Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000936.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2018Jenis Pajak | : | Gugatan Pajak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Surat Teguran tentang Utang Pajak Atas SKPKB PPN Nomor: 00003/287/12/728/17 tanggal 04 Agustus 2017 Nomor ST-00093/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 yang tidak disetujui oleh Penggugat; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Tergugat | : | bahwa
dalam persidangan tanggal 26 Juli 2018 Tergugat menyampaikan
Kronologi Sengketa Gugatan tertanggal 17 Juli 2018 dengan keterangan
sebagai berikut:
Penjelasan:
Dengan memperhatikan data dan fakta yang ada, Tergugat berpendapat bahwa sudah tidak ada sengketa gugatan terkait utang pajak yang belum diterima dan belum dibayar Hal ini dikarenakan Penggugat telah dengan sadar melunasi ketetapan pajak yang menjadi kewajibannya. Oleh karena itu Tergugat memohon kepada Majelis Hakim mempertimbangkan hal tersebut dalam mengambil keputusan atas sengketa gugatan ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Penggugat | : | bahwa
dalam persidangan tanggal 26 Juli 2018 Penggugat Surat Nomor
FS-004/VII/2018-0224 tanggal 25 Juli 2018 perihal Gugatan atas Surat
Teguran Nomor ST-00093/WPJ.14/KP.0804/2018 dengan keterangan sebagai
berikut:
Penggugat sudah membuktikan pada Sidang Pengadilan Pajak bahwa Surat Gugatan masih diajukan dalam periode pengajuan Gugatan dengan memberikan bukti-bukti penunjang; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Tergugat telah mengeluarkan Surat Teguran (ST) Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) Nomor ST-00093/WPJ.14/KP.0804/2018 Tanggal 15 Januari 2018,
atas nama Pemohon Banding; bahwa menurut Penggugat, Penggugat belum pernah menerima SKP/STP Nomor 00003/287/12/728/17 tanggal 04 Agustus 2017 sejumlah Rp989.503.154,00 sebagaimana tercantum dalam Surat Teguran (ST) Nomor ST-00093/WPJ.14/KP.0804/2018 Tanggal 15 Januari 2018 tersebut, dengan demikian, Penggugat beranggapan tidak mempunyai utang pajak, karena belum pernah menerima SKP/STP Nomor 00003/287/12/728/17 tanggal 04 Agustus 2017 sejumlah Rp989.503.154,00 sebagaimana tercantum dalam Surat Teguran (ST) Nomor ST-00093/WPJ.14/KP.0804/2018 Tanggal 15 Januari 2018; bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor: STG-7/WPJ.14/BD.06/2018 tanggal 5 Maret 2018 halaman 6 menyatakan bahwa Surat Teguran Nomor ST-00093/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 tidak seharusnya diterbitkan.dan mengabulkan permohonan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Teguran Nomor ST-00093/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang SKPKB PPN Nomor: 00003/287/12/728/17 tanggal 4 Agustus 2017; bahwa berdasarkan bukti berupa Daftar Tunggakan Wajib Pajak dan Detail Pemenuhan Pembayaran atas nama Virginia Indonesia Company (VICO) yang ada pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), Penggugat telah melunasi SKPKB PPN Nomor 00003/287/12/728/17 tanggal 4 Agustus 2017 pada tanggal 06 April 2018 sehingga Penggugat sudah tidak lagi mempunyai utang pajak sebagaimana juga telah dijelaskan oleh Tergugat pada Kronologis Sengketa Gugatan tanggal 17 Juli 2018; bahwa berdasarkan bukti berupa Kronologis Sengketa Gugatan tanggal 17 Juli 2018 yang dibuat oleh Tergugat SKPKB PPN Nomor 00003/287/12/728/17 tanggal 4 Agustus 2017 dikirimkan kembali kepada Penggugat pada tanggal 20 Februari 2018, dan sampai berakhirnya sidang pemeriksaan atas gugatan, tidak ada bukti yang mendukung bahwa SKPKB PPN Nomor 00003/287/12/728/17 tanggal 4 Agustus 2017 telah dikirim sebelum tanggal 20 Februari 2018; bahwa berdasarkan Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong Nomor: S-9290/WPJ.14/KP.08/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang Penyampaian Kelengkapan Berkas Gugatan tidak diketahui SKP pernah dikirim ke Penggugat, penjelasan Tergugat hanya terkait proses penerbitan dan tidak diketahui kapan dikirim ke Penggugat; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, menurut Majelis tidak seharusnya Tergugat menerbitkan Surat Teguran Nomor ST-00093/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang SKPKB PPN Nomor: 00003/287/12/728/17 tanggal 4 Agustus 2017; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Teguran Nomor ST-00093/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Utang Pajak Atas SKPKB PPN Nomor: 00003/287/12/728/17 tanggal 04 Agustus 2017; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan peraturan perudang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Teguran
Nomor ST-00093/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang
Utang Pajak Atas SKPKB PPN Nomor: 00003/287/12/728/17 tanggal 04
Agustus 2017, atas nama Pemohon Banding; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 26 Juli 2018, oleh Hakim Majelis IIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 16 Agustus 2018, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.