Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46487/PP/M.IX/19/2013Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2011 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Table Tennis Table (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 463022 tanggal 07 Desember 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 10,590.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 15,120.00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1321/KPU.01/2012 tanggal 15 Maret 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian data-data yang dilampirkan disimpulkan data yang disampaikan tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan kebenaran nilai transaksi, sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 463022 tanggal 07 Desember 2011 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (falback) sesuai hirarki penggunaannya, dan nilai pabean ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa menjadi sebesar CIF USD 15,120.00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding sudah memberitahukan harga barang dengan sebenar-benarnya dan telah sesuai dengan Invoice. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
sesuai
keputusan keberatan Nomor: KEP-1321/KPU.01/2012 tanggal 15 Maret 2012,
Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian
data-data yang dilampirkan disimpulkan data yang disampaikan tidak
memadai untuk dilakukan pemeriksaan kebenaran nilai transaksi, sehingga
harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 463022 tanggal 07 Desember
2011 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur),
selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang
identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode
komputasi dan metode pengulangan (falback) sesuai hirarki
penggunaannya, dan nilai pabean ditetapkan menggunakan nilai transaksi
barang serupa menjadi sebesar CIF USD 15,120.00. bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 463022 tanggal 07 Desember 2011 dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa berdasarkan nilai transaksi barang serupa pada PIB Nomor: 453010 tanggal 30 November 2011 atas nama PT. AA. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan asalan sebagai berikut:
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order tanpa nomor tanggal 05 November 2011 yang ditujukan kepada Supplier BB Co., Ltd., dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Supplier BB Co., Ltd., menerbitkan Commercial Invoice dan Packing List Nomor: 2011JSLJ1101-1 tanggal 16 November 2011, dengan perincian sebagai berikut:
Terms of Payment: T/T 189 Ctns, GW: 16383.00 Kgs bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: HJSCSHCM1C897100 tanggal 20 November 2011 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 2011JSLJ1101-1 tanggal 16 November 2011 adalah Table Tennis Table (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari BB Co., Ltd. dengan harga sebesar CNF USD 10,590.00. bahwa Asuransi dibayar di dalam negeri berdasarkan Schedule Cargo Policy No. 03374/MJT/12/2011836186 tanggal 20 November 2011 yang diterbitkan oleh PT. ABC. bahwa barang impor Table Tennis Table (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Bill of Lading Nomor: HJSCSHCM1C897100 tanggal 20 November 2011 dan Commercial Invoice Nomor: X0XXJSLJXX0X-X tanggal 16 November 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 463022 tanggal 07 Desember 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 10,590.00. bahwa nilai pabean atas impor Table Tennis Table (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 463022 tanggal 07 Desember 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 15,120.00. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 463022 tanggal 07 Desember 2011 adalah Table Tennis Table (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari BB Co., Ltd., dengan harga CIF USD 10,590.00 sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: X0XXJSLJXX0X-X tanggal 16 November 2011 dan Bill of Lading Nomor: HJSCSHCM1C897100 tanggal 20 November 2011. bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: X0XXJSLJXX0X-X tanggal 16 November 2011 sebesar USD 10,590.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti aplikasi pengiriman uang melalui Bank CC pada tanggal 21 November 2011 sebesar USD 10,590.00 dan rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank CC tanggal 21 November 2011 sebesar USD 10,590.00 sesuai Laporan Konsolidasi Rincian Transaksi Bank CC No. Rek. 0X-0XX-X0-XX-XXXXX-X periode 01 November 2011-30 November 2011 dan Reconciled Bank Statement, serta pada tanggal yang sama Pemohon Banding telah mencatat pada Buku Bank (Cash Bank Book) kredit sebesar USD 10,590.00. bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 2011JSLJ1101-1 tanggal 16 November 2011 sebesar CNF USD 10,590.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 463022 tanggal 07 Desember 2011 sebesar CIF USD 10,590.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : |
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : |
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1321/KPU.01/2012 tanggal 15 Maret 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-032451/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 22 Desember 2011, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Table Tennis Table (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 463022 tanggal 07 Desember 2011 sebesar CIF USD 10,590.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.