Nomor Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46934/PP/M.I/99/2013

Jenis Pajak : Gugatan


Tahun Pajak : 2010


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1521/WPJ.07/2012 tanggal 8 Agustus 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar atas STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor : 00035/107/10/052/12 tanggal 22 Februari 2012;






Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00035/107/10/052/12 tanggal 22 Februari 2012 Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp1.225.927.722,- ;



Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak setuju dengan sanksi administrasi Pasal 14 (4) yang ditetapkan oleh Tergugat dalam STP 00035 sebesar Rp. 1.225.927.722;



Menurut Majelis : bahwa Tergugat telah mengenakan sanksi Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomro 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor: 00035/107/10/052/12 tanggal 22 Februari 2012 dengan nilai denda sebesar Rp 1.225.927.722,00;

bahwa sanksi denda dikenakan karena berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Tergugat disimpulkan bahwa Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak atas ekspor Jasa Kena Pajak pada Masa Pajak Desember 2010, sehingga dikenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-undang KUP;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa gugatan dan penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat diuaraikan sebagai berikut:

bahwa Penggugat sebagai perusahaan yang bergerak di bidang produksi boneka dan mainan anak yang berproduksi berdasarkan pesanan dari Luar Negeri, dengan disain dan kualitas ditentukan oleh pemesan, dengan kata lain Penggugat bergerak di bidang Jasa Maklon produk boneka dan mainan anak;

dalam melaksanakan ekspor boneka dan mainan anak sesuai pesanan dari pemesan dari Luar negeri, Penggugat telah melengkapi dokumen ekspor Barang Kena Pajak berupa: Pemberitahuan Ekpsor barang (PEB), Packing list, Bill of Lading dan Comercial Invoice yang disampaikan kepada Dirjen Bea Cukai;

bahwa dalam comercial invoice tersebut tercantum nilai barang yang diekspor yang didalamnya termasuk nilai jasa maklon yang melekat pada barang tyang diekspor;

bahwa selain menerbitkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), penggugat juga menerbitkan Pemberitahuan Ekspor Jasa (PEJ) namun tidak dilampiri dengan Comercial Invoice karena telah dilampirkan pada PEB;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Tergugat dalam hal ini KPP Penanaman Modal Asing Satu sesuai dengan Laporan Nomor: LHPL -113/WPJ.07/ KP.0205/2012 tanggal 20 Februari 2012, Tergugat menyimpulkan Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan, oleh karena itu dikenakan sanksi pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-undang KUP;

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Batasan Kegiatan dan jenis Jasa kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 butir 2:
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 2 Jasa Maklon adalah jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;

Pasal 7:
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor Jasa Kena pajak wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak saat Ekspor Jasa Kena Pajak;
(2) Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;
(3) Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

Pasal 8:
(1) Atas kegiatan ekspor barang yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon tidak dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa pada saat pemeriksaan, Penggugat telah menunjukkan berbagai dokumen yang terkait dengan ekspor Barang Kena Pajak untuk Masa Desember 2010 kepada Tergugat (Pemeriksa) antara lain: Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dilengkapi dengan invoice, Packing List, Bill of Lading dan Comercial Invoice dan Pemeberitahuan Ekspor Jasa (PEJ);

bahwa yang menjadi penyebab timbulnya sengketa pajak ini adalah Penggugat hanya menerbitkan comercial invoice satu kali yakni yang dilampirkan dalam PEB guna memenuhi ketentuan ekspor barang yang telah ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai, sedangkan untuk PEJ tidak dilampiri invoice;

bahwa Penggugat menyatakan tidak dapat melampirkan invoice pada PEJ karena Penggugat tidak mungkin menerbitkan dua invoice dengan nilai yang berbeda untuk pembeli dan satu transaksi yang sama; Untuk PEB invoice yang diterbitkan antara lain harus menyajikan Nama Pembeli dan Nilai Barang yang di ekspor, sedangkan untuk PEJ juga harus diterbitkan invoice dengan menyajikan Nama Pembeli dan Nilai Jasa yang diekspor (yang nilainya hanya sebagian kecil dari nilai barang yang diekspor yang telah dilampirkan pada PEB);

bahwa adanya kendala tersebut, Penggugat hanya membuat satu invoice yang dilampirkan dalam PEB agar dapat melakukan ekspor barang kena pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Dirjen Bea Cukai, sedangkan untuk SPT PPN Masa Desember Penggugat tidak dapat melampirkan invoice senilai jasa yang diekspor;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, Penggugat telah berusaha memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010, namun tidak mungkin untuk menerbitkan invoice dua kali dengan nilai yang berbeda untuk transaksi yang sama, dengan kata lain ketentuan tersebut tidak dapat dilaksanakan;

bahwa Majelis sependapat dengan Penggugat bahwa ketentuan pasal 7 Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 70/PMK.03/2010 tidak dapat dilaksanakan, bahkan apabila dipaksakan untuk membuat dua invoice yang berbeda untuk transaksi yang sama, justru akan menimbulkan kekacauan administrasi karena invoice yang diterbitkan tidak didasarkan pada fakta kejadian/transaksi yang sebenarnya terjadi;

bahwa apabila ekspor yang dilakukan oleh penggugat dianggap sebagai ekspor Barang Kena Pajak, maka invoice yang dilampirkan dalam PEB juga berfungsi sebagai Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, ketentuan pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tidak dapat dilaksanakan oleh Penggugat dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pengusaha Kena Pajak yang bergerak di bidang Jasa Maklon diperlakukan sama dengan Pengusaha Kena Pajak di Bidang Jasa lainnya, meskipun nyata-nyata memiliki karakteristik yang sangat berbeda yang tidak mungkin dipersamakan;
  2. Ketentuan pembuatan Invoice untuk melampiri PEJ dengan nilai invoice sebesar jasa yang diekspor, tidak mempertimbangkan bahwa dalam melaksanakan ekspor Barang Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak di bidang Jasa Maklon harus membuat invoice dengan mencantumkan nilai barang yang diekspor, tidak hanya terbatas pada nilai jasa maklonnya saja;
  3. Bahwa dalam SPT PPN Masa, atas kegiatan ekspor yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak di bidang Jasa Maklon, tidak dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak tetapi sebagai ekspor Jasa Kena Pajak, meskipun nyata-nyata yang diekspor adalah Barang Kena Pajak yang didalamnya melekat Jasa maklon yang tidak dapat dipisahkan dari Barang Kena Pajak yang diekspor;
bahwa adanya beberapa kelemahan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 juga diakui oleh Tergugat, oleh karena itu Peraturan menteri keuangan tersebut diperbaiki/diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 30/PMK.03/2011 tanggal 28 Februari 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan jenis Jasa kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 30/PMK.03/2011 tanggal 28 Februari 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan jenis Jasa kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai; antara lain diatur sebagai berikut:

Menimbang:
  1. Bahwa untuk lebih memberikan kepastian perlakuan Pajak pertambahan Nilai yang terkait dengan pemasukan dan pengeluaran barang dalam rangka ekspor Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) perlu menyempurnakan ketentuan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai untuk Jasa Maklon termasuk ketentuan pengkreditan Pajak masukan yang terkait dengan ekspor barang hasil maklon sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan jenis Jasa kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
  1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8:
(1) Atas kegiatan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena pajak eksportir Jasa Maklon dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa tidak diterbitknnya invoice oleh Penggugat untuk melampiri PEJ dikarenakan ketentuan yang diatur dalam pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tidak dapat dan tidak layak untuk dilaksanakan oleh Pengusaha kena pajak di bidang Jasa Maklon termasuk Penggugat;

bahwa tidak adanya invoice yang melampiri PEJ, tidak menghilangkan fungsi invoice yang melampiri PEB sebagai dokumen yang disamakan dengan Faktur pajak atas kegiatan ekspor yang telah dilakukan oleh Penggugat;

bahwa tidak dibuatnya invoice untuk melampiri PEJ bukan karena kesalahan Penggugat, oleh karena tidak terhadap Penggugat tidak selayaknya dikenakan sanksi berupa denda;

bahwa atas pertimbangan tersebut Majelis berpendapat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1521/WPJ.07?2012 tanggal 08 Agustus 2012 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak benar Atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan pokok sengketa, hasil pemeriksaan berkas gugatan serta penjelasan dan keterangan dari para pihak dalam persidangan, terdapat cukup alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat;



Menimbang :
bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa mengabulkan seluruhnya;



Mengingat :
Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1521/WPJ.07/2012 tanggal 8 Agustus 2012, tentang Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar atas STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor : 00035/107/10/052/12 tanggal 22 Februari 2012, atas nama: PT. XXX.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA