Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 481/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan
Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
SKU-1650/PJ./2013, tanggal 24 Juli 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT FGH INDONESIA,
beralamat di VV Building lantai X0 XY, Jalan Jenderal BB Kav.XX-XX Lot
X & X, Jakarta XXXX0, yang diwakili oleh
Eulis Eliyani, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan
Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT.44769/PP/M.XII/13/2013, tanggal 29 April 2013, yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Pemohon Banding mohon agar Surat Keputusan Terbanding Nomor
KEP-491/WPJ.19/BD.05/2009, tanggal 16 Desember 2009, yang menolak
keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00030/204/07/092/09, tanggal 5
Agustus 2009, Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas nama
Pemohon Banding dapat dibatalkan dan hasil penetapan atas Pajak
Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007
atas nama Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:
No |
Uraian |
Jumlah
Menurut
Pemohon Banding
(Rp) |
1
|
Dasar
Pengenaan Pajak |
153.002.155.213,00 |
2
|
PPh
Pasal 26 Terutang |
15.782.623.809,00 |
3
|
Kredit
Pajak |
|
|
a.
PPh ditanggung pemerintah |
|
|
b.
Setoran masa |
15.782.623.809,00 |
|
c.
STP (pokok kurang bayar) |
|
|
d.
Kompensasi kelebihan dari masa pajak .... |
|
|
e.
Lain-lain |
|
|
f.
Kompensasi kelebihan ke masa pajak .... |
|
|
g.
Jumlah yang dapat dikreditkan |
15.782.623.809,00 |
4
|
Pajak
yang tidak/kurang dibayar |
0,00 |
5
|
Sanksi
administrasi |
|
|
a.
Bunga Pasal 13 (2) KUP |
|
|
b.
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP |
|
|
c.
Bunga Pasal 13 (5) KUP |
|
|
d.
Kenaikan Pasal 13 A KUP |
|
|
e.
Jumlah sanksi administrasi |
0,00 |
6
|
Jumlah
PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar |
0,00 |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat
uraian banding tanggal 15 Juni 2010;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.
44769/PP/M.XII/13/2013, tanggal 29 April 2013, yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding
terhadap
keputusan Terbanding Nomor KEP-491/WPJ.19/BD.05/2009, tanggal 16
Desember 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan
Desember 2007 Nomor 00030/204/07/092/09, tanggal 5 Agustus 2009, atas
nama PT FGH Indonesia, NPWP 0X.XXX.X0X.0-0XX.000, beralamat
di VV Building lantai X0 XY, Jalan Jenderal BB
Kav.XX-XX Lot X & X, Jakarta XXXX0, sehingga penghitungan PPh
Pasal
26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 menjadi sebagai
berikut:
Objek Pajak
Penghasilan Pasal 26 |
Rp.
|
153.002.155.213,00 |
Pajak
Penghasilan Pasal 26 terutang |
Rp. |
15.863.730.817,00 |
Kredit Pajak |
Rp. |
15.782.623.809,00 |
PPh
Kurang/(Lebih) Bayar |
Rp. |
81.107.008,00 |
Sanksi
Administrasi (Pasal 13 ayat (2) KUP) |
Rp. |
32.442.803,00 |
Pajak
Penghasilan Pasal 26 yang Kurang/(Lebih) Dibayar |
Rp. |
113.549.811,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Mei 2013, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis tertulis di Kepaniteraan Pengadilan
Pajak pada tanggal 30 Juli 2013 dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Juli
2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 30 Juli 2013 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44769/PP/M.XII/13/2013, tanggal 29
April 2013, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.
44769/PP/M.XII/13/2013, tanggal 29 April 2013, pada perkara a quo,
karena telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3.1.
|
Menolak
permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding);
|
3.2.
|
Menyatakan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-491/WPJ.19/BD.05/2009, tanggal 16 Desember 2009, tentang keberatan
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa
Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00030/204/07/092/09,
tanggal 5 Agustus 2009, atas nama PT FGH Indonesia, NPWP
0X.XXX.X0X.0-0XX.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya
telah sah dan berkekuatan hukum;
|
3.3.
|
Menghukum
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar
semua biaya dalam perkara a quo;
|
Atau :
Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili
permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 13 Desember 2013 yang pada intinya putusan Pengadilan
Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali
dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-491/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 16 Desember 2009, mengenai keberatan
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal
26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor
00030/204/07/092/09 tanggal 5 Agustus 2009, atas nama Pemohon Banding,
NPWP: 0X.XXX.X0X.0-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar
menjadi Rp113.549.811,00; adalah sudah tepat dan benar dengan
pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam
perkara a
quo yaitu Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang sebesar
Rp4.366.251.382,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim
Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan
menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan
Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra
Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan
melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta
pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo
telah dilakukan pengeterapan tarif yang berlaku dan bukti pendukung
sebagaian Surat Keterangan Domisili yang telah dilakukan pengujian dan
penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan
benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum
dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan oleh karenanya
koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara
a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam
Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak
Penghasilan juncto P3B Indonesia dengan Kerajaan Belanda dan Indonesia
dengan Switzeland;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih
harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp113.549.811,00; dengan
perincian sebagai berikut:
Objek Pajak
Penghasilan Pasal 26
|
153.002.155.213,00
|
Pajak
Penghasilan Pasal 26 terutang Rp |
15.863.730.817,00
|
Kredit Pajak
|
15.782.623.809,00
|
PPh
Kurang/(Lebih) Bayar |
81.107.008,00
|
Sanksi
Administrasi (Pasal 13 ayat (2) KUP) |
32.442.803,00 |
Pajak
Penghasilan Pasal 26 yang Kurang/(Lebih) Dibayar |
113.549.811,00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan
kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali DIREKTUR
JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara
pada
Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,
Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan GGG, S.H., M.H.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis
dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para
pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.
ttd.
GGG, S.H., M.H.,
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.
|
|
|
|
|
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
HHH, S.H., M.H.,
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.