Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Nomor : Put-87731/PP/M.XVB/17/2017Jenis Pajak | : | PPnBM | ||||||||||||||||||||
Masa Pajak | : | Juni 2010 | ||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPnBM yang mengakibatkan jumlah pajak terutang menjadi Rp3.816.666.665,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. | ||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan PPnBMnya harus dipungut sendiri Rp3.816.666.665,00 karena menurut Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah berupa apartemen/kondominium dengan luas bangunan 150M2 atau lebih; | ||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding dapat diketahui bahwa awalnya Terbanding dalam pemeriksaan menetapkan harga jual sebesar Rp1.800.000.000,00 belum termasuk PPN dan pungutan lain. Namun, ketetapan Terbanding tersebut dikoreksi dalam keputusan keberatan menjadi Rp1.500.000.000,00 dengan alasan bahwa harga jual sebesar Rp1.800.000.000,00 sudah termasuk PPnBM (pungutan lain); | ||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | Menimbang,
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah
koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPnBM yang mengakibatkan
jumlah pajak terutang menjadi Rp3.816.666.665,00 yang tidak disetujui
oleh Pemohon Banding. Menimbang, bahwa dasar koreksi Terbanding karena Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah berupa apartemen/kondominium dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding yang menganggap penjualan 2 unit (riil) menjadi penjualan 1 unit (anggapan), mengingat dokumen legal berupa SHM sarusun tiap lantai dibukukan dan diterbitkan 8 unit apartemen dan SPPT PPB yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak menunjukkan bahwa seluruh luas bangunan unit apartemen terjual adalah di bawah 150 m2; bahwa argumentasi Terbanding yang menyatakan pengenaan atas objek PPnBM adalah karena penggabungan tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku terkait dengan sengketa a quo dapat diuraikan sebagai berikut:
bahwa untuk mengetahui luas bangunan hunian mewah, Majelis berpendapat dapat menggunakan jenis dokumen, antara lain:
|
||||||||||||||||||||
Menimbang | : |
bahwa berdasarkan Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, tidak terdapat sengketa terkait jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah, untuk penjualan Apartemen, Kondiminium, townhouse, dan sejenisnya dengan harga jual bangunannya Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau lebih per M2; | ||||||||||||||||||||
Menimbang | : |
bahwa
dasar koreksi
Terbanding dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak PPnBM atas unit
condominium/apartemen berdasarkan hasil permintaan keterangan, dapat
diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan permintaan keterangan dari pembeli terhadap data dari dua pembeli yaitu dr. QQ dan DF, dalam persidangan Terbanding menyampaikan keterangan sebagai berikut:
bahwa Terbanding atas permintaan Majelis tidak dapat menghadirkan dr. QQ dan DF untuk didengar keterangannya di persidangan sebagai saksi; bahwa karena hasil wawacara Terbanding tidak didukung dengan alat bukti yang cukup seperti bukti dokumen terkait dengan pembelian apartemen seharga Rp1.800.000.000,00, maka Majelis berpendapat dasar bukti berupa hasil Wawancara tidak dapat diyakini kebenarannya; bahwa terkait dengan alat bukti berupa Keterangan dari Bank dalam rangka pemberian fasilitas pemberian KPA (Bukti T-22), Majelis menilai alat bukti ini tidak valid karena hanya berupa foto copy yang tidak dilegalisir oleh Bank sebagai pihak yang memberikan keterangan, sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya; bahwa berdasarkan penilaian pembuktian sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat dalil Terbanding untuk melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPnBM atas unit condominium/apartemen berdasarkan hasil permintaan keterangan tidak dapat dipertahankan karena tidak berdasarkan alat bukti yang valid dan kompeten, sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya; |
||||||||||||||||||||
Menimbang | : |
bahwa
berdasarkan
seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan
koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPnBM sebesar
Rp3.816.666.665,00 tidak dapat dipertahankan dan dibatalkan, sehingga
Dasar Pengenaan Pajak PPnBM setelah pemeriksaan di persidangan sebagai
berikut:
|
||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; | ||||||||||||||||||||
Menimbang | : |
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||||||||||||||||||||
Menimbang
|
: |
bahwa
berdasarkan
hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk
menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya
banding Pemohon Banding sehingga besarnya Pajak Penjualan atas Barang
Mewah Masa Pajak Juni 2010 yang terutang dihitung menjadi sebagai
berikut:
|
||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : |
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, dan hasil pemeriksaan serta pembuktian di dalam persidangan; | ||||||||||||||||||||
Mengingat
|
: |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||
Memutuskan
|
: |
Mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor
KEP-00017/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 09 Februari 2016, tentang keberatan
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang
Mewah Masa Pajak Mei 2010 Nomor 00006/208/10/123/14 tanggal 15 Desember
2014, atas nama XXX, sehingga perhitungan PPnBM Masa Pajak Mei 2010
menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017, oleh Hakim Majelis XVB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN.01205/PP/BR/2016 tanggal 29 September 2016 sebagaimana telah diubah dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN.10A/PP/PrbSM/2017 tanggal 31 Maret 2017 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017 dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.