Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 738/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto, Nomor 40 – 42, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, dan kawan-kawan,
kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding
Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
SKU-1524/PJ/2017, tanggal 30 Maret 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, Kelurahan ASD, Kecamatan FGH,
Jakarta, yang diwakili oleh JKL, jabatan Wakil Direktur Utama PT.QWE;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZXC, S.E., Ak.,
kewarganegaraan Indonesia, Accounting Manager PT. QWE, beralamat di
Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 261/X/TD/AC/17, tanggal
24 Oktober 2017;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-79414/PP/M.VA/16/2016, tanggal 19 Desember 2016, yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Pemohon Banding mohon kepada Majelis yang terhormat agar dapat
membatalkan koreksi Terbanding tersebut dan menjadikan batubara hasil
produksi Pemohon Banding sebagai Barang Kena Pajak (BKP);
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat
uraian banding tanggal 23 Maret 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-79414/PP/M.VA/16/2016, tanggal 19 Desember 2016, yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengadili
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2152/WPJ.06/2015 tanggal 22
September 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni
2013 Nomor: 00003/207/13/029/14 tanggal 24 Juli 2014 atas nama: PT QWE,
NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha: Pertambangan Batu Bara
Generasi III, beralamat di Jl. RTY No. XX, Kel. ASD, Kec. FGH, Jakarta,
sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi
sebagai berikut:
Uraian |
Jumlah (Rp) |
a. PPN Yang Kurang/(Lebih) Bayar |
(4.872.389.893,00) |
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya |
4.872.389.893,00 |
c. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP |
0,00 |
d. Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP |
0,00 |
e. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar |
0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Januari 2017, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 5 April 2017 dengan diikuti alasan-alasannya yang diterima
di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 April 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 6 April 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. |
Menerima
dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan
Pajak Nomor Put.79414/PP/M.VA/16/2016 tanggal 19 Desember 2016 yang
dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) untuk
seluruhnya; |
2. |
Membatalkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.79414/PP/M.VA/16/2016 tanggal 19
Desember 2016, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat
bertentangan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku; |
3. |
Dengan
mengadili sendiri:
3.
1. |
Menolak
permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); |
3.
2. |
Menyatakan
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2152/WPJ.06/2015
tanggal 22 September 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Masa Pajak Juni 2013 Nomor: 00003/207/13/029/14 tanggal 24 Juli 2014
atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah telah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
sehingga oleh karenanya telah sah danberkekuatan hukum; |
3.
3. |
Menghukum
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar
semua biaya dalam perkara a quo; |
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 25 Oktober 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-2152/WPJ.06/2015 tanggal 22 September 2015, mengenai keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013 Nomor: 00003/207/13/029/14 tanggal
24 Juli 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000,
sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah
tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. |
Bahwa
alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a
quo, yaitu:
1. |
Koreksi
Reklasifikasi atas Ekspor sebesar Rp54.113.729.252,00; menjadi
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar
Rp54.113.729.252,00; dan |
2. |
Koreksi
Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2013 sebesar Rp6.067.098.621,00; |
yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak
tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali
dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali
tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang
terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan
Pajak, karena dalam perkara a quo berupa transaksi yang berkaitan
dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)
Generasi III yang telah dilakukan pengujian dan penilaian serta
pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga
Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan
atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena Batubara yang dihasilkan
melalui proses pengolahan lebih lanjut berupa pemecahan, disliming,
konsentrasi dan penyaringan bahan galian merupakan Barang Kena Pajak
(BKP) sehingga proses penyerahan terutang PPN yang dapat dilakukan
melalui mekanisme pengkreditan dan olehkarenanya koreksi Terbanding
(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat
dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan
Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan juncto Pasal 4 dan Pasal 9 ayat (8) serta Pasal 13 ayat
(5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Pemerintah
Nomor 144 Tahun 2000; |
b. |
Bahwa
dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat
menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus
dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil) dengan
perincian sebagai berikut:
PPN
Yang Kurang/Lebih Bayar
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP
Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar |
Rp
(4.872.389.893,00)
Rp 4.872.389.893,00
Rp
0,00
Rp
0,00
Rp
0,00 |
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan
kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada
Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Rabu, tanggal 11 April 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.S., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H., dan EML, S.H., M.H.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri
Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti
tanpa dihadiri oleh para pihak;
Anggota
Majelis:
ttd.
Dr. H. DPN, S.H., M.H.
ttd.
EML, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H.KWZ, S.H., M.S. |
|
Panitera Pengganti,
ttd.
RHV, S.H., M.H. |
Biaya-biaya :
1. Meterai ........................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ........................................
Rp 5.000,00
3.
Administrasi ................................. Rp
2.489.000,00
Jumlah .............................................
Rp 2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. CQT, S.H.
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.