banding adalah penjualan TBS dan/atau CPO dan/atau PK dan tidak terdapat penyerahan sparepart; bahwa selama persidangan Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan bukti-bukti penjualan sparepart yang berupa faktur pajak dimana dalam faktur pajak akan dapat diketahui uraian barang yang diserahkan; bahwa karena dari bukti-bukti yang diserahkan tidak dapat diketahui adanya penyerahan sparepart maka Majelis tidak meyakini dalil Pemohon Banding tersebut bahwa dengan demikian Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPN yang mereklasifikasi PPN yang dipungut sendiri ke penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp. 33.927.369.711,00; Menurut Terbanding bahwa Terbanding berpendapat bahwa transaksi yang sebenarnya adalah penyerahan TBS dan atas penyerahan TBS tersebut dibebaskan pembayaran PPNnya sehingga seluruh PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding bahwa penjualan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN adalah CPO sehingga dapat dikategorikan sebagai objek Pajak dan dapat dikreditkan; Menurut Majelis bahwa koreksi yang dipersengketakan dalam sengketa ini adalah koreksi positip Pajak Masukan Masa Pajak Januari-Agustus 2008 yang menurut Pemohon banding adalah sebesar Rp. 9.090.686.230,00 sedangkan menurut Terbanding (peniliti keberatan) adalah Nihil; bahwa Majelis telah berpendapat dan berkesimpulan bahwa penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah berupa tandan buah segar yang atas penyerahan tersebut dibebaskan dari peneyerahan PPN maka pajak masukannya tidak dapat dikreditkan; bahwa dengan demikian Majelis mempertahankan koreksi Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari-Agustus 2008 sebesar Rp. 9.090.686.230,00; |
||||||||
Menimbang | : |
bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; | ||||||||
Mengingat
|
: |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini | ||||||||
Memutuskan | : |
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-054/WPJ.07/2011 tanggal 10 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Januari-Agustus 2008 Nomor: 00128/207/08/057/10 tanggal 07 Januari 2010 atas nama : PT. XXX |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.