Jenis
Pajak |
: |
Gugatan
Pajak |
|
|
|
Tahun Pajak |
: |
2018 |
|
|
|
Pokok
Sengketa |
: |
bahwa
yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap
penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-17/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08
Januari 2018 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak; |
|
|
|
|
|
|
Menurut Tergugat |
: |
bahwa
Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor
KEP-17/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 karena adanya Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put-88968/PP/M.IIIA/16/2017 yang amarnya berupa
Mengabulkan Sebagian dan Putusan Pengadilan tersebut tidak menghapus
sanksi administrasi;
bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang
pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
- bahwa
menurut Tergugat dalam putusan Pengadilan Pajak Majelis menggunakan
kuasa Pasal 80 ayat 1 huruf b. Putusan Pengadilan Pajak belum
mencantumkan secara keseluruhan dari sengketa awal pajak yang masih
harus dibayar dan sanksi. Pada putusan, yang diputus adalah PPN yang
masih kurang atau lebih dibayar dan sanksi tidak disebut. Dengan
demikian, menurut Tergugat bila ada putusan mengabulkan sebagian atas
sengketa banding maka masih ada pajak yang masih harus dibayar. Pada
surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak, sanksi tidak termasuk hal
yang dikabulkan dalam putusan Pengadilan Pajak sehingga harus tetap
dibayar;
- bahwa menurut Tergugat masih terdapat DPP dan kredit
pajak yang menjadi koreksi;
- bahwa
menurut Tergugat yang dikabulkan sebagian dalam putusan Pengadilan
Pajak adalah penyerahan yang terutang PPN yang mana ada Pajak Keluaran
yang harus dipungut;
- bahwa artinya menurut Tergugat DPP masih
dipertahankan;
- bahwa
menurut Tergugat dalam putusan Majelis, Hakim memerintahkan Tergugat
menerbitkan STP atas sanksi pasal 14 yaitu tarif dikalikan DPP;
- bahwa menurut Tergugat saat diperiksa tahun 2015,
Tergugat menerbitkan SKP dan menerbitkan secara terpisah STP untuk
pasal 14;
- bahwa
menurut Tergugat sanksi yang menjadi sengketa gugatan ini terkait
sanksi Pasal 13 ayat 2 yang merupakan akibat dari amar putusan
mengabulkan sebagian. Tergugat harus melihat perhitungan putusan
Majelis yang menyatakan mengabulkan sebagian dan perhitungan akhir
pajak yang masih harus dibayar adalah nihil. Adanya pajak yang masih
harus dibayar, artinya terdapat sebagian yang dipertahankan oleh
Majelis namun tidak diterangkan dalam putusan Pengadilan Pajak
tersebut;
- bahwa menurut Tergugat ketika pajak terutangnya nol
maka
masih terdapat pajak yang masih harus dibayar yang tidak dibahas dalam
putusan Pengadilan Pajak dan merupakan unsur sanksi Pasal 13 ayat 2
namun dimunculkan dalam putusan oleh Majelis;
- bahwa Tergugat
menyatakan terdapat perkembangan baru yaitu adanya surat pembetulan
terkait Surat Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Pratama Ngawi
sehingga seluruh pajak yang harus dibayar menjadi nihil. Revisi
Keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding masih dalam proses
penandatanganan;
- bahwa menurut Tergugat jika memang sudah ada
pembetulan berarti sudah tidak ada sengketa lagi;
- bahwa Tergugat menyerahkan Pembetulan Surat Keputusan
Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak;
- bahwa
Tergugat menyatakan KPP Ngawi mengeluarkan 2 pembetulan. Pembetulan
pertama adalah Surat Pembetulan SP2B yang telah diserahkan pada sidang
sebelumnya. Pembetulan kedua adalah Pembetulan Surat Keputusan Kepala
KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, yang
diajukan gugatan oleh Penggugat;
- bahwa dengan demikian menurut
Tergugat pembetulan keputusan ini membatalkan Bunga Pasal 13 ayat 2
yang diajukan gugatan oleh Penggugat, sehingga jumlah pajak yang masih
harus dibayar menjadi nihil;
|
|
|
|
Menurut Penggugat |
: |
bahwa
Penggugat tidak setuju dengan Tergugat karena berdasarkan amar
Putusan Pengadilan Pajak tersebut menyatakan jumlah PPN yang masih
harus dibayar adalah Rp0,00 (nihil) sehingga dengan demikian sanksi
administrasi adalah Rp0,00;
bahwa Penggugat dalam persidangan memberikan penjelasan lisan yang pada
pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
- bahwa
kronologis gugatan menurut Penggugat pada pokoknya adalah sebagai
berikut, Tergugat menerbitkan SKP kemudian Penggugat mengajukan sampai
banding ke Pengadilan Pajak dan 66 putusannya pajak terutangnya nihil.
Putusan Pengadilan Pajak tidak mencantumkan sampai dengan sanksi
administrasi. Penggugat melihat dari pihak KPP Ngawi menerbitkan surat
karena putusan Pengadilan Pajak dikabulkan sebagian dan putusan hanya
sampai perhitungan pajak terutangnya sehingga KPP Ngawi beranggapan
sanksi 2% tidak dikabulkan sehingga KPP Ngawi merasa berhak menagih
sanksi 2% setelah pajak terutang sehingga Penggugat mengajukan gugatan
ke Pengadilan Pajak. Sesuai ketentuan UU KUP jelas bahwa sanksi
administrasi 2% mengikuti pajak terutang;
- bahwa menurut Penggugat karena pajak terutangnya nol
maka sanksinya juga nol;
- bahwa Penggugat menyerahkan putusan Pengadilan Pajak
yang mengabulkan sebagian;
- bahwa
menurut Penggugat sengketa ini muncul karena ada putusan Pengadilan
Pajak yang amarnya mengabulkan sebagian sehingga Tergugat beranggapan
bahwa masih ada pajak yang masih harus dibayar;
- bahwa menurut
Penggugat berdasarkan amar putusan Pengadilan Pajak disebutkan DPP,
pajak masukan yang dapat diperhitungkan merupakan koreksi Majelis Hakim
Pengadilan Pajak sehingga PPN menjadi nihil. Amar putusan
“mengabulkan
sebagian” jika merujuk Pasal 13 ayat 2 UU KUP;
- bahwa jumlah
kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi
administrasi 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat
terutang pajak sampai dengan terbit SKPKB. Penggugat berpendapat pajak
terutang sebesar nol atau nihil sehingga sanksi 2% juga nihil. Hal ini
sesuai dengan contoh penjelasan pada Pasal 13 ayat 2.
- bahwa menurut
Penggugat dalam Putusan Pengadilan Pajak disebutkan
“menimbang bahwa
sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi
administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada
penyelesaian sengketa lainnya”.
- bahwa namun tindak lanjutnya
Tergugat menerbitkan surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak karena
dianggap mengabulkan sebagian sehingga yang dikabulkan hanya PPN
terutang yang besarnya nol, sedangkan sanksi 2% pasal 13 ayat 2 UU KUP
besarnya tetap sesuai SKP. Di SKP tercantum bunga sesuai sanksi Pasal
13 ayat 2. Cara menagihnya dengan diterbitkan surat dari Kepala Kantor
DJP;
- bahwa menurut Penggugat 2% (dua persen) dari DPP
adalah pasal
14 ayat 4 yang sudah diterbitkan STP oleh Tergugat, sedangkan yang
menjadi sengketa gugatan ini adalah Pasal 13 ayat 2 UU KUP yang melekat
dengan pajak terutang. Menurut Penggugat seharusnya sanksi Pasal 13
ayat 2 nol karena pajak terutangnya nol sehingga sanksi 2% adalah nol;
- bahwa
terkait surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi menurut Penggugat yang
diserahkan Tergugat masih berupa surat biasa dan belum ada revisi
Keputusan yang dimaksud. Jika keputusan atas Pelaksanaan Putusan
Banding memang telah direvisi maka sudah tidak ada sengketa lagi;
- bahwa
setelah Penggugat menerima revisi Keputusan Pelaksanaan Putusan Banding
dari KPP Ngawi yang disampaikan oleh Tergugat dan membacanya dalam
persidangan, menurut Penggugat pada pokoknya sudah tidak ada lagi
materi gugatan karena sudah dikeluarkannya surat pembetulan dari KPP
Pratama Ngawi;
|
|
|
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa
yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap
penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-17/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08
Januari 2018 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak;
bahwa
Tergugat berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-88968/PP/M.IIIA/16/2017 tanggal 23 November 2017 pada halaman 66
paragrap kedua yang menyatakan bahwa PPN yang masih harus dibayar
adalah Nihil mengeluarkan surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Ngawi Nomor KEP-17/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018
tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dengan memutuskan
menghitung kembali menjadi sebagai berikut;
Uraian |
Mata
uang |
Semula |
Dikurangi/
ditambah |
Menjadi |
Jumlah
seluruh penyerahan |
Rp. |
623.691.361 |
- |
623.691.361 |
PPN yang
harus dipungut/dibayar sendiri |
Rp. |
62.369.136 |
(62.369.136) |
- |
Bunga pasal
13 (2) UU KUP |
Rp |
29.937.185 |
- |
29.937.185 |
Jumlah pajak
yang masih harus dibayar |
|
|
|
29.937.185 |
bahwa menurut Tergugat kronologis penerbitan Keputusan Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Ngawi tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Pajak mengenai banding dari Penggugat pada pokoknya adalah sebagai
berikut:
- Berkas Putusan Pengadilan Pajak sejumlah total 66
berkas
diterima secara bertahap oleh KPP Pratama Ngawi mulai tanggal 11
Desember 2017 s.d 19 Desember 2017 terdiri atas 2 Wajib Pajak 31 berkas
atas nama Penggugat Motor NPWP : xxx dan 35 berkas atas nama Penggugat
Motor NPWP yyy;
- Kepala KPP Pratama Ngawi melakukan disposisi Berkas
Putusan Pengadilan Pajak kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi
III;
- Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III melakukan
disposisi Berkas Pengawasan dan Konsultasi III;
- Account
Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi III membuat Laporan
Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak (LP2PP) atas Banding;
- Putusan
Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa mengabulkan sebagian permohonan
banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Paiak tentang Keberatan
Waiib Paiak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak
Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh KPP Pratama Ngawi;
- Putusan
Pengadilan Pajak mengakui Pajak Masukan dari NPWP Pusat Wajib Pajak di
KPP Pratama Surakarta sehingga PPN yang masih kurang (Lebih) bayar
menjadi Nihil;
- Putusan Pengadilan Pajak tidak menyebutkan bahwa
sanksi administrasi Pasal 13 (2) UU KUP dihapus, sehingga KPP Pratama
Ngawi tetap mencantumkan sanksi tersebut dalam LP2PP atas Banding;
- Account
Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I merekam LP2PP di
Aplikasi Administrasi SIDJP dan meneruskan berkas ke Seksi Pelayanan
untuk dibuatkan Surat Pelaksanaan Putusan banding (SP2B);
- Kepala Seksi Pelayanan mendisposisikan LP2PP kepada
Pelaksana Seksi pelayanan untuk dibuatkan SP2B;
- Pelaksana
Seksi Pelayanan mencetak SP2B dan Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi
tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak kemudian dikirimkan kepada
Wajib Pajak;
bahwa Penggugat memberikan penjelasan mengenai
Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal
sebagai berikut :
- |
bahwa
sesuai dengan pasal 13 (2) UU KUP yang
menyatakan : "Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%
(dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung
sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun
Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar"; |
- |
bahwa
sesuai dengan memori penjelasan pasal 13
(2) UU KUP secara jelas dan tegas menyatakan "Ayat ini mengatur sanksi
administrasi perpajakan yang dikenakan kepada Wajib Pajak karena
melanggar kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dan huruf e. Sanksi administrasi perpajakan tersebut berupa bunga
sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dicantumkan dalam Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar; |
- |
bahwa
sanksi administrasi berupa
bunga, dihitung dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan
bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan; |
- |
bahwa
walaupun Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut diterbitkan lebih dari 2 (dua)
tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak, bunga dikenakan atas kekurangan
tersebut hanya untuk masa 2 (dua) tahun;
Contoh: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan;
bahwa
Wajib Pajak PT A mempunyai penghasilan kena pajak selama Tahun Pajak
2006 sebesar Rp100.000.000,00 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan
tepat waktu;
bahwa pada bulan April 2009 berdasarkan hasil
pemeriksaan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar maka sanksi
bunga dihitung sebagai berikut:
Penghasilan
Kena Pajak
Pajak yang terutang (30% x Rp100.000.000,00)
Kredit pajak
Pajak yang kurang dibayar
Bunga 24 bulan (24 x 2% x
Rp20.000.000,00)
Jumlah pajak yang masih harus dibayar |
Rp.
100.000.000,00
Rp. 30.000.000,00
Rp.
10.000.000,00
Rp. 20.000.000,00
Rp. 9.600.000,00
Rp. 29.600.000,00 |
bahwa berdasarkan Pasal 13 (2) UU KUP perhitungan bunga 2% per bulan
dari jumlah pajak terutang; |
- |
bahwa
berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88968/PP/M.IIIA/16/2017
tanggal 23 November 2017 pada halaman 66 paragrap kedua PPN yang masih
harus dibayar adalah Rp0,00, sehingga menurut Penggugat bunga pasal 13
(2) UU KUP menjadi Rp0,00; |
bahwa dalam persidangan hari Kamis
tanggal 28 Juni 2018 Tergugat menyatakan terdapat perkembangan baru
yaitu adanya pembetulan terkait dengan Keputusan Pelaksanaan Putusan
Pengadilan Pajak dari KPP Pratama Ngawi yaitu Keputusan Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Ngawi Nomor KEP-191/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 28 Mei
2018 tentang Pembetulan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Ngawi
Nomor KEP-17/WPJ.24/KP.13/2018 Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Pajak, yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang masih harus dibayar
adalah Nihil;
bahwa dengan demikian menurut Majelis sudah tidak
ada lagi yang disengketakan dalam gugatan ini, sehingga Majelis
berpendapat untuk mengabulkan gugatan Penggugat terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08
Januari 2018 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak; |
|
|
|
Mengingat |
: |
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
ketentuan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan
sengketa ini; |
|
|
|
Memutuskan |
: |
Mengabulkan
seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-17/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018
tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, atas nama Pemohon Banding;
Demikian
diputus di Surabaya berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIIIA
Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada
hari Kamis tanggal 28 Juni 2018, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
1.
ABC, S.H., M.M. ...
2. Drs. DEF, S.H., M.PKN.
3. GHI, Ak.
yang dibantu oleh:
JKL, S.E., M.M. . |
sebagai Hakim
Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan Nomor PUT-000760.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018 diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 08
Agustus 2018 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai
berikut :
1.
ABC, S.H., M.M. ...
2. Drs. DEF, S.H., M.PKN.
3. GHI, Ak.
yang dibantu oleh:
MNO S.H., M.Si ..................... |
sebagai Hakim
Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti, |
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat. |