Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 2634/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
PT XXX, beralamat di Wisma DD, Jalan SS Kav. V, Jakarta, yang diwakili
oleh RR, jabatan Presiden Direktur PT XXX;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa YYY, kewarganegaraan Indonesia, Kuasa
Hukum pada Kantor DD, beralamat di Jakarta Utara, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor 042/TFMI-ADM/II/2018, tanggal 27 Februari 2018;
Selanjutnya memberikan kuasa Substitusi kepada FFF, S.E.,
kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat
Kuasa Substitusi tanggal 9 Maret 2018;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal
Ahmad Yani, Jakarta 13230;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZZZ, S.H., M.H., dan kawan-kawan,
jabatan Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum, pada Direktorat Keberatan,
Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-227/BC.06/2018, tanggal 27 April 2018;
Termohon Peninjauan
Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.89656/PP/M.XVIIB/19/2017, tanggal 4 Desember 2017, yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Membatalan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai
Pabean
(SPKTNP) Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-811/-KPU.01/2016
tanggal 31 Oktober 2016; dan
- Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon
Banding
ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding, sehingga
total Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi
administrasi
yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Uraian |
Kekurangan |
Kelebihan |
1.
Bea Masuk
2. BMAD/BMI/BMTP
3. BMAD BMIS/BMTPs
4. Cukai
5. PPN
6. PPnBM
7. PPh Pasal 22
8. Denda
9. Bunga |
Rp
0,00
Rp
-
Rp
-
Rp
-
Rp 0,00
Rp
-
Rp 0,00
Rp
-
Rp
- |
Rp
-
Rp -
Rp -
Rp -
Rp -
Rp -
Rp -
Rp -
Rp - |
Jumlah
Tagihan |
Rp
0,00 |
Rp
- |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat
Uraian Banding tanggal 4 April 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.89656/PP/M.XVIIB/19/2017, tanggal 4 Desember 2017, yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif
dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-811/KPU.01/2016 tanggal 31 Oktober
2016 atas nama PT XXX, NPWP 01.331.097.xxx, beralamat di Wisma
DD,
Jalan SS Kav. V, Jakarta dan menetapkan atas barang yang diimpor dan
diberitahukan dengan PIB Nomor 286279 tanggal 31 Juli 2015 yaitu Emtrix
Tube @10ML, negara asal Germany diklasifikasi pada pos tarif
3304.99.90.00 dengan pembebanan bea masuk 15% (MFN) sehingga terdapat
kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar
Rp160.585.000,00 (seratus enam puluh juta lima ratus delapan puluh lima
ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Desember 2017, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 9 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Maret
2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 9 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89656/PP/M.XVIIB/19/2017 yang
diucapkan pada tanggal tanggal 4 Desember 2017 dan dikirimkan pada
tanggal 12 Desember 2017 (Bukti PK-1), yang dimohonkan Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.89656/PP/M.XVIIB/-19/2017 yang diucapkan pada tanggal tanggal 4
Desember 2017 dan dikirimkan pada tanggal 12 Desember 2017 (Bukti PK-1);
Dengan Mengadili Sendiri:
- Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), untuk seluruhnya;
- Membatalkan:
(a) |
Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.89656/PP/M.XVIIB/19/2017 yang diucapkan pada
tanggal 4 Desember 2017 dan dikirimkan pada tanggal 12 Desember 2017; |
(b) |
Surat
Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-811/KPU.01/2016 Tanggal 31 Oktober
2016; dan |
dengan segala akibat hukumnya;
- Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon
Banding
ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding, sehingga total Bea
Masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi yang harus
dibayar menjadi sebagai berikut:
Tabel 3
Perhitungan Total Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Sanksi
Administrasi yang Harus Dibayar yang Seharusnya Menurut Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
Uraian |
Kekurangan |
Kelebihan |
1.
Bea Masuk
2. BMAD/BMI/BMTP
3. BMAD BMIS/BMTPs
4. Cukai
5. PPN
6. PPnBM
7. PPh Pasal 22
8. Denda
9. Bunga |
Rp
0,00
Rp
-
Rp
-
Rp
-
Rp 0,00
Rp
-
Rp 0,00
Rp
-
Rp
- |
Rp
-
Rp -
Rp -
Rp -
Rp -
Rp -
Rp -
Rp -
Rp - |
Jumlah
Tagihan |
Rp
0,00 |
Rp
- |
- Menetapkan bahwa barang yang diimpor dan diberitahukan
dengan PIB Nomor 286279 tanggal 31 Juli 2015 yaitu Emtrix Tube @10ML:
Perawatan Kuku Bermasalah, negara asal Germany diklasifikasi pada pos
tarif 3005.90.90.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 5% (MFN)
sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor
menjadi sebesar Rp0; dan
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding),
untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik
Indonesia berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 27 April 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak
banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau
Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-811/KPU.01/2016 tanggal 31 Oktober
2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.331.097.xxx, dan menetapkan
atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 286279
tanggal 31 Juli 2015 yaitu Emtrix Tube @10ML, negara asal Germany
diklasifikasi pada pos tarif 3304.99.90.00 dengan pembebanan bea masuk
15% (MFN) sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak
dalam rangka impor sebesar Rp160.585.000,00 (seratus enam puluh juta
lima ratus delapan puluh lima ribu Rupiah), adalah sudah tepat dan
benar dengan pertimbangan:
- a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan
Kembali
dalam perkara a quo yaitu penetapan atas klasifikasi, jenis barang
berupa Emtrix Tube @10ml: Perawatan Kuku Bermasalah, yang diberitahukan
oleh Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) dalam PIB
Nomor 286279 tanggal 31 Juli 2015 klasifikasi pos tarif 3005.90.90.00
dengan pembebanan tarif Bea Masuk (BM) sebesar 5%, dan oleh Termohon
Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) diklasifikasikan ke
dalam
pos tarif 3304.30.00.00 dengan pembebanan BM sebesar 15%, sehingga
Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan pembayaran
Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp160.585.000,00
(seratus enam puluh juta lima ratus delapan puluh lima ribu Rupiah),
tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali
dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali
tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang
terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan
Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan,
pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis
Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
alih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a
quo karena Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System
(HS), yang menyatakan “apabila barang tidak dapat
diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a) atau 3 (b), maka barang
tersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan
urutan penomorannya di antara pos tarif yang mempunyai pertimbangan
setara” yaitu Pos Tarif 3304.99.90.00 BM 15% dan oleh
karenanya
koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara
a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam
Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor
117/PMK.011/2012;
- b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih
harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp160.585.000,00
(seratus enam puluh juta lima ratus delapan puluh lima ribu Rupiah),
dengan perincian sebagai berikut:
Bea
Masuk
PPN
PPh Pasal 22
PPnBM
Denda
Jumlah |
Rp
142.743.000,00
Rp 14.274.000,00
Rp 3.568.000,00
Rp
0,00
Rp
0,00
Rp 160.585.000,00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali PT XXX;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara
pada
Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., C.N.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri
Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, Panitera Pengganti tanpa
dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
Dr. AAA, S.H., M.S.
ttd.
Dr. BBB, S.H., C.N.
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. CCC, S.H., M.H.
|
|
|
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
DDD |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.