Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 2607/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, dan kawan-kawan,
jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1125/PJ/2018, tanggal 6 Maret
2018;
Selanjutnya memberikan kuasa Substitusi kepada Pradhika Fatkhurohman,
jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali
dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa
Substitusi tanggal 9 Maret 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
QWE, tempat tinggal di Jalan RTY, RT 00X, RW 00X, ASD, FGH, Hulu Sungai
Tengah, Kalimantan Selatan 71351, alamat korespondensi Simp. JKL VIII,
Jalan ZXC, Nomor XX, RT XX, Banjarmasin;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.89519/PP/M.IIIB/16/2017, tanggal 28 November 2017, yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding seluruhnya;
- Menyatakan Keputusan Terbanding Nomor
KEP-00018/KEB/WPJ.29/-2016 tanggal 1 April 2016 adalah sah dan mengikat
menurut hukum;
- Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor
KEP-00018/KEB/WPJ.29/-2016 tanggal 1 April 2016;
Bahwa apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat
Uraian Banding tanggal 14 September 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.89519/PP/M.IIIB/16/2017, tanggal 28 November 2017, yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00018/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 1 April
2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010
Nomor 00011/207/10/733/15 tanggal 27 Februari 2015, atas nama QWE, NPWP
XX.0X0.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY, RT 00X, RW 00X, ASD
Sungai Tengah, sehingga perhitungannya sebagai berikut:
Dasar Pengenaan
Pajak
Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Jumlah PPN yang kurang / (lebih) dibayar
Sanksi Administrasi:
- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar |
Rp 985.120.832,00
Rp 98.512.083,00
Rp
86.772.685,00
Rp 11.739.398,00
Rp
5.634.911,00
Rp 17.374.309,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Desember 2017, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 9 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Maret
2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 9 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. |
Menerima
dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.89519/PP/M.IIIB/16/2017 tanggal 28 November
2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo; |
2. |
Membatalkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89519/PP/M.IIIB/16/2017
tanggal 28 November 2017 terkait sengketa a quo, karena Putusan
Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
3. |
Dengan
Mengadili Sendiri:
3.
1. |
Menolak
permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali; |
3.
2. |
Menyatakan
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-00018/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 1 April 2016 tentang Keberatan Wajib
Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor 00011/207/10/733/15 tanggal
27 Februari 2015, atas nama QWE, NPWP XX.0X0.XXX.X-XXX.000,
adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan
berkekuatan hukum; |
3.
3. |
Menghukum
Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a
quo; |
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili
permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 23 April 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-00018/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 1 April 2016, mengenai keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor 00011/207/10/733/15 tanggal
27 Februari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP XX.0X0.XXX.X-XXX.000,
sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp17.374.309,00, adalah
sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. |
Bahwa
alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara
a quo yaitu Koreksi DPP PPN Masa Pajak April 2010 sebesar
Rp1.048.000.885,00 yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis
Hakim Pengadilan Pajak dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang
mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp86.772.685,00, yang tidak pernah
diajukan banding oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil
yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat
menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap
dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,
karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,
diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,
sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan
menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo berupa PPN atas pembelian
yang ada melalui aplikasi PK-PM sebagai mekanisme Kredit Pajak adalah
persoalan teknologi digital karena Pemohon Banding sekarang Termohon
Peninjauan Kembali telah memenuhi kewajiban membayar PPN, sehingga
Pajak Masukan (PM) dapat diperhitungkan untuk dikreditkan dan oleh
karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)
dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana
diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 18 dan
Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 4
ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.03/2010; |
b. |
Bahwa
dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan
Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak
bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus
dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp17.374.309,00, dengan
perincian sebagai berikut:
Dasar
Pengenaan Pajak
Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Jumlah PPN yang kurang / (lebih) dibayar
Sanksi Administrasi:
- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar |
Rp
985.120.832,00
Rp 98.512.083,00
Rp
86.772.685,00
Rp 11.739.398,00
Rp
5.634.911,00
Rp 17.374.309,00 |
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara
pada
Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
bersama-sama dengan Dr. H.DPN, S.H., M.S., dan Dr. EML, S.H., C.N.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri
Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, Panitera Pengganti tanpa
dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd.
Dr. H. DPN, S.H., M.S.
ttd.
Dr.
EML, S.H., C.N. |
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H.KWZ, S.H.,M.H. |
|
Panitera Pengganti,
ttd.
RHV |
Biaya-biaya :
1. Meterai ........................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ........................................
Rp 5.000,00
3.
Administrasi ................................. Rp
2.489.000,00
Jumlah .............................................
Rp 2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. CQT, S.H.
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.