Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 2411/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
PT XXX, beralamat di Jalan AA Blok O,
Kawasan Industri Pulogadung, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur 13xxx
yang diwakili oleh YYY, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh Mega Putra, beralamat di
Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FIN-TAX/162/KED/III/18
tanggal 9 Maret 2018;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh ZZZ,
kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding pada
Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-1859/PJ/2018 tanggal 5 April 2018;
Termohon Peninjauan
Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali
terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89016/PP/M.XXA/99/2017,
tanggal 21 November 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam
perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali, dengan petitum gugatan
sebagai berikut:
- Menerima seluruh permohonan gugatan Penggugat;
- Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-00245/NKEB/WPJ.20/2017 tanggal 9 Februari 2017 tentang Pembatalan
Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 Ayat (1)
huruf c;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat
Tanggapan tanggal 5 April 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.89016/PP/M.XXA/99/2017, tanggal 21 November 2017 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-00245/NKEB/WPJ.20/2017 tanggal 9 Februari 2017 prihal
Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan pasal
36 Ayat (1) huruf c. Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan
Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor
00568/107/14/007/15 tanggal 4 Desember 2015 Masa Pajak Januari 2014,
atas nama PT XXX, NPWP 01.692.472.xxx, dengan
alamat di Jalan AA Blok O,
Kawasan Industri Pulogadung, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur 13xxx;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Desember 2017 kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 9 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Maret
2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 9 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali yang
diajukan
Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.89016/PP/M.XXA/99/2017, 21 November 2017 yang dimohonkan Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Penggugat) untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.89016/PP/M.XXA/99/2017 21 November 2017, karena Putusan Pengadilan
tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3.1 |
Menerima
permohonan Gugat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat); |
3.2 |
Menyatakan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-00245/NKEB/WPJ.20/2017 tanggal 9 Februari 2017 perihal Pembatalan
Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1)
Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat tagihan Pajak (STP)
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00568/107/14/007/15
tanggal 4 Desember 2015 atas nama PT XXX, NPWP
01.692.472.xxx, beralamat di Jalan AA Blok O,
Kawasan Industri Pulogadung, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur 13xxx,
adalah bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
sehingga oleh karenanya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; |
3.3 |
Menghukum
Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untuk membayar semua
biaya dalam perkara a quo; |
Atau
: |
Apabila
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohohan
Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 20 April 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak
gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor
KEP-00245/NKEB/WPJ.20/2017 tanggal 9 Februari 2017 tentang Pembatalan
Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013 Nomor 00568/107/13/007/15 tanggal
4 Desember 2015 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan
Wajib Pajak, atas nama Penggugat, NPWP 01.692.472.xxxx, adalah
yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang Pemohon
Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarang Termohon
Peninjauan Kembali) Nomor KEP-00245/NKEB/WPJ.20/2017 tanggal 9 Februari
2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP)
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013 Nomor
00568/107/13/007/15 tanggal 4 Desember 2015 Berdasarkan Pasal 36 ayat
(1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan
Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak
dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali
dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali
dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang
terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan
Pajak, karena dalam perkara a quo terlepas dari ketentuan formal, namun
dalam hukum administrasi kewenangan hukum dalam penerbitan in casu
lebih mengedepankan dan menempatkan corective justice yang dilihat juga
aspek prosedural dan substansi yang telah dilakukan pemeriksaan,
pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis
Pengadilan Pajak telah terdapat kekeliruan dalam menilai fakta dan
penerapan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan atas Putusan
Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum
bahwa telah diperoleh petunjuk Hakim Anggota Gunawan Setiyaji, M.
Stud., Ak, CA (Dissenting Oponion) dapat dibenarkan karena terbukti
Penggugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) menerbitkan Faktur
Pajak telah sesuai dengan prosedur hukum, adapun apabila terdapat tidak
urutnya seri faktur bersifat administrasi semata yang tidak menimbulkan
kerugian terhadap pendapatan negara dan olehkarenanya koreksi Tergugat
(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat
dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat
(4) dan Pasal 36 ayat (1) juncto Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea
Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto
Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan
Kembali dapat dibenarkan karena pendapat yang disampaikan cukup
berdasar dan patut untuk dikabulkan serta bersifat menentukan karena
terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam
Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi
sebesar Rp0,00 (nihil);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah
Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan
kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.89016/PP/M.XXA/99/2017, tanggal 21 November 2017, tidak dapat
dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali
perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra
Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan
Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali,
Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar
biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali PT XXX;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.89016/PP/M.XXA/99/2017, 21 November 2017;
MENGADILI KEMBALI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat PT XXX;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya
perkara pada
peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2018 oleh Dr. CCC, S.H., M.Hum.,
Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB,
S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan
dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan DDD, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
Dr. AAA, S.H., M.S.
ttd.
Dr. BBB, S.H., M.Hum.
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. CCC, S.H., M.Hum.
|
|
|
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
DDD, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.