Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-117402.19
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117402.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2017
Pokok Sengketa : penetapan klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 23 Mei 2017, yaitu berupa importasi Sandal, Brand : 'My Feet', Outer: Eva, Upper : PVC, Art No.: 300010023,Color : White, SIZE: 35 KD.Baik/Baru,etc…(13 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pos tarif 6402.99.90 untuk barang Pos 1-12 dan klasifikasi Bea Masuk pos tarif 6406.90.32 untuk barang Pos 13 sebesar 0% (ACFTA), yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos tarif 6402.99.90 menjadi sebesar 25% (MFN) untuk barang Pos 1-12 dan pos tarif 6406.90.32 menjadi sebesar 5% (MFN) untuk barang Pos 13, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp635.319.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa Form E tidak memenuhi ketentuan multiple item karena
  • tidak mencantumkan keseluruhan semua item barang impor sesuai dengan invoice pada kolom 7
  • tidak mencantumkan origin criteria setiap item barang impor sesuai dengan invoice pada kolom 8
  • tidak mencantumkan setiap item barang impor sesuai dengan invoice pada kolom 9 dimana ukuran semua item barang impor berbeda

bahwa dengan demikian, terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 23 Mei 2017 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebagai berikut :
  • tarif 6402.99.90 menjadi sebesar 25% (MFN) untuk barang Pos 1-12
  • pos tarif 6406.90.32 menjadi sebesar 5% (MFN) untuk barang Pos 13
Menurut Pemohon Banding : bahwa barang impor adalah dari 1 jenis yang sama yaitu sandal serta dalam 1 origin criteria yang sama (Wholly Obtained/WO), sehingga pihak penerbit Form E hanya mencantumkan 1 jenis item dan 1 origin criteria dalam kolom 7 pada Form E nomor E173333513500002 tanggal 25 April 2017
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam KEP-5401/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017, dimana atas importasi dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 23 Mei 2017 berupa Sandal, Brand : 'My Feet', Outer: Eva, Upper : PVC, Art No.: 300010023,Color : White, SIZE: 35 KD.Baik/Baru,etc…(13 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pos tarif 6402.99.90 untuk barang Pos 1-12 dan klasifikasi Bea Masuk pos tarif 6406.90.32 untuk barang Pos 13 sebesar 0% (ACFTA), yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos tarif 6402.99.90 menjadi sebesar 25% (MFN) untuk barang Pos 1-12 dan pos tarif 6406.90.32 menjadi sebesar 5% (MFN) untuk barang Pos 13, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp635.319.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;

Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;
  2. importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;
  3. lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
    1. importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;
    2. pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan
    3. pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.
  4. dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E Nomor E173333513500002 tanggal 25 April 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor: S-4403/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari QWE Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China nomor : 33000017572 tanggal 16 Oktober 2017 antara lain menyatakan: “bahwa Form E nomor E173333513500002 tanggal 25 April 2017 diterbitkan oleh QWE Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China dan menyatakan bahwa barang impor yang disebutkan dalam Form E diproduksi oleh pabrik di China dan sama sebagaimana disebutkan dalam BL dan invoice….”;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta telah mendapatkan konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5401/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-010946/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 30 Mei 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor Sandal, Brand : 'My Feet', Outer: Eva, Upper : PVC, Art No.: 300010023,Color : White, SIZE: 35 KD.Baik/Baru,etc…(13 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, pos tarif 6402.99.90 (Pos 1-12) dan pos tarif 6406.90.32 (Pos 13) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 23 Mei 2017, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA)
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5401/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-010946/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 30 Mei 2017, atas nama: PT RTY dan menetapkan pembebanan bea masuk atas Sandal, Brand : 'My Feet', Outer: Eva, Upper : PVC, Art No.: 300010023,Color : White, SIZE: 35 KD.Baik/Baru,etc…(13 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, pos tarif 6402.99.90 (Pos 1-12) dan pos tarif 6406.90.32 (Pos 13) yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 23 Mei 2017 sebesar 0% (AC-FTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 31 Mei 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H, M.H.
DEF, S.H.
GHI, S.E.
JKL, SE., Ak., M.Si.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA