PUTUSAN
Nomor 2747/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

BUT YYY LIMITED, beralamat di Gedung AA, Jalan SS Kav. D, Jakarta Selatan 12xxx, yang diwakili oleh AAA, jabatan Finance Manager;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BBB., kewarganegaraan Indonesia, dan kawan, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 069/L/FIN/V/2018, tanggal 4 Mei 2018;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2691/PJ/2018, tanggal 24 Mei 2018;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110112.36/2013/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 30 Januari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Menerima seluruh permohonan banding Pemohon Banding;
  2. Membatalkan dan mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01539/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 1 November 2016 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Nomor 00012/246/13/081/15 tanggal 6 Agustus 2015 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2013 serta seluruh surat tagihan pajak ataupun surat-surat lainnya sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01539/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 1 November 2016 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Nomor 00012/246/13/081/15 tanggal 6 Agustus 2015 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2013; dan,
  3. Memutuskan bahwa tidak terdapat kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2013 dan memerintahkan Terbanding untuk segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya;
Bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 04 Juli 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110112.36/2013/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 30 Januari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01539/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 01 November 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Masa Pajak Januari s.d. Desember 2013 Nomor 00012/246/13/081/15 tanggal 06 Agustus 2015, atas nama BUT YYY Limited, NPWP 01.001.448.xxxx, beralamat di Gedung AA, Jalan SS Kav. D, Jakarta Selatan 12xxx;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Februari 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Mei 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 Mei 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 Mei 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon ini; dan,
  2. Membatalkan, mencabut dan/atau memperbaiki Putusan Pengadilan Pajak 110112.36; dan,
  3. Memerintahkan Termohon untuk membatalkan, mencabut dan/atau memperbaiki dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01539/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 1 November 2016 tentang permohonan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Nomor 00012/246/13/081/15 tanggal 6 Agustus 2015 untuk Masa Pajak Januari - Desember 2013; dan,
  4. Mengadili dan memutuskan bahwa jumlah PPh Pasal 26 ayat (4) yang kurang dibayar untuk Masa Pajak Januari - Desember 2013 adalah nihil;
Atau, jika Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Juni 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01539/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 01 November 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Masa Pajak Januari s.d. Desember 2013 Nomor 00012/246/12/081/15 tanggal 06 Agustus 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.001.448.8-081.000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Tarif PPh Pasal 26 ayat (4) atas Branch Profit Tax dimana menurut Termohon Peninjauan Kembali sebesar 20% sedangkan menurut Pemohon Peninjauan Kembali sebesar 10%, yang dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa perlakuan atas Perbedaan Tarif PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh atas Branch Profit Tax dimana Tarif PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh atas Branch Profit Tax sebesar 20% dan oleh Pemohon Banding sebesar 10% yang secara yuridis fiskal telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan tidak benar dan telah terdapat kekeliruan dalam melakukan intrepretasi, menilai fakta dan penerapan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan melakukan pelurusan dalam pertimbangan hukum karena :
    • Pertama, in casu terikat dengan doktrin hukum Lex specialis derograt lex generalis dan Lex Superior derogat Legi Inferiori dimana para pihak terikat apa yang telah diperjanjikan dan disepakati dalam kontrak. Kedua, terlepas dari Production Sharing Contract merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang dasarnya secara umum berlaku tax domestic law, sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law, namun di sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalam hubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlaku sebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production Sharing Contract, dan berlaku secara equilbrium dimana PSC secara mutatis mutandis akan mengadopsi P3B a quo. Ketiga, dalam postulat hukum bahwa Production Sharing Contract walaupun selama ini merupakan perjanjian atau kesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidang pertambangan. Sedangkan P3B mengatur bahwa pembebanan atas pemberlakuan pembagian perpajakan secara seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit, yang sudah barang tentu mempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasi konvensi internasional.
    • Ke-empat, in casu Branch Profit Tax, memiliki keterkaitan hubungan hukum (innerlijke samenhang) antara Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dengan P3B Indonesia - Inggris sebagaimana yang dimuat dalam Article 10.7 yang menyatakan bahwa : “Notwithstanding any other provisions of this Agreement, where a company which is a resident of one of the two States has a permanent establishment in the other State, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10 per cent of the amount of such profits after deducting there from income tax and other taxes on income imposed thereon in that other State”;
    • Terjemahan Bahasa Indonesia: (Terlepas dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perusahaan yang merupakan penduduk salah satu Negara memiliki bentuk usaha tetap di Negara lainnya, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya itu sesuai dengan perundang-undangannya, namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah laba setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang dikenakan atas penghasilan di Negara lainnya tersebut);
    • Kelima, secara substansi yang dapat dilansir dari Production Sharing Contract tidak mengatur secara tegas terdapat legitime portie bagian Pemerintah (85%) dan PE/BUT YYY Limited sebesar (15%) dalam kaitannya untuk kepentingan perpajakan, namun lebih mengedepankan contractual issue yang seharusnya oleh para pihak yang berkontrak menyelesaikan melalui renegosiasi kontrak (vide Keputusan Terbanding Nomor KEP-49/PJ/2017 tanggal 20 Februari 2017), maka Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalam in casu dapat dibenarkan melakukan pilihan hukum dan menggunakan asas in dubio contra fisco sehingga berlaku tarif tidak boleh lebih dari 10% (sepuluh persen), sehingga Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atas penggunaan tarif pajak sesuai dengan P3B yang secara mutatis-mutandis tidak terdapat sengketa perpajakan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak dilakukan secara terukur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 Perjanjian Kontrak Karya Juncto Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (4) serta Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (3 dan 4) Undang-Undang Pajak Penghasilan Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 Juncto Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Juncto Vienna Convention Juncto Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Juncto Pasal 10 ayat (7) P3B Indonesia- Inggris Juncto S-604/ MK/017/1998;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena dalil-dalil yang disampaikan bersifat menentukan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar USD0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
    1. Dasar Pengenaan Pajak USD 5.127.732,00
    2. Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang USD 512.773,30
    3. Kredit Pajak USD
    b. Setoran Masa USD 512.773,30
    4. Pajak Penghasilan Pasal 26 yang kurang (2-3) USD Nihil
    atau lebih (3-2) dibayar USD
    5. Sanksi Administrasi-Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP USD Nihil
    6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar USD Nihil
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110112.36/2013/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 30 Januari 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:
  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali BUT YYY LIMITED;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110112.36/2013/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 30 Januari 2018;
MENGADILI KEMBALI:
  1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding: BUT YYY LIMITED;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018 oleh Dr. FFF, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. CCC, S.H., M.S. dan Dr. DDD, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan GGG, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.S.

ttd.
Dr. DDD, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. FFF, S.H., M.H.


Biaya - biaya :
1. Meterai...................... Rp 6.000,00
2. Redaksi .................... Rp 5.000,00
3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
GGG, S.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA