Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42888/PP/M.XVII/19/2013Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
Tahun Pajak | : | 2011 |
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-198/KPU.01/2011 tanggal 8 Juli 2011; |
Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai butir 5.5. LHA Nomor: LHA-139/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 7 Juli 2011 mengenai Pemeriksaan biaya-biaya yang belum termasuk harga sebenarnya atau seharusnya dibayar disebutkan berdasarkan pemeriksaan SPT PPh pasal 26, Laporan Keuangan, Buku Besar, List of Payments, Rekening Koran, debit advice, License Agreement, Trademark License Agreement, Tehcnical Information and Services Agreement dan perhitungan royalti, kedapatan terdapat biaya yang harus ditambahkan pada nilai pabean berupa royalti kepada AA dan pembayaran Regional Office (RO) (Lampiran A KKA No. 04 dan Lampiran B KKA No. 4); |
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding yang mengenakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan densa administrasi atas barang impor yang dikenakan penetapan nilai pabean karena penambahan biaya regional office Pemohon Banding kepada AA Thailand (AA); |
Menurut Majelis | : | bahwa
Terbanding dalam persidangan tanggal 11 April 2012 menyerahkan
penjelasan tertulis pengganti SUB Nomor: S-77/KPU.01/BD.10/2012 tanggal
10 April 2012 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut bahwa menurut Terbanding, berdasarkan alasan material Pemohon Banding sesuai surat pengajuan banding Nomor: 001/MJI/CST/VIII/11 tanggal 24 Agustus 2011 disebutkan bahwa pengenaan BM, PDRI, dan Denda atas pembayaran Regional Office Charges kepada AA adalah tidak benar karena tidak terkait dengan barang impor melainkan untuk dukungan terhadap kegiatan marketing dan kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan sistem pembukuan perusahaan serta bukan merupakan persyaratan penjualan untuk penjualan barang ekspor; bahwa menurut Terbanding, penjelasan Terbanding atas alasan material tersebut adalah bahwa Biaya Regional Office (RO) juga termasuk biaya yang harus ditambahkan pada Nilai Pabean yang telah diberitahukan pada PIB, pembayaran atas dukungan terhadap kegiatan marketing dan kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan sistem pembukuan perusahaan merupakan pembayaran yang secara tidak langsung merupakan bagian dari royalti atas penjualan barang impor, pembayaran atas RO memenuhi kriteria sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 23 Mei 2012 menyerahkan penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan Nomor: 008/MJI/BC/V/12 tanggal 22 Mei 2012 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut bahwa menurut Pemohon Banding, besarnya pembayaran "Regional Office Charges" tersebut ditentukan dari besarnya biaya yang benar dikeluarkan oleh pihak AA dalam melaksanakan jasa-jasa tersebut di atas, kemudian biaya atas jasa tersebut didistribusikan secara proporsional kepada masing-masing cabang dari AA di wilayah Asia berdasarkan besarnya pangsa pasar ("market share"), dimana AA akan mengeluarkan tagihan (invoice) pada periode bulanan dan setiap tagihan tersebut akan merinci total biaya dari setiap jenis jasa yang diberikan; bahwa menurut Pemohon Banding, pengenaan "Regional Office Charges" adalah wajar mengingat adanya asistensi yang diberikan oleh kantor pusat/kantor regional terhadap subsidiary-nya, sehingga wajar pula untuk mengenakan biaya kepada penerima manfaat atas jasa tersebut, dimana pembayaran atas jasa ini tidak berhubungan dengan pembelian barang impor maupun penjualan barang dari penerima jasa; bahwa menurut Pemohon Banding, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 Pasal 5 ayat 3c bahwa royalti yang harus ditambahkan ke dalam nilai transaksi adalah royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan; bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran "Regional Office Charges" kepada AA tidak memenuhi ketentuan karena substansi atas pembayaran "Regional Office Charges" adalah
bahwa menurut Pemohon Banding, dalam perhitungan pengenaan bea masuk, PDRI dan denda, Terbanding telah memaksakan menambahkan pembayaran "Regional Office Charges" ke dalam setiap padahal "Regional Office Charges" tersebut berdasarkan biaya yang benar-benar dikeluarkan oleh AA dalam melakukan jasa-jasa tersebut (marketing, finance, dan lain-lain); bahwa menurut Pemohon Banding, sebagai tambahan, bahwa alasan pembayaran "Regional Office Charges" yang merupakan biaya penggantian atas biaya yang telah AA keluarkan, Pemohon Banding tidak mengenakan potongan PPh Pasal 26 sebagaimana lazimnya yang Pemohon Banding lakukan atas pembayaran royalti kepada MJI, hal ini karena pembayaran "Regional Office Charges" dianggap sebagai pembayaran atas jasa yang mana berdasarkan Tax Treaty antara Indonesia dan Thailand dibebaskan dari pengenaan Pasal 26; bahwa menurut Pemohon Banding, Kesimpulan Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding, pengenaan bea masuk, PDRI dan denda atas pembayaran "Regional Office Charges" adalah tidak benar, karena pembayaran tersebut tidak berkaitan dengan barang impor dan bukan merupakan persyaratan penjualan untuk penjualan barang ekspor; bahwa menurut Pemohon Banding, besarnya "Regional Office Charges" ditentukan dari besarnya yang benar-benar telah dikeluarkan oleh pihak AA dalam melaksanakan jasa-jasa tersebut di atas, sehingga tidak ada keterkaitan dengan barang yang diimpor; bahwa menurut Pemohon Banding, pada LHA yang disampaikan pada Lampiran A KKA No. 4 tidak diberikan rincian perhitungan pengenaan bea masuk, PDRI dan denda terhadap setiap PIB tetapi hanya penjelasan uraian tagihan karena adanya pembayaran "Regional Office Charges"; bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan penjelasan, fakta dan dasar hukum, Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada bea masuk, PDRI dan denda yang kurang dibayar atau harus dibayar atau Nihil atas pembayaran "Regional Office Charges" mengingat: "Pembayaran Regional Office Charges" kepada AA tidak berhubungan dengan barang yang diimpor"; bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis untuk membatalkan SPKTNP tersebut dan menetapkan bahwa tidak ada bea masuk, PDRI dan denda yang terutang atau Nihil, karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas SPKTNP Nomor: SPKTNP-198/KPU.01/2011 tanggal 8 Juli 2011, dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran pembayaran bea masuk, PDRI dan denda dengan jumlah Rp3.178.207.000,00 mohon untuk dapat diputuskan untuk diberikan pengembalian atas denda tersebut; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pelengkap pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti pendukung berupa:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Service Agreement tanggal 1 Januari 2009 diketahui adanya Perjanjian Jasa antara Mead Johnson Nutrition (Thailand) Ltd., “AA” dan PT XXX “Penerima MJ” yang ditandatangani dan berlaku sejak 1 Januari 2009 sampai dengan 5 (lima ) tahun kecuali 60 hari setelah salah satu pihak mengakhirinya dengan menyampaikan pemberitahuan kepada pihak lain melaui pos udara tercatat; bahwa berdasarkan Perjanjian Informasi Teknis dan Jasa a quo terdapat pemberian jasa administrasi, dukungan manajerial, dan jasa umum (The Services) kepada Penerima MJ dengan imbalan membayar jasa service dalam jumlah setara dengan biaya jasa yang dialokasikan kepada Penerima MJ berdasarkan metode alokasi ditambah 5%; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 Pasal 5 ayat (3) butir c royalti yang harus ditambahkan ke dalam nilai transaksi adalah royalti dan biaya lisensi yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan, sepanjang:
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terbukti bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dalam 266 PIB a quo sehingga Majelis berpendapat dasar penetapan Terbanding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-198/KPU.01/2011 tanggal 8 Juli 2011 tidak berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang benar dan tepat sehingga Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan tagihan atas biaya yang harus ditambahkan yang harus dibayar kepada Mead Johnson Nutrition (Thailand) Ltd. (MNJT) sebagaimana tercantum pada Lampiran B KKA No. 4 LHA Nomor: LHA-139/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 7 Juli 2011 sehingga tagihan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda yang harus dibayar adalah nihil; |
Mengingat | : |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; |
Memutuskan | : |
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding. Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-198/KPU.01/2011 tanggal 8 Juli 2011 atas nama : PT XXX, dengan membatalkan tagihan atas biaya yang harus ditambahkan yang harus dibayar kepada Mead Johnson Nutrition (Thailand) Ltd. (MNJT) sebagaimana tercantum pada Lampiran B KKA No. 4 LHA Nomor: LHA-139/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 7 Juli 2011 sehingga tagihan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda yang harus dibayar adalah nihil; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.