Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64307/PP/M.VB/15/2015Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2010 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
nilai
sengketa dalam sengketa Banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto
Tahun Pajak 2010 sebesar Rp. 8.590.874.373,- yang terdiri dari :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, | : | bahwa
berdasarkan
pemeriksaan dalam persidangan atas pokok sengketa tersebut adalah
sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding tidak dapat meyakini bahwa terdapat biaya pembelian bibit kelapa sawit, perawatan dan pemuliaan yang dipisah dari pembukuan Pemohon Banding pada tahun 2010, sehingga tidak dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2010; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa
Pemohon
Banding tidak pernah mengakui peredaran usaha atas penyerahan bibit
dikarenakan atas Harga Pokok Penjualan (HPP) berupa biaya pembelian dan
perawatan atas bibit yang bersangkutan tidak pernah dibebankan di
laporan rugi laba Pemohon Banding. Apabila atas penyerahan bibit kelapa sawit oleh Pemohon Banding dikoreksi positif oleh Terbanding maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk mengakui Harga Pokok Penjualan atas Bibit tersebut; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : |
bahwa menurut
Terbanding, koreksi peredaran usaha Rp 6.348.837.000,- dilakukan karena
terdapat penerimaan atas penjualan bibit kecambah kelapa sawit yang
belum dilaporkan Pemohon Banding. bahwa Terbanding tidak dapat meyakini bahwa penjualan bibit kecambah kelapa sawit yang belum dilaporkan tersebut adalah bukan merupakan barang milik Pemohon Banding karena berdasarkan Ledger dan Query Voucher Pemohon Banding yaitu pada pencatatan Kas-Site Tunai dan Kas Bank, tidak terdapat keterangan bahwa bibit dan kecambah kelapa sawit tersebut adalah milik PPKS, demikian juga pada pencatatan Hutang Lancar Lain-lain tidak tercantum keterangan Hutang Lancar Lain-lain atas nama PPKS sebagaimana Hutang Lancar Lain-lain terhadap Astek, Jamsostek, Dana Pensiun dan Koperasi Karyawan. bahwa Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran Perjanjian Kerjasama Program Pemuliaan dan kebun kelapa Sawit antara PPKS dan Pemohon Banding karena perjanjian yang dibuat pada tanggal 04 Juni 2008 menggunakan meterai desain Tahun 2009 yang seharusnya menggunakan meterai yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.03/2005 tanggal 22 Februari 2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 sebagaimana diumumkan dalam Pengumuman Nomor PENG-02/PJ/2005 tentang Penerbitan Meterai Tempel Desain Tahun 2005, dan bahwa terdapat fakta bahwa Pemohon Banding menerima aliran dana atas penjualan bibit yang disengketakan dan dana dari hasil penjualan bibit tersebut dikelola oleh Pemohon Banding, selain itu bahwa pada tahun 2010 tidak terdapat tagihan yang dikeluarkan oleh PPKS atas hasil penjualan bibit kelapa sawit kepada Pemohon Banding, sedangkan dokumen yang diklaim oleh Pemohon Banding sebagai tagihan/invoice dari PPKS baru muncul setelah pemeriksaan selesai dilakukan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil koreksi tersebut dengan alasan kecambah kelapa sawit tersebut bukan merupakan barang milik Pemohon Banding melainkan merupakan barang titipan dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) yang kemudian oleh Pemohon Banding disalurkan ke pihak ketiga dalam hal ini adalah petani di sekitar perkebunan Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak dapat mengakui penyerahan bibit kelapa sawit sebagai penjualan Pemohon Banding. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti berupa:
bahwa berdasarkan Berita Acara Penyerahan Benih Kelapa Sawit diketahui bahwa transaksi penyerahan benih kelapa sawit oleh PPKS merupakan bagian dari kerjasama pemuliaan sesuai dengan Memorandum of Understanding No. Leco/087/Ext/VIII/06 tanggal 31 Agustus 2006 antara PT. QQ Tbk dengan PPKS, dan bukan merupakan transaksi jual beli antara PPKS dengan Pemohon Banding. Oleh karena itu Pemohon Banding tidak pernah membuat Purchase Order (PO) atas penyerahan bibit kelapa sawit tersebut dan juga tidak pernah mencatat penyerahan bibit kelapa sawit dimaksud pada laporan keuangan Pemohon Banding. Penyerahan bibit kelapa sawit dari Pemohon Banding ke pihak ketiga dilakukan oleh Pemohon Banding tanpa membuat Customer Order (CO) sebagaimana mekanisme penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada umumnya karena pada saat Pemohon Banding menerima bibit kelapa sawit dari PPKS, pihak Pemohon Banding tidak membuat PO sehingga tidak terdapat jurnal penjualan yang terbentuk di Laporan Keuangan Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak membuat Faktur Pajak atas transaksi tersebut. bahwa Pemohon Banding menerima uang dari pihak ketiga sebesar Rp. 6.348.837.000,-yang merupakan pembayaran atas penyerahan jumlah kuantitas bibit kelapa sawit milik PPKS sebanyak 1.098.802,- dengan membuat bukti penerimaan kas (BPN) dengan jurnal pencatatan sebagai berikut:
bahwa pihak PPKS mengirimkan surat No. 1730/PPKS/0.1/VII/2012 perihal Permohonan Pembayaran disertai Invoice No. 151/Inv.4.0/VII/2012 tanggal 04 Juli 2012 untuk melakukan penagihan atas penyerahan bibit (benih) kelapa sawit sebanyak 2.078.372 dengan harga per unit Rp 3.600 sehingga total penagihan menjadi Rp. 7.482.139.200,-. bahwa kemudian Pemohon Banding mengajukan surat No. FIN-PROC/GSIP/0032/VIII/2012 kepada PPKS mengenai Permohonan Pembayaran Secara Angsuran yang pelaksanaannya akan dilakukan menjadi 4 tahap sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas penagihan tersebut dalam 4 tahap yaitu melalui bukti-bukti sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding mencatat transaksi tersebut dengan jurnal sebagai berikut:
bahwa Majelis berpendapat bahwa berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan, Pemohon Banding dalam melakukan pembukuan atas transaksi-transaksi yang terkait dengan operasional perusahaan, telah mengklasifikasikan pembukuan berdasarkan jenis usaha Pemohon Banding yaitu:
bahwa dengan demikian menurut Majelis atas koreksi Terbanding sebesar Rp 6.348.837.000,- yang dapat dipertahankan adalah sebesar Rp 1.909.141.485,- ( = Rp 6.348.837.000 - Rp. 3.955.687.200 - Rp 484.008.315 ) sedangkan sebesar Rp 4.439.695.515,- tidak dapat dipertahankan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : |
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif pada Harga Pokok Penjualan karena terdapat pembebanan Biaya Perawatan dalam bentuk pemberian catu beras sebesar Rp 2.170.741.543,-. Pemberian catu beras yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada karyawannya, merupakan penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang dibawa pulang oleh karyawan Pemohon Banding, sehingga tidak dapat dibebankan sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh 2008 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : |
bahwa
Pemohon
Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat
untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terkait catu beras
yang dikoreksi oleh Terbanding, karena mempertimbangkan asas kepastian
hukum, dimana hal yang sama telah diputuskan oleh Majelis lain dengan
mengabulkan seluruhnya permohonan banding atas sengketa yang sama yaitu
koreksi "catu beras"; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Pemohon
Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perkebunan yang
lokasinya berada di daerah tertentu (daerah terpencil) sebagaimana
telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta IV Nomor :
KEP-151.DT/WPJ.20/BD.05/2008 tanggal 26 Maret 2008; bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Banding telah memberikan fasilitas makanan kepada para karyawan (termasuk keluarganya) dalam bentuk catu beras; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pembebanan Catu Beras sebesar Rp. 2.170.741.543 dimana pembebanan biaya tersebut tersebut merupakan biaya catu beras untuk karyawan Pemohon Banding; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah apakah atas biaya catu beras tersebut secara fiskal dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan netto atau tidak; bahwa menurut Terbanding biaya catu beras ini tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan netto, sedangkan menurut Pemohon Banding seharusnya biaya tersebut dapat dibebankan sebagai biaya; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, sebagaimana diuraikan di bawah ini :
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.31/2003 jo. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-250/PJ.42/2003, diketahui sebagai berikut:
bahwa pengujian dilakukan untuk mengetahui apakah pemberian catu beras tersebut hanya dinikmati oleh karyawan yang bersangkutan atau dinikmati oleh seluruh anggota keluarganya sesuai dengan status masing-masing pegawai, TK, K/0, K/1, K/2, yang tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan pekerjaan; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen dan bukti pendukung terkait dengan pemberian catu beras tersebut; bahwa pemberian catu beras tersebut tidak termasuk bentuk natura atau kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya; bahwa pemberian catu beras tersebut juga tidak dapat dipersamakan dengan pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makan dan minum yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, mengingat lazimnya catu beras tersebut juga diberikan kepada anggota keluarga sesuai dengan status masing-masing pegawai, TK, K/0, K/1, K/2, yang tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan pekerjaan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Majelis Hakim tetap mempertahankan koreksi atas Harga Pokok Penjualan terkait pemberian catu beras karyawan sebesar Rp 2.170.741.543,- tersebut.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut
Terbanding |
: |
bahwa
berdasarkan LPP, KKP, Risalah Pembahasan, Ikhtisar Pembahasan Akhir,
Surat Keberatan, dan data yang tersedia dalam proses keberatan,
diketahui bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sepakat bahwa
koreksi sebesar Rp 71.295.830,- pada biaya usaha lainnya tersebut
terdapat biaya operasional dermaga (catu beras) sebesar Rp 69.795.830,-
dan biaya lain-lain (biaya entertainment) sebesar Rp. 1.500.000,- tanpa
daftar nominatif; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : |
bahwa
dalam
Surat Bandingnya, Pemohon Banding hanya mengemukakan alasan banding
terhadap koreksi catu beras sebesar Rp 69.795.830,- (sama dengan
koreksi biaya catu beras sebesar Rp. 2.170.741.543 diatas), sedangkan
atas koreksi biaya lain-lain (biaya entertainment) sebesar Rp.
1.500.000,- Pemohon Banding tidak mengemukakan alasan banding; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : |
bahwa
Koreksi
Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp.71.295.830 terdiri dari biaya
operasional dermaga (catu beras) sebesar Rp 69.795.830,- dan biaya
lain-lain (biaya entertainment) sebesar Rp. 1.500.000; bahwa untuk biaya operasional dermaga (catu beras) sebesar Rp 69.795.830,- pendapat Majelis sama dengan alasan koreksi catu beras sebesar Rp. 2.170.741.543 diatas yaitu tetap mempertahankan koreksi Terbanding; bahwa oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Majelis Hakim tetap mempertahankan koreksi atas pada Biaya Usaha Lainnya terkait pemberian catu beras karyawan sebesar Rp 69.795.830,- tersebut. bahwa terhadap koreksi biaya lain-lain (biaya entertainment) sebesar Rp. 1.500.000,- karena Pemohon Banding tidak mengemukakan alasan banding dan tidak menunjukkan dokumen-dokumen pendukungnya seperti daftar nominatif sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.22/1986 tanggal 14 Juni 1986, maka Majelis tidak dapat mengabulkan banding Pemohon Banding. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp.71.295.830 tetap dipertahankan. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka koreksi yang dapat dipertahankan dan yang tidak dapat dipertahankan adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : |
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : |
bahwa
oleh karena
koreksi Terbanding dipertahankan sebagian koreksinya oleh Majelis, maka
Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk
mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan menghitung kembali
jumlah PPh yang kurang/(masih harus dibayar) tahun pajak 2010 sebagai
berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat
|
: |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : |
Mengabulkan
sebagian
banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : KEP-499/WPJ.20/2013 tanggal 03 Juni 2013 tentang Keberatan
Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2010 Nomor : 00033/406/10/007/12 tanggal 24 April 2012,
atas nama : XXX;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak setelah persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 01 September 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 30 September 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.