Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42905/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak : Bea Cukai


Tahun Pajak : 2010


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean atas importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, dengan Nilai Pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD20,655.77 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 37,154.57 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;






Menurut Terbanding : bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 462483 tanggal 7 Desember 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan selanjutnya penetapan nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF USD37,154.57;



Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF USD37,154.57 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 462483 tanggal 7 Desember 2011 sebesar CIF USD20,655.77;



Menurut Majelis : bahwa alasan Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding adalah karena disimpulkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 462483 tanggal 7 Desember 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan selanjutnya penetapan nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF USD37,154.57;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya sesuai dengan Sales Contract Nomor: PE XXXX-X0 tanggal 7 November 2011, Invoice Nomor: PED/XX/000XX tanggal 17 November 2011, dan bukti pembayaran berupa T/T Bank QQ tanggal 14 Desember 2011;

bahwa Terbanding di dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor: S-2104/KPU.01/BD.02/2012 tanggal 9 Oktober 2012 perihal Tanggapan atas dokumen importasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data-data pendukung yang dilmapirkan oleh Pemohon, kedapatan beberapa kejanggalan sebagai berikut:
  1. berdasarkan dokumen Proforma Invoice, Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, dan B/L kedapatan Suplier adalah AA (AA) Electronic Technology, sehingga disimpulkan bahwa transaksi terjadi antara PT XXX dan AA (AA) Electronic Technology China;
  2. bahwa pada bukti Pembayaran tidak terdapat informasi mengenai nomor Invoice, Sales Contract atau lainnya yang terkait dengan dokumen transaksi, namun hanya nomor B/L yang dalam hal ini merupakan dokumen pengiriman barang;
  3. bahwa berdasarkan bukti pembayaran, transfer ditujukan pada pihak ketiga (BB Pte Ltd), tanpa disebutkan sebelumnya mengenai tujuan transfer pada Sales Contract yang telah ditandatangani kedua belah pihak, sehingga pembayaran tersebut diragukan kebenarannya;
  4. bahwa Pemohon melampirkan surat tertanggal 8 Desember 2011 dengan kop surat AA (AA) Electronic Technology, namun tanpa dilengkapi dengan alamat maupun nomor telepon / faximili yang dapat dihubungi, dimana isinya menyebutkan bahwa barang AA (AA) Electronic Technology dibeli (purchased) dari BB PTE LTD sehingga pembayaran dilakukan langsung kepada rekening BB PTE LTD;
    Tanggapan: bahwa nilai transaksi yang diberitahukan kepada pihak Terbanding seharusnya adalah nilai transaksi yang terjadi dengan pihak AA (AA) Electronic Technology, sehingga dikarenakan bukti pembayaran yang dilampirkan pada pihak lain, maka nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon tidak dapat diakui kebenarannya;
  5. bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis, perlu Terbanding sampaikan bahwa pihak Terbanding pernah melakukan penelitian eksistensi terhadap BB Pte. Ltd dengan alamat X DD Drive, Singapore XXX0XX, dimana perusahaan tersebut terdaftar di Singapura sejak 16 Januari 1992 dengan principal activity sebagai Freight Forwarding, Packing and Crating Service, sebagaimana dimaksud dalam surat Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura Nomor: S-48/BC/VIII/2009 tanggal 11 Agustus 2009 (surat terlampir);
bahwa sehubungan dengan data-data yang disampaikan oleh Pemohon pada saat banding, namun tidak diserahkan pada saat keberatan, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada saat proses keberatan selama 60 hari sejak permohonan keberatan diterima lengkap, Pemohon tidak menyerahkan bukti-bukti sebagaimana telah disebutkan dalam lampiran X pada PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 dan lampiran II pada PMK Nomor: 217/PMK.0412010, sehingga mengakibatkan metode penetapan nilai pabean tidak dapat menggunakan Metode I;
  1. bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Kepabeanan telah dijelaskan mengenai jangka waktu pengajuan keberatan adalah 60 (enam puluh) hari;
  2. bahwa berdasarkan penjelasan pasal 93 ayat ( 1 ), disebutkan bahwa guna menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan, memberikan hak kepada pengguna jasa untuk mengajukan keberatan dan waktu 60 hari dianggap cukup bagi pemohon untuk mengumpulkan data yang diperlukan sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 93 Ayat (1) UU Kepabeanan;
  3. bahwa berdasarkan Asas Hukum disebutkan bahwa "barang siapa yang mengaku memiliki hak, maka ia harus membuktikannya" atau dikenal dengan istilah "Actori incumbit probation" . Hal ini semata-mata untuk melindungi penyalahgunaan sebuah gugatan, dalam hal ini permohonan keberatan merupakan bentuk gugatan dari Pemohon;
  4. bahwa dikarenakan dalam proses keberatan, Pemohon banding telah sengaja mengabaikan asas dan ketentuan hukum di atas, yaitu dengan tidak menyampaikan data-data sebagaimana telah disebutkan dalam lampiran X pada PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 dan lampiran II pada PMK Nomor: 217/PMK.04/2010, maka Pemohon dianggap tidak dapat membuktikan gugatannya;
  5. bahwa berdasarkan uraian di atas, dikarenakan permohonan banding adalah atas keputusan keberatan, maka terbanding berpendapat seyogyanya data-data yang diakui dan diterima pada saat banding adalah data-data yang hanya diserahkan pada saat proses keberatan, sehingga untuk data-data yang tidak diserahkan pada saat proses keberatan patut diabaikan dan ditolak pada saat proses banding;
bahwa atas surat yang disampaikan oleh Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: 024/PDI/X-2012 tanggal 15 Oktober 2012, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa bantahan atas bukti pembayaran adalah berdasarkan pengalaman dan kepercayaan suplier Pemohon Banding selama ini, hanya dengan nomor Bill of Lading saja sudah cukup setiap ada pembayaran;

bahwa bantahan atas penyebutan di Sales Contract terkait pembayaran kepada pihak ketiga adalah dalam hal ini Pemohon Banding hanya menjalankan perintah dari pihak suplier dan Pemohon Banding telah menanggapinya dalam surat bantahan;

bahwa bantahan atas kop surat dari Pauxis adalah Pemohon Banding tidak dapat menanggapinya karena apa yang Pemohon Banding terima, itulah yang Pemohon Banding ajukan;

bahwa bantahan atas pembayaran kepada pihak BB, Pte., Ltd. adalah dalam hal ini Pemohon Banding tidak mengetahui hubungan antara Pauxis dengan BB. Tapi yang jelas transaksi impor tersebut tidak mengalami kendala dan pihak suplier menyetujuinya;

bahwa sesuai dengan PMK No. 217/PMK.04/2010, Pemohon Banding telah mengajukan sebagian dari yang tercantum dalam lampiran II karena tidak semua data pendukung tersebut harus Pemohon Banding penuhi;

bahwa menurut pendapat Pemohon Banding bahwa kata dapat bisa diartikan tidak harus atau bisa/tidak bisa dilampirkan. Tidak seperti tanggapan Terbanding yang telah memvonis Pemohon Banding telah sengaja mengabaikan asas dan ketentuan hukum;

bahwa dalam PMK No. 217/PMK.04/2010, tidak ada satu pasal pun yang menyatakan bahwa data-data tambahan yang diajukan ke Pengadilan Pajak dianggap tidak sah ataupun tidak berlaku;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;
bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-6 s.d. P-19 di atas antara lain: Proforma Invoice, Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Telegraphic Transfer, Jurnal Penjualan, Jurnal Pembelian, Faktur Pajak, Voucher Bank, Rekening Koran Bank Mandiri, Buku Besar Hutang Dagang dan Buku Besar Bank;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui Supplier AA (AA) Electric Technology Co., Ltd. menyampaikan Proforma Invoice Nomor: PED/11/00065 tanggal 3 November 2011 atas 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, sebesar CNF USD20,553.00;

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: PO 2555-10 tanggal 5 November 2011 membuat pemesanan barang kepada AA (AA) Electric Technology Co., Ltd. berkedudukan di Hongkong dengan menunjuk barang sebagaimana ditawarkan oleh suplier AA (AA) Electric Technology Co., Ltd.di dalam Proforma Invoice Nomor: PED/11/00065 tanggal 3 November 2011;

bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut Supplier AA (AA) Electric Technology Co., Ltd. melakukan kontrak penjualan dengan Pemohon Banding berdasarkan Sales Contract Nomor: PE 2635-10 tanggal 7 November 2011 dengan pembelian produk sesuai Proforma Invoice Nomor: PED/XX/000XX tanggal 3 November 2011 dan Purchase Order Nomor: PO 2555-10 tanggal 5 November 2011 dengan term and condition sebagai berikut:
  • the goods should be in good marketable condition,
  • goods are from sales and clearance stocks in China AA (AA) Electric Technology Co., Ltd.,
  • Shipment of the goods to Indonesia should not be later than 3 months from the dates of this contract,
  • term of payments is 1 (one) month credits after the goods being shipment;
bahwa berdasarkan Sales Contract Nomor: PE 2635-10 tanggal 7 November 2011 pihak Supplier AA (AA) Electric Technology Co., Ltd. menerbitkan Invoice Nomor: PED/11/00065 tanggal 17 November 2011 seharga CNF USD20,553.00;

bahwa Supplier melakukan pengiriman barang dengan Packing List tanggal 17 November 2011 dengan keterangan Gross Weight 14,445.60 kgs, dan Net Weight 11,556 kgs,

bahwa pengiriman barang dilakukan Supplier sesuai Bill of Lading Nomor: 1641A00544 tanggal 23 November 2011 yang diterbitkan oleh Wan Hai Lines (Singapore) Pte., Ltd. yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper : AA (AA) Electric Technology Co., Ltd.
Consignee : PT XXX
Port of Loading : Shekou
Place of Receipt : Jakarta
Gross Weight : 14,445.60 kgs

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak membuka asuransi dalam importasi ini, adapun nilai USD102.77 adalah perkalian 0,5% dari C&F, sesuai peraturan yang berlaku;

bahwa barang impor dari AA (AA) Electric Technology Co., Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: XXXXA00XXX tanggal 23 November 2011 dan Invoice Nomor: PED/11/00065 tanggal 17 November 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 462483 tanggal 7 Desember 2011 dengan Nilai Pabean CIF USD20,655.77.00;

bahwa Nilai Pabean atas barang impor dari AA (AA) Electric Technology Co., Ltd. dengan PIB Nomor: 462483 tanggal 7 Desember 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD37,154.57;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 462483 tanggal 7 Desember 2011 adalah 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan harga CIF USD20,655.77/Rp.187.884.883,00, CNF USD20,553.00, telah sesuai dengan Sales Contract Nomor: PE 2635-10 tanggal 7 November 2011 dan Invoice Nomor: PED/XXX/000XX tanggal 17 November 2011 dan Bill of Lading Nomor: 1641A00544 tanggal 23 November 2011;

bahwa Supplier AA (AA) Electric Technology Co., Ltd. melalui Surat tanpa nomor tanggal 8 Desember 2011 meminta kepada Pemohon Banding agar melakukan pembayaran sejumlah USD20,553.00 kepada BB Pte. Ltd. yang beralamat di No.X DD Drive Singapore XXX0XX dengan Rekening sebagai berikut:

Account Name
: BB Pte. Ltd
Account Number
: 0XX-X00XXXX
Beneficiary Bank Name
: CC Bank, Rochor Branch
Beneficiary Bank Address : #0XX-XXX, Rochor Centre Singapore XX000X
Swift Address
: CCSSGSG

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: PED/11/00065 tanggal 17 November 2011 sebesar CNF USD20,553.00 dibayar oleh Pemohon Banding kepada BB Pte. Ltd. melalui bukti Telegraphic Transfer Bank QQ tanggal 14 Desember 2011 sebesar USD20,553.00/Rp188.018.844,00 (kurs 1 USD = Rp9.148,00) dan telah dicatat di dalam Rekening Koran Bank QQ dengan Nomor Rekening: XXX-0X-000XX-00-X periode 01-12-2011 s.d. 31-12-2011 sebesar Rp.188.018.844,00;

bahwa atas bukti transfer tersebut di atas, BB Pte. Ltd. telah menerima pembayaran sebesar USD20,553.00 dari Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan dalam Surat tanpa nomor tanggal 15 Desember 2011 dari BB Pte. Ltd;

bahwa pembelian barang impor dari AA (AA) Electric Technology Co., Ltd. dengan harga CIF USD20,655.77 tersebut, telah dicatat dalam Buku Besar periode 01-12-2011 s.d. 31-12-2011 sebesar Rp188.018.844,00;

bahwa pembayaran melalui bukti Telegraphic Transfer tanggal 14 Desember 2011 melalui Bank QQ sebesar USD20,553.00/Rp188.018.844,00 (kurs 1 USD = Rp9.148,00) sesuai dengan bukti-bukti yang diperlihatkan kepada Majelis;

bahwa pembelian barang impor dari AA (AA) Electric Technology Co., Ltd. dengan harga CIF USD20,655.77 tersebut telah dicatat dalam Buku Besar Bank periode 01-12-2011 s.d. 31-12-2011 sebesar Rp188.018.844,00 untuk pembayaran kepada AA (AA) Electric Technology Co., Ltd.;

bahwa pembelian barang impor dari AA (AA) Electric Technology Co., Ltd. telah dicatat dalam Buku Pembelian dan Buku Besar Hutang Dagang periode 01-12- 2011 s.d. 31-12-2011;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah mengimpor 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari AA (AA) Electric Technology Co., Ltd., sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: PED/11/00065 tanggal 17 November 2011 sebesar CNF USD20,553.00 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 462483 tanggal 7 Desember 2011 dengan nilai CIF USD20,655.77/Rp187.884.883,00, CNF USD20,553.00 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;



Menimbang :
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa Nilai Pabean, sehingga nilai pabean atas impor barang berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari AA (AA) Electric Technology Co., Ltd. sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 462483 tanggal 7 Desember 2011 yakni sebesar CIF USD20,655.77;



Mengingat :
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;



Memutuskan :
Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1328/KPU.01/2012 tanggal 15 Maret 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-031499/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 9 Desember 2011, atas nama XXX, NPWP: YYY, sehingga nilai pabean atas impor 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 462483 tanggal 7 Desember 2011 yakni sebesar CIF USD20,655.77.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA