Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118165.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2017 | ||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk preferensi ACFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 Agustus 2017, yaitu berupa importasi Grinding Wheel : Cutting Wheel 105 X 1.0 X 16 MM Red Color, 2Nets dst (6 jenis barang sesuai lember lanjutan PIB), pos tarif 6804.22.00, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada tarif pos yang sama dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp84.918.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; | ||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
berdasarkan PIB nomor pendaftaran XXXXXX tanggal 07 Agustus 2017
dan Form E Nomor E173302211550001 tanggal 26 Juli 2017, diketahui
importasi pemohon diangkut dari China menggunakan sarana pengangkut TR
ATHOS 1703S; bahwa atas importasi dimaksud, pemohon mengalami transit di Hong Kong pada tanggal 28 Juli 2017; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa atas importasi Pemohon Banding dalam pengangkutannya terdapat proses transit di Hong Kong, dan pemohon tidak melampirkan Through B/L yang diterbitkan di negara pengekspor sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan direct consignment. bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB nomor pendaftaran XXXXXX tanggal 07 Agustus 2017 tersebut tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dalam hal ketentuan direct consignment. Selanjutnya, atas barang yang bersangkutan dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN). |
||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017
Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade
Area (AC-FTA), maka importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXXXXX
tanggal 07 Agustus 2017 telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan
preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA, karena :
bahwa berdasarkan penelitian administrasi, bukti dokumen yang ada, barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 Agustus 2017 telah dilampiri Form E Nomor E173302211550001 tanggal 26 Juli 2017 yang sah dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan perhitungan Pemohon Banding juga sudah benar; |
||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai
keputusan keberatan Nomor: KEP-7120/KPU.01/2017 tanggal 12 Oktober
2017dimana atas importasi Grinding Wheel : Cutting Wheel 105 X 1.0 X 16
MM Red Color, 2Nets dst (6 jenis barang sesuai lember lanjutan PIB),
negara asal: China, pos tarif 6804.22.00, dengan pembebanan bea masuk
0% (ACFTA) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor
XXXXXX tanggal 07 Agustus 2017 dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding
dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan
kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp84.918.000,00
yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1
Pasal 2
bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”; bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan: Rule 8
Direct Consigment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E Nomor E173302211550001 tanggal 26 Juli 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor: S-5537/KPU.01/2017 tanggal 19 September 2017; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari QWE Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China nomor: 33000017703 tanggal 01 November 2017 antara lain menyatakan: “bahwa Form E Nomor E173302211550001 benar diterbitkan oleh QWE Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China dan menyatakan bahwa barang impor diangkut langsung dari Ningbo, China menuju Jakarta, Indonesia, sehingga memenuhi Rule of 8 © Annex3 ROO dan Rule 21 Appendix 1 OCP-ACFTA….”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Pernyataan yang diterbitkan perusahaan pelayaran yaitu PT RTY Tbk tertanggal 10 Agustus 2017 yang antara lain menyatakan bahwa barang impor sesuai Master BL Nomor HDMUNXJK1708447 di muat dari Ningbo, China dengan Kapal TR ATHOS V1703S dari Pelabuhan Ningbo langsung menuju Jakarta dengan rute melewati Busan – KwangYang – Shanghai – Ningbo – Hongkong – Jakarta dan selama singgah barang impor tidak mengalami proses apapun; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta telah mendapatkan konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yangditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ACFTA; |
||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7120/KPU.01/2017 tanggal 12 Oktober 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Klasifikasi (SPTNP) Nomor SPTNP-017067/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor Grinding Wheel : Cutting Wheel 105 X 1.0 X 16 MM Red Color, 2Nets dst (6 jenis barang sesuai lember lanjutan PIB), negara asal: China, pos tarif 6804.22.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 Agustus 2017, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) | ||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; | ||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7120/KPU.01/2017 tanggal 12
Oktober 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan
Tarif dan/atau Klasifikasi (SPTNP) Nomor
SPTNP-017067/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017, atas nama
Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi
Grinding Wheel : Cutting Wheel 105 X 1.0 X 16 MM Red Color, 2Nets dst
(6 jenis barang sesuai lember lanjutan PIB), negara asal: China, pos
tarif 6804.22.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB
Nomor XXXXXX tanggal 07 Agustus 2017 sebesar 0% (AC-FTA), sehingga
tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 12 Juli 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.