PUTUSAN
Nomor 481/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1650/PJ./2013, tanggal 24 Juli 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT FGH INDONESIA, beralamat di VV Building lantai X0 XY, Jalan Jenderal BB Kav.XX-XX Lot X & X, Jakarta XXXX0, yang diwakili oleh Eulis Eliyani, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.44769/PP/M.XII/13/2013, tanggal 29 April 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  • Pemohon Banding mohon agar Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-491/WPJ.19/BD.05/2009, tanggal 16 Desember 2009, yang menolak keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00030/204/07/092/09, tanggal 5 Agustus 2009, Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas nama Pemohon Banding dapat dibatalkan dan hasil penetapan atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas nama Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:
    No Uraian Jumlah Menurut
    Pemohon Banding
    (Rp)
    1
    Dasar Pengenaan Pajak 153.002.155.213,00
    2
    PPh Pasal 26 Terutang 15.782.623.809,00
    3
    Kredit Pajak

    a. PPh ditanggung pemerintah

    b. Setoran masa 15.782.623.809,00

    c. STP (pokok kurang bayar)

    d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak ....

    e. Lain-lain

    f. Kompensasi kelebihan ke masa pajak ....

    g. Jumlah yang dapat dikreditkan 15.782.623.809,00
    4
    Pajak yang tidak/kurang dibayar 0,00
    5
    Sanksi administrasi

    a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

    b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

    c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

    d. Kenaikan Pasal 13 A KUP

    e. Jumlah sanksi administrasi 0,00
    6
    Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar 0,00
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 15 Juni 2010;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 44769/PP/M.XII/13/2013, tanggal 29 April 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
  • Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-491/WPJ.19/BD.05/2009, tanggal 16 Desember 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00030/204/07/092/09, tanggal 5 Agustus 2009, atas nama PT FGH Indonesia, NPWP 0X.XXX.X0X.0-0XX.000, beralamat di VV Building lantai X0 XY, Jalan Jenderal BB Kav.XX-XX Lot X & X, Jakarta XXXX0, sehingga penghitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 menjadi sebagai berikut:
    Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Rp.
    153.002.155.213,00
    Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang Rp. 15.863.730.817,00
    Kredit Pajak Rp. 15.782.623.809,00
    PPh Kurang/(Lebih) Bayar Rp. 81.107.008,00
    Sanksi Administrasi (Pasal 13 ayat (2) KUP) Rp. 32.442.803,00
    Pajak Penghasilan Pasal 26 yang Kurang/(Lebih) Dibayar Rp. 113.549.811,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Juli 2013 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Juli 2013;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Juli 2013 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44769/PP/M.XII/13/2013, tanggal 29 April 2013, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 44769/PP/M.XII/13/2013, tanggal 29 April 2013, pada perkara a quo, karena telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1.
    Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    3.2.
    Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-491/WPJ.19/BD.05/2009, tanggal 16 Desember 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00030/204/07/092/09, tanggal 5 Agustus 2009, atas nama PT FGH Indonesia, NPWP 0X.XXX.X0X.0-0XX.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau :
Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Desember 2013 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-491/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 16 Desember 2009, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00030/204/07/092/09 tanggal 5 Agustus 2009, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.X0X.0-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp113.549.811,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang sebesar Rp4.366.251.382,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengeterapan tarif yang berlaku dan bukti pendukung sebagaian Surat Keterangan Domisili yang telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto P3B Indonesia dengan Kerajaan Belanda dan Indonesia dengan Switzeland;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp113.549.811,00; dengan perincian sebagai berikut:
    Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 153.002.155.213,00
    Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang Rp 15.863.730.817,00
    Kredit Pajak 15.782.623.809,00
    PPh Kurang/(Lebih) Bayar 81.107.008,00
    Sanksi Administrasi (Pasal 13 ayat (2) KUP) 32.442.803,00
    Pajak Penghasilan Pasal 26 yang Kurang/(Lebih) Dibayar 113.549.811,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
GGG, S.H., M.H.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.





Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H., M.H.,


Biaya - biaya :
1. Meterai...................... Rp 6.000,00
2. Redaksi .................... Rp 5.000,00
3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA