Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-108404.16

Nomor Putusan:
PUT-108404.16/2013/PP/M.IA Tahun 2018


Jenis Pajak:

PPN


Tahun Pajak:
2013


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Juni 2013 sebesar Rp1.076.107.583,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa atas koreksi PPN Masukan yang disengketakan sebesar Rp1.076.107.583,00 Tim Peneliti pada saat penyelesaian proses keberatan kembali melakukan klarifikasi melalui Aplikasi PKPM pada SI DJP dan melakukan pengiriman surat penegasan permintaan klarifikasi ke KPP tempat PKP penjual terdaftar atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Pemeriksa dengan surat nomor S-7194, S-7195, S-7196, S-7197, S-7198/WPJ.07/BD.05/2016 tanggal 2 Agustus 2016, dan sampai dengan tanggal dibuat laporan ini belum didapat jawaban atas surat konfirmasi tersebut;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa dalam persidangan pada tanggal 11 September 2017 kepada Majelis Hakim dan Terbanding, pada kenyataannya Pemohon Banding telah membayar PPN Masukan kepada para supplier, maka sesuai dengan Pasal 16F UU PPN dan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2012 tersebut diatas, Pemohon Banding dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayar tersebut sebagai Pajak Masukan di dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding.

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan Masa Juni 2013 yang dapat dikreditkan sebesar Rp1.076.107.583,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan sebesar Rp1.076.107.583,00 tersebut tidak dapat dikreditkan dikarenakan berdasarkan hasil konfirmasi kepada KPP tempat PKP Penjual terdaftar dijawab “Tidak Ada” dan KPP yang bersangkutan belum menerbitkan SKP kepada PKP Penjual, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001;

bahwa menurut Pemohon Banding, PPN Masukan tersebut dapat dikreditkan dikarenakan Pemohon Banding telah membayar PPN kepada PKP Penjual, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16F UU PPN dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang di serahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 16 F:
“ Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;

Memori Penjelasan Pasal 16 F menyebutkan:
“ Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima Jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”;

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan PP No: 1/2012)), antara lain di atur sebagai berikut:

Pasal 4:

(1) Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:
  1. pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau
  2. pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa."
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut dengan UU Nomor: 12/2011), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 7:
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan buktibukti yang terkait dengan sengketa antara lain berupa Faktur Pajak Masukan, Invoice, Bukti-bukti Pembayaran kepada PKP Penjual dan Rekening Koran Bank;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa atas PPN Masukan sebesar Rp1.076.107.583,00 seluruhnya telah dibayar kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual;

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16F UU PPN Jo. Pasal 4 PP Nomor: 1 Tahun 2012, Majelis berpendapat PPN Masukan sebesar Rp1.076.107.583,00 seluruhnya dapat dikreditkan pada Masa Juni 2013 oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001 yang mengatur apabila hasil konfirmasi dijawab “TidakAda” dan KPP tempat PKP Penjual belum menerbitkan SKP, maka PPN Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa Majelis berpendapat, Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001 merupakan aturan yang berlaku internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dan tidak termasuk dalam Jenis dan Hirarki peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan mengikat kepada seluruh Wajib Pajak dan masyarakat pada umumnya, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 UU Nomor: 12 Tahun 2011;

bahwa seandainya jawaban konfirmasi dari PKP yang diklarifikasi dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, seharusnya KPP tempat PKP Penjual terdaftar melakukan tindakan perpajakan dan jika perlu menerbitkan SKP kepada PKP Penjual, namun faktanya setelah lewat satu tahun dari permintaan konfirmasi (dalam proses keberatan) KPP bersangkutan tetap tidak melakukan tindakan apapun terhadap PKP Penjual;

bahwa fakta tersebut membuktikan Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP 754/PJ/2001 tidak dilaksanakan sebagaimana seharusnya oleh Terbanding sendiri, namun sebaliknya justru dijadikan alat untuk menghukum Wajib Pajak (Pemohon Banding) yang telah melaksanakan kewajibannya berdasarkan undang-undang;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12:
(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganperpajakan.
(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Memori Penjelasan Pasal 29 Ayat (2), antara lain dinyatakan:
“ Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas PPN Masukan Masa Juni 2013 sebesar Rp1.076.107.583,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan, serta tidak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan seluruhnya;

bahwa berdasarkan simpulan tersebut, Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon banding;

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa Nilai Sengketa Dipertahankan
Majelis
Tidak Dapat
Dipertahankan
Majelis
Pajak Masukan 1.076.107.583 0 1.076.107.583

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan Seluruh banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2013, dihitung kembali sebagai berikut :

Pajak Masukan cfm Keputusan Terbanding
Koreksi yang dibatalkan Majelis
Pajak Masukan cfm Majelis
Rp 18.290.492.080,00
Rp 1.076.107.583,00
Rp 19.365.599.663,00

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan Seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01137/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 Agustus 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013 Nomor: 00063/407/13/081/15 tanggal 29 Mei 2015, atas Pemohon Banding sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut :

Jumlah Seluruh Penyerahan
Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
PPN Yang harus dipungut sendiri
Kredit Pajak cfm Terbanding
Koreksi tidak dapat dipertahankan
Kredit Pajak cfm Majelis
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa berikutnya
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang Lebih Dibayar



Rp 18.290.492.080,00
Rp 1.076.107.583,00
Rp 291.943.594.699,00
Rp 79.326.934.519,00
Rp 2.314.481.892,00


Rp 19.365.599.663,00
(Rp 17.052.117.771,00)
Rp 0,00
(Rp 17.052.117.771,00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 6 November 2017, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
ABC, Ak, MSi
DEF, S.E., Ak, MBT
GHI, S.H., M.Kn.
Dengan dibantu oleh
JKL, S.H.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis I pada hari Senin tanggal 5 Februari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tanpa dihadiri baik oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA