Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 3285/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa YYY, jabatan Direktur Keberatan dan
Banding, , Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2385/PJ/2018, tanggal 15 Mei 2018;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
XXX, beralamat
di Dusun P RT D RW Y, Puhti, Karangjati, Ngawi;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-111724.99/2017/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 15 Februari 2018, yang
telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon
Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:
- Dalam Penundaan
Bahwa memerintahkan kepada Tergugat II untuk menunda pelaksanaan
Keputusan Penagihan Pajak melalui Surat Paksa Nomor
SP-00553/WPJ.24/KP.1304/2016 tertanggal 1 Desember 2016 perihal
Penagihan Utang Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Tahun Pajak 2011
yang dikeluarkan oleh Tergugat;
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Pengembalian
Permohonan
Pengurangan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor
S-731/WPJ.24/2017 tertanggal 2 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh
Tergugat I;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Paksa Nomor
SP-00553/WPJ.24/KP.1304/2016 tertanggal 1 Desember 2016 perihal
penagihan Utang Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Tahun Pajak 2011
kepada Penggugat yang dikeluarkan oleh Tergugat II;
- Mewajibkan kepada Tergugat I untuk menerima Surat
Permohonan
Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dari
Penggugat;
- Mewajibkan kepada Para Tergugat untuk membetulkan
kesalahan
hitung dalam Surat Paksa Nomor SP-00553/WPJ.24/KP.1304/2016 tertanggal
1 Desember 2016 perihal Penagihan Utang Pajak Pertambahan Nilai Dalam
Negeri Tahun Pajak 2011 kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara
yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Jakarta berpendapat lain,
maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat
Tanggapan tanggal 8 Mei 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-111724.99/2017/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 15 Februari 2018, yang
telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur
Jenderal Pajak Nomor S-731/WPJ.24/2017 tanggal 02 Maret 2017, tentang
Pengembalian Permohonan Pengurangan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak
yang Tidak Benar, tentang Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Diproses
dan Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 Nomor
00097/207/11/646/15 tanggal 26 Maret 2015, atas nama XXX, NPWP
07.121.482.xxxx, beralamat di Dsn. P RT D RW Y,
Puhti,
Karangjati, Ngawi;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Maret 2018, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 28 Mei 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima
di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Mei 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 28 Mei 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-111724.99/2017/PP/M.IIIA Tahun 2018,
tanggal 15 Februari 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali
untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-111724.99/2017/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 15 Februari 2018 untuk
seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
- Menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali;
- Menyatakan bahwa penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak
Nomor: S-731/WPJ.24/2017 tanggal 2 Maret 2017, tentang Pengembalian
Permohonan Pengurangan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak
Benar tentang Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Diproses dan
Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 Nomor
00097/207/11/646/15 tanggal 26 Maret 2015, atas nama XXX, NPWP
07.121.482.xxxx, beralamat di Dsn. P RT D RW Y,
Puhti, Karangjati, Ngawi,
adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan
berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar
(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011
Nomor 00097/207/11/646/15 tanggal 26 Maret 2015, atas nama XXX, NPWP
07.121.482.xxxx, beralamat di Dsn. P RT D RW Y,
Puhti, Karangjati, Ngawi, adalah telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan
berkekuatan hukum;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar
semua biaya dalam perkara a quo.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili
permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 13 Juli 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor:
S-731/WPJ.24/2017 tanggal 2 Maret 2017, tentang Pengembalian Permohonan
Pengurangan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, tentang
Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Diproses dan Membatalkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa Masa Pajak Juli 2011 Nomor
00097/207/11/646/15 tanggal 26 Maret 2015, atas nama Penggugat NPWP:
07.121.482.xxxx, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon Peninjauan Kembali
(semula Penggugat) terhadap Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Tergugat) Nomor: S-731/WPJ.24/2017 tanggal 2 Maret 2017, tentang
Pengembalian Permohonan Pengurangan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak
yang Tidak Benar, tentang Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Diproses
dan Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 Nomor
00097/207/11/646/15 tanggal 26 Maret 2015 oleh Majelis Hakim Pengadilan
Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji
kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh
Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan
Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti
yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis
Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo lebih bersifat yuridis
fiskal dan substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh
Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung
mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan
Pajak a quo karena in casu penerbitan SKPKB tidak dilakukan secara
terukur dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan
olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)
dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana
diatur dalam Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 36 ayat (1) juncto Penjelasan
Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 14 dan angka 15, Pasal 3A ayat
(1), Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 ayat (1) huruf a, Pasal 13
ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara
pada
peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Rabu, tanggal 28 November 2018, oleh Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.H. dan Dr. BBB, S.H., C.N.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri
Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa
dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
DDr. AAA, S.H., M.H.
ttd.
Dr. BBB, S.H., C.N.
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. CCC, S.H., M.S.
|
|
|
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
DDD, S.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.