Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Nomor Putusan:
PUT-108404.16/2013/PP/M.IA Tahun 2018
Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Juni 2013 sebesar Rp1.076.107.583,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa atas koreksi PPN Masukan yang disengketakan sebesar Rp1.076.107.583,00 Tim Peneliti pada saat penyelesaian proses keberatan kembali melakukan klarifikasi melalui Aplikasi PKPM pada SI DJP dan melakukan pengiriman surat penegasan permintaan klarifikasi ke KPP tempat PKP penjual terdaftar atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Pemeriksa dengan surat nomor S-7194, S-7195, S-7196, S-7197, S-7198/WPJ.07/BD.05/2016 tanggal 2 Agustus 2016, dan sampai dengan tanggal dibuat laporan ini belum didapat jawaban atas surat konfirmasi tersebut;
Menurut Pemohon Banding: |
bahwa dalam persidangan pada tanggal 11 September 2017 kepada Majelis Hakim dan Terbanding, pada kenyataannya Pemohon Banding telah membayar PPN Masukan kepada para supplier, maka sesuai dengan Pasal 16F UU PPN dan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2012 tersebut diatas, Pemohon Banding dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayar tersebut sebagai Pajak Masukan di dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding.
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan Masa Juni 2013 yang dapat dikreditkan sebesar Rp1.076.107.583,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan sebesar Rp1.076.107.583,00 tersebut tidak dapat dikreditkan dikarenakan berdasarkan hasil konfirmasi kepada KPP tempat PKP Penjual terdaftar dijawab “Tidak Ada” dan KPP yang bersangkutan belum menerbitkan SKP kepada PKP Penjual, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001;
bahwa menurut Pemohon Banding, PPN Masukan tersebut dapat dikreditkan dikarenakan Pemohon Banding telah membayar PPN kepada PKP Penjual, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16F UU PPN dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang di serahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut:
Pasal 16 F:
“ Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;
Memori Penjelasan Pasal 16 F menyebutkan:
“ Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima Jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan PP No: 1/2012)), antara lain di atur sebagai berikut:
Pasal 4:
(1) | Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:
|
(1) | Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
|
(2) | Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. |
(2) | Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganperpajakan. |
(3) | Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. |
Memori Penjelasan Pasal 29 Ayat (2), antara lain dinyatakan:
“ Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas PPN Masukan Masa Juni 2013 sebesar Rp1.076.107.583,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan, serta tidak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan seluruhnya;
bahwa berdasarkan simpulan tersebut, Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon banding;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
Uraian Sengketa | Nilai Sengketa | Dipertahankan Majelis |
Tidak Dapat Dipertahankan Majelis |
Pajak Masukan | 1.076.107.583 | 0 | 1.076.107.583 |
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan Seluruh banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2013, dihitung kembali sebagai berikut :
Pajak Masukan cfm Keputusan Terbanding Koreksi yang dibatalkan Majelis Pajak Masukan cfm Majelis |
Rp 18.290.492.080,00 Rp 1.076.107.583,00 Rp 19.365.599.663,00 |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan Seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01137/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 Agustus 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013 Nomor: 00063/407/13/081/15 tanggal 29 Mei 2015, atas Pemohon Banding sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut :
Jumlah Seluruh Penyerahan Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean PPN Yang harus dipungut sendiri Kredit Pajak cfm Terbanding Koreksi tidak dapat dipertahankan Kredit Pajak cfm Majelis PPN yang kurang/(lebih) dibayar Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa berikutnya Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang Lebih Dibayar |
Rp 18.290.492.080,00 Rp 1.076.107.583,00 |
Rp 291.943.594.699,00 Rp 79.326.934.519,00 Rp 2.314.481.892,00 Rp 19.365.599.663,00 (Rp 17.052.117.771,00) Rp 0,00 (Rp 17.052.117.771,00) |
ABC, Ak, MSi DEF, S.E., Ak, MBT GHI, S.H., M.Kn. Dengan dibantu oleh JKL, S.H. |
sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.