Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-000760.99
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000760.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018

Jenis Pajak : Gugatan Pajak
Tahun Pajak : 2018
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-17/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak;
Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-17/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 karena adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88968/PP/M.IIIA/16/2017 yang amarnya berupa Mengabulkan Sebagian dan Putusan Pengadilan tersebut tidak menghapus sanksi administrasi;

bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
  • bahwa menurut Tergugat dalam putusan Pengadilan Pajak Majelis menggunakan kuasa Pasal 80 ayat 1 huruf b. Putusan Pengadilan Pajak belum mencantumkan secara keseluruhan dari sengketa awal pajak yang masih harus dibayar dan sanksi. Pada putusan, yang diputus adalah PPN yang masih kurang atau lebih dibayar dan sanksi tidak disebut. Dengan demikian, menurut Tergugat bila ada putusan mengabulkan sebagian atas sengketa banding maka masih ada pajak yang masih harus dibayar. Pada surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak, sanksi tidak termasuk hal yang dikabulkan dalam putusan Pengadilan Pajak sehingga harus tetap dibayar;
  • bahwa menurut Tergugat masih terdapat DPP dan kredit pajak yang menjadi koreksi;
  • bahwa menurut Tergugat yang dikabulkan sebagian dalam putusan Pengadilan Pajak adalah penyerahan yang terutang PPN yang mana ada Pajak Keluaran yang harus dipungut;
  • bahwa artinya menurut Tergugat DPP masih dipertahankan;
  • bahwa menurut Tergugat dalam putusan Majelis, Hakim memerintahkan Tergugat menerbitkan STP atas sanksi pasal 14 yaitu tarif dikalikan DPP;
  • bahwa menurut Tergugat saat diperiksa tahun 2015, Tergugat menerbitkan SKP dan menerbitkan secara terpisah STP untuk pasal 14;
  • bahwa menurut Tergugat sanksi yang menjadi sengketa gugatan ini terkait sanksi Pasal 13 ayat 2 yang merupakan akibat dari amar putusan mengabulkan sebagian. Tergugat harus melihat perhitungan putusan Majelis yang menyatakan mengabulkan sebagian dan perhitungan akhir pajak yang masih harus dibayar adalah nihil. Adanya pajak yang masih harus dibayar, artinya terdapat sebagian yang dipertahankan oleh Majelis namun tidak diterangkan dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut;
  • bahwa menurut Tergugat ketika pajak terutangnya nol maka masih terdapat pajak yang masih harus dibayar yang tidak dibahas dalam putusan Pengadilan Pajak dan merupakan unsur sanksi Pasal 13 ayat 2 namun dimunculkan dalam putusan oleh Majelis;
  • bahwa Tergugat menyatakan terdapat perkembangan baru yaitu adanya surat pembetulan terkait Surat Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Pratama Ngawi sehingga seluruh pajak yang harus dibayar menjadi nihil. Revisi Keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding masih dalam proses penandatanganan;
  • bahwa menurut Tergugat jika memang sudah ada pembetulan berarti sudah tidak ada sengketa lagi;
  • bahwa Tergugat menyerahkan Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak;
  • bahwa Tergugat menyatakan KPP Ngawi mengeluarkan 2 pembetulan. Pembetulan pertama adalah Surat Pembetulan SP2B yang telah diserahkan pada sidang sebelumnya. Pembetulan kedua adalah Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, yang diajukan gugatan oleh Penggugat;
  • bahwa dengan demikian menurut Tergugat pembetulan keputusan ini membatalkan Bunga Pasal 13 ayat 2 yang diajukan gugatan oleh Penggugat, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil;
Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak setuju dengan Tergugat karena berdasarkan amar Putusan Pengadilan Pajak tersebut menyatakan jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah Rp0,00 (nihil) sehingga dengan demikian sanksi administrasi adalah Rp0,00;

bahwa Penggugat dalam persidangan memberikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
  • bahwa kronologis gugatan menurut Penggugat pada pokoknya adalah sebagai berikut, Tergugat menerbitkan SKP kemudian Penggugat mengajukan sampai banding ke Pengadilan Pajak dan 66 putusannya pajak terutangnya nihil. Putusan Pengadilan Pajak tidak mencantumkan sampai dengan sanksi administrasi. Penggugat melihat dari pihak KPP Ngawi menerbitkan surat karena putusan Pengadilan Pajak dikabulkan sebagian dan putusan hanya sampai perhitungan pajak terutangnya sehingga KPP Ngawi beranggapan sanksi 2% tidak dikabulkan sehingga KPP Ngawi merasa berhak menagih sanksi 2% setelah pajak terutang sehingga Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Sesuai ketentuan UU KUP jelas bahwa sanksi administrasi 2% mengikuti pajak terutang;
  • bahwa menurut Penggugat karena pajak terutangnya nol maka sanksinya juga nol;
  • bahwa Penggugat menyerahkan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian;
  • bahwa menurut Penggugat sengketa ini muncul karena ada putusan Pengadilan Pajak yang amarnya mengabulkan sebagian sehingga Tergugat beranggapan bahwa masih ada pajak yang masih harus dibayar;
  • bahwa menurut Penggugat berdasarkan amar putusan Pengadilan Pajak disebutkan DPP, pajak masukan yang dapat diperhitungkan merupakan koreksi Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehingga PPN menjadi nihil. Amar putusan “mengabulkan sebagian” jika merujuk Pasal 13 ayat 2 UU KUP;
  • bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutang pajak sampai dengan terbit SKPKB. Penggugat berpendapat pajak terutang sebesar nol atau nihil sehingga sanksi 2% juga nihil. Hal ini sesuai dengan contoh penjelasan pada Pasal 13 ayat 2.
  • bahwa menurut Penggugat dalam Putusan Pengadilan Pajak disebutkan “menimbang bahwa sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya”.
  • bahwa namun tindak lanjutnya Tergugat menerbitkan surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak karena dianggap mengabulkan sebagian sehingga yang dikabulkan hanya PPN terutang yang besarnya nol, sedangkan sanksi 2% pasal 13 ayat 2 UU KUP besarnya tetap sesuai SKP. Di SKP tercantum bunga sesuai sanksi Pasal 13 ayat 2. Cara menagihnya dengan diterbitkan surat dari Kepala Kantor DJP;
  • bahwa menurut Penggugat 2% (dua persen) dari DPP adalah pasal 14 ayat 4 yang sudah diterbitkan STP oleh Tergugat, sedangkan yang menjadi sengketa gugatan ini adalah Pasal 13 ayat 2 UU KUP yang melekat dengan pajak terutang. Menurut Penggugat seharusnya sanksi Pasal 13 ayat 2 nol karena pajak terutangnya nol sehingga sanksi 2% adalah nol;
  • bahwa terkait surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi menurut Penggugat yang diserahkan Tergugat masih berupa surat biasa dan belum ada revisi Keputusan yang dimaksud. Jika keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding memang telah direvisi maka sudah tidak ada sengketa lagi;
  • bahwa setelah Penggugat menerima revisi Keputusan Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Ngawi yang disampaikan oleh Tergugat dan membacanya dalam persidangan, menurut Penggugat pada pokoknya sudah tidak ada lagi materi gugatan karena sudah dikeluarkannya surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi;
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-17/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak;

bahwa Tergugat berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88968/PP/M.IIIA/16/2017 tanggal 23 November 2017 pada halaman 66 paragrap kedua yang menyatakan bahwa PPN yang masih harus dibayar adalah Nihil mengeluarkan surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ngawi Nomor KEP-17/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dengan memutuskan menghitung kembali menjadi sebagai berikut;

Uraian Mata
uang
Semula Dikurangi/
ditambah
Menjadi
Jumlah seluruh penyerahan Rp. 623.691.361 - 623.691.361
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp. 62.369.136 (62.369.136) -
Bunga pasal 13 (2) UU KUP Rp 29.937.185 - 29.937.185
Jumlah pajak yang masih harus dibayar 29.937.185

bahwa menurut Tergugat kronologis penerbitan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ngawi tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak mengenai banding dari Penggugat pada pokoknya adalah sebagai berikut:
  1. Berkas Putusan Pengadilan Pajak sejumlah total 66 berkas diterima secara bertahap oleh KPP Pratama Ngawi mulai tanggal 11 Desember 2017 s.d 19 Desember 2017 terdiri atas 2 Wajib Pajak 31 berkas atas nama Penggugat Motor NPWP : xxx dan 35 berkas atas nama Penggugat Motor NPWP yyy;
  2. Kepala KPP Pratama Ngawi melakukan disposisi Berkas Putusan Pengadilan Pajak kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III;
  3. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III melakukan disposisi Berkas Pengawasan dan Konsultasi III;
  4. Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi III membuat Laporan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak (LP2PP) atas Banding;
  5. Putusan Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa mengabulkan sebagian permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Paiak tentang Keberatan Waiib Paiak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh KPP Pratama Ngawi;
  6. Putusan Pengadilan Pajak mengakui Pajak Masukan dari NPWP Pusat Wajib Pajak di KPP Pratama Surakarta sehingga PPN yang masih kurang (Lebih) bayar menjadi Nihil;
  7. Putusan Pengadilan Pajak tidak menyebutkan bahwa sanksi administrasi Pasal 13 (2) UU KUP dihapus, sehingga KPP Pratama Ngawi tetap mencantumkan sanksi tersebut dalam LP2PP atas Banding;
  8. Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I merekam LP2PP di Aplikasi Administrasi SIDJP dan meneruskan berkas ke Seksi Pelayanan untuk dibuatkan Surat Pelaksanaan Putusan banding (SP2B);
  9. Kepala Seksi Pelayanan mendisposisikan LP2PP kepada Pelaksana Seksi pelayanan untuk dibuatkan SP2B;
  10. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak SP2B dan Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak kemudian dikirimkan kepada Wajib Pajak;

bahwa Penggugat memberikan penjelasan mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut :
- bahwa sesuai dengan pasal 13 (2) UU KUP yang menyatakan : "Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar";
- bahwa sesuai dengan memori penjelasan pasal 13 (2) UU KUP secara jelas dan tegas menyatakan "Ayat ini mengatur sanksi administrasi perpajakan yang dikenakan kepada Wajib Pajak karena melanggar kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e. Sanksi administrasi perpajakan tersebut berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
- bahwa sanksi administrasi berupa bunga, dihitung dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan;
- bahwa walaupun Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut diterbitkan lebih dari 2 (dua) tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak, bunga dikenakan atas kekurangan tersebut hanya untuk masa 2 (dua) tahun;
Contoh: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan;
bahwa Wajib Pajak PT A mempunyai penghasilan kena pajak selama Tahun Pajak 2006 sebesar Rp100.000.000,00 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan tepat waktu;
bahwa pada bulan April 2009 berdasarkan hasil pemeriksaan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar maka sanksi bunga dihitung sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak
Pajak yang terutang (30% x Rp100.000.000,00)
Kredit pajak
Pajak yang kurang dibayar
Bunga 24 bulan (24 x 2% x Rp20.000.000,00)
Jumlah pajak yang masih harus dibayar
Rp. 100.000.000,00
Rp. 30.000.000,00
Rp. 10.000.000,00
Rp. 20.000.000,00
Rp. 9.600.000,00
Rp. 29.600.000,00
bahwa berdasarkan Pasal 13 (2) UU KUP perhitungan bunga 2% per bulan dari jumlah pajak terutang;
- bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88968/PP/M.IIIA/16/2017 tanggal 23 November 2017 pada halaman 66 paragrap kedua PPN yang masih harus dibayar adalah Rp0,00, sehingga menurut Penggugat bunga pasal 13 (2) UU KUP menjadi Rp0,00;

bahwa dalam persidangan hari Kamis tanggal 28 Juni 2018 Tergugat menyatakan terdapat perkembangan baru yaitu adanya pembetulan terkait dengan Keputusan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dari KPP Pratama Ngawi yaitu Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Ngawi Nomor KEP-191/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 28 Mei 2018 tentang Pembetulan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Ngawi Nomor KEP-17/WPJ.24/KP.13/2018 Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah Nihil;

bahwa dengan demikian menurut Majelis sudah tidak ada lagi yang disengketakan dalam gugatan ini, sehingga Majelis berpendapat untuk mengabulkan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, atas nama Pemohon Banding;

Demikian diputus di Surabaya berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIIIA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 28 Juni 2018, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

1. ABC, S.H., M.M. ...
2. Drs. DEF, S.H., M.PKN.
3. GHI, Ak.
yang dibantu oleh:
JKL, S.E., M.M. .
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor PUT-000760.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 08 Agustus 2018 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

1. ABC, S.H., M.M. ...
2. Drs. DEF, S.H., M.PKN.
3. GHI, Ak.
yang dibantu oleh:
MNO S.H., M.Si .....................
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA