Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 595/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada kuasa Peni Hirjanto, kewarganegaraan
Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
SKU-3787/PJ/2016, tanggal 14 November 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT QWE, beralamat di Jalan RTY XX, ASD, Surabaya, yang diwakili oleh
FGH, jabatan Direktur PT QWE;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-72839/PP/M.IIIA/99/2016, tanggal 4 Agustus 2016, yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat tidak setuju dengan KEP-3347/WPJ.11/2015 dan dengan ini
mengajukan gugatan. Adapun alasan ketidaksetujuan Penggugat adalah:
Bahwa koreksi Tergugat dilakukan berdasarkan data yang diperoleh dan
Bank JKL namun ralat data yang disampaikan dari Bank JKL tidak
dipertimbangkan oleh Tergugat dan menurut Penggugat data tersebut
adalah merupakan kredit refinancing yang digunakan untuk kepentingan
pribadi dan tidak digunakan untuk pembayaran unit apartemen;
Bahwa kredit yang diajukan dengan menggunakan unit apartemen ZXC dan
sepengetahuan Penggugat, sehingga sengketa penyerahan PPN
yang harus dipungut :
Uraian |
Penyerahan |
Yang
Dipungut PPN |
Terutang
PPN |
Menurut SPT -
Penggugat |
Rp 9.114.889.421 |
Rp 911.488.941 |
Menurut Tergugat |
Rp10.206.151.921 |
Rp1.020.615.191 |
Koreksi |
Rp 1.091.262.500 |
Rp 109.126.500 |
Bahwa adanya koreksi Pajak Masukan sebesar Rp46.438.800,00 oleh
Tergugat hanya didasarkan pihak penerbit tidak melaporkan dalam SPT
Masa sehingga Penggugat tidak setuju atas koreksi tersebut karena
Penggugat dengan benar telah melakukan pembelian dan pembayaran atas
transaksi tersebut, adapun rinciannya sebagai berikut.
PT. VBN, Nomor FP :
0X0.000-XX.000000XX |
tanggal 2 Mei 2012
dengan, nilai PPN sebesar |
Rp39.126.300 |
PT. VBN, Nomor FP :
0X0.000-XX.000000XX |
tanggal 10 Mei 2012
dengan, nilai PPN sebesar |
Rp
7.312.500 |
Jumlah |
Rp46.438.800 |
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka menurut perhitungan
Penggugat adalah sebagai berikut.
Uraian |
(Rp) |
Penyerahan yang
PPN-nya harus dipungut sendiri |
9.114.889.421 |
Penyerahan yang
tidak terutang PPN |
652.838.948 |
Penyerahan yang
dibebaskan dari PPN |
0 |
Pajak Keluaran yang
harus dipungut |
911.488.941 |
Dikurangi : |
|
a. Pajak Masukan
yang Dapat Diperhitungkan |
1.242.573.434 |
b. Lain-lain |
0 |
Jumlah Pajak Yang
Dapat Diperhitungkan |
1.242.573.434 |
Jumlah Perhitungan
PPN Kurang Bayar |
(331.084.493) |
Kompensasi ke Masa
Pajak berikutnya |
331.084.493 |
PPN - Kurang /
(Lebih) Bayar |
0 |
Sanksi Administrasi |
0 |
a. Bunga Pasal 13
(2) UU KUP |
0 |
b. Kenaikan Pasal
13 (3) UU KUP |
0 |
Jumlah sanksi
administrasi |
0 |
Jumlah Yang Masih
Harus Dibayar |
0 |
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat
Tanggapan tanggal 23 Desember 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-72839/PP/M.IIIA/99/2016, tanggal 4 Agustus 2016, yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-3347/WPJ.11/2015 tanggal 20 Oktober 2015,
tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib
Pajak, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000,
beralamat di Jalan RTY XX, ASD, Surabaya;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Agustus 2016, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 21 November 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21
November 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 21 November 2016, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. |
Menerima
dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan
Pajak Nomor Put.72839/PP/M.IIIA/99/2016 tanggal 4 Agustus 2016 yang
dimohonkan Pemohon PeninjauanKembali (semula Tergugat) untuk
seluruhnya; |
2. |
Membatalkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.72839/PP/M.IIIA/99/2016 tanggal 4
Agustus 2016, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat
bertentangan dengan ketentuan peraturanperundang-undangan perpajakan
yang berlaku; |
3. |
Dengan
mengadili sendiri:
3.
1. |
Menolak
permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat); |
3.
2. |
Menyatakan
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3347/WPJ.11/2015
tanggal 20 Oktober 2015, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b
Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT QWE, NPWP
0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY XX, ASD, Surabaya adalah
telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya
telah sah dan berkekuatanhukum; |
3.
3. |
Menghukum
Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) untuk membayar semua
biaya dalam perkara a quo; |
|
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 9 Mei 2017, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor
KEP-3347/WPJ.11/2015 tanggal 20 Oktober 2015, tentang Pembatalan
Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak,
atas nama Penggugat, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XX.000, adalah sudah tepat dan
benar dengan pertimbangan :
a. |
Bahwa
alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara
a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarang Termohon
Peninjauan Kembali) terhadap Surat Keputusan Tergugat (sekarang Pemohon
Peninjauan Kembali) Nomor KEP-3347/WPJ.11/2015 tanggal 20 Oktober 2015
tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib
Pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,
karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan
dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali
dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat
menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap
dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,
karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian
dan diputus serta diberikan pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan
Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih
pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo
yaitu, berupa klarifikasi atas Faktur Pajak terhadap jawaban konfirmasi
dijawab "Tidak Ada” atau “ada tapi tidak
sesuai” maka apabila mungkin
akan terjadi kerugian yang mungkin akan timbul tidak dapat dilimpahkan
kepada Penggugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali), sehingga
Faktur Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dan oleh karenanya koreksi
Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo
tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea
Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto
Pasal 1 angka 17, 18, 23 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 4A
ayat (3) serta Pasal 13 ayat (5) juncto Pasal 16F Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun
2000 juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001; |
b. |
Bahwa
dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan
Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak
bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus
dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil) dengan
perincian sebagai berikut :
Uraian |
(Rp) |
Penyerahan
yang PPN-nya harus dipungut sendiri |
9.114.889.421 |
Penyerahan
yang tidak terutang PPN |
652.838.948 |
Penyerahan
yang dibebaskan dari PPN |
0 |
Pajak
Keluaran yang harus dipungut |
911.488.941 |
Dikurangi : |
|
a. Pajak
Masukan yang Dapat Diperhitungkan |
1.242.573.434 |
b. Dibayar
dengan NPWP sendiri |
0 |
Jumlah Pajak
Yang Dapat Diperhitungkan |
1.242.573.434 |
Jumlah
Perhitungan PPN Kurang Bayar |
(331.084.493) |
Kompensasi ke
Masa Pajak berikutnya |
331.084.493 |
PPN - Kurang
/ (Lebih) Bayar |
0 |
Sanksi
Administrasi |
0 |
a. Bunga
Pasal 13 (2) UU KUP |
0 |
b. Kenaikan
Pasal 13 (3) UU KUP |
0 |
Jumlah sanksi
administrasi |
0 |
Jumlah Yang
Masih Harus Dibayar |
0 |
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan
kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada
Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Ketua
Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang
ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan EML, S.H., M.H.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri
Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H. Panitera Pengganti tanpa
dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd.
Dr. H. DPN, S.H., M.S.
ttd.
EML, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum. |
|
Panitera Pengganti,
ttd.
RHV, S.H. |
Biaya-biaya :
1. Meterai ........................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ........................................
Rp 5.000,00
3.
Administrasi ................................. Rp
2.489.000,00
Jumlah .............................................
Rp 2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
CQT, S.H.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.