Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44204/PP/M.XV/19/2013Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||
Tahun Pajak | : | 2010 | ||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Ovaltine 3 in 1 25 KG BAG 2240 BG; total NW 56,000.00 kgs, negara asal Thailand dengan nilai pabean yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD75,706.44 dan oleh Terbanding ditetapkan sebesar CIF USD97,440.00. | ||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang dilampirkan tidak diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan penilaian selanjutnya ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan VI yang diterapkan secara hierarki sesuai penggunaannya. | ||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB nomor: 127001 tanggal 22 April 2010 tersebut adalah nilai transaksi, yakni harga yang sebenarnya dibayar oleh Pemohon Banding kepada AB Food & Beverages (Thailand) Ltd. di Bangkok Thailand dalam tansaksi jual-beli 56.000 Kg Netto "OVALTINE 3 in 1 25 Kg Bag" dengan nilai CIF USD 75,706.44. | ||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan penelitian Majelis, sengketa terjadi terhadap penetapan
nilai pabean atas importasi dalam PIB Nomor : 127001, tanggal 22 April
2010 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD121,282.76,
tetapi ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD182,560.00. bahwa alasan penetapan adalah berdasarkan data dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-4553/KPU.01/2010 tanggal 10 Juni 2010 adalah karena harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 127001 tanggal 1 Maret 2010 tidak dapat ditetapkan dengan metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya. bahwa tidak diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai dasar penetapan ataupun dokumen-dokumen yang kurang diserahkan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD182,560.00. bahwa selama empat kali persidangan yang diselenggarakan untuk perkara banding ini, Terbanding hanya sekali hadir pada persidangan tanggal 20 Juli 2011 namun tidak memberikan keterangan mengenai dasar penetapan ataupun menyampaikan risalah dan sebagainya. bahwa dengan demikian sampai dengan persidangan terakhir tidak diketahui alasan dan dasar penetapan Terbanding. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen berupa :
bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan :
bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan : “Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:
bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan...”. bahwa Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean yang tidak menggunakan nilai transaksi sebagai nilai pabean harus memenuhi ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk. bahwa Majelis berpendapat alasan Terbanding yang menyatakan data-data yang dilampirkan Pemohon Banding tidak memadai untuk dapat meyakini kebenaran nilai pabean, tidak cukup memiliki dasar alasan yang jelas karena Pemohon Banding telah menunjukkan data-data pendukung yang memadai pada saat proses keberatan. bahwa dengan demikian Majelis perlu melakukan penelitian atas bukti-bukti pendukung harga sebagai nilai transaksi. bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap perbandingan dengan harga penjualan dalam data pendukung berupa bukti P-1 sampai dengan P-19, Majelis berpendapat sebagai berikut :
|
||||||
Memperhatikan | : |
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan. | ||||||
Mengingat | : |
|
||||||
Memutuskan | : |
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6696/KPU.01/2010, tanggal 6 Agustus 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012197/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010, tanggal 28 April 2010, adalah sebesar CIF USD121,282.76. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.