Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 233/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
Direktur Jenderal Pajak, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kav.
X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Direktur Keberatan dan
Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor SKU-4001/PJ./2015, tanggal 4 Desember 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT FGH,
tempat kedudukan di Desa IV CC, alamat korespondensi: Gedung AA Tower
Lt.X Jalan QQ Nomor X0 Medan X0XXX;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-63556/PP/M.IVA/16/2015, tanggal 03 September 2015 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mohon agar banding Pemohon Banding ini dapat
diterima, dan agar Majelis dapat meninjau ulang Keputusan Terbanding
Nomor : KEP-563/WPJ.27/2014 tanggal 12 Mei 2014;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban
tanggal 07 November 2014;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-63556/PP/M.IVA/16/2015, tanggal 03 September 2015 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-563/WPJ.27/2014
tanggal 12 Mei 2014, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak
Agustus 2010 Nomor 00120/207/10/202/13 tanggal 3 Juni 2013, yang
terdaftar dalam berkas perkara Nomor XX-0XXXXX-X0X0 atas nama PT. FGH,
NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, alamat di Desa IV CC, alamat korespondensi:
Gedung AA Tower Lt.X Jalan QQ No. X0 Medan X0XXX sehingga PPN yang
kurang / (lebih) dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan
Pajak |
|
a. Atas Penyerahan
Barang dan Jasa yang terutang PPN |
|
a.1 Ekspor |
0
|
a.2 Penyerahan yang
PPN nya harus dipungut sendiri |
6.872.242.215 |
a.3 Jumlah |
6.872.242.215 |
b. Atas Penyerahan
Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN |
0
|
c. Jumlah Seluruh
Penyerahan |
6.872.242.215 |
d. Pajak Keluaran
yang harus dipungut/dibayar sendiri |
687.224.222 |
e. Dikurangi : |
|
1. Pajak Masukan
yang dapat diperhitungkan |
88.049.363 |
2. Dibayar dengan
NPWP sendiri |
599.174.859 |
3. Jumlah |
687.224.222 |
f. Jumlah PPN yang
Kurang / (Lebih) Dibayar |
0
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 September 2015, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya
yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18
Desember 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 18 Desember 2015 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63556/PP/M.IVA/16/2015 tanggal 3
September 2015 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.63556/PP-/M.IVA/16/2015 tanggal 3 September 2015, karena Putusan
Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Dengan mengadili sendiri:
3.1.
|
Menolak
permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding);
|
3.2.
|
Menyatakan
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
KEP-563/WPJ.27/2014 tanggal 12 Mei 2014, tentang keberatan Wajib Pajak
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor: 00120/207/10/202/13 tanggal 3
Juni 2013, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: XX-0XXXXX-X0X0
atas nama PT. FGH, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, alamat
di Desa IV CC Pesaman Barat, alamat korespondensi: Gedung AA Tower Lt.
X, Jalan QQ No. X0, Medan X0XXX, atas
sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya
telah sah dan berkekuatan hukum;
|
3.3.
|
Menghukum
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar
semua biaya dalam perkara a quo;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
|
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 17 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, karena
putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
: KEP-563/WPJ.27/2014 tanggal 12 Mei 2014, mengenai keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor : 00120/207/10/202/13
tanggal 3 Juni 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP :
0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi
nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat
diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp52.105.938,00; yang
merupakan Pajak Masukan yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk
kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam rangka perolehan Tandan Buah
segar (TBS) yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai, yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim
Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan
menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan
Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra
Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan
melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta
pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo
jasa titip olah berupa jasa titip olah (maklon) TBS kepada Pihak
Pengolah bukan merupakan penyerahan hak/ BKP yang bersifat strategis
(vide Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN). Sedangkan imbalan
jasa pengolahan TBS kepada perusahaan afiliasi Pemohon Banding sekarang
Termohon Peninjauan Kembali telah membayar PPN 10% dan memotong PPh
Pasal 23 serta tidak pernah melakukan penjualan TBS yang bersifat
startegis yang atas penyerahannya dibebaskan pengenaan PPN dan oleh
karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)
dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) juncto
Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(KUP) juncto dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai.
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Peninjauan
Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak
bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus
dibayar dihitung kembali menjadi Rp0,00; (nihil) dengan perincian
sebagai berikut :
Dasar Pengenaan
Pajak |
|
a. Atas
Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN |
|
a.1 Ekspor |
0
|
a.2 Penyerahan
yang PPN nya harus dipungut sendiri |
6.872.242.215 |
a.3 Jumlah |
6.872.242.215 |
b. Atas
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN |
0
|
c. Jumlah
Seluruh Penyerahan |
6.872.242.215 |
d. Pajak
Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri |
687.224.222 |
e. Dikurangi : |
|
1. Pajak
Masukan yang dapat diperhitungkan |
88.049.363 |
2. Dibayar
dengan NPWP sendiri |
599.174.859 |
3. Jumlah |
687.224.222 |
f. Jumlah PPN
yang Kurang / (Lebih) Dibayar |
0
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan
kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara
pada
peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Kamis, tanggal 15 Februari 2018 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,
Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H.,
M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan
dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan M. HHH, S.H., Panitera
Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.
ttd.
GGG, S.H., M.H.,
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.
|
|
|
|
|
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
M. HHH, S.H.,
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.