Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 3180/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur
Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2082/PJ/2018, tanggal 17 April
2018;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
PT XXX, beralamat di Pusat Niaga RR Blok C Nomor YY, Cideng,
Jakarta Pusat, yang diwakili oleh YYY, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan
Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-080814.16/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2018, tanggal 7 Februari 2018, yang
telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon
Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa jumlah PPN yang terhutang menurut Pemohon Banding untuk masa
Maret 2010;
- DPP atas penyerahan Barang dan Jasa Rp 0,00
- PK yang harus dipungut Rp 0,00
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat
Uraian Banding tanggal 1 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-080814.16/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2018, tanggal 7 Februari 2018, yang
telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-489/WPJ.06/2014 tanggal 02
April 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor :
00003/207/10/028/13 tanggal 11 Februari 2013 Masa Pajak Maret 2010 atas
nama PT XXX, NPWP : 21.013.315.xxxx, beralamat di Pusat Niaga
RR Blok C Nomor YY, Cideng, Jakarta Pusat, sehingga
perhitungan
menjadi sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Februari 2018, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 15 Mei 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima
di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Mei 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 15 Mei 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-080814.16/2010/PP/M.VIIIB Tahun
2018, tanggal 7 Februari 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan
Kembali terkait sengketa a quo;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-080814.16/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2018, tanggal 7 Februari 2018
terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3.1 |
Menolak
permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali; |
3.2 |
Menyatakan
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-489/WPJ.06/2014
tanggal 2 April 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor:
00003/207/10/028/13 tanggal 11 Februari 2013 Masa Pajak Maret 2010 atas
nama PT XXX, NPWP: 21.013.315.xxx, beralamat di Pusat Niaga
RR Blok C Nomor YY, Cideng, Jakarta Pusat,
adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan
berkekuatan hukum; |
3.3 |
Menghukum
Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a
quo; |
Atau
apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili
permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 5 Juli 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor: KEP-489/WPJ.06/2014 tanggal 02 April 2014, mengenai
keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 Nomor:
00003/207/10/028/13 tanggal 11 Februari 2013, atas nama Pemohon
Banding, NPWP: 21.013.315.xxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar
menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang
PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp1.513.817.045,00; yang tidak
dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil
yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali, tidak
dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang
terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan
Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah
diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan
benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum
dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu memiliki
keterkaitan hubungan hukum dengan putusan badan peradilan pajak yang
telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dalam register perkara Nomor
Put-081686.15/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2018, tanggal 7 Februari 2018, yang
dalam pertimbangan hukum membatalkan atas peredaran usaha pada PPh
Badan dan melakukan perhitungan kembali atas Penjualan cfm Arus Piutang
Dagang dan atas Pembelian cfm Arus Hutang Dagang + tingkat Margin 4,21%
menjadi sebesar Rp3.451.943.697,00, sehingga perhitungan DPP PPN untuk
masing-masing Masa Pajak dibagi 12 bulan yang tidak dilakukan Uji Bukti
atas koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dan juga
tidak dapat membuktikannya dan olehkarenanya koreksi Terbanding
(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat
dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan
Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan juncto Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur
dalam
Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi
sebesar Rp0,00 (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara
pada
peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Rabu, tanggal 28 November 2018, oleh Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.Hum. dan BBB, S.H., M.H.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri
Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa
dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
Dr. AAA, S.H., M.Hum.
ttd.
BBB, S.H., M.H.
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. CCC, S.H., M.S.
|
|
|
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
DDD, S.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.