Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44204/PP/M.XV/19/2013

Jenis Pajak : Bea Masuk


Tahun Pajak : 2010


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Ovaltine 3 in 1 25 KG BAG 2240 BG; total NW 56,000.00 kgs, negara asal Thailand dengan nilai pabean yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD75,706.44 dan oleh Terbanding ditetapkan sebesar CIF USD97,440.00.






Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang dilampirkan tidak diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan penilaian selanjutnya ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan VI yang diterapkan secara hierarki sesuai penggunaannya.



Menurut Pemohon : bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB nomor: 127001 tanggal 22 April 2010 tersebut adalah nilai transaksi, yakni harga yang sebenarnya dibayar oleh Pemohon Banding kepada AB Food & Beverages (Thailand) Ltd. di Bangkok Thailand dalam tansaksi jual-beli 56.000 Kg Netto "OVALTINE 3 in 1 25 Kg Bag" dengan nilai CIF USD 75,706.44.



Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis, sengketa terjadi terhadap penetapan nilai pabean atas importasi dalam PIB Nomor : 127001, tanggal 22 April 2010 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD121,282.76, tetapi ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD182,560.00.

bahwa alasan penetapan adalah berdasarkan data dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-4553/KPU.01/2010 tanggal 10 Juni 2010 adalah karena harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 127001 tanggal 1 Maret 2010 tidak dapat ditetapkan dengan metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya.

bahwa tidak diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai dasar penetapan ataupun dokumen-dokumen yang kurang diserahkan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD182,560.00.

bahwa selama empat kali persidangan yang diselenggarakan untuk perkara banding ini, Terbanding hanya sekali hadir pada persidangan tanggal 20 Juli 2011 namun tidak memberikan keterangan mengenai dasar penetapan ataupun menyampaikan risalah dan sebagainya.

bahwa dengan demikian sampai dengan persidangan terakhir tidak diketahui alasan dan dasar penetapan Terbanding.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen berupa :
  1. Pemberitahuan Impor Barang,
  2. Purchase Order,
  3. Service Level Agreement,
  4. Invoice,
  5. Packing List,
  6. Bill of Lading/Airway Bill,
  7. Marine Cargo Policy/Insurance,
  8. Bukti Penerimaan Negara,
  9. Account Statement Report,
  10. Memorial Journal Voucher,
  11. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang,
  12. G/L Tramsactions Listing,
  13. SSPCP,
  14. Deklarasi Nilai Pabean (DNP),
  15. Physical Inspection Result,
  16. KEP-1815/KPU-01/2010,
  17. Sales Invoice,
  18. Faktur Pajak Standar,
  19. Outgoing Payment by Citidex.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dapat diyakini kebenaran nilai transaksi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding.

bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan :

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan.
(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean dan ditambah dengan biaya-biaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan :

“Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:
  1. terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual-beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan,
  2. terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar,
  3. terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga, dan/atau
  4. terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di Daerah Pabean,
    2. membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut, dan/atau
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.”.
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”.

bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan...”.

bahwa Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean yang tidak menggunakan nilai transaksi sebagai nilai pabean harus memenuhi ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk.

bahwa Majelis berpendapat alasan Terbanding yang menyatakan data-data yang dilampirkan Pemohon Banding tidak memadai untuk dapat meyakini kebenaran nilai pabean, tidak cukup memiliki dasar alasan yang jelas karena Pemohon Banding telah menunjukkan data-data pendukung yang memadai pada saat proses keberatan.

bahwa dengan demikian Majelis perlu melakukan penelitian atas bukti-bukti pendukung harga sebagai nilai transaksi.

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap perbandingan dengan harga penjualan dalam data pendukung berupa bukti P-1 sampai dengan P-19, Majelis berpendapat sebagai berikut :
  • bahwa terdapat kesesuaian jenis dan volume barang antara bukti pendukung dengan PIB Nomor : XXX00X, tanggal 22 April 2010,
  • bahwa terdapat kesesuaian pemasok dan importir antara bukti pendukung dengan PIB Nomor: XXX00X, tanggal 22 April 2010,
  • bahwa terdapat kesesuaian harga atau nilai barang antara bukti pendukung dengan PIB Nomor : XXX00X, tanggal 22 April 2010,
  • bahwa terdapat kesesuaian pembayaran anatara bukti pendukung dengan PIB Nomor : XXX00X, tanggal 22 April 2010.
bahwa berdasarkan bukti / dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 127001, tanggal 22 April 2010, dengan total CIF USD121,282.76, sudah benar dan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.



Memperhatikan :
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.



Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.



Memutuskan :
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6696/KPU.01/2010, tanggal 6 Agustus 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012197/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010, tanggal 28 April 2010, adalah sebesar CIF USD121,282.76.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA