Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-000936.99
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000936.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2018

Jenis Pajak : Gugatan Pajak
Tahun Pajak : 2018
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Surat Teguran tentang Utang Pajak Atas SKPKB PPN Nomor: 00003/287/12/728/17 tanggal 04 Agustus 2017 Nomor ST-00093/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 yang tidak disetujui oleh Penggugat;
Menurut Tergugat : bahwa dalam persidangan tanggal 26 Juli 2018 Tergugat menyampaikan Kronologi Sengketa Gugatan tertanggal 17 Juli 2018 dengan keterangan sebagai berikut:

No Hal Dokumen Keterangan
Nomor: Tanggal
1 Ketetapan Pajak 00003/287/12/728/17 04 Agustus 2017 Tanggal jatuh tempo adalah 03 September 2017.
2 Surat Teguran ST-00093/WPJ.14/
KP.0804/2018
15 Januari 2018 Tergugat menerbitkan Surat Teguran karena Penggugat tidak melakukan pembayaran ketetapan pajak sebagaimana telah ditentukan tanggal jatuh temponya.
3 Pengiriman
Kembali
Ketetapan Pajak
20 Februari 2018 Penggugat belum pernah menerima ketetapan pajak dimaksud, sehingga berinisiatif untuk mengirimkan kembali ketetapan pajak tersebut.
4 SIDJP - Daftar
Tunggakan Wajib
Pajak
Terdapat data tunggakan Penggugat dengan status lunas.
5 SIDJP - Detil
Pemenuhan
Pembayaran
Detil pembayaran menunjukkan adanya pelunasan atas ketetapan pajak tertangal 6 April 2018
6 SIDJP - Detil
Pembayaran
Tunggakan
Data ini menunjukkan secara rinci pembayaran atas nomor dan nilai ketetapan pajak, status, tanggal transaksi dan NTPP.
7 Surat Gugatan FS-004/I/2018-0018 29 Januari 2018 Diterima di Pengadilan Pajak tanggal 31
Januari 2018.

Penjelasan:
a. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 mengatur:
Pasal 1 angka 8 : Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam Surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 1 angka 10 : Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan ke Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.
b. Dalam surat gugatan tertanggal 29 Januari 2018, Penggugat menyatakan bahwa tidak mempunyai utang pajak karena belum menerima SKP/STP.
c. Tergugat telah melakukan pengiriman kembali ketetapan pajak pada tanggal 20 Februari 2018.
d. Penggugat telah melunasi utang pajak (sebagaimana tertuang dalam ketetapan pajak) pada tanggal 06 April 2018 (bukti terlampir).

Dengan memperhatikan data dan fakta yang ada, Tergugat berpendapat bahwa sudah tidak ada sengketa gugatan terkait utang pajak yang belum diterima dan belum dibayar Hal ini dikarenakan Penggugat telah dengan sadar melunasi ketetapan pajak yang menjadi kewajibannya. Oleh karena itu Tergugat memohon kepada Majelis Hakim mempertimbangkan hal tersebut dalam mengambil keputusan atas sengketa gugatan ini.
Menurut Penggugat : bahwa dalam persidangan tanggal 26 Juli 2018 Penggugat Surat Nomor FS-004/VII/2018-0224 tanggal 25 Juli 2018 perihal Gugatan atas Surat Teguran Nomor ST-00093/WPJ.14/KP.0804/2018 dengan keterangan sebagai berikut:
  1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong menerbitkan Surat Teguran Nomor ST-00093/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 yang diterima oleh Penggugat tanggal 26 Januari 2018.
  2. Penggugat menyampaikan Surat Gugatan Nomor FS-004/I/2018-0018 tanggal 29 Januari 2018 atas Surat Teguran Nomor ST-00093/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 dan diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Januari 2018 karena Surat Teguran tanpa didahului dengan pengiriman SKPKB yang tercantum dalam Surat Teguran.
  3. Penggugat menerima Surat Pengadilan Pajak Nomor BG.196/PAN.Wk/BG.2/2018 tanggal 13 Maret 2018 Perihal Permintaan Surat Bantahan. Dengan lampiran Surat Kanwil DJP Kaltara Nomor STG-6/WPJ.14/BD.06/2018 tanggal 5 Maret 2018 yang mengusulkan kepada Pengadilan pajak untuk:
    1. Menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat dapat diterima
    2. Mengabulkan permohonan gugatan Penggugat dan membatalkan penerbitan Surat Teguran Nomor ST-00093/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018.

Penggugat sudah membuktikan pada Sidang Pengadilan Pajak bahwa Surat Gugatan masih diajukan dalam periode pengajuan Gugatan dengan memberikan bukti-bukti penunjang;
Menurut Majelis : bahwa Tergugat telah mengeluarkan Surat Teguran (ST) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor ST-00093/WPJ.14/KP.0804/2018 Tanggal 15 Januari 2018, atas nama Pemohon Banding;

bahwa menurut Penggugat, Penggugat belum pernah menerima SKP/STP Nomor 00003/287/12/728/17 tanggal 04 Agustus 2017 sejumlah Rp989.503.154,00 sebagaimana tercantum dalam Surat Teguran (ST) Nomor ST-00093/WPJ.14/KP.0804/2018 Tanggal 15 Januari 2018 tersebut, dengan demikian, Penggugat beranggapan tidak mempunyai utang pajak, karena belum pernah menerima SKP/STP Nomor 00003/287/12/728/17 tanggal 04 Agustus 2017 sejumlah Rp989.503.154,00 sebagaimana tercantum dalam Surat Teguran (ST) Nomor ST-00093/WPJ.14/KP.0804/2018 Tanggal 15 Januari 2018;

bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor: STG-7/WPJ.14/BD.06/2018 tanggal 5 Maret 2018 halaman 6 menyatakan bahwa Surat Teguran Nomor ST-00093/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 tidak seharusnya diterbitkan.dan mengabulkan permohonan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Teguran Nomor ST-00093/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang SKPKB PPN Nomor: 00003/287/12/728/17 tanggal 4 Agustus 2017;

bahwa berdasarkan bukti berupa Daftar Tunggakan Wajib Pajak dan Detail Pemenuhan Pembayaran atas nama Virginia Indonesia Company (VICO) yang ada pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), Penggugat telah melunasi SKPKB PPN Nomor 00003/287/12/728/17 tanggal 4 Agustus 2017 pada tanggal 06 April 2018 sehingga Penggugat sudah tidak lagi mempunyai utang pajak sebagaimana juga telah dijelaskan oleh Tergugat pada Kronologis Sengketa Gugatan tanggal 17 Juli 2018;

bahwa berdasarkan bukti berupa Kronologis Sengketa Gugatan tanggal 17 Juli 2018 yang dibuat oleh Tergugat SKPKB PPN Nomor 00003/287/12/728/17 tanggal 4 Agustus 2017 dikirimkan kembali kepada Penggugat pada tanggal 20 Februari 2018, dan sampai berakhirnya sidang pemeriksaan atas gugatan, tidak ada bukti yang mendukung bahwa SKPKB PPN Nomor 00003/287/12/728/17 tanggal 4 Agustus 2017 telah dikirim sebelum tanggal 20 Februari 2018;

bahwa berdasarkan Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong Nomor: S-9290/WPJ.14/KP.08/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang Penyampaian Kelengkapan Berkas Gugatan tidak diketahui SKP pernah dikirim ke Penggugat, penjelasan Tergugat hanya terkait proses penerbitan dan tidak diketahui kapan dikirim ke Penggugat;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, menurut Majelis tidak seharusnya Tergugat menerbitkan Surat Teguran Nomor ST-00093/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang SKPKB PPN Nomor: 00003/287/12/728/17 tanggal 4 Agustus 2017;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Teguran Nomor ST-00093/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Utang Pajak Atas SKPKB PPN Nomor: 00003/287/12/728/17 tanggal 04 Agustus 2017;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan peraturan perudang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Teguran Nomor ST-00093/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Utang Pajak Atas SKPKB PPN Nomor: 00003/287/12/728/17 tanggal 04 Agustus 2017, atas nama Pemohon Banding;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 26 Juli 2018, oleh Hakim Majelis IIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :

Drs. ABC, M.A., M.P.A.
DEF, SE., Ak., MSi., CA.
GHI, S.E., M.Si.
dengan dibantu oleh:
JKL, S.E., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 16 Agustus 2018, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA