Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46716/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak : Bea Masuk


Tahun Pajak : 2012


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Non-Dairy Creamer R-04F, Negara asal China, pos tarif 2106.90.30.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 230206 tanggal 07 Juni 2012 dengan tarif bea masuk 5% bebas 100% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5% (MFN);






Menurut Terbanding : bahwa atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 2106.90.30.00 sebesar BM 5%;



Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4283/KPU.01/2012 tanggal 07 Agustus 2012 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) yang tercantum di dalam PIB Nomor 230206 tanggal 07 Juni 2012 menurut Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/MK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008;



Menurut Majelis : bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:
  • Pasal 1 Ayat (1)
    Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
  • Pasal 2
    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:
  1. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;
  2. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;
  3. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dan
  4. Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.
bahwa Terbanding meragukan keabsahan Form E Nomor: E123203102520158 tanggal 16 Mei 2012 dikarenakan menurut Terbanding tanda tangan pejabat yang berwenang pada Form E tersebut berbeda dengan spesimen tanda tangan yang berlaku;

bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E tersebut dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada AA of The People’s Republic of China Nomor: S-874/KPU.01/2012 tanggal 14 Juni 2012, namun Terbanding tidak dapat menyerahkan jawaban atas konfirmasi tersebut sampai dengan berakhirnya persidangan ini;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan Surat Keterangan dari AA of The People’s Republic of China yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E123203102520158 adalah benar diterbitkan oleh AA dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, tanda tangan dan stempel adalah benar dan otentik;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor: E123203102520158 tanggal 16 Mei 2012 dan Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China, terdapat kesesuaian tanda tangan pada Form E dengan Spesimen tanda tangan yang ada;



Menimbang :
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Non-Dairy Creamer R-04F yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 230206 tanggal 07 Juni 2012 dengan pos tarif 2106.90.30.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor tersebut dikenakan tarif bea masuk 5% bebas 100% (AC-FTA);



Mengingat :
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;



Memutuskan :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4283/KPU.01/2012 tanggal 07 Agustus 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-010878/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 12 Juni 2012, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor Non-Dairy Creamer R-04F sesuai PIB Nomor: 230206 tanggal 07 Juni 2012 dengan pos tarif 2106.90.30.00 dikenakan tarif bea masuk 5% bebas 100% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA