Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49992/PP/M.VI/12/2014
Kategori : PPh Pasal 23
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp562.500.000,00;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49992/PP/M.VI/12/2014Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 23 | ||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2009 | ||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp562.500.000,00; | ||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
menurut Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan
dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-165/WPJ.15/KP.0105/2011
tanggal 07 Desember 2011 bahwa koreksi objek PPh Pasal 23 Masa Pajak
Agustus 2009 dengan perincian sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa
PPh Pasal 23 terutang menurut Pemohon Banding adalah nihil,
karena dalam pekerjaan proyek, Pemohon Banding menggunakan alat milik
sendiri, sehingga tidak ada penyewaan alat sebagai objek PPh Pasal 23,
dengan rincian alat :
|
||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwaTerbanding
melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal
23 berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding bahwa
terdapat Pembayaran berupa sewa Dump Truk, alat Dozzer, Vibro dan
Excavator serta Jasa Penyedia Tenaga Kerja (Outsourcing) sebesar
Rp562.500.000,00; bahwa menurut Pemohon Banding mendalilkan bahwa PPh Pasal 23 terutang adalah nihil, karena dalam pekerjaan proyek, Pemohon Banding menggunakan alat milik sendiri, sehingga tidak ada penyewaan alats ebagai objek PPh Pasal 23; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui memang ada arus kas yang tertulis sewa ekskavator, namun pencatatan tersebut adalah untuk membandingkan bagaimana jika Pemohon Banding melakukan sewa dengan dimiliki sendiri dalam rangka menghitung apakah perusahaan Pemohon Banding ada memperoleh laba; bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam kenyataannya tidak melakukan sewa peralatan karena peralatan dimaksud dimiliki sendiri oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa bahwa Terbanding sudah meminta Pemohon Banding, baik dalam pemeriksaan maupu saat keberatan, untuk membuktikan alat berat tersebut adalah milik sendiri; bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ataupun menyampaikan bukti yang diminta oleh Terbanding; bahwa Terbanding mendalilkan bahwa dalam lampiran aktiva dan laporan keuangan Pemohon Banding tidak ada pencatatan ataupun informasi mengenai aktiva atau alat berat tersebut; bahwa Majelis berpendapat aktiva berupa alat berat adalah bukan merupakan milik Pemohon Banding sendiri; bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen kepemilikan aktiva berupa alat berat; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa aktiva berupa alat berat a quo memang tidak tercantum dalam laporan keuangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai lampiran SPT PPh Badan; bahwa Majelis berpendapat bahwa dokumen kepemilikan aktiva berupa alat berat yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat persidangan tidak dapat meyakinkan Majelis karena pada laporan keuangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai lampiran SPT PPh Badan terbukti tidak terdapat informasi mengenai adanya aktiva berupa alat berat; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui bahwa aktiva berupa alat berat baru dicantumkan pada laporan keuangan Pemohon Banding pada tahun 2012; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa dalil Pemohon banding yang menyatakan bahwa alat berat adalah merupakan milik Pemohon Banding sendiri sehingga tidak perlu menyewa adalah tidak dapat dibuktikan; bahwa Majelis berpendapat bahwa dalil Terbanding yang menyatakan adanya pengeluaran berupa Pembayaran sewa Dump Truk, alat Dozzer, Vibro dan Excavator serta Jasa Penyedia Tenaga Kerja (Outsourcing) sebesar 562.500.000,00 telah sesuai ketentuan; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp562.500.000,00 tetap dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; | ||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka
dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk menolak banding
Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-19/WPJ.15/2013 tanggal 15 Januari 2013 tentang
Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2009 Nomor 00012/203/09/801/11
tanggal 13 Desember 2011, atas nama XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2013 oleh Hakim Majelis VI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.