Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43199/PP/M.XIII/99/2013
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-457/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43199/PP/M.XIII/99/2013Jenis Pajak | : | Gugatan |
Masa/Tahun Pajak | : | 2009 |
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-457/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00135/107/09/038/11 tanggal 18 Oktober 2011; |
Menurut Tergugat | : | bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-457/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00135/107/09/038/11 tanggal 18 Oktober 2011; |
Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-457/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00135/107/09/038/11 tanggal 18 Oktober 2011; |
Menurut Majelis | : | bahwa
sesuai
peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi
sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan
ketentuan-ketentuan formal;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 201/BOD-JS/GTV/X/2012 tanggal 24 Oktober 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 201/BOD-JS/GTV/X/2012 tanggal 24 Oktober 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2012 (diantar), sedangkan Surat Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 4 Juni 2012; bahwa pengajuan gugatan harus disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa di dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Penggugat mengenai alasan keterlambatan pengajuan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-457/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012; bahwa di dalam persidangan Penggugat mengakui keterlambatan pengajuan gugatan dengan alasan Surat Keputusan Nomor: KEP-457/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012 terselip sehingga pengajuan gugatan melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa di dalam persidangan Tergugat menyatakan tidak ada keterlambatan pengiriman Surat Keputusan Nomor: KEP-457/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012 dan berdasarkan konfirmasi dari petugas pos, Surat Keputusan diterima tanggal 8 Juni 2012 oleh Penggugat; bahwa Majelis berpendapat keterlambatan pengajuan Surat Gugatan Penggugat merupakan permasalahan internal Penggugat dan bukan karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya Pengajuan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima; bahwa oleh karena Surat Gugatan sudah tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Majelis tidak memeriksa lebih lanjut ketentuan formal pengajuan gugatan lainnya dan materi gugatannya; |
Mengingat | : |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
Memutuskan | : |
Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-457/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00135/107/09/038/11 tanggal 18 Oktober 2011, atas nama: PT XXX, tidak dapat diterima; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.