Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 2637/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara: PT FGH,
beralamat di Jalan CC, Nomor XX, RT XX, Melak Ulu, Melak, Kabupaten
Kutai Barat, Kalimantan Timur (Alamat korespondensi BB Land Tower,
Lantai XX unit X, Jalan GH Kav. XX, Tanjung Duren Selatan, Grogol
Petamburan, Jakarta Barat XXXX0), yang diwakili oleh AA, jabatan
Direktur PT FGH;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, kewarganegaraan
Indonesia, Kuasa Hukum, beralamat di Jakarta Utara, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor 064/Fin-Tax/FDB/III/2018, tanggal 9 Maret 2018;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
tempat kedudukan di Jalan Jenderal FG, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, dan kawan-kawan,
jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2247/PJ/2018, tanggal 20 April
2018;
Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada Pradhika Yudha Dharma,
jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali
dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa
Substitusi tanggal 2 Mei 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.89671/PP/M.XXB/16/2017, tanggal 30 November 2017, yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa seharusnya Pemohon Banding dapat mengkreditkan Pajak Masukannya
sebesar Rp14.051.707.583,00, sehingga koreksi yang dilakukan oleh
Terbanding atas Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp464.166.281,00 dapat
dibatalkan dan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus Pemohon
Banding bayar untuk Masa Oktober 2013 menjadi Nihil, dengan rincian
perhitungan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat
Uraian Banding tanggal 18 Januari 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.89671/PP/M.XXB/16/2017, tanggal 30 November 2017 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-00154/KEB/WPJ.14/2016 tanggal 18 Agustus 2016 tentang
Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013 Nomor
00097/207/13/725/15 tanggal 5 Juni 2015, atas nama PT FGH, NPWP
0X.XXX.X0X.X-XXX.000, beralamat di Jalan CC, Nomor XX, RT XX, Melak
Ulu, Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Alamat
korespondensi BB Land Tower, Lantai XX Unit X, Jalan GH kav. XX,
Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat XXXX0);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2017, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 15 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15
Maret 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 15 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali yang
diajukan Pemohon Peninjauan Kembali atas Putusan pengadilan Pajak Nomor
Put.89671/PP/M.XXB/16/2017 tanggal 30 November 2017 terkait dengan
koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober
2013 sebesar Rp464.166.281,00;
- Menyatakan dalam putusannya bahwa Putusan Pengadilan Pajak
Nomor
Put.89671/PP/M.XXB/16/2017 tanggal 30 November 2017 terkait dengan
koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober
2013 sebesar Rp464.166.281,00 bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri Mengabulkan permohonan Banding
yang
diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait
dengan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak
Oktober 2013 sebesar Rp464.166.281,00;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)
untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau:
Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan
mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 2 Mei 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-00154/KEB/ WPJ.14/2016 tanggal 18 Agustus 2016, mengenai Keberatan
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013 Nomor 00097/207/13/725/15
tanggal 5 Juni 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP
0X.XXX.X0X.X-XXX.000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Masa Pajak Oktober 2013 terkait penyerahan hasil kebun yang dibebaskan
dari pengenaan PPN sebesar Rp464.166.281,00 (empat ratus enam puluh
empat juta seratus enam puluh enam ribu dua rarus delapan puluh satu
Rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Peninjauan Kembali
(sebelumnya Pemohon Banding), yang tetap dipertahankan oleh Majelis
Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan
menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan
Kembali yang didalilkan pada halaman 4 sampai dengan halaman 17 dari 18
halaman oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra
Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan
bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum
Majelis Pengadilan Pajak karena dalam perkara a quo kegiatan Pemohon
Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali merupakan kegiatan
perusahaan dan perkebunan kelapa sawit yang terpadu (integrated) dan
mendalilkan atas Putusan Hak Uji Materi Mahkamah Agung RI Nomor 70
P/HUM/2013 dan Putusan dalam kasus yang serupa yang telah diputus oleh
Badan Peradilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) adalah cukup
beralasan dan berdasar. Lagi pula dalam perkara a quo terdapat
bukti-bukti atas penyerahan dan Pajak Masukan (PM) yang dapat
menguatkan dalil-dalil Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan
Kembali, sehingga dalam menegakkan asas pemenuhan tujuan hukum yang
menitikberatkan pada kepastian hukum (rechtmatigheid van bestuur) dan
kemanfaatan hukum (doelmatigheid van bestuur) maka dapat menggugurkan
atas Putusan Majelis Pengadilan Pajak a quo karena terdapat kekeliruan
dalam menilai suatu fakta dan secara nyata-nyata terdapat kekeliruan
dalam menerapkan hukum. Dengan demikian maka Majelis Hakim Agung akan
mengadili kembali dan berketetapan untuk membatalkan atas Putusan
Pengadilan Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang
Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat
dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan
Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan juncto Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta
Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2
ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali cukup berdasar dan dapat dibenarkan karena bersifat
pendapat yang sangat menentukan, sehingga patut untuk dikabulkan karena
terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf
e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga
pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00
(nihil), dengan perincian sebagai berikut:
No |
Uraian |
Rp |
1
|
Dasar
Pengenaan Pajak |
1.253.269.516 |
2
|
Penghitungan
PPN kurang bayar : |
|
|
a.
Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri |
125.326.950 |
|
b.
Dikurangi : |
|
|
b1.
PPN yang disetor di muka dalam Masa pajak yang sama |
-
|
|
b2.
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan |
14.051.707.583 |
|
b3.
STP (pokok kurang bayar) |
-
|
|
b4.
Dibayar dengan NPWP sendiri |
-
|
|
b5.
lain-lain |
-
|
|
b6.
Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) |
14.051.707.583 |
|
c.
Diperhitungkan : |
|
|
c.1
SKPPKP |
-
|
|
d.
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) |
14.051.707.583 |
|
e.
Jumlah Perhitungan PPN Kurang bayar (a-d) |
(13.926.380.633) |
3.
|
Kelebihan
pajak yang sudah : |
|
|
a.
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya |
13.926.380.633 |
|
b.
Dikompensasikan ke masa pajak …. (karena pembetulan) |
-
|
|
c.
Jumlah (a+b) |
13.926.380.633 |
4.
|
Jumlah
PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c) |
-
|
5.
|
Sanksi
Administrasi : |
|
|
a.
Bunga Pasal 13 (2) KUP |
-
|
|
b.
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP |
-
|
|
c.
Jumlah (a+b) |
-
|
6.
|
Jumlah
PPN ymh dibayar (4+5a) |
-
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah
Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan
kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.89671/PP/M.XXB/16/2017, tanggal 30 November 2017, tidak dapat
dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali
perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra
Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan
Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali,
Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar
biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali PT FGH;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.89671/PP/M.XXB/-16/2017, tanggal 30 November 2017;
MENGADILI KEMBALI:
- Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding PT FGH;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya
perkara pada
peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. GGG, S.H., C.N.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri
Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa
dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.
ttd.
Dr. GGG, S.H., C.N.,
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
|
|
|
|
|
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
HHH,
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.