Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42889/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak : Bea Masuk


Tahun Pajak : 2013


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-17/KPU.01/2011 tanggal 27 Januari 2011;






Menurut Terbanding : bahwa sesuai butir 1.1.2. huruf a LHA Nomor: LHA-16/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 21 Januari 2011 mengenai Pemeriksaan PIB terkait PMK No.101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 disebutkan berdasarkan pemeriksaan nilai pabean yang dilakukan dengan membandingkan PIB dan lampirannya dengan Invoice, Purchase Order, Pembukuan (overseas payment), Ledger Hutang, Ledger (detail) Royalti, Royalti Calculation, Rekening Koran dan Laporanh Keuangan, kedapatan terdapat biaya yang harus ditambahkan pada nilai pabean. Biaya yang harus ditambahkan di antaranya berasal dari royalti Pemohon Banding kepada AA (AA);



Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding, untuk impor dari negara ASEAN Tarif Bea Masuk untuk barang tersebut tetap 0%, dengan menggunakan tarif CEPT form D yang menunjukkan bahwa barang tersebut adalah benar berasal dari negara ASEAN, sedangkan Pemohon Banding tidak mencantumkan kode fasilitas tarif preferensi pada PIB karena sebelum berlakunya peraturan baru a quo, tarif BM umum dan tarif preferensi adalah sama-sama 0% sehingga tidak ada keharusan pencantuman kode fasilitas preferensi tarif dan pencantuman nomor referensi form D;



Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 14 Desember 2011 menyerahkan penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan Nomor: 005/MJI/BC/XII/11 tanggal 20 Desember 2011 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :

bahwa menurut Pemohon Banding, atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-17/KPU.01/2011 tanggal 27 Januari 2011 yang dibuat berdasarkan LHA Nomor: LHA-16/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 21 Januari 2011, Pemohon Banding berpendapat bahwa penetapan tersebut tidak benar dengan dasar sebagai berikut:

  1. Kesalahan nilai royalty yang tidak dimasukkan dalam Nilai Pabean

    bahwa Royalty yang dibayarkan kepada AA Company di Amerika Serikat memang benar seharusnya ditambahkan ke dalam Nilai Pabean;
  1. Perhitungan tagihan atas Royalty
bahwa menurut Pemohon Banding, Royalty yang harus ditambahkan ke dalam Nilai Pabean seharusnya dikenakan tarif BM 0 % (nol persen) karena dapat diyakini berasal dari Negara ASEAN dan dilengkapi dengan Form D;

bahwa menurut Pemohon Banding, ada tidaknya peraturan baru PMK-101/PMK.011/2009 tentang pengenaan tarif BM 5% atas produk susu, Pemohon Banding tetap dikenakan BM 0% sehingga tidak ada keharusan pencantuman kode fasilitas preferensi tarif dan pencantuman nomor referensi Form D;

bahwa menurut Pemohon Banding, hal tersebut sesuai dengan peraturan terdahulu tentang penetapan tarif BM CEPT berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 273/KMK.01/2000 jo. 150/KMK.01/2001 tanggal 29 Maret 2001 jo. KMK Nomor: 680/KMK.01/2001, Pasal 3 paragraf 2ª disebutkan bahwa:

"Surat Keterangan Asal (Form D) tidak diperlukan dalam hal:
  1. Tarif Bea Masuk dalam rangka skema CEPT sama besar dengan tarif Bea Masuk yang berlaku umum."
bahwa menurut Pemohon Banding, tambahan pula PMK-101/PMK.011/2009 tersebut ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 28 Mei 2009 di mana pada tanggal tersebut informasi mengenai peraturan tersebut belum tersedia untuk masyarakat umum, terutama importir yang barang-barangnya termasuk dalam daftar HS Code yang mengalami perubahan, selanjutnya peraturan tersebut diunduh pada situs Bea Cukai pada tanggal 12 Juni 2009, sementara situs detik finance memuat berita mengenai peraturan tersebut pada tanggal 9 Juni 2009, sehingga tidak adil apabila Pemohon Banding harus mengikuti aturan tersebut di atas untuk PIB-PIB Pemohon Banding tertanggal 28 Mei 2009 sampai dengan 3 Juni 2009;

bahwa Kesimpulan Pemohon Banding:

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut Pemohon Banding nilai Royalty yang harus ditambahkan ke dalam Nilai Pabean seharusnya dikenakan tarif BM 0% karena dapat diyakini berasal dari Negara ASEAN dan dilengkapi dengan Form D;

bahwa menurut Pemohon Banding, tidak dicantumkan kode fasilitas tarif preferensi pada PIB adalah karena sebelum berlakunya peraturan baru tersebut di atas tentang kenaikan tarif BM 5%, tarif BM umum dan tarif preferensi adalah sama-sama 0% sehingga tidak ada keharusan pencantuman kode fasilitas preferensi dan pencantuman nomor preferensi Form D;

bahwa menurut Pemohon Banding, oleh sebab itu, terhadap pembayaran Royalty Pemohon kepada AA sebesar Rp.1.536.967.336,00 Pemohon tidak setuju untuk membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk atas nilai Royalty yang seharusnya ditambahkan ke dalam Nilai Pabean dikarenakan tarif Bea Masuk atas barang-barang yang terkena Royalty tersebut adalah 0%, sementara itu PPN atas Royalty yang Pemohon bayarkan sesuai dengan ketentuan perpajakan, telah disetorkan ke Kas Negara dengan Surat Setoran Pajak pada saat pembayaran Royalty;;

bahwa menurut Pemohon Banding, kemudian, atas PPh Pasal 22 untuk PIB tahun 2009 yang telah melewati tahun takwim yang bersangkutan, seharusnya tidak lagi ditagih oleh Terbanding sesuai dengan KEP-06/BC/1999 Pasal 2 ayat (1);

bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan, Pasal 8 yang mengatur bahwa "Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan presentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah)" sehingga atas penambahan nilai royalty ke dalam Nilai Pabean, Pemohon Banding hanya setuju untuk membayar denda adminstrasi sebesar Rp.5.000.000,00 x 6 PIB = Rp.30.000.000,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, bersama ini Pemohon sampaikan fotokopi dokumen-dokumen, yaitu:
  1. Dokumen pembuktian Situs Bea dan Cukai, Detik Finance atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009,
  2. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-06/BC/1999, Pasal 2 ayat (1) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak Dalam Rangka Impor,
  3. KMK Nomor: 273/KMK.01/2000,
  4. KMK Nomor: 150/KMK.01/2001,
  5. KMK Nomor: 680/KMK.01/2001.
bahwa Terbanding dalam persidangan hari yang sama tanggal 14 Desember 2011 menyampaikan tanggapan yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, untuk pembayaran Royalty kepada AA sebesar 4,5% Pemohon Banding setuju akan tetapi pembayaran bea masuk atas penambahan nilai pabean tersebut tidak setujunya;

bahwa menurut Terbanding, dalam dalam Closing Conference, Pemohon Banding telah setuju atas pembayaran Royalti kepada AA namun untuk pembebanan Pemohon Banding tidak setuju dikenakan tarif 5% (lima persen), padahal PIB yang diserahkan tanpa dilengkapi dengan penggunaan tarif preferensi form D serta tidak mengisi kolom 19 pada PIB yang diajukannya ;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pelengkap pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti pendukung berupa:
  1. Dokumen pembuktian Situs Bea dan Cukai, Detik Finance atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009,
  2. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-06/BC/1999, Pasal 2 ayat (1) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak Dalam Rangka Impor,
  3. KMK Nomor: 273/KMK.01/2000,
  4. KMK Nomor: 150/KMK.01/2001,
  5. KMK Nomor: 680/KMK.01/2001.
bahwa sampai dengan akhir persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan kepada Majelis bukti adanya form D dan bukti penyerahan form D kepada Terbanding saat pengajuan pemberitahuan pabean PIB yang disengketakan periode 28 Mei 2009 sampai dengan 3 Juni 2009 a quo;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas berkas banding diketahui PIB-PIB yang tercantum pada Lampiran A KKA Nomor: 02C Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-16/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 21 Januari 2011 pada kolom 19 “Skep Fasilitas Pemenuhan Persyaratan Impor” tidak diisi dengan nomor preferensi form D, menurut Majelis PIB yang diajukan Pemohon Banding adalah PIB umum yang tidak ditujukan untuk memperoleh preferensi tarif CEPT;

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Bea Masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. barang impor yang dikenakan tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,
  2. atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: Nomor: 247/PMK. 011/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) disebutkan bahwa pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka skema CEPT yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan.
  2. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas CEPT dan nomor referensi Form D pada Pemberitahuan Impor Barang; dan
  3. Form D lembar asli wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan PIB pada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan.;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Produk-produk Susu Tertentu ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2009;

bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-101/PMK.011/2009 a quo, tarif bea masuk atas barang impor produk-produk susu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan a quo;

bahwa importasi Pemohon Banding adalah untuk PIB-PIB tertanggal 28 Mei 2009 sampai dengan 3 Juni 2009 atas barang impor produk-produk susu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri a quo telah diberlakukan tarif bea masuk yang baru sebesar 5%;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terbukti bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dalam 6 (enam) PIB a quo tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) sehingga tidak berhak mendapatkan preferensi tarif CEPT, oleh karenanya Majelis berpendapat telah sesuai dengan yang ditetapkan Terbanding dalam Lampiran A KKA Nomor: 02C LHA Nomor: LHA-16/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 21 Januari 2011;

Menimbang bahwa oleh karenanya, Majelis berpendapat dasar penetapan Terbanding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-17/KPU.01/2011 tanggal 27 Januari 2011 sudah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang benar dan tepat sehingga Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dengan menetapkan tarif bea masuk barang impor sesuai penetapan Terbanding pada SPKTNP Nomor: SPKTNP-17/KPU.01/2011 tanggal 27 Januari 2011 atas LHA Nomor: LHA-16/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 21 Januari 2011, Lampiran A KKA Nomor: 02C dengan bea masuk sebesar 5% (tanpa preferensi tarif CEPT);



Mengingat :
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;



Memutuskan :
Menyatakan menolak permohonan banding. Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-17/KPU.01/2011 tanggal 27 Januari 2011 atas nama : PT XXX, dengan menetapkan tarif bea masuk barang impor sesuai penetapan Terbanding pada SPKTNP Nomor: SPKTNP-17/KPU.01/2011 tanggal 27 Januari 2011 atas LHA Nomor: LHA-16/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 21 Januari 2011, Lampiran A KKA Nomor: 02C dengan bea masuk sebesar 5% (tanpa preferensi tarif CEPT);

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA