Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64307/PP/M.VB/15/2015

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan


Tahun Pajak : 2010


Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa dalam sengketa Banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2010 sebesar Rp. 8.590.874.373,- yang terdiri dari :

1. Koreksi peredaran usaha Rp 6.348.837.000,-
2. Koreksi Harga Pokok Penjualan Rp 2.170.741.543,-
3. Koreksi Biaya Usaha Lainnya, terdiri dari:
- Biaya Catu Beras Rp 69.795.830,-
- Biaya lain-lain Rp 1.500.000,-

Rp 71.295.830,-

Rp 8.590.874.373,-






Menimbang, : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan atas pokok sengketa tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 6.348.837.000,-



Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak dapat meyakini bahwa terdapat biaya pembelian bibit kelapa sawit, perawatan dan pemuliaan yang dipisah dari pembukuan Pemohon Banding pada tahun 2010, sehingga tidak dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2010;



Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengakui peredaran usaha atas penyerahan bibit dikarenakan atas Harga Pokok Penjualan (HPP) berupa biaya pembelian dan perawatan atas bibit yang bersangkutan tidak pernah dibebankan di laporan rugi laba Pemohon Banding.

Apabila atas penyerahan bibit kelapa sawit oleh Pemohon Banding dikoreksi positif oleh Terbanding maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk mengakui Harga Pokok Penjualan atas Bibit tersebut;



Menurut Majelis :
bahwa menurut Terbanding, koreksi peredaran usaha Rp 6.348.837.000,- dilakukan karena terdapat penerimaan atas penjualan bibit kecambah kelapa sawit yang belum dilaporkan Pemohon Banding.

bahwa Terbanding tidak dapat meyakini bahwa penjualan bibit kecambah kelapa sawit yang belum dilaporkan tersebut adalah bukan merupakan barang milik Pemohon Banding karena berdasarkan Ledger dan Query Voucher Pemohon Banding yaitu pada pencatatan Kas-Site Tunai dan Kas Bank, tidak terdapat keterangan bahwa bibit dan kecambah kelapa sawit tersebut adalah milik PPKS, demikian juga pada pencatatan Hutang Lancar Lain-lain tidak tercantum keterangan Hutang Lancar Lain-lain atas nama PPKS sebagaimana Hutang Lancar Lain-lain terhadap Astek, Jamsostek, Dana Pensiun dan Koperasi Karyawan.

bahwa Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran Perjanjian Kerjasama Program Pemuliaan dan kebun kelapa Sawit antara PPKS dan Pemohon Banding karena perjanjian yang dibuat pada tanggal 04 Juni 2008 menggunakan meterai desain Tahun 2009 yang seharusnya menggunakan meterai yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.03/2005 tanggal 22 Februari 2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 sebagaimana diumumkan dalam Pengumuman Nomor PENG-02/PJ/2005 tentang Penerbitan Meterai Tempel Desain Tahun 2005, dan bahwa terdapat fakta bahwa Pemohon Banding menerima aliran dana atas penjualan bibit yang disengketakan dan dana dari hasil penjualan bibit tersebut dikelola oleh Pemohon Banding, selain itu bahwa pada tahun 2010 tidak terdapat tagihan yang dikeluarkan oleh PPKS atas hasil penjualan bibit kelapa sawit kepada Pemohon Banding, sedangkan dokumen yang diklaim oleh Pemohon Banding sebagai tagihan/invoice dari PPKS baru muncul setelah pemeriksaan selesai dilakukan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil koreksi tersebut dengan alasan kecambah kelapa sawit tersebut bukan merupakan barang milik Pemohon Banding melainkan merupakan barang titipan dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) yang kemudian oleh Pemohon Banding disalurkan ke pihak ketiga dalam hal ini adalah petani di sekitar perkebunan Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak dapat mengakui penyerahan bibit kelapa sawit sebagai penjualan Pemohon Banding.

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti berupa:
  • Memorandum of Understanding No. Leco/087/Ext/VIII/06 antara PT. QQ Tbk dengan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS),
  • Perjanjian Pemuliaan Benih Kelapa Sawit antara Pemohon Banding dengan PPKS,
  • Rekapitulasi Berita Acara Penyerahan Benih Kelapa Sawit dari PPKS ke Pemohon Banding,
  • Berita Acara penyerahan benih kelapa sawit dari PPKS,
  • Berita acara serah terima penyerahan bibit kelapa sawit dari Pemohon Banding ke pihak ketiga disertai dengan bukti penerimaan uang kas,
  • Surat No. 1730/PPKS/0.1/VII/2012 tanggal 04 Juli 2012,
  • Invoice No. 151/Inv.4.0/VII/2012 tanggal 04 Juli 2012,
  • FIN-PROC/GSIP/0032/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 201,
  • Rekapitulasi Purchase Order 2008-2012,
  • Softcopy General Ledger Tahun 2008-2012,
  • Laporan Keuangan Internal Pemohon Banding 2008-2012,
  • Bukti Pengeluaran Kas No. BPK SIP1HO10000374 dan
  • Audit Report 2008, 2009, 2011, 2012;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis, terjadinya transaksi tersebut adalah sebagai berikut :

bahwa berdasarkan Berita Acara Penyerahan Benih Kelapa Sawit diketahui bahwa transaksi penyerahan benih kelapa sawit oleh PPKS merupakan bagian dari kerjasama pemuliaan sesuai dengan Memorandum of Understanding No. Leco/087/Ext/VIII/06 tanggal 31 Agustus 2006 antara PT. QQ Tbk dengan PPKS, dan bukan merupakan transaksi jual beli antara PPKS dengan Pemohon Banding. Oleh karena itu Pemohon Banding tidak pernah membuat Purchase Order (PO) atas penyerahan bibit kelapa sawit tersebut dan juga tidak pernah mencatat penyerahan bibit kelapa sawit dimaksud pada laporan keuangan Pemohon Banding. Penyerahan bibit kelapa sawit dari Pemohon Banding ke pihak ketiga dilakukan oleh Pemohon Banding tanpa membuat Customer Order (CO) sebagaimana mekanisme penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada umumnya karena pada saat Pemohon Banding menerima bibit kelapa sawit dari PPKS, pihak Pemohon Banding tidak membuat PO sehingga tidak terdapat jurnal penjualan yang terbentuk di Laporan Keuangan Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak membuat Faktur Pajak atas transaksi tersebut.

bahwa Pemohon Banding menerima uang dari pihak ketiga sebesar Rp. 6.348.837.000,-yang merupakan pembayaran atas penyerahan jumlah kuantitas bibit kelapa sawit milik PPKS sebanyak 1.098.802,- dengan membuat bukti penerimaan kas (BPN) dengan jurnal pencatatan sebagai berikut:

No. Account Account Description Debet Credit
X00X0X Kas Site - Tunai 6.348.837.000
XXXXX0 Hutang Lancar Lain-lain
6.348.837.000

bahwa pihak PPKS mengirimkan surat No. 1730/PPKS/0.1/VII/2012 perihal Permohonan Pembayaran disertai Invoice No. 151/Inv.4.0/VII/2012 tanggal 04 Juli 2012 untuk melakukan penagihan atas penyerahan bibit (benih) kelapa sawit sebanyak 2.078.372 dengan harga per unit Rp 3.600 sehingga total penagihan menjadi Rp. 7.482.139.200,-.

bahwa kemudian Pemohon Banding mengajukan surat No. FIN-PROC/GSIP/0032/VIII/2012 kepada PPKS mengenai Permohonan Pembayaran Secara Angsuran yang pelaksanaannya akan dilakukan menjadi 4 tahap sebagai berikut :

1)
Tahap 1 sebesar Rp. 2.482.139.200,-
2)
Tahap 2 sebesar Rp. 1.600.000.000,-
3)
Tahap 3 sebesar Rp. 1.600.000.000,-
4)
Tahap 4 sebesar Rp. 1.800.000.000,-

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas penagihan tersebut dalam 4 tahap yaitu melalui bukti-bukti sebagai berikut :

1)
Bukti Pengeluaran Kas No. SIP2HO12000084 (No. Giro XX0XXX) 15 Agustus 2012 dengan nominal Rp. 2.482.139.200,-,
2)
Bukti Pengeluaran Kas No. SIP2HO12000085 (No. Giro XXXXX0) 25 September 2012 dengan nominal Rp. 1.600.000.000,-,
3)
Bukti Pengeluaran Kas No. SIP2HO12000116 (No. Giro XXXX0X) 24 Oktober 2012 dengan nominal Rp. 1.600.000.000,- dan
4)
Bukti Pengeluaran Kas No. SIP2HO12000140 (No. Giro XXXXXX) 28 November 2012 dengan nominal Rp. 1.800.000.000,-

bahwa Pemohon Banding mencatat transaksi tersebut dengan jurnal sebagai berikut:

No. Account Account Description Debet Credit
BPK XXXXX0 Hutang Lancar Lain-lain 7.482.139.200
BPK X00X0X Kas Site - Tunai
7.482.139.200

bahwa Majelis berpendapat bahwa berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan, Pemohon Banding dalam melakukan pembukuan atas transaksi-transaksi yang terkait dengan operasional perusahaan, telah mengklasifikasikan pembukuan berdasarkan jenis usaha Pemohon Banding yaitu:
  • SIP1 (inti dan kebun) untuk perkebunan dan pabrik kelapa sawit milik Pemohon Banding
  • SIP2 (seed garden) untuk pengembangan pembibitan PPKS,
bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut:
  • bahwa benar Pemohon Banding telah melakukan penyerahan bibit kelapa sawit kepada pihak ketiga
  • bahwa harga jual bibit kepada pihak ketiga tersebut berkisar antara Rp 6.000,- dan Rp 9.000,- per unit
  • bahwa benih kelapa sawit merupakan titipan dari PPKS yang selanjutnya dilakukan pemuliaan oleh Pemohon Banding sampai dengan waktu dimana dianggap cukup untuk dapat dijual sebagai bibit kelapa sawit
  • bahwa atas setiap unit benih kelapa sawit, Pemohon Banding harus membayar kepada PPKS seharga Rp 3.600,-
  • bahwa untuk melakukan pemuliaan atas benih kelapa sawit tersebut, Pemohon Banding harus melakukan perawatan sehingga diperlukan adanya tenaga kerja dan material
  • bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan hasil penjualan bibit kelapa sawit tersebut didalam peredaran usaha atau penghasilan lain-lain dan juga tidak membebankan harga pokoknya dalam pelaporan SPT PPh Badan
  • bahwa menurut Pemohon Banding pada tahun 2010 jumlah penjualan bibit kelapa sawit adalah sebanyak 1.098.802 unit sehingga jumlah yang harus dibayarkan kepada PPKS untuk perolehan benihnya adalah sebesar = 1.098.802 X Rp 3.600,- = Rp. 3.955.687.200,-; dan disamping harga pembelian benih tersebut masih ada biaya yang harus dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk pemuliaan/perawatan antara lain biaya gaji dan material · bahwa terkait biaya pemuliaan yang menurut Pemohon Banding berupa biaya gaji, material dan lainnya sebesar Rp. 2.019.173.166,- , namun Pemohon Banding tidak menyampaikan rincian dan buktinya. Pemohon Banding hanya mencontohkan bahwa besarnya Biaya Perawatan Tenaga Kerja SIP2 adalah sebesar Rp 484.008.315,-
  • bahwa Pemohon Banding terbukti benar menerima uang dari pihak ketiga yang merupakan pembayaran atas penyerahan bibit kelapa sawit milik PPKS dengan membuat bukti penerimaan kas (BPN) sebesar Rp. 6.348.837.000,- dan bahwa uang dari pihak ketiga tersebut telah dibayarkan ke PPKS berdasarkan Invoice No. 151/Inv.4.0/VII/2012 tanggal 04 Juli 2012;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa atas penerimaan uang hasil penjualan bibit kelapa sawit sebesar Rp 6.348.837.000,- tidak sepenuhnya menjadi penghasilan bagi Pemohon Banding karena Pemohon Banding harus mengganti biaya pembelian benih dari PPKS sebesar Rp 3.600,- per unit atau sebesar Rp. 3.955.687.200,- untuk seluruh bibit yang terjual pada tahun 2010 dan juga perlu memperhitungkan terlebih dahulu dengan biaya perawatan yang menurut Majelis biaya perawatan yang dapat diperhitungkan hanya sebesar Rp 484.008.315,- dari yang diklaim oleh Pemohon banding sebesar Rp. 2.019.173.166,-

bahwa dengan demikian menurut Majelis atas koreksi Terbanding sebesar Rp 6.348.837.000,- yang dapat dipertahankan adalah sebesar Rp 1.909.141.485,- ( = Rp 6.348.837.000 - Rp. 3.955.687.200 - Rp 484.008.315 ) sedangkan sebesar Rp 4.439.695.515,- tidak dapat dipertahankan
  1. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.170.741.543,-



Menurut Terbanding :
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif pada Harga Pokok Penjualan karena terdapat pembebanan Biaya Perawatan dalam bentuk pemberian catu beras sebesar Rp 2.170.741.543,-. Pemberian catu beras yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada karyawannya, merupakan penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang dibawa pulang oleh karyawan Pemohon Banding, sehingga tidak dapat dibebankan sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh 2008 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009;



Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terkait catu beras yang dikoreksi oleh Terbanding, karena mempertimbangkan asas kepastian hukum, dimana hal yang sama telah diputuskan oleh Majelis lain dengan mengabulkan seluruhnya permohonan banding atas sengketa yang sama yaitu koreksi "catu beras";



Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perkebunan yang lokasinya berada di daerah tertentu (daerah terpencil) sebagaimana telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta IV Nomor : KEP-151.DT/WPJ.20/BD.05/2008 tanggal 26 Maret 2008;

bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Banding telah memberikan fasilitas makanan kepada para karyawan (termasuk keluarganya) dalam bentuk catu beras;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pembebanan Catu Beras sebesar Rp. 2.170.741.543 dimana pembebanan biaya tersebut tersebut merupakan biaya catu beras untuk karyawan Pemohon Banding;

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah apakah atas biaya catu beras tersebut secara fiskal dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan netto atau tidak;

bahwa menurut Terbanding biaya catu beras ini tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan netto, sedangkan menurut Pemohon Banding seharusnya biaya tersebut dapat dibebankan sebagai biaya;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, sebagaimana diuraikan di bawah ini :
  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur bahwa:
Pasal 4 ayat (3) huruf d
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
    1. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d
Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang.

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak;

Pasal 9 ayat (1) huruf e
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
    1. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e
Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak. Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja;
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, mengatur bahwa :
Pasal 2
Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah :
  1. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
  2. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.
  3. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.
Pasal 3
Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
  1. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau
  2. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.
Pasal 4 ayat 1
Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk :
  1. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;
  2. pelayanan kesehatan;
  3. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;
  4. peribadatan;
  5. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;
  6. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;
Pasal 5
Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.
bahwa dalam PMK Nomor: 83/PMK.03/2009 tersebut tidak disebutkan bahwa pemberian catu beras merupakan pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.31/2003 jo. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-250/PJ.42/2003, diketahui sebagai berikut:
  1. Pemberian catu beras tersebut tidak sama dengan pemberian makanan/minuman di tempat kerja;
  2. Terkait status Pemohon Banding sebagai Pengusaha di daerah terpencil, pemberian catu beras tersebut tidak termasuk bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan di daerah terpencil yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. Pengeluaran yang dapat dibiayakan secara fiskal terkait status Pemohon Banding sebagai Pengusaha di daerah terpencil, hanyalah pengeluaran untuk:
    a)
    tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;
    b)
    pelayanan kesehatan;
    c)
    pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;
    d)
    peribadatan;
    e)
    pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;
    f)
    olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;
bahwa untuk menguji kebenaran pemberian catu beras tersebut, dalam proses keberatan, Terbanding telah melakukan permintaan data/dokumen dan bukti pendukung terkait dengan pemberian catu beras, voucher dan bukti-bukti pendukungnya melalui Surat Nomor : 1240/WPJ.20/BD.06/2012 tanggal 15 Agustus 2012 dan S-1378/WPJ.20/BD.06/2012 tanggal 19 September 2012;

bahwa pengujian dilakukan untuk mengetahui apakah pemberian catu beras tersebut hanya dinikmati oleh karyawan yang bersangkutan atau dinikmati oleh seluruh anggota keluarganya sesuai dengan status masing-masing pegawai, TK, K/0, K/1, K/2, yang tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan pekerjaan;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen dan bukti pendukung terkait dengan pemberian catu beras tersebut;

bahwa pemberian catu beras tersebut tidak termasuk bentuk natura atau kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;

bahwa pemberian catu beras tersebut juga tidak dapat dipersamakan dengan pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makan dan minum yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, mengingat lazimnya catu beras tersebut juga diberikan kepada anggota keluarga sesuai dengan status masing-masing pegawai, TK, K/0, K/1, K/2, yang tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan pekerjaan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Majelis Hakim tetap mempertahankan koreksi atas Harga Pokok Penjualan terkait pemberian catu beras karyawan sebesar Rp 2.170.741.543,- tersebut.
  1. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp.71.295.830.



Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan LPP, KKP, Risalah Pembahasan, Ikhtisar Pembahasan Akhir, Surat Keberatan, dan data yang tersedia dalam proses keberatan, diketahui bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sepakat bahwa koreksi sebesar Rp 71.295.830,- pada biaya usaha lainnya tersebut terdapat biaya operasional dermaga (catu beras) sebesar Rp 69.795.830,- dan biaya lain-lain (biaya entertainment) sebesar Rp. 1.500.000,- tanpa daftar nominatif;



Menurut Pemohon :
bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding hanya mengemukakan alasan banding terhadap koreksi catu beras sebesar Rp 69.795.830,- (sama dengan koreksi biaya catu beras sebesar Rp. 2.170.741.543 diatas), sedangkan atas koreksi biaya lain-lain (biaya entertainment) sebesar Rp. 1.500.000,- Pemohon Banding tidak mengemukakan alasan banding;



Menurut Majelis :
bahwa Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp.71.295.830 terdiri dari biaya operasional dermaga (catu beras) sebesar Rp 69.795.830,- dan biaya lain-lain (biaya entertainment) sebesar Rp. 1.500.000;

bahwa untuk biaya operasional dermaga (catu beras) sebesar Rp 69.795.830,- pendapat Majelis sama dengan alasan koreksi catu beras sebesar Rp. 2.170.741.543 diatas yaitu tetap mempertahankan koreksi Terbanding;

bahwa oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Majelis Hakim tetap mempertahankan koreksi atas pada Biaya Usaha Lainnya terkait pemberian catu beras karyawan sebesar Rp 69.795.830,- tersebut.

bahwa terhadap koreksi biaya lain-lain (biaya entertainment) sebesar Rp. 1.500.000,- karena Pemohon Banding tidak mengemukakan alasan banding dan tidak menunjukkan dokumen-dokumen pendukungnya seperti daftar nominatif sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.22/1986 tanggal 14 Juni 1986, maka Majelis tidak dapat mengabulkan banding Pemohon Banding.

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp.71.295.830 tetap dipertahankan.

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka koreksi yang dapat dipertahankan dan yang tidak dapat dipertahankan adalah sebagai berikut :

No Jenis Sengketa Objek PPN Koreksi (Rp)
Tetap
Dipertahankan
Tidak Dapat
Dipertahankan
1.
Koreksi peredaran usaha sebesar Rp6.348.837.000 1.909.141.485 4.439.695.515
2.
Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.170.741.543 2.170.741.543 -

Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp71.295.830
71.295.830 -



Menimbang :
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;



Menimbang :
bahwa oleh karena koreksi Terbanding dipertahankan sebagian koreksinya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan menghitung kembali jumlah PPh yang kurang/(masih harus dibayar) tahun pajak 2010 sebagai berikut :

NO URAIAN JUMLAH RUPIAH MENURUT Hasil
Persidangan
FISKUS
(semula)
Koreksi yang
tidak dapat
dipertahankan
1
2
3
4
5
6





7
8



9
10
11
12
13
14
15
16
















17
18
Peredaran Usaha
Harga Pokok Penjualan
Laba Bruto (1-2)
Biaya Usaha
Penghasilan neto dalam negeri (3-4)
Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan
d. Lain - lain
e. Jumlah (a + b + c + d)
Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto
Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif
b. Penyesuaian Fiskal Negatif
c. Jumlah (a - b)
Penghasilan neto luar negeri
Jumlah penghasilan neto ( 5 + 6.e - 7 + 8.c+ 9)
Zakat
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Kena Pajak ((10 - 11 -12 - 13) atau Nihil)
PPh Terutang (tarif x 14)
Kredit Pajak :
a. PPh Ditanggung Pemerintah
b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain :
b.1. PPh Pasal
b.2. PPh Pasal 24
b.3. Lain-lain
b.4. Jumlah (b.1. + b.2. + b.3. + b.4.)
c. Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 22
c.2. PPh Pasal 25
c.3. PPh Pasal 29
c.4. Lain-lain
c.5. Jumlah (c.1. + c.2. + c.3. + c.4. +
c.5.)
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ( a + b.4 + c.5 - d.1)
Pjak yang tidak/kurang bayar (15-16.e)
Sanksi Administrasi :
g. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e + f)
626.501.523.447
394.329.287.211
232.172.236.236
21.842.905.598
210.329.330.638

5.390.836.633
0
0
0
5.390.836.633
0

3.406.104.993
-
3.406.104.993
0
219.126.272.264
0
0
0
219.126.272.264
54.781.568.000

0

674.237.616
0
0
674.237.616
3.234.000

56730.965.517
-
0
56.734.199.517

-
0
57.408.437.133
-

0
4.439.695.515
0
4.439.695.515
0
4.439.695.515

0
0
0
0
0
0

-
0
0
4.439.695.515
0
0
0
4.439.695.515
1.109.923.877
0

0

0
0
0
0
0

-
0
0
0

0
0
-

0
0
622.061.827.932
394.329.287.211
227.732.540.721
21.842.905.598
205.889.635.123

5.390.836.633
0
0
0
5.390.836.633
0

3.406.104.993
-
3.406.104.993
0
214.686.576.749
0
0
0
214.686.576.749
53.671.644.123

0

674.237.616
0
0
674.237.616
3.234.000

56.730.965.517
0
56.734.199.517
0

57.408.437.133
-
0



Jumlah PPh yang masih harus dibayar (17+18.g (2.626.869.133) (1.109.923.877) (3.736.793.010)



Mengingat
:
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-499/WPJ.20/2013 tanggal 03 Juni 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor : 00033/406/10/007/12 tanggal 24 April 2012, atas nama : XXX;

NO URAIAN JUMLAH
1
2
3
4
5
6





7
8



9
10
11
12
13
14
15
16
















17
18
Peredaran Usaha
Harga Pokok Penjualan
Laba Bruto (1-2)
Biaya Usaha
Penghasilan neto dalam negeri (3-4)
Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan
d. Lain - lain
e. Jumlah (a + b + c + d)
Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto
Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif
b. Penyesuaian Fiskal Negatif
c. Jumlah (a - b)
Penghasilan neto luar negeri
Jumlah penghasilan neto ( 5 + 6.e - 7 + 8.c+ 9)
Zakat
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Kena Pajak ((10 - 11 -12 - 13) atau Nihil)
PPh Terutang (tarif x 14)
Kredit Pajak :
a. PPh Ditanggung Pemerintah
b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain :
b.1. PPh Pasal
b.2. PPh Pasal 24
b.3. Lain-lain
b.4. Jumlah (b.1. + b.2. + b.3. + b.4.)
c. Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 22
c.2. PPh Pasal 25
c.3. PPh Pasal 29
c.4. Lain-lain
c.5. Jumlah (c.1. + c.2. + c.3. + c.4. +
c.5.)
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ( a + b.4 + c.5 - d.1)
Pjak yang tidak/kurang bayar (15-16.e)
Sanksi Administrasi :
g. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e + f)
626.501.523.447
394.329.287.211
232.172.236.236
21.842.905.598
210.329.330.638

5.390.836.633
0
0
0
5.390.836.633
0

3.406.104.993
-
3.406.104.993
0
219.126.272.264
0
0
0
219.126.272.264
54.781.568.000

0

674.237.616
0
0
674.237.616
3.234.000

56730.965.517
-
0
56.734.199.517

-
0
57.408.437.133
-

0

Jumlah PPh yang masih harus dibayar (17+18.g (2.626.869.133)

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak setelah persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 01 September 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. AA, MBA Sebagai Hakim Ketua,
Drs. BB, MM Sebagai Hakim Anggota,
Drs. CC, M.A. Sebagai Hakim Anggota,
DD
Sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 30 September 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA