Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-118165.19
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118165.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2017
Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk preferensi ACFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 Agustus 2017, yaitu berupa importasi Grinding Wheel : Cutting Wheel 105 X 1.0 X 16 MM Red Color, 2Nets dst (6 jenis barang sesuai lember lanjutan PIB), pos tarif 6804.22.00, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada tarif pos yang sama dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp84.918.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan PIB nomor pendaftaran XXXXXX tanggal 07 Agustus 2017 dan Form E Nomor E173302211550001 tanggal 26 Juli 2017, diketahui importasi pemohon diangkut dari China menggunakan sarana pengangkut TR ATHOS 1703S;

bahwa atas importasi dimaksud, pemohon mengalami transit di Hong Kong pada tanggal 28 Juli 2017;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa atas importasi Pemohon Banding dalam pengangkutannya terdapat proses transit di Hong Kong, dan pemohon tidak melampirkan Through B/L yang diterbitkan di negara pengekspor sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan direct consignment.

bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB nomor pendaftaran XXXXXX tanggal 07 Agustus 2017 tersebut tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dalam hal ketentuan direct consignment. Selanjutnya, atas barang yang bersangkutan dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN).
Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA), maka importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 Agustus 2017 telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA, karena :
  • Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang Pemohon Banding ajukan telah Pemohon Banding lampiri Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di Negara asal barang;
  • Pemohon Banding telah mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada pemberitahuan impor barang;
  • Pemohon Banding telah menyampaikan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;

bahwa berdasarkan penelitian administrasi, bukti dokumen yang ada, barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 Agustus 2017 telah dilampiri Form E Nomor E173302211550001 tanggal 26 Juli 2017 yang sah dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan perhitungan Pemohon Banding juga sudah benar;
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7120/KPU.01/2017 tanggal 12 Oktober 2017dimana atas importasi Grinding Wheel : Cutting Wheel 105 X 1.0 X 16 MM Red Color, 2Nets dst (6 jenis barang sesuai lember lanjutan PIB), negara asal: China, pos tarif 6804.22.00, dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 Agustus 2017 dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp84.918.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;

Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;
  2. importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;
  3. lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
    1. importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;
    2. pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan
    3. pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.
  4. dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;

bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”;

bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan:

Rule 8
Direct Consigment

The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
a) If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;
b) If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;
c) The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;
(ii) the products have not entered into trade or consumption there;
(iii) the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition;

bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E Nomor E173302211550001 tanggal 26 Juli 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor: S-5537/KPU.01/2017 tanggal 19 September 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari QWE Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China nomor: 33000017703 tanggal 01 November 2017 antara lain menyatakan: “bahwa Form E Nomor E173302211550001 benar diterbitkan oleh QWE Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China dan menyatakan bahwa barang impor diangkut langsung dari Ningbo, China menuju Jakarta, Indonesia, sehingga memenuhi Rule of 8 © Annex3 ROO dan Rule 21 Appendix 1 OCP-ACFTA….”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Pernyataan yang diterbitkan perusahaan pelayaran yaitu PT RTY Tbk tertanggal 10 Agustus 2017 yang antara lain menyatakan bahwa barang impor sesuai Master BL Nomor HDMUNXJK1708447 di muat dari Ningbo, China dengan Kapal TR ATHOS V1703S dari Pelabuhan Ningbo langsung menuju Jakarta dengan rute melewati Busan – KwangYang – Shanghai – Ningbo – Hongkong – Jakarta dan selama singgah barang impor tidak mengalami proses apapun;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta telah mendapatkan konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yangditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ACFTA;
Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7120/KPU.01/2017 tanggal 12 Oktober 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Klasifikasi (SPTNP) Nomor SPTNP-017067/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor Grinding Wheel : Cutting Wheel 105 X 1.0 X 16 MM Red Color, 2Nets dst (6 jenis barang sesuai lember lanjutan PIB), negara asal: China, pos tarif 6804.22.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 Agustus 2017, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA)
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7120/KPU.01/2017 tanggal 12 Oktober 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Klasifikasi (SPTNP) Nomor SPTNP-017067/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi Grinding Wheel : Cutting Wheel 105 X 1.0 X 16 MM Red Color, 2Nets dst (6 jenis barang sesuai lember lanjutan PIB), negara asal: China, pos tarif 6804.22.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 Agustus 2017 sebesar 0% (AC-FTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 12 Juli 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC., S.H., M.H.
DEF, S.H.
GHI, S.E.
JKL, S.E., Ak. M.Si.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA