Jenis Pajak |
: |
PPN |
|
|
|
Tahun Pajak |
: |
2013 |
|
|
|
Pokok Sengketa |
: |
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp374.771.268,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
|
|
|
|
|
|
|
|
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp374.771.268,00 |
|
|
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa Terbanding menyatakan dasar koreksi Terbanding berdasarkan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9, di mana secara materi tidak dapat dibuktikan adanya pembayaran PPN dari Pemohon Banding ke PKP Penjual atau pengkreditan pajak masukan tidak memenuhi persyaratan material; |
|
|
|
Menurut Pemohon Banding |
: |
1. |
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.374.771.268,00,- menurut Terbanding bahwa Pajak Masukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang PPN dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN sehingga tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN; |
2. |
Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan untuk Hadir Nomor S-166/WPJ.23/BD.06/2017 tanggal 3 Maret 2017 dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Masa Pajak Februari 2013 menyatakan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan PT. QWE, Tbk (PT. XXX) adalah hubungan jual beli; |
3. |
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan tidak tepat karena data yang diperoleh Terbanding tidak berdasarkan data bukti yang ada yang diberikan pada waktu pemeriksaan di KPP dan penelitian di Kanwil, Jadi tidak benar kalau Terbanding menyampaikan bahwa Pemohon Banding tidak membayar PPN (tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang PPN dan Pasal 13 ayat 9 Undang-Undang PPN sehingga Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN); |
4. |
Bahwa terkait keterangan poin 1 di atas, maka setiap Penyerahan Barang Kena Pajak harus dibuatkan Faktur Pajak, yang didalamnya terutang nilai DPP dan PPN yang terhutang. Dalam hal ini sudah dilakukan oleh Pemohon Banding dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2013 sebagai Pajak Masukan, dan Faktur Pajak Masukan tersebut telah dilaporkan oleh penjual sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN, yang telah diterima KPP setempat sesuai dengan bukti tanda terima Surat Pemberitahuan Masa; |
5. |
Bahwa mekanisme Pembayaran PPN sesuai Undang-Undang PPN diatur sebagai berikut:
- Dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN menyebutkan: "Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama";
- Dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang PPN menyebutkan: " Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak";
- Dalam Pasal 15A ayat (1) Undang-Undang PPN menyebutkan: "Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan";
- Fakta yang ada bahwa Pajak Pemohon Banding yang berasal dari PT. SRI, Tbk yang menjadi sengketa sudah sesuai dengan SPT Masa PPN Februari 2014 PT. QWE, Tbk (Formilir 1111 A2) sudah dilunasi/disetor ke kas Negara dan Faktur Pajak Masukan tersebut tidak cacat;
|
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Pemeriksaan yang dilakukan Terbanding tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding yang tidak benar juga harus dibatalkan;
Adapun dari sisi materi/sengketa banding Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pajak Masukan Pemohon Banding yang berasal dari PT. QWE, Tbk, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan demikian koreksi Terbanding tidak benar harus dibatalkan; |
|
|
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp374.771.268,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp374.771.268,00 tidak terdapat pembayaran PPN kepada PT QWE Tbk (PT XXX) baik melalui kas/bank maupun kompensasi dengan piutang sehingga Pajak Masukan sebesar Rp374.771.268,00 yang berasal dari PT QWE Tbk (PT XXX) tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang PPN dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN sehingga tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN;
bahwa Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan bahwa sistem pembayaran hutang dan piutang antara Pemohon Banding dan PT QWE Tbk (PT XXX) sering kali melalui kompensasi. Perhitungan jumlah hutang yang dikompensasi sudah sesui dengan nilai Faktur Pajak yaitu DPP ditambah dengan PPN sehingga transaksi Jual beli antara Pemohon Banding dengan PT QWE Tbk (PT XXX) dimana PT QWE Tbk (PT XXX) sebagai penjual telah menerbitkan Faktur Pajak yang diakui dan dilaporkan sebagai Faktur Pajak Keluaran;
bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN) mengatur :
Pasal 1 angka 24 diatur bahwa: Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yanq seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;
Pasal 9 ayat (2b) diatur bahwa: Pajak Masukan yanq dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yanq memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);
Pasal 9 ayat (8) diatur bahwa: Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
- perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- dihapus
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan
- perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);
Pasal 13 ayat (9) diatur bahwa: Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;
bahwa dalam pelaksanaan Uji Bukti, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen berupa:
- SPT Masa PPN
- Faktur Pajak Masukan
- Invoice
- Surat Jalan
- Bukti Barang Masuk
- Buku Besar Hutang Dagang
- Bukti Pengeluaran Kas dan Bank
- Buku Pembelian
- SPT Masa PPN PKP Penjual/PT QWE Tbk (PT XXX)
bahwa Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil uji bukti diketahui hal-hal sebagai berikut :
- bahwa terkait dengan proses pembelian bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen Purchase Order (PO). Pemohon Banding menyatakan bahwa PO dibuat oleh PT QWE (PT XXX). Hal ini tidak lazim dimana PO dibuat oleh pihak penjual. Hal ini menunjukkan ketidakwajaran proses pembelian;
- bahwa Pemohon Banding menunjukkan dokumen Bukti Pengeluaran Kas dan Bank untuk melunasi hutang dagangnya, namun dalam kolom cara pembayaran(tunai, BG, atau cek) untuk menunjukkan adanya pembayaran hutang tidak diisi, dan tidak ada tanda tangan penerima uangnya;
- bahwa Pemohon Banding menyatakan pembayaran hutang dilakukan dengan cara kompensasi antara piutang dagang dengan hutang dagang kemudian selisihnya diterima secara cash sebagai biaya operasional. Bahwa pada saat uji bukti, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan atas piutang dagang yang mana yang dikompensasi dengan hutang dagang, dan tidak ada bukti penerimaan uang cash atas selisih kompensasi tersebut;
- bahwa berdasarkan UU PPN Pasal 1 angka 24 disebutkan bahwa Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKPdan/atau JKP dan/atau dan/atau pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean dan/atau impor BKP;
- bahwa faktanya Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa Faktur Pajak Masukan sudah dibayar melalui mekanisme kompensasi piutang dengan hutang dagang, maka tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN, sehingga tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp374.771.268,00 sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Bukti menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil uji bukti diketahui hal-hal sebagai berikut :
- bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp374.771.268,00 menurut Terbanding bahwa Pajak Masukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang PPN dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN sehingga tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN;
- bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan untuk Hadir Nomor S-166/WPJ.23/BD.06/2017 tanggal 3 Maret 2017 dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Masa Pajak Januari 2014 menyatakan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan PT. QWE, Tbk (PT. XXX) adalah hubungan jual beli;
- bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan tidak tepat karena data yang diperoleh Terbanding tidak berdasarkan data bukti yang ada yang diberikan pada waktu pemeriksaan di KPP dan penelitian di Kanwil, Jadi tidak benar kalau Terbanding menyampaikan bahwa Pemohon Banding tidak membayar PPN (tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang PPN dan Pasal 13 ayat 9 Undang-Undang PPN sehingga Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN);
- bahwa terkait keterangan poin 1 di atas, maka setiap Penyerahan Barang Kena Pajak harus dibuatkan Faktur Pajak, yang didalamnya terutang nilai DPP dan PPN yang terhutang. Dalam hal ini sudah dilakukan oleh Pemohon Banding dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2014 sebagai Pajak Masukan, dan Faktur Pajak Masukan tersebut telah dilaporkan oleh penjual sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN, yang telah diterima KPP setempat sesuai dengan bukti tanda terima Surat Pemberitahuan Masa;
- bahwa mekanisme Pembayaran PPN sesuai Undang-Undang PPN diatur sebagai berikut:
- Dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN menyebutkan: "Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama";
- Dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang PPN menyebutkan: " Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak";
- Dalam Pasal 15A ayat (1) Undang-Undang PPN menyebutkan: "Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan";
- Fakta yang ada bahwa Pajak Pemohon Banding yang berasal dari PT. QWE, Tbk yang menjadi sengketa sudah sesuai dengan SPT Masa PPN Januari 2014 PT. QWE, Tbk (Formilir 1111 A2) sudah dilunasi/disetor ke kas Negara dan Faktur Pajak Masukan tersebut tidak cacat;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Pemeriksaan yang dilakukan Terbanding tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding yang tidak benar juga harus dibatalkan;
bahwa adapun dari sisi materi/sengketa banding Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pajak Masukan Pemohon Banding yang berasal dari PT. QWE, Tbk, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan demikian koreksi Terbanding tidak benar harus dibatalkan; bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan diatas, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- bahwa telah dilakukan uji arus dokumen, arus uang dan arus barang dengan data yang lengkap sehingga terdapat bukti adanya arus dokumen, arus uang dan arus barang atas transaksi tersebut dan bukti pembayaran PPN-nya;
- bahwa sistem pembayaran hutang dan piutang antara Pemohon Banding dan PT QWE Tbk (PT XXX) dilakukan melalui kompensasi, di mana perhitungan jumlah hutang yang dikompensasi sudah sesuai dengan nilai Faktur Pajak yaitu DPP ditambah dengan PPN, sehingga nilai yang dikompensasi telah menunjukkan bahwa PPN yang masuk dalam komponen hutang telah terbayarkan;
- bahwa berdasarkan SPT Masa PPN PKP Penjual/PT QWE (PT XXX) yang telah diterima KPP setempat sesuai dengan bukti tanda terima diketahui bahwa oleh PKP Penjual/PT QWE Tbk (PT XXX) telah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran;
bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa Pajak Masukan sebesar Rp374.771.268,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat, atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp374.771.268,00 tidak dapat dipertahankan; |
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Pajak Masukan menurut Terbanding Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankan Pajak Masukan menurut Majelis |
Rp 137,455,673.00 Rp 374,771,268.00 Rp 512,226,941.00 |
|
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa sehingga pajak dihitung kembali sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak |
|
|
- Ekspor |
Rp |
0.00 |
- Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri |
Rp |
464,548,466.00 |
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPN |
Rp |
0.00 |
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut |
Rp |
3,104,487,702.00 |
- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN |
Rp |
0.00 |
Jumlah |
Rp |
3,569,036,168.00 |
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN |
Rp |
|
Jumlah seluruh penyerahan |
Rp |
3,569,036,168.00 |
Penghitungan PPN kurang/lebih bayar |
|
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri |
Rp |
46,454,846.00 |
Dikurangi : |
|
|
- PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama |
Rp |
0.00 |
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan |
Rp |
512,226,941.00 |
- Dibayar dengan NPWP sendiri |
Rp |
|
- Lain-Lain |
Rp |
0.00 |
Jumlah |
Rp |
512,226,941.00 |
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan |
Rp |
512,226,941.00 |
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar |
Rp |
( 465,772,095.00) |
Kelebihan pajak yang sudah : |
|
|
- dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya |
Rp |
465,772,095.00 |
- dikompensasikan ke Masa Pajak .... (karena pembetulan) |
Rp |
0.00 |
PPN yang kurang/(lebih) dibayar |
Rp |
0.00 |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
|
|
|
Memutuskan |
: |
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00072/KEB/WPJ.23/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00011/207/13/541/16 tanggal 01 Februari 2016 Masa Pajak Februari 2013, atas nama Pemohon Banding, sehingga pajak dihitung kembali sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak PPN Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Kelebihan yang sudah dikompensasikan PPN yang kurang/(lebih) bayar |
Rp 3.569.036.168,00 Rp 46.454.846,00 Rp 512.226.941,00 Rp ( 465.772.095,00) Rp 465.772.095,00 Rp 0,00 |
Demikian diputus pada Sidang Di Luar Tempat Kedudukan di Yogyakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2018, oleh Hakim Majelis IIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :
Drs. ABC, M.A., M.P.A. DEF, SE., Ak., MSi., CA. GHI, S.E., M.Si. dengan dibantu oleh: JKL, S.E., M.M. |
sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 28 Juni 2018, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding. |