Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46684/PP/M.VIII/14/2013Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Orang Pribadi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2008 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
yang
menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi
Penghasilan Netto:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding bekerjasama dengan rumah sakit sebagai dokter paruh waktu/ dokter mitra, di dalam melaksanakan perjanjian, dokter terikat untuk mematuhi dan menghindari larangan yang berakibat dapat dijatuhi sanksi pemutusan perjanjian secara sepihak oleh rumah sakit; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa pemotongan yang dilakukan rumah sakit dan bukti pemotongan yang diterbitkan adalah sesuai dengan status Pemohon Banding sebagai pekerja bebas, bukan dalam status sebagai pegawai tetap/tidak tetap; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
pokok
sengketa sengketa adalah koreksi Penghasilan Netto, sebagai berikut:
bahwa pada dasarnya yang menjadi sengketa adalah perbedaan penafsiran atas penghasilan seorang dokter yang bekerja di rumah sakit; bahwa menurut Terbanding, semua penghasilan Pemohon Banding sebagai seorang dokter yang diterima dari rumah sakit dianggap sebagai penghasilan neto dalam negeri; bahwa menurut Pemohon Banding, semua penghasilan Pemohon Banding sebagai seorang dokter yang diterima dari rumah sakit adalah penghasilan bruto; bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-51/PJ.43/1995 tanggal 14 November 1995 menyebutkan bahwa berdasarkan status hubungan kerjanya, tenaga dokter di rumah sakit dapat dibagi menjadi 5 golongan, yakni: Dokter yang menjabat sebagai pengurus atau pimpinan rumah sakit; Dokter sebagai pegawai tetap atau pegawai honorer rumah sakit; Dokter tetap, yaitu dokter yang mempunyai jadwal praktek tetap (hari dan jam praktek tertentu), tetapi bukan sebagai pegawai rumah sakit; Dokter tamu, yaitu dokter yang merawat atau menitipkan pasiennya untuk dirawat di rumah sakit; Dokter yang menyewa ruangan di rumah sakit sebagai tempat prakteknya; bahwa Penghasilan para dokter tersebut di atas, dapat dibedakan menjadi: Penghasilan yang bersumber dari keuangan rumah sakit atau dari Bendaharawan rumah sakit berupa gaji, tunjangan-tunjangan, honorarium, dan imbalan lainnya yang diterima oleh para dokter kelompok a dan b; bahwa atas penghasilan di atas dipotong PPh Pasal 21 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26; Penghasilan yang berasal dari pasien yang diterima oleh para dokter kelompok.a sampai dengan e; bahwa atas penghasilan di atas dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15% x 40% x jumlah bruto jasa dokter; bahwa berdasarkan bukti perjanjian kerjasama Pemohon Banding dengan Direktur RS. Husada Pasal 4 menyatakan : “pihak kedua (Pemohon Banding) mendapatkan imbalan jasa professional .......”; bahwa berdasarkan bukti perjanjian kerjasama Pemohon Banding dengan RS. AA Pasal 7 menyatakan : “pihak pertama akan memberikan dan pihak kedua akan mendapatkan pembayaran atas jasa-jasa profesi yang dilakukan pihak kedua......”; bahwa dari bukti potong diketahui bahwa pembayaran menyebutkan honorarium atau imbalan lainnya yang dibayarkan kepada tenaga ahli; bahwa dari bukti tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding bekerja pada rumah sakit tersebut sebagai tenaga honorer; bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 15/PJ/2006 tanggal 23 Februari 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi, penghasilan atas pekerjaan bebas tenaga ahli / pekerjaan bebas, termasuk jasa dokter, dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15% x 50% x jumlah bruto jasa dokter; bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000, mencantumkan bahwa besarnya Persentase Penghasilan Neto bagi Pekerjaan Bebas Dokter (Kode XXXXX) di 10 Ibu Kota Propinsi, termasuk Jakarta, adalah 45%; bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, menyatakan : “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut : .... .... .... apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang”; bahwa dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan; bahwa Pasal 29 ayat (3b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, menyatakan : “Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”, bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas penghasilan Pemohon Banding yang diterima dari rumah sakit atau penghasilan dari pekerjaan bebas dapat dihitung secara jabatan dengan menerapkan norma penghitungan sehingga perhitungannya sebagai berikut : bahwa kredit pajak yang diakui oleh Terbanding dan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 275.456.282,00 dengan perincian :
bahwa berdasarkan kredit pajak yang diakui oleh Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis menghitung besarnya Penghasilan Bruto dari Pekerjaan Bebas yaitu : Rp 257.680.438,00 x 100/7,5 = Rp 3.435.739.173,00; Penghasilan neto dari pekerjaan bebas : Rp 3.435.739.173,00 x 45 % = Rp 1.546.082.628,00 bahwa berdasarkan perhitungan norma di atas maka menurut Majelis jumlah penghasilan netto seluruhnya yaitu :
bahwa berdasarkan uraian di atas atas koreksi Terbanding untuk Penghasilan Netto sebesar Rp 1.321.249.231,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas pajak yang kurang dibayar dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (3) KUP sebesar 50% karena pengenaan pajaknya dihitung secara jabatan sehubungan Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang
|
: |
bahwa
atas hasil
pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan
sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Sengketa PPh Orang
Pribadi Tahun Pajak 2008, dengan perincian sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : |
Mengabulkan Sebagian permohonan
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor : KEP-619/WPJ.05/2012 tanggal 15 Agustus 2012, tentang
Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan
Orang Pribadi Nomor : 00007/205/08/028/11 tanggal 13 Juni 2011 Tahun
Pajak 2008 atas nama XXX, NPWP YYY, sehingga perhitungan pajak menjadi
sebagai berikut :
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.