Putusan Nomor : Put-87731/PP/M.XVB/17/2017

Jenis Pajak : PPnBM


Masa Pajak : Juni 2010


Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPnBM yang mengakibatkan jumlah pajak terutang menjadi Rp3.816.666.665,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.






Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan PPnBMnya harus dipungut sendiri Rp3.816.666.665,00 karena menurut Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah berupa apartemen/kondominium dengan luas bangunan 150M2 atau lebih;



Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding dapat diketahui bahwa awalnya Terbanding dalam pemeriksaan menetapkan harga jual sebesar Rp1.800.000.000,00 belum termasuk PPN dan pungutan lain. Namun, ketetapan Terbanding tersebut dikoreksi dalam keputusan keberatan menjadi Rp1.500.000.000,00 dengan alasan bahwa harga jual sebesar Rp1.800.000.000,00 sudah termasuk PPnBM (pungutan lain);



Menurut Majelis : Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPnBM yang mengakibatkan jumlah pajak terutang menjadi Rp3.816.666.665,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa dasar koreksi Terbanding karena Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah berupa apartemen/kondominium dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding yang menganggap penjualan 2 unit (riil) menjadi penjualan 1 unit (anggapan), mengingat dokumen legal berupa SHM sarusun tiap lantai dibukukan dan diterbitkan 8 unit apartemen dan SPPT PPB yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak menunjukkan bahwa seluruh luas bangunan unit apartemen terjual adalah di bawah 150 m2;

bahwa argumentasi Terbanding yang menyatakan pengenaan atas objek PPnBM adalah karena penggabungan tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku terkait dengan sengketa a quo dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

    Pasal 5 ayat (1)

    Disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap:

    1. Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan

    Pasal 8
    Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen).

    Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Ketentuan mengenai jenis barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

  2. Berdarkan Lampiran II poin b.2 PMK Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah, berlaku ketentuan bahwa untuk penjualan Apartemen, Kondiminium, townhouse, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau lebih per m2 tidak termasuk nilai tanahnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen berupa site plan, PPJB, AJB, sertifikat, dan SPPT PBB diperoleh fakta-fakta antara lain sebagai berikut:

a) Site plan: Jumlah unit apartemen pada masing-masing lantai adalah sebanyak 8 (delapan) unit. Pada umumnya, luas masing-masing unit apartemen tersebut adalah kurang dari 150m2. (Bukti P-17),
b) PPJB dan AJB: Luas unit apartemen yang tercantum dalam PPJB dan AJB masing-masing adalah kurang dari 150m2. (Bukti P-19 & P-20),
c) SPPT PBB: Luas unit apartemen yang tercantum dalam SPPT PBB yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak menunjukkan bahwa seluruh luas bangunan unit apartemen terjual adalah dibawah 150m2 (Bukti P-21),
d)
Sertifikat: bahwa pemecahan sertifikat mengacu pada site plan.
Artinya, luas apartemen yang tercantum pada sertifikat juga kurang dari 150m2. (Bukti P-22),
e)
Faktur Pajak Penjualan: Luas unit Luas unit apartemen yang tercantum dalam Faktur Pajak Penjualan adalah kurang dari 150m2.
(Bukti P-24, Rekapitulasi Penjualan masing unit apartemen),

bahwa untuk mengetahui luas bangunan hunian mewah, Majelis berpendapat dapat menggunakan jenis dokumen, antara lain:
  1. Faktur Pajak;
  2. gambar rancang bangun (site plan);
  3. Izin Mendirikan Bangunan (1MB);
  4. kuitansi booking-fee;
  5. surat pemesanan rumah/apartemen (atau dokumen sejenisnya);
  6. Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB);
  7. Akta Jual Beli;
  8. Berita acara serah terima bangunan/rumah/apartemen (berita acara serah terima kunci);
  9. Sertipikat; dan/atau;
  10. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB);
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen sebagaimana diuraikan di atas, luas bangunan unit apartemen terjual terbukti dibawah 150m2 sehingga berdasarkan PMK Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah yang mulai berlaku 1 Januari 2005, tidak dikenakan PPnBM.



Menimbang :
bahwa berdasarkan Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, tidak terdapat sengketa terkait jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah, untuk penjualan Apartemen, Kondiminium, townhouse, dan sejenisnya dengan harga jual bangunannya Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau lebih per M2;



Menimbang :
bahwa dasar koreksi Terbanding dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak PPnBM atas unit condominium/apartemen berdasarkan hasil permintaan keterangan, dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan permintaan keterangan dari pembeli terhadap data dari dua pembeli yaitu dr. QQ dan DF, dalam persidangan Terbanding menyampaikan keterangan sebagai berikut:
  1. DF
  • bahwa Terbanding (Pemeriksa) bertemu dengan DF di alamat sesuai master file yaitu JI. ZZ No. XD Medan.
  • bahwa dalam permintaan keterangan tersebut DF menyatakan harga bell apartemen sebesar Rp1.800.000.000,00.
  • bahwa DF menunjukkan PPJB yang berisi harga jual apartemen sebesar Rp1.800.000.000,00.
  • bahwa DF tidak mengijinkan Terbanding mendapatkan fotocopy PPJB. DF memberikan persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh Terbanding apabila ingin mendapatkan fotocopy PPJB yaitu menjamin-atas kewajiban perpajakannya tidak diutak-atik.
  • bahwa DF menyatakan bahwa harga apartemen sebesar Rp1.800.000.000,00 sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi.
  • bahwa karena keterbatasan wewenang dari Pemeriksa KPP Madya Medan, Pemeriksa tidak dapat meneliti SPT Tahunan Orang Pribadi atas nama DF.
  • bahwa SPT Tahunan Orang Pribadi baru dapat diteliti pada saat sidang banding.
  • bahwa berdasarkan hasil penelitian SPT Tahunan Orang Pribadi yang disampaikan oleh DF diketahui bahwa harga perolehan apartemen yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Pembeli pada lampiran IV formulir 1770 sebesar Rp.1.800.000.000,00. (Bukti T-20)
  1. dr. QQ
  • bahwa Terbanding (Pemeriksa) bertemu dengan dr. QQ di tempat praktek.
  • bahwa dalam permintaan keterangan tersebut dr. QQ menyatakan harga bell apartemen sebesar Rp1.800.000.000,00.
  • bahwa dr. QQ menyatakan dokumen terkait dengan pembelian apartemen disimpan oleh istri.
  • bahwa sehubungan dr. QQ ada keperluan ke Belanda, maka disepakati dokumen akan diberikan sekembalinya dari Belanda.
  • bahwa sekembalinya dr. QQ dari Belanda, Pemeriksa bertemu kembali untuk mendapatkan fotocopy dokumen terkait dengan pembelian apartemen.
  • bahwa dalam pertemuan tersebut dr. QQ menyatakan bahwa dokumen terkait dengan pembelian apartemen terselip dan tidak dapat ditemukan.
  • bahwa Dokter QQ menyatakan bahwa harga apartemen sebesar Rp1.800.000.000,00 sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi.
  • bahwa karena keterbatasan wewenang dari Pemeriksa KPP Madya Medan, Pemeriksa tidak dapat meneliti SPT Tahunan Orang Pribadi atas nama dr. QQ.
  • bahwa SPT Tahunan Orang Pribadi baru dapat diteliti pada saat sidang banding.
  • bahwa berdasarkan hasil penelitian SPT Tahunan Orang Pribadi yang disampaikan oleh dr. QQ diketahui bahwa harga perolehan apartemen yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Pembeli pada lampiran IV formulir 1770 sebesar Rp1.800.000.000,00. (Bukti T-21).
bahwa sampai dengan persidangan dicukupkan, Terbanding belum dapat menyampaikan bukti dokumen terkait dengan pembelian apartemen seharga Rp1.800.000.000,00 dari dua pembeli yaitu dr. QQ dan DF;

bahwa Terbanding atas permintaan Majelis tidak dapat menghadirkan dr. QQ dan DF untuk didengar keterangannya di persidangan sebagai saksi;

bahwa karena hasil wawacara Terbanding tidak didukung dengan alat bukti yang cukup seperti bukti dokumen terkait dengan pembelian apartemen seharga Rp1.800.000.000,00, maka Majelis berpendapat dasar bukti berupa hasil Wawancara tidak dapat diyakini kebenarannya;

bahwa terkait dengan alat bukti berupa Keterangan dari Bank dalam rangka pemberian fasilitas pemberian KPA (Bukti T-22), Majelis menilai alat bukti ini tidak valid karena hanya berupa foto copy yang tidak dilegalisir oleh Bank sebagai pihak yang memberikan keterangan, sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya;

bahwa berdasarkan penilaian pembuktian sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat dalil Terbanding untuk melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPnBM atas unit condominium/apartemen berdasarkan hasil permintaan keterangan tidak dapat dipertahankan karena tidak berdasarkan alat bukti yang valid dan kompeten, sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya;



Menimbang :
bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPnBM sebesar Rp3.816.666.665,00 tidak dapat dipertahankan dan dibatalkan, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPnBM setelah pemeriksaan di persidangan sebagai berikut:

URAIAN MENURUT
TERBANDING
(Rp)
DIBATALKAN
MAJELIS
(Rp)
MENURUT
MAJELIS
(Rp)
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPnBM 3.816.666.665,00 3.816.666.665,00 0,00



Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;



Menimbang :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;



Menimbang
:
bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga besarnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Juni 2010 yang terutang dihitung menjadi sebagai berikut:

DPP PPnBM cfm. Terbanding Rp 3.816.666.665,00
Koreksi Dibatalkan Rp 3.816.666.665,00
DPP PPnBM hasil banding Rp 0,00
PPnBM terutang Rp 0,00
Kredit Pajak Rp 0,00
PPnBM yang kurang dibayar
Rp 0,00
Sanksi Administrasi Rp 0,00
Jumlah PPnBM yang masih harus dibayar
N I H I L



Memperhatikan :
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, dan hasil pemeriksaan serta pembuktian di dalam persidangan;



Mengingat
:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan
:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00017/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 09 Februari 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Mei 2010 Nomor 00006/208/10/123/14 tanggal 15 Desember 2014, atas nama XXX, sehingga perhitungan PPnBM Masa Pajak Mei 2010 menjadi sebagai berikut:

DPP PPnBM hasil banding Rp 0,00
PPnBM terutang Rp 0,00
Kredit Pajak Rp 0,00
PPnBM yang kurang dibayar
Rp 0,00
Sanksi Administrasi Rp 0,00
Jumlah PPnBM yang masih harus dibayar
N I H I L

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017, oleh Hakim Majelis XVB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN.01205/PP/BR/2016 tanggal 29 September 2016 sebagaimana telah diubah dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN.10A/PP/PrbSM/2017 tanggal 31 Maret 2017 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. AA, Ak. Sebagai Hakim Ketua,
Dr. BB, S.E., Ak., M.M., M.Hum. Sebagai Hakim Anggota,
CC, S.E., MAFIS. Sebagai Hakim Anggota,
Dra. DD, M.M.
Sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017 dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA