Jenis Pajak |
: |
Bea Masuk |
|
|
|
Tahun Pajak |
: |
2017 |
|
|
|
Pokok Sengketa |
: |
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Mung Beans, Negara asal Myanmar, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0XXXXX tanggal 20 Februari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 92.750,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 119.750,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 49.536.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
|
|
|
|
|
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2691/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 20 Februari 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 119.750,00;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: SR-37/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 07 Februari 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan;
- Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya;
- Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apapun;
- Bahwa data baru berupa bukti pembayaran, Rekening Koran dan pembukuan/pencatatan yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu;
bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean (PIB) tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang berasal dari transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Hal ini disebabkan ditemukan adanya ketidaklaziman dan/atau ketidakwajaran dalam proses transaksi jual-beli dan dokumendokumen yang terkait, diantaranya sebagai berikut:
- Korespondensi terbentuknya harga dan Purchase Order hingga saat ini belum terlampir sehingga tidak dapat diketahui proses pembentukan harga barang antara Pemohon Banding dengan supplier;
- Bahwa pada Sales Contract dan bukti pembayaran dari QWE, diketahui nama penerima adalah RTY LLP yang beralamat di Singapura. Sedangkan nama Supplier adalah ASD Company Limited dan Pemohon Banding tidak menjelaskan hubungan antara kedua perusahaan tersebut sehingga diragukan kebenaran transaksinya;
- Pada Buku Histori Barang, diketahui Pemohon Banding mencatat pembelian dari ASD Company Limited pada tanggal 24 Februari 2017. Pada kenyataannya, pembelian terjadi pada tanggal 07 Februari 2017 dengan nomor voucher pengeluaran 0005/02/17;
- Bahwa tidak terdapat Bank Confirmation yang menunjukkan bahwa pembayaran yang dilakukan telah diterima oleh supplier di luar negeri sehingga aplikasi pengiriman uang dari QWE yang dilampirkan tidak dapat dijadikan bukti yang meyakinkan atas pembayaran (nilai transaksi) impor;
- Pemohon Banding hanya melampirkan pembukuan/pencatatan perusahaan berupa beberapa transaksi yang telah disortir sebelumnya oleh Pemohon Banding seperti Histori Barang dan Jurnal Transaksi. Dengan demikian alat bukti yang seharusnya dimiliki dan diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam sengketa a quo tidak terbukti kebenarannya;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2691/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. |
|
|
|
Menurut Pemohon Banding |
: |
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-2691/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Mung Beans yang Pemohon Banding beli senilai USD 742/MT adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales Contract dan Invoice;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 002/SRA/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 dan Nomor: 020/SRA/II/2018 tanggal 28 Februari 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai Purchase Order, Pemohon Banding hanya ada Sales Contract;
bahwa Pemohon Banding melampirkan pembukuan perusahaan (Buku Besar, Buku Hutang, Kartu Stok dan rekening koran) dan SPT Masa PPN;
bahwa Terbanding memberikan PIB pembanding barang serupa tapi beda eksportir dan pengapalan pada bulan yang beda. Pemohon Banding menjelaskan bahwa PIB pembanding ETD 31/12/2016 (mereka membeli kacang hijau panen lama) sedangkan PIB yang dipermasalahkan 03/02/2017 (Pemohon Banding membeli kacang hijau panen baru).
Masa panen baru untuk kacang hijau dari Negara Myanmar adalah pertengan bulan Januari. Seharusnya Terbanding melampirkan PIB pembanding dengan tanggal dan bulan yang sama;
bahwa pada Sales Contract sudah cukup jelas tertera Payment: by TT 100% after faxing documents to RTY LLP. Mengenai hubungan antara kedua perusahaan, Pemohon Banding tidak ada wewenang untuk menanyakan ke pihak shipper, karena itu urusan pihak shipper;
bahwa pembayaran Invoice RS-014/2017 dengan nomor voucher pengeluaran 0005/02/17 adalah sebagai uang muka pembayaran. Kapal tiba di pelabuhan Tanjung Priok tanggal 15 Februari 2017 dan pembongkaran barang sampai di gudang Pemohon Banding tanggal 24 Februari 2017 dan dicatat sebagai penerimaan barang;
bahwa bersama ini Pemohon Banding melampirkan bukti telex pembayaran dari Bank; |
|
|
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-2691/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 20 Februari 2017 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 0XXXXX tanggal 20 Februari 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 119.750,00;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 034/SRA//VI/2017 tanggal 06 Juni 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-2691/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Mung Beans yang Pemohon Banding beli senilai USD 742/MT adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales Contract dan Invoice;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
- diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
- membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
- tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
- tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
- tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
- tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994;
bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dan Supplier ASD Company Limited, Myanmar menandatangani Sales Contract Nomor: 008/RS/2017 tanggal 16 Januari 2017, dengan jenis barang berupa Mung Beans sebanyak 125 MT, dengan harga satuan USD CNF 742/MT, total CNF USD 92.750,00;
bahwa Supplier ASD Company Limited, Myanmar, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: RS-014/2017 tanggal 28 Januari 2017, jenis barang Mung Beans, sebanyak 5000 Bags, dengan harga total CNF USD 92.750,00, Net Weight 125.000,00 Kgs, Gross Weight 125.250,00 Kgs;
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: RGNJKT170000014 tanggal 03 Februari 2017 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Term Net Weight |
: : : : : : : |
ASD Company Limited, Myanmar Pemohon Banding Yangon, Myanmar Jakarta 5000 Bags Mung Beans Freight Prepaid 125.000,00 Kgs |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: RS-014/2017 tanggal 28 Januari 2017 adalah Mung Beans dari ASD Company Limited, Myanmar dengan harga sebesar CNF USD 92.750,00;
bahwa barang impor Mung Beans dengan Bill of Lading Nomor: RGNJKT170000014 tanggal 03 Februari 2017 dan Invoice Nomor: RS-014/2017 tanggal 28 Januari 2017 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 20 Februari 2017 sebagai Mung Beans dengan nilai pabean sebesar CIF USD 92.750,00;
bahwa Asuransi dibayar di dalam negeri berdasarkan Sertifikat Asuransi Nomor: 02516/EXINDOKA/FGH tanggal 03 Februari 2017 yang diterbitkan oleh PT FGH Indonesia;
bahwa nilai pabean atas impor Mung Beans dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 20 Februari 2017 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 119.750,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 20 Februari 2017 adalah Mung Beans dari ASD Company Limited, Myanmar, dengan harga CIF USD 92.750,00 sesuai dengan Invoice Nomor: RS-014/2017 tanggal 28 Januari 2017 dan Bill of Lading Nomor: RGNJKT170000014 tanggal 03 Februari 2017;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: RS-014/2017 tanggal 28 Januari 2017 dengan nilai sebesar USD 92.750,00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai bukti transfer dari QWE tanggal 07 Februari 2017 sebesar USD 92.750,00 dan sesuai Rekening Koran QWE Nomor Rekening X-X0X-X0XXXX periode Januari 2017, rekening Pemohon Banding telah didebet oleh QWE pada tanggal 07 Februari 2017 sebesar USD 92.750,00 dan telah dicatat sebagai kredit pada Buku Bank pada tanggal 07 Februari 2017 sebesar USD 92.750,00; |
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa nilai yang tercantum dalam Invoice Nomor: RS-014/2017 tanggal 28 Januari 2017 sebesar USD 92.750,00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 20 Februari 2017 sebesar CIF USD 92.750,00, adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dalam Keputusan Nomor: KEP-2691/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil; |
|
|
|
Mengingat |
: |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
|
|
|
Memutuskan |
: |
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2691/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003631/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 22 Februari 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Mung Beans sesuai PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 20 Februari 2017 sebesar CIF USD 92.750,00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Drs. ABC, M.M., M.H. Drs. DEF, M.M. Ir. GHI, M.Eng. dengan dibantu oleh JKL, S.E. |
sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding; |