PUTUSAN
Nomor 2634/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX, beralamat di Wisma DD, Jalan SS Kav. V, Jakarta, yang diwakili oleh RR, jabatan Presiden Direktur PT XXX;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa YYY, kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum pada Kantor DD, beralamat di Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 042/TFMI-ADM/II/2018, tanggal 27 Februari 2018;

Selanjutnya memberikan kuasa Substitusi kepada FFF, S.E., kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 9 Maret 2018;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZZZ, S.H., M.H., dan kawan-kawan, jabatan Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-227/BC.06/2018, tanggal 27 April 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89656/PP/M.XVIIB/19/2017, tanggal 4 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Membatalan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-811/-KPU.01/2016 tanggal 31 Oktober 2016; dan
  2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding, sehingga total Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:
    Uraian Kekurangan Kelebihan
    1. Bea Masuk
    2. BMAD/BMI/BMTP
    3. BMAD BMIS/BMTPs
    4. Cukai
    5. PPN
    6. PPnBM
    7. PPh Pasal 22
    8. Denda
    9. Bunga
    Rp 0,00
    Rp -
    Rp -
    Rp -
    Rp 0,00
    Rp -
    Rp 0,00
    Rp -
    Rp -
    Rp -
    Rp -
    Rp -
    Rp -
    Rp -
    Rp -
    Rp -
    Rp -
    Rp -
    Jumlah Tagihan Rp 0,00 Rp -
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 4 April 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89656/PP/M.XVIIB/19/2017, tanggal 4 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-811/KPU.01/2016 tanggal 31 Oktober 2016 atas nama PT XXX, NPWP 01.331.097.xxx, beralamat di Wisma DD, Jalan SS Kav. V, Jakarta dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 286279 tanggal 31 Juli 2015 yaitu Emtrix Tube @10ML, negara asal Germany diklasifikasi pada pos tarif 3304.99.90.00 dengan pembebanan bea masuk 15% (MFN) sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp160.585.000,00 (seratus enam puluh juta lima ratus delapan puluh lima ribu Rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Maret 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 9 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89656/PP/M.XVIIB/19/2017 yang diucapkan pada tanggal tanggal 4 Desember 2017 dan dikirimkan pada tanggal 12 Desember 2017 (Bukti PK-1), yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89656/PP/M.XVIIB/-19/2017 yang diucapkan pada tanggal tanggal 4 Desember 2017 dan dikirimkan pada tanggal 12 Desember 2017 (Bukti PK-1);
Dengan Mengadili Sendiri:
  1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan:
    (a) Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89656/PP/M.XVIIB/19/2017 yang diucapkan pada tanggal 4 Desember 2017 dan dikirimkan pada tanggal 12 Desember 2017;
    (b) Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-811/KPU.01/2016 Tanggal 31 Oktober 2016; dan
    dengan segala akibat hukumnya;
  3. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding, sehingga total Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:
    Tabel 3
    Perhitungan Total Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Sanksi Administrasi yang Harus Dibayar yang Seharusnya Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
    Uraian Kekurangan Kelebihan
    1. Bea Masuk
    2. BMAD/BMI/BMTP
    3. BMAD BMIS/BMTPs
    4. Cukai
    5. PPN
    6. PPnBM
    7. PPh Pasal 22
    8. Denda
    9. Bunga
    Rp 0,00
    Rp -
    Rp -
    Rp -
    Rp 0,00
    Rp -
    Rp 0,00
    Rp -
    Rp -
    Rp -
    Rp -
    Rp -
    Rp -
    Rp -
    Rp -
    Rp -
    Rp -
    Rp -
    Jumlah Tagihan Rp 0,00 Rp -
  4. Menetapkan bahwa barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 286279 tanggal 31 Juli 2015 yaitu Emtrix Tube @10ML:
    Perawatan Kuku Bermasalah, negara asal Germany diklasifikasi pada pos tarif 3005.90.90.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 5% (MFN) sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi sebesar Rp0; dan
  5. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 April 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-811/KPU.01/2016 tanggal 31 Oktober 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.331.097.xxx, dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 286279 tanggal 31 Juli 2015 yaitu Emtrix Tube @10ML, negara asal Germany diklasifikasi pada pos tarif 3304.99.90.00 dengan pembebanan bea masuk 15% (MFN) sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp160.585.000,00 (seratus enam puluh juta lima ratus delapan puluh lima ribu Rupiah), adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan atas klasifikasi, jenis barang berupa Emtrix Tube @10ml: Perawatan Kuku Bermasalah, yang diberitahukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) dalam PIB Nomor 286279 tanggal 31 Juli 2015 klasifikasi pos tarif 3005.90.90.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk (BM) sebesar 5%, dan oleh Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3304.30.00.00 dengan pembebanan BM sebesar 15%, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp160.585.000,00 (seratus enam puluh juta lima ratus delapan puluh lima ribu Rupiah), tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (HS), yang menyatakan “apabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a) atau 3 (b), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutan penomorannya di antara pos tarif yang mempunyai pertimbangan setara” yaitu Pos Tarif 3304.99.90.00 BM 15% dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012;
  2. b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp160.585.000,00 (seratus enam puluh juta lima ratus delapan puluh lima ribu Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
    Bea Masuk
    PPN
    PPh Pasal 22
    PPnBM
    Denda
    Jumlah
    Rp 142.743.000,00
    Rp 14.274.000,00
    Rp 3.568.000,00
    Rp 0,00
    Rp 0,00
    Rp 160.585.000,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:
  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.H.


Biaya - biaya :
1. Meterai...................... Rp 6.000,00
2. Redaksi .................... Rp 5.000,00
3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
DDD


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA