Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46487/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak : Bea Masuk


Tahun Pajak : 2011


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Table Tennis Table (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 463022 tanggal 07 Desember 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 10,590.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 15,120.00;






Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1321/KPU.01/2012 tanggal 15 Maret 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian data-data yang dilampirkan disimpulkan data yang disampaikan tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan kebenaran nilai transaksi, sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 463022 tanggal 07 Desember 2011 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (falback) sesuai hirarki penggunaannya, dan nilai pabean ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa menjadi sebesar CIF USD 15,120.00;



Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding sudah memberitahukan harga barang dengan sebenar-benarnya dan telah sesuai dengan Invoice.



Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1321/KPU.01/2012 tanggal 15 Maret 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian data-data yang dilampirkan disimpulkan data yang disampaikan tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan kebenaran nilai transaksi, sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 463022 tanggal 07 Desember 2011 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (falback) sesuai hirarki penggunaannya, dan nilai pabean ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa menjadi sebesar CIF USD 15,120.00.

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan

bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 463022 tanggal 07 Desember 2011 dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa berdasarkan nilai transaksi barang serupa pada PIB Nomor: 453010 tanggal 30 November 2011 atas nama PT. AA.

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan asalan sebagai berikut:
  1. Bahwa Pemohon Banding sudah memberitahukan harga barang dengan sebenar-benarnya dan telah sesuai dengan Invoice,
  2. Nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding tidak sesuai dengan harga transaksi yang Pemohon Banding lakukan,
  3. Impor barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan harga yang sebenar-benarnya yang berasal dari Negara China.
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:

P.1. Purchase Order tanpa nomor tanggal 05 November 2011,
P.2. Commercial Invoice Nomor: 2011JSLJ1101-1 tanggal 16 November 2011,
P.3. Packing List atas Invoice Nomor: 2011JSLJ1101-1 tanggal 16 November 2011,
P.4. Bill of Lading Nomor: HJSCSHCM1C897100 tanggal 20 November 2011,
P.5. Form E Nomor: E113206000292274 tanggal 20 November 2011,
P.6. Aplikasi Pengiriman Uang Bank CC ditujukan ke Supplier sejumlah USD 10,590.00 tanggal 21 November 2011,
P.7. Schedule Cargo Policy No. 03374/MJT/12/2011836186 tanggal 20 November 2011,
P.8. PIB Nomor Pengajuan: 000000-000X0X-X0XXXXX0-0XXXX0,
P.9. SSPCP atas tagihan sesuai PIB Nomor Pengajuan: 000000-000X0X-X0XXXXX0-0XXXX0 sebesar Rp 10.072.000,00 tertanggal 03 Desember 2011,
P.10. AP Purchase Invoice Summary,
P.11. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 462514/KPU.01/2011 tanggal 07 Desember 2011,
P.12. Konfirmasi pembayaran dari supplier tanggal 24 November 2011,
P.13. Reconciled Bank Statement, Account: XX-XX0XXX.0X (CC Acc. 0X0.XXX.0XX.XXX.XXX (USD)),
P.14. Cash Bank Book (Cash Account),
P.15. Laporan Konsolidasi Rincian Transaksi Bank CC No. Rek. 0X-0XX- X0-XX-XXXXX-X tanggal 01 November 2011-30 November 2011,
P.16. Report Quantity Item by Warehouse List,
P.17. Report Inventory Stock Card,
P.18. Faktur Penjualan dan Faktur Pajak,
P.19. SPT Masa PPN,
P.20. Report Sales Invoice dan Return,
P.21. SPTNP Nomor: SPTNP-032451/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 22 Desember 2011,
P.22. Tanda Terima Permohonan Keberatan,
P.23. Surat Keberatan Nomor: 0053/CUL/SPTNP/2012 tanggal 16 Januari 2012,
P.24. SSPCP atas tagihan sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-032451/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 sebesar Rp 10.121.000,00 tanggal 22 Maret 2012,
P.25. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1321/KPU.01/2012 tanggal 15 Maret 2012,
P.26. Surat BandingNomor: 03/CUL/Banding/III/2012 tanggal 28 Maret 2012,
P.27. Satu set dokumen dengan produk yang sama yang diterima keberatannya.

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order tanpa nomor tanggal 05 November 2011 yang ditujukan kepada Supplier BB Co., Ltd., dengan perincian sebagai berikut:

Marks & Numbers Quantities and Description Unit Price Amount
Table Tennis Table
Table Tennis Table
01-200
01-201

93 Pcs
96 Pcs

USD 46.00
USD 59.50

USD 4,278.00
USD 5,712.00

189 Pcs
USD 9,990.00

bahwa Supplier BB Co., Ltd., menerbitkan Commercial Invoice dan Packing List Nomor: 2011JSLJ1101-1 tanggal 16 November 2011, dengan perincian sebagai berikut:

Shipping Mark
Description of Goods and/or Services Amount Price
(USD)
N/M Table Tennis Table
01-200
01-201

93 Pcs
96 Pcs

USD 46.00
USD 59.50
FOB SHANGHAI
USD 4,278.00
USD 5,712.00
USD 600.00
TOTAL
189 Pcs TOTAL CNF USD 10,590.00

Terms of Payment: T/T
189 Ctns, GW: 16383.00 Kgs

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: HJSCSHCM1C897100 tanggal 20 November 2011 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper
: BB Co., Ltd.
Consignee
: Pemohon
Port of Loading
: Shanghai, China
Port of Delivery : Jakarta
Description : 189 Ctns Table Tennis Table, Freight Prepaid
Gross Weight : 16,383.00 kgs

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 2011JSLJ1101-1 tanggal 16 November 2011 adalah Table Tennis Table (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari BB Co., Ltd. dengan harga sebesar CNF USD 10,590.00.

bahwa Asuransi dibayar di dalam negeri berdasarkan Schedule Cargo Policy No. 03374/MJT/12/2011836186 tanggal 20 November 2011 yang diterbitkan oleh PT. ABC.

bahwa barang impor Table Tennis Table (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Bill of Lading Nomor: HJSCSHCM1C897100 tanggal 20 November 2011 dan Commercial Invoice Nomor: X0XXJSLJXX0X-X tanggal 16 November 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 463022 tanggal 07 Desember 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 10,590.00.

bahwa nilai pabean atas impor Table Tennis Table (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 463022 tanggal 07 Desember 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 15,120.00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 463022 tanggal 07 Desember 2011 adalah Table Tennis Table (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari BB Co., Ltd., dengan harga CIF USD 10,590.00 sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: X0XXJSLJXX0X-X tanggal 16 November 2011 dan Bill of Lading Nomor: HJSCSHCM1C897100 tanggal 20 November 2011.

bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: X0XXJSLJXX0X-X tanggal 16 November 2011 sebesar USD 10,590.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti aplikasi pengiriman uang melalui Bank CC pada tanggal 21 November 2011 sebesar USD 10,590.00 dan rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank CC tanggal 21 November 2011 sebesar USD 10,590.00 sesuai Laporan Konsolidasi Rincian Transaksi Bank CC No. Rek. 0X-0XX-X0-XX-XXXXX-X periode 01 November 2011-30 November 2011 dan Reconciled Bank Statement, serta pada tanggal yang sama Pemohon Banding telah mencatat pada Buku Bank (Cash Bank Book) kredit sebesar USD 10,590.00.

bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 2011JSLJ1101-1 tanggal 16 November 2011 sebesar CNF USD 10,590.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 463022 tanggal 07 Desember 2011 sebesar CIF USD 10,590.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan.



Memperhatikan :
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.



Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait



Memutuskan :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1321/KPU.01/2012 tanggal 15 Maret 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-032451/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 22 Desember 2011, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Table Tennis Table (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 463022 tanggal 07 Desember 2011 sebesar CIF USD 10,590.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA