Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 2747/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
BUT YYY LIMITED, beralamat di Gedung AA, Jalan SS Kav. D, Jakarta
Selatan 12xxx,
yang diwakili oleh AAA, jabatan Finance Manager;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BBB.,
kewarganegaraan Indonesia, dan kawan, beralamat di Jakarta, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus Nomor 069/L/FIN/V/2018, tanggal 4 Mei 2018;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Kav. 40-42, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur
Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Nomor SKU-2691/PJ/2018, tanggal 24 Mei 2018;
Termohon Peninjauan
Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-110112.36/2013/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 30 Januari 2018 yang
telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon
Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Menerima seluruh permohonan banding Pemohon Banding;
- Membatalkan dan mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor
KEP-01539/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 1 November 2016 tentang Keberatan
Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat
(4) Minyak dan Gas Bumi Nomor 00012/246/13/081/15 tanggal 6 Agustus
2015 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2013 serta seluruh surat
tagihan pajak ataupun surat-surat lainnya sehubungan dengan Keputusan
Terbanding Nomor KEP-01539/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 1 November 2016
tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Nomor
00012/246/13/081/15 tanggal 6 Agustus 2015 Masa Pajak Januari sampai
dengan Desember 2013; dan,
- Memutuskan bahwa tidak terdapat kekurangan pembayaran Pajak
Penghasilan Pasal 26 ayat (4) untuk Masa Pajak Januari sampai dengan
Desember 2013 dan memerintahkan Terbanding untuk segera mengembalikan
segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini
beserta bunganya;
Bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon
Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat
Uraian Banding tanggal 04 Juli 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-110112.36/2013/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 30 Januari 2018 yang
telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-01539/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 01 November 2016 tentang
Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Masa Pajak Januari
s.d. Desember 2013 Nomor 00012/246/13/081/15 tanggal 06 Agustus 2015,
atas nama BUT YYY Limited, NPWP
01.001.448.xxxx, beralamat di Gedung AA, Jalan SS Kav. D,
Jakarta Selatan 12xxx;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Februari 2018, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 4 Mei 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima
di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 Mei 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 4 Mei 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan
ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk
memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh
Pemohon ini; dan,
- Membatalkan, mencabut dan/atau memperbaiki Putusan
Pengadilan Pajak 110112.36; dan,
- Memerintahkan Termohon untuk membatalkan, mencabut dan/atau
memperbaiki dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-01539/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 1 November 2016 tentang permohonan
Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Nomor
00012/246/13/081/15 tanggal 6 Agustus 2015 untuk Masa Pajak Januari -
Desember 2013; dan,
- Mengadili dan memutuskan bahwa jumlah PPh Pasal 26 ayat (4)
yang
kurang dibayar untuk Masa Pajak Januari - Desember 2013 adalah nihil;
Atau, jika Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 8 Juni 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-01539/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 01 November 2016 mengenai keberatan
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal
26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Masa Pajak Januari s.d. Desember 2013
Nomor 00012/246/12/081/15 tanggal 06 Agustus 2015, atas nama Pemohon
Banding, NPWP: 01.001.448.8-081.000, adalah yang secara nyata-nyata
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan
pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu koreksi Tarif PPh Pasal 26 ayat (4) atas Branch
Profit Tax dimana menurut Termohon Peninjauan Kembali sebesar 20%
sedangkan menurut Pemohon Peninjauan Kembali sebesar 10%, yang
dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena
setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam
Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan
dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta
dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta
pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo
berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis
Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung
mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan
Pajak a quo karena in casu berupa perlakuan atas Perbedaan Tarif PPh
Pasal 26 ayat (4) UU PPh atas Branch Profit Tax dimana Tarif PPh Pasal
26 ayat (4) UU PPh atas Branch Profit Tax sebesar 20% dan oleh Pemohon
Banding sebesar 10% yang secara yuridis fiskal telah dilakukan
pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus
oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan tidak benar dan telah terdapat
kekeliruan dalam melakukan intrepretasi, menilai fakta dan penerapan
hukum, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan atas Putusan Pengadilan
Pajak a quo dan mengadili kembali dengan melakukan pelurusan dalam
pertimbangan hukum karena :
- Pertama, in casu terikat dengan doktrin hukum Lex
specialis
derograt lex generalis dan Lex Superior derogat Legi Inferiori dimana
para pihak terikat apa yang telah diperjanjikan dan disepakati dalam
kontrak. Kedua, terlepas dari Production Sharing Contract merupakan
perjanjian yang bersifat G to B yang dasarnya secara umum berlaku tax
domestic law, sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku
international tax law, namun di sisi lain sepanjang perjanjian yang
telah mengatur PE dalam hubungannya Branch Profit Tax atau additional
tax akan berlaku sebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production
Sharing Contract, dan berlaku secara equilbrium dimana PSC secara
mutatis mutandis akan mengadopsi P3B a quo. Ketiga, dalam postulat
hukum bahwa Production Sharing Contract walaupun selama ini merupakan
perjanjian atau kesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagi
hasil produksi di bidang pertambangan. Sedangkan P3B mengatur bahwa
pembebanan atas pemberlakuan pembagian perpajakan secara seimbang
sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dari
perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit, yang sudah
barang tentu mempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasi konvensi
internasional.
- Ke-empat, in casu Branch Profit Tax, memiliki keterkaitan
hubungan hukum (innerlijke samenhang) antara Kontrak Bagi Hasil
(Production Sharing Contract) dengan P3B Indonesia - Inggris
sebagaimana yang dimuat dalam Article 10.7 yang menyatakan bahwa :
“Notwithstanding any other provisions of this Agreement,
where a
company which is a resident of one of the two States has a permanent
establishment in the other State, the profits of the permanent
establishment may be subjected to an additional tax in that other State
in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not
exceed 10 per cent of the amount of such profits after deducting there
from income tax and other taxes on income imposed thereon in that other
State”;
- Terjemahan Bahasa Indonesia: (Terlepas dari
ketentuan-ketentuan
lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perusahaan yang merupakan
penduduk salah satu Negara memiliki bentuk usaha tetap di Negara
lainnya, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan
pajak tambahan di Negara lainnya itu sesuai dengan
perundang-undangannya, namun pajak tambahan tersebut tidak akan
melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah laba setelah dikurangi dengan
pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang dikenakan atas
penghasilan di Negara lainnya tersebut);
- Kelima, secara substansi yang dapat dilansir dari
Production
Sharing Contract tidak mengatur secara tegas terdapat legitime portie
bagian Pemerintah (85%) dan PE/BUT YYY Limited
sebesar (15%) dalam kaitannya untuk kepentingan perpajakan, namun lebih
mengedepankan contractual issue yang seharusnya oleh para pihak yang
berkontrak menyelesaikan melalui renegosiasi kontrak (vide Keputusan
Terbanding Nomor KEP-49/PJ/2017 tanggal 20 Februari 2017), maka Pemohon
Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalam in casu dapat
dibenarkan melakukan pilihan hukum dan menggunakan asas in dubio contra
fisco sehingga berlaku tarif tidak boleh lebih dari 10% (sepuluh
persen), sehingga Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali
tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atas
penggunaan tarif pajak sesuai dengan P3B yang secara mutatis-mutandis
tidak terdapat sengketa perpajakan dan oleh karenanya koreksi
Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo
tidak dapat dipertahankan karena tidak dilakukan secara terukur yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 11
sampai dengan Pasal 13 Perjanjian Kontrak Karya Juncto Pasal 4 dan
Pasal 26 ayat (4) serta Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (3 dan 4)
Undang-Undang Pajak Penghasilan Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967
Juncto Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional Juncto Vienna Convention Juncto Pasal 38
Piagam Mahkamah Internasional Juncto Pasal 10 ayat (7) P3B Indonesia-
Inggris Juncto S-604/ MK/017/1998;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena
dalil-dalil yang disampaikan bersifat menentukan karena terdapat
putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf
e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga
pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar
USD0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
1. |
Dasar
Pengenaan Pajak |
USD
5.127.732,00 |
2. |
Pajak
Penghasilan Pasal 26 yang terutang |
USD
512.773,30 |
3. |
Kredit
Pajak USD |
|
|
b.
Setoran Masa |
USD
512.773,30 |
4. |
Pajak
Penghasilan Pasal 26 yang kurang (2-3) |
USD
Nihil |
|
atau
lebih (3-2) dibayar |
USD |
5. |
Sanksi
Administrasi-Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP |
USD
Nihil |
6. |
Jumlah
PPh yang masih harus dibayar |
USD
Nihil |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah
Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan
kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-110112.36/2013/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 30 Januari 2018, tidak
dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili
kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra
Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan
Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali,
Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar
biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali BUT YYY LIMITED;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-110112.36/2013/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 30 Januari 2018;
MENGADILI KEMBALI:
- Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding: BUT
YYY LIMITED;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya
perkara pada
peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018 oleh Dr. FFF, S.H., M.H.,
Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, bersama-sama dengan Dr. CCC, S.H., M.S. dan
Dr. DDD, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai
Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu
juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut,
dan GGG, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para
pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
Dr. CCC, S.H., M.S.
ttd.
Dr. DDD, S.H., M.H.
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. FFF, S.H., M.H.
|
|
|
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
GGG, S.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.