Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38623/PP/M.X/12/2012

Kategori : PPh Pasal 23

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put.38623/PP/M.X/12/2012


Jenis Pajak:

Pajak Penghasilan Pasal 23


Tahun Pajak:
2008


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

 

Pokok Sengketa:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-52/WPJ.16/BD.06/2011 tanggal 10 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00005/203/08/831/10 tanggal 27 April 2010 Tahun Pajak 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-130/WPJ.16/KP.0303/2010 tanggal 27 Desember 2010 dan dibetulkan kembali dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-011/WPJ.16/KP.0303/2011 tanggal 10 Pebruari 2011;

 

Menurut Terbanding:

bahwa menurut Terbanding, objek pajak Pajak Penghasilan 23 adalah sebesar Rp.718.488.849,00 dan Pajak Penghasilan terutang adalah sebesar Rp.32.331.998,00;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding telah memotong, menyetor dan melaporkan Pajak Penghasilan 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menurut Majelis:

bahwa dalam persidangan Majelis menyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut, dapat diketahui bahwa banding yang dicabut dengan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding;

bahwa Majelis menyatakan, dalam memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis menanyakan persetujuan Terbanding mengenai permohonan pencabutan banding yang dilakukan oleh Pemohon Banding dimaksud;

bahwa Pejabat yang hadir untuk mewakili Terbanding dalam sidang tanggal 30 Januari 2012 menyatakan tidak keberatan atas dicabutnya banding Pemohon Banding dan menyatakan persetujuannya kepada Majelis;

bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat untuk mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding, oleh karenanya permohonan banding tidak diperiksa lebih lanjut dan dihapus dari daftar sengketa;

Menimbang:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: 015/MTM/PLU/1211 tanggal 1 Desember 2011, perihal Permohonan Pencabutan Banding atas Sengketa Pajak Nomor: 99-056872-2008 yang diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 9 Desember 2011 (cap harian pos: tanggal 2 Desember 2011) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak;

bahwa ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak”;

bahwa ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:

a. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;
   
b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding”;

 

Mengingat:

Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

 

Memutuskan:

Menyatakan mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-52/WPJ.16/BD.06/2011 tanggal 10 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00005/203/08/831/10 tanggal 27 April 2010 Tahun Pajak 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-130/WPJ.16/KP.0303/2010 tanggal 27 Desember 2010 dan dibetulkan kembali dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-011/WPJ.16/KP.0303/2011 tanggal 10 Pebruari 2011.