Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Nomor Putusan:
Put-43182/PP/M.IX/19/2013
Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas impor China Polyester Plywood in Red/White Wood Species 1220X2440X1.5MM (pos 1 PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 023158 tanggal 08 Agustus 2011 pada pos tarif 4412.39.0000 dengan tarif BM 0% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos tarif 4412.94.0000 dengan tarif BM 10% (AC-FTA) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 9.242.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Bahwa atas Pemberitahuan Pabean yang diajukan dan telah memperoleh nomor pendafataran PIB sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a di atas, Pemohon Banding tidak dapat menggunakan PKSI sebagai dasar penentuan tarif nya, dengan alasan sebagai berikut:
bahwa penetapan yang dilakukan Terbanding yang menyamakan barang impor Pemohon Banding dengan "Block Board dengan HS 4412.94.0000 adalah keliru, karena barang impor Pemohon Banding merupakan jenis "Plywood" yang mempunyai HS. 4412.39.0000.
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2072/WBC.09/2011 tanggal 28 September 2011, pemberitahuan jenis barang pada PIB Nomor: 023158 tanggal 08 Agustus 2011 jenis barang ke-1 yaitu China Polyester Plywood in Red/White Wood Species terdapat lapisan polyester sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 4412.94.0000 tarif BM AC-FTA 10%;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan penetapan yang dilakukan Terbanding yang menyamakan barang impor Pemohon Banding dengan "Block Board dengan HS 4412.94.0000 adalah keliru, karena barang impor Pemohon Banding merupakan jenis "Plywood" yang mempunyai HS. 4412.39.0000, adanya lapisan Polyester/Paper Coating yang terdapat pada permukaan Plywood bukan menjadi alasan untuk mengelompokkan Plywood tersebut kedalam klasifikasi Block Board dengan HS 4412.94.0000;
Identifikasi barang
bahwa sesuai pemberitahuan pada PIB dan uraian pada Invoice dan Packing List, barang yang dipermasalahkan adalah China Polyester Plywood in Red/White Wood Species 1220X2440X1.5MM (pos 1 PIB);
bahwa berdasarkan keterangan dari Terbanding berdasarkan contoh barang yang diajukan, barang impor merupakan plywood (kayu lapis) yang dilapisi dengan polyester dengan ketebalan 1,5 mm;
bahwa atas barang yang sama telah dilakukan pengujian oleh Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta dan berdasarkan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Nomor: S-721/SHPIB/BC.25/BPIB/2011 tanggal 25 Oktober 2011, barang diidentifikasikan sebagai plywood dengan lapisan atas dilapisi polyester resin dengan ketebalan 1,5 mm;
Klasifikasi Barang
bahwa berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) 1 dinyatakan bahwa judul bagian, bab dan subbab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja, untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan;
bahwa dalam BTBMI 2007, pos 44.12 meliputi kayu lapis, panel veneer dan kayu dilaminasi semacam itu;
bahwa berdasarkan Explanatory Notes pos 44.12 disebutkan pos ini meliputi kayu lapis terdiri dari tiga atau lebih lembaran kayu ditempel dan dipress bersusun satu sama lain dan biasanya diatur sehingga tekstur dari lembaran berseling tersebut membentuk sudut; hal ini memberi panel tersebut kekuatan dan sebagai gantinya penyusutan dan pengikisan lekukan. Tiap komponen lembaran dikenal sebagai ply dan kayu lapis dan biasanya kayu lapis dibentuk dari lembaran dengan jumlah ganjil, lembaran tengah disebut inti;
bahwa berdasarkan Explanatory Notes pos 44.12 juga disebutkan produk pos ini tetap diklasifikasikan disini baik telah mendapat pengerjaan menjadi bentuk lain yang disediakan dalam hubungannya dengan barang-barang dari pos 4409, dibengkokkan, bergolombang, dilobangi, dipotong atau dibuat bentuk selain persegi empat atau empat persegi panjang, ataupun tidak dan apakah telah mendapat pengerjaan pada permukaannya atau pinggirannya ataupun belum, atau dilapisi atau ditutupi (misal, dengan kain tekstil, plastik, cat, kertas atau logam) atau dikenakan pengerjaan lainnya, asalkan pengerjaan itu tidak memberi poduk tersebut sifat utama barang-barang dari pos lain;
bahwa Terbanding mengklasifikasikan barang China Polyester Plywood in Red/White Wood Species 1220X2440X1.5MM (pos 1 PIB) pada pos tarif 4412.94.0000 yang berdasarkan BTBMI 2007 meliputi blockboard, laminboard dan battenboard;
bahwa berdasarkan Explanatory Notes pos 44.12 disebutkan blockboard, laminboard dan battenboard, dimana bagian tengahnya tebal dan terbuat dari blocks, laths atau battens dari kayu direkatkan bersama dan permukaannya diratakan. Panil jenis ini sangat kaku dan kuat dan bisa digunakan tanpa kerangka atau penopang;
bahwa barang impor merupakan plywood (kayu lapis) sehingga menurut pendapat Majelis tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 4412.94.0000;
bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang China Polyester Plywood in Red/White Wood Species 1220X2440X1.5MM (pos 1 PIB) pada pos tarif 4412.39.0000 yang berdasarkan BTBMI 2007 meliputi kayu lapis lainnya yang terdiri dari semata-mata dari lembaran kayu, (selain bambu) dengan ketebalan setiap lapisan tidak melebihi 6 mm, selain kayu lapis dengan paling tidak satu lapisanluar dari kayu tropis yang disebutkan dalam Catatan Subpos 1 Bab ini dan kayu lapis paling tidak dengan satu lapisan luar bukan dari kayu pohon konifera;
bahwa berdasarkan Penetapan Tarif atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean Nomor: 130/PKSI/BC.2/2011 tanggal 31 Oktober 2011, barang berupa polyester plywood yang merupakan plywood dengan lapisan atas dilapisi polyester resin dengan ketebalan 1.5 mm, ukuran 1.5 mm x 1220 mm x 2440 mm, diklasifikasikan pada pos tarif 4412.39.0000;
bahwa mengingat China Polyester Plywood in Red/White Wood Species 1220X2440X1.5MM (pos 1 PIB) diidentifikasikan sebagai plywood dengan lapisan atas dilapisi polyester resin dengan ketebalan 1,5 mm dan Penetapan Tarif atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean Nomor: 130/PKSI/BC.2/2011 tanggal 31 Oktober 2011, Mejelis berpendapat bahwa barang impor lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 4412.39.00.00;
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan menggunakan preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA dan berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008, barang dengan pos tarif 4412.39.0000 dikenakan tarif BM dalam rangka skema AC-FTA untuk 2011 sebesar 0%;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa China Polyester Plywood in Red/White Wood Species 1220X2440X1.5MM (pos 1 PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 023158 tanggal 08 Agustus 2011 diklasifikasikan pada pos tarif 4412.39.0000, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor tersebut dikenakan tarif BM 0% (AC-FTA);
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2072/WBC.09/2011 tanggal 28 September 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001603/SPKPN/WBC.09/KP.01/2011 tanggal 11 Agustus 2011, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor China Polyester Plywood in Red/White Wood Species 1220X2440X1.5MM (pos 1 PIB) sesuai PIB Nomor: 023158 tanggal 08 Agustus 2011 diklasifikasikan pada pos tarif 4412.39.0000 dengan pembebanan tarif BM 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.