Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-080813.16
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-080813.16/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2018

Jenis Pajak : PPN
Tahun Pajak : 2010
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp1.513.817.045,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa dari hasil penelitian terhadap surat keberatan Pemohon Banding Nomor : 06/DIR-BML-JKT/III/2013 tanggal 25 Maret 2013 tentang pengajuan keberatan atas SKPKB PPh Nomor : 00001/206/10/028/13 tanggal 11 Febuari 2013 Tahun Pajak 2010, diketahui Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp18.165.804.536,00, sehingga jumlah koreksi positif peredaran usaha adalah tetap sesuai jumlah menurut Terbanding pada saat pemeriksaan yaitu sebesar Rp18.165.804.536,00. Selanjutnya, dengan melakukan ekualisasi antara peredaran usaha per bulan di PPh Badan sesuai hasil pemeriksaan dengan penjualan per masa di SPT Masa PPN, menurut Terbanding, terdapat selisih penjualan di PPN Masa Pajak Februari 2010 yang belum dilaporkan sebesar Rp1.513.817.045,00. Dengan demikian, berdasarkan hal itu, Terbanding mempertahankan koreksi positif DPP PPN Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp1.513.817.045,00 dan Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri adalah tetap sebesar Rp151.381.705,00;
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding adalah pabrikasi yang membeli bahan mentah untuk diproses menjadi SIR 20, tidak ada penjualan bahan mentah dan bukti penjualan lokal setiap bulannya sebesar Rp1.513.817,045,00 untuk diekualisasi sebagai objek PPN, karena dengan ditambahkan % margin dari pembelian ke peredaran usaha seakan-akan Pemohon Banding menjual bahan mentah, sedangkan dalam tahun 2010 semua peredaran usaha Pemohon Banding adalah ekspor SIR 20;
Menurut Majelis : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp 18.165.804.536,00 yaitu terkait koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun 2010, yang mana Pemohon Banding juga mengajukan keberatan dan banding atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2010 tersebut. Dimana koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 18.165.804.536,00 dapat dirinci sebagai berikut :

a.
b.
Koreksi atas Penjualan cfm Arus Piutang Dagang
Koreksi atas Pembelian cfm Arus Hutang Dagang + tingkat Margin 4,21%
Jumlah
Rp 1.949.208.248,00
Rp 16.216.596.288,00
Rp 18.165.804.536,00

bahwa terkait dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun 2010 tersebut dilakukan juga koreksi atas DPP PPN (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp 18.165.804.536,00 selama setahun yang kemudian oleh Terbanding dibagi 12 untuk pengenaan masingmasing Masa Pajak PPN, sehingga perhitungan DPP PPN untuk masingmasing Masa Pajak yaitu : Rp 18.165.804.536 : 12 bulan = Rp 1.513.817.045,00;

bahwa mengacu pada putusan Pengadilan Pajak untuk sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2010 Nomor : PUT-081686.15/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2018, yang telah diucapkan pada tanggal : 7 Februari 2018, dimana Majelis memutuskan terhadap koreksi Peredaran Usaha untuk PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp 18.165.804.536,00 telah dibatalkan dan dihitung kembali sehingga menjadi :

a.
b.
Koreksi atas Penjualan cfm Arus Piutang Dagang
Koreksi atas Pembelian cfm Arus Hutang Dagang + tingkat Margin 4,21%
Jumlah Koreksi Peredaran Usaha Menurut Majelis
Rp 1.949.208.248,00
Rp 1.502.735.449,00
Rp 3.451.943.697,00

bahwa untuk PPN Masa Pajak Februari 2010, Terbanding melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp 1.513.817.045,00 (berdasarkan perhitungan Rp 18.165.804.536,00 dibagi 12), dan bila mengacu pada putusan Majelis yang telah dibacakan untuk PPh Badan Tahun Pajak 2010, maka selisih objek PPN juga seharusnya telah berubah dari Rp 18.165.804.536,00 menjadi Rp 3.451.943.697,00;

bahwa selisih objek PPN yang belum dilaporkan sebesar Rp 18.165.804.536,00 oleh Terbanding tidak pernah dilakukan uji bukti dalam persidangan asal usulnya terutang dan Majelis memandang selisih tersebut apabila benar berdasarkan data yang valid maka seharusnya dikoreksi dalam bulan terjadinya objek PPN tersebut dan bukan dirataratakan kemudian dibagi 12 bulan;

bahwa sampai dengan berakhirnya persidangan Terbanding tidak dapat memberikan bukti dan data yang valid bahwa selisih objek PPN tersebut terutang di Masa Pajak dimana terjadinya objek PPN tersebut, sehingga menurut Majelis atas koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya yang harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp 1.513.817.045,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) Masa Pajak Februari 2010, dengan perincian sebagai berikut :

No. Uraian Jumlah
Koreksi (Rp)
Jumlah Koreksi
Yang Tidak Dapat
Dipertahankan (Rp)
Jumlah Koreksi
Yang
Dipertahankan (Rp)
Koreksi DPP PPN : -
1 Penyerahan Yang PPN-nya
Harus Dipungut Sendiri
1.513.817.045,00 1.513.817.045,00 -
-
JUMLAH 1.513.817.045,00 1.513.817.045,00 -

DPP PPN menurut Keputusan Terbanding
Koreksi DPP PPN yang tidak dapat dipertahankan
DPP PPN menurut Majelis
Rp 1.513.817.045,00
Rp 1.513.817.045,00
Rp 0,00
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-483/WPJ.06/2014 tanggal 02 April 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor : 00002/207/10/028/13 tanggal 11 Februari 2013 Masa Pajak Februari 2010 atas nama Pemohon Banding sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

U R A I A N J u m l a h
( R p )
Dasar Pengenaan Pajak :
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :
- Ekspor 23.163.163.813,00
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri -
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN -
- Penyerahan PPN-nya tidak dipungut -
- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN -
Jumlah 23.163.163.813,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
c. Jumlah Seluruh Penyerahan 23.163.163.813,00
d. Pemanfaatan JKP dari Luar Pabean
Penghitungan PPN Kurang Bayar :
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri -
b. Dikurangi :
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan : -
- STP (pokok kurang bayar) -
- Dibayar dengan NPWP sendiri -
- Lain-lain 1.045.128.384,00
- Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 1.045.128.384,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih Bayar) (1.045.128.384,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 1.045.128.384,00
PPN yang kurang (lebih) dibayar -
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP -
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP -
Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar -

Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC, Ak.
DEF, S.H., M.Si.
GHI, S.E., M.Si.
Yang dibantu oleh
JKL, S.H., M.H.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA