Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114699.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2017 | ||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Groundnut Kernels, Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 04 April 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 51.015,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 56.715,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 16.189.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3682/KPU.01/2017 tanggal 09
Juni 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian
bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang
diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 04 April 2017 tidak dapat
diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur), dan untuk
selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa,
sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 56.715,00; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: SR-62/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 21 Maret 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3682/KPU.01/2017 tanggal 09 Juni 2017 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam
Surat Keputusan Nomor: KEP-3682/KPU.01/2017 tanggal 09 Juni 2017, dan
pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Groundnut Kernels yang Pemohon
Banding beli senilai USD 895/MT adalah harga sebenarnya sesuai dengan
Sales Contract dan Invoice; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 022/SRA/II/2018 tanggal 28 Februari 2018 dan Nomor: 025/SRA/IV/2018 tanggal 11 April 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa pembelian kacang tanah (Groundnut Kernels) dari India (Shipper: MLP Exports) dengan nilai USD 895/MT adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales Contract No. MLPE/904/16-17 tanggal 27 Februari 2017; bahwa mengenai PIB pembanding dari pihak Terbanding yaitu dengan harga USD 995/MT, itu adalah wajar karena harga pada setiap hari atau minggu dapat berubah-ubah (fluktuatif); bahwa Pemohon Banding juga ada pembelian kacang tanah seharga USD 1.000/MT dari India (shipper: NKO Factory) dengan tipe/jenis yang sama, hal ini membuktikan bahwa harga pembelian kacang tanah selalu ada perubahan setiap hari atau setiap minggu; bahwa seperti tertera di Sales Contract No. MLPE/904/16-17, pembelian Pemohon Banding adalah berdasarkan Cost and Freight (CNF), jadi Pemohon Banding tidak mengetahui masalah Freight; bahwa bersama ini Pemohon Banding melampirkan SPT Masa PPN maupun formulir 1111 A2. |
||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor:
KEP-3682/KPU.01/2017 tanggal 09 Juni 2017 adalah penetapan Terbanding
atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: XXXXXX
tanggal 04 April 2017 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian
dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan
dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 04 April 2017 tidak dapat diyakini
kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk
selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa,
sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 56.715,00; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 043/SRA//VII/2017 tanggal 20 Juli 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-3682/KPU.01/2017 tanggal 09 Juni 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Groundnut Kernels yang Pemohon Banding beli senilai USD 895/MT adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales Contract dan Invoice; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dan Supplier MLP. Exports, India menandatangani Sales Contract Nomor: MLPE/904/16-17 tanggal 27 Februari 2017, dengan jenis barang berupa Groundnut Kernels sebanyak 57 MT, dengan harga satuan USD CNF 895/MT; bahwa Supplier MLP. Exports, India, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: MLPE/1108/16-17 tanggal 02 Maret 2017, jenis barang Groundnut Kernels, sebanyak 1140 Bags, dengan harga total CNF USD 51.015,00, Net Weight 57.000,00 Kgs; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: SSLNSJKTCF0078 tanggal 11 Maret 2017 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: MLPE/1108/16-17 tanggal 02 Maret 2017 adalah Groundnut Kernels dari MLP. Exports, India dengan harga sebesar CNF USD 51.015,00; bahwa barang impor Groundnut Kernels dengan Bill of Lading Nomor: SSLNSJKTCF0078 tanggal 11 Maret 2017 dan Invoice Nomor: MLPE/1108/16-17 tanggal 02 Maret 2017 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 04 April 2017 sebagai Groundnut Kernels dengan nilai pabean sebesar CIF USD 51.015,00; bahwa Asuransi dibayar di dalam negeri berdasarkan Sertifikat Asuransi Nomor: 02617/EXINDOKA/BJI tanggal 11 Maret 2017 yang diterbitkan oleh PT BJI Indonesia; bahwa nilai pabean atas impor Groundnut Kernels dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 04 April 2017 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 56.715,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 04 April 2017 adalah Groundnut Kernels dari MLP. Exports, India, dengan harga CIF USD 51.015,00 sesuai dengan Invoice Nomor: MLPE/1108/16-17 tanggal 02 Maret 2017 dan Bill of Lading Nomor: SSLNSJKTCF0078 tanggal 11 Maret 2017; bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: MLPE/1108/16-17 tanggal 02 Maret 2017 dengan nilai sebesar USD 51.015,00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai bukti transfer dari VHU tanggal 23 Maret 2017 sebesar USD 51.015,00 dan sesuai Rekening Koran VHU Nomor Rekening X-X0X-X0XXXX periode Maret 2017, rekening Pemohon Banding telah didebet oleh VHU pada tanggal 23 Maret 2017 sebesar USD 51.015,00 dan telah dicatat sebagai kredit pada Buku Bank pada tanggal 23 Maret 2017 sebesar USD 51.015,00; |
||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa nilai yang tercantum dalam Invoice Nomor: MLPE/1108/16-17 tanggal 02 Maret 2017 sebesar USD 51.015,00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 04 April 2017 sebesar CIF USD 51.015,00, adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dalam Keputusan Nomor: KEP-3682/KPU.01/2017 tanggal 09 Juni 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil; | ||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; | ||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3682/KPU.01/2017 tanggal 09
Juni 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap
SPTNP Nomor: SPTNP-006744/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 10 April 2017,
atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor
barang Groundnut Kernels sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 04 April 2017
sebesar CIF USD 51.015,00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor
dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 12 April 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.