Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.48480/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak : Bea Masuk


Tahun Pajak : 2012


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 8483.40.20.00, jenis barang berupa Marine Gearbox (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 067990 tanggal 16 Juli 2012 yaitu Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%;






Menurut Terbanding : bahwa terhadap barang yang diimpor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 067990 tanggal 16 Juli 2012 dikenakan bea masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) yaitu sebesar 5%;



Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding merasa keberatan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-602/WBC/10/2012 diterbitkan Tanggal 24 Oktober 2012 sebab tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan diterbitkan tanpa memperhatikan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan atas transaksi tersebut telah akurat dan benar sehingga tidak seharusnya menerbitkan SPTNP-004288/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 03 Agustus 2012;



Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 067990 tanggal 16 Juli 2012 dengan pemberitahuan berupa Marine Gearbox (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 8483.40.20.00 dan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA);

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-602/WBC.10/2012 tanggal 24 Oktober 2012, berdasarkan penelitian, importasi Marine Gearbox (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 067990 tanggal 16 Juli 2012 menggunakan Form E Nomor: E123311000850026 tanggal 02 Juli 2012 yang berbeda tanda tangannya denga spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang yang ada sehingga diragukan keabsahannya, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif pembebanan bea masuknya dengan skema tarif bea masuk umum (MFN) menjadi sebesar 5%;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 04/ST/XI/2012 tanggal 27 November 2012 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-602/WBC.10/2012 tanggal 24 Oktober 2012, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding merasa keberatan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP602/WBC/10/2012 diterbitkan Tanggal 24 Oktober 2012 sebab tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan diterbitkan tanpa memperhatikan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan atas transaksi tersebut telah akurat dan benar sehingga tidak seharusnya menerbitkan SPTNP-004288/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 03 Agustus 2012;

bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;

bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;

bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;

bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b) Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c) Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
d) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;

bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi dengan Surat Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Nomor: S-6682/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 03 Agustus 2012 kepada Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, namun sampai dengan persidangan terakhir tidak diperoleh hasil konfirmasi dimaksud;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat tanpa nomor tanggal 14 Mei 2013 dengan Kop Surat Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Perihal Verifikasi Form E Nomor: E123311000850026 tanggal 02 Juli 2012, namun berdasarkan pemeriksaan Majelis kedapatan Surat tersebut merupakan Keterangan atau Pernyataan yang dibuat oleh FG yang menyatakan dia adalah Pegawai Xiaoshan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dan Surat tersebut tidak ada tanda tangannya, siapa yang bertanggung jawab atas surat tersebut;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor: E123311000850026 tanggal 02 Juli 2012 aquo, kedapatan bahwa tanda tangan pada E Nomor: E123311000850026 tanggal 02 Juli 2012 tidak sesuai dengan Spesimen tanda tangan yang ada, sehingga Form E Nomor: E123311000850026 tanggal 02 Juli 2012 tidak dapat diterima, oleh karenanya atas importasi Marine Gearbox (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China, tidak dapat diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya berdasarkan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5%;



Menimbang :
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor Marine Gearbox (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8483.40.20.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 067990 tanggal 16 Juli 2012 tidak mendapat preferensi tarif skema ACFTA sehingga dikenakan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding tetap dipertahankan, sehingga barang impor Marine Gearbox (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8483.40.20.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-602/WBC.10/2012 tanggal 24 Oktober 2012;

PENDAPAT YANG BERBEDA (DISSENTING OPINION)

bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IX nama: AA S., SH,MH

Menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah tanda tangan Form E Nomor: E123311000850026 tanggal 02 Juli 2012, menurut Terbanding tanda tangan penerbit Form E Nomor: E123311000850026 tanggal 02 Juli 2012 tidak sama dengan spesimen tanda tangan Nomor Urut 23: FG, Hangzhou-China;

bahwa ROO - OCP AC-FTA telah disyahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations And The People’s Republic of China (Persetujuan kerangka kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dan ROO - OCP AC-FTA revisi yang telah disyahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;

bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi dengan Surat Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Nomor: S-6682/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 03 Agustus 2012 kepada Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, namun sampai dengan persidangan terakhir selesai, Terbanding tidak dapat membuktikan Jawaban konfirmasi dari Pejabat Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China bahwa Form E Nomor: E123311000850026 tanggal 02 Juli 2012 adalah tidak sah;

bahwa Terbanding tidak menyerahkan Form E Nomor: E123311000850026 tanggal 02 Juli 2012 asli;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Surat Keterangan dari AA of the Peoples Republic of China, yang menyatakan Form E Nomor: E123311000850026 tanggal 02 Juli 2012 terdapat nama FG dan dicap/stempel dan telah diserahkan kepada Terbanding untuk pembuktian namun tidak ada jawaban;

bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Terbanding Spesimen tandatangan periode tanggal 26 Mei 2012 dimana Form E Nomor: E123701406650010 diterbitkan dan Surat Jawaban Konfirmasi dari Pejabat berwenang China yang terkait dengan tandatangan dan effective date, karena AC-FTA merupakan Perjanjian antar Pemerintah dengan Pemerintah sehingga yang dapat berhubungan dengan Pejabat Pemerintah China hanya Pejabat Bea dan Cukai (Terbanding) sedangkan Pemohon Banding bersifat menunggu saja, tetapi sampai dengan selesainya persidangan Terbanding tidak menyampaikan Surat Konfirmasi dari Pejabat berwenang China;

bahwa dasar penetapan Terbanding karena alasan keabsahan SKA-Form E diragukan karena tandatangan tidak sama/atau tidak ada dalam spesimen tandatangan maka dikenakan tarif bea masuk MFN atau tidak mendapat preferensial tarif AC-FTA, kalaupun pihak Terbanding meragukan keabsahan SKA (Form E) tidak seharusnya pihak Terbanding mengkoreksi kurang bayar, tetapi terlebih dulu ditunggu jawaban klarifikasi atau konsultasi kepada Negara penerbit SKA (Form E) otoritas Negara china untuk menyelesaikan sengketa dimaksud, apakah SKA (Form E) syah atau tidak dikeluarkan atau tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang China;

bahwa menurut Kami masalah keabsahan tanda tangan merupakan masalah yang hanya memerlukan dua pilihan yaitu pertama SKA - Form E syah berarti SKA - Form E a quo mendapat preferensial Tarif Bea Masuk AC-FTA, kedua SKA - Form E tidak dikeluarkan atau tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang China berarti diindikasikan adanya perbuatan kejahatan (pidana). Sehingga dalam sengketa a quo keabsahan tandatangan SKA - Form E yang diraguan seharusnya tidak dikoreksi kurang bayar (SPTNP) tetapi ditunggu bukti konfirmasi dari Pejabat Berwenang China;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 51 Tahun 2009, antara lain menyebutkan:

Pasal 63 ayat (2) huruf b dengan penjelasanya menyebutkan “Dalam pemeriksaan persiapan, Hakim dapat meminta penjelasan kepada Pejabat TUN yang bersangkutan” Penjelasan:

Ketentuan ini merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan Tata Usaha Negara.

Kepada Hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum pemeriksaan pokok sengketa. Dalam kesempatan ini Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu (Banding);

Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat (Pemohon Banding) dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mengingat bahwa penggugat (Pemohon Banding) dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari);

Pasal 67 dengan Penjelasan menyebutkan “Berbeda dengan Hukum Acara Perdata, maka dalam Hukum Tata Usaha Negara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Penggugat (Pemohon Banding) bahwa keputusan yang digugat (diajukan Banding) itu melawan hukum”;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluakan keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

bahwa Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak akibat dikeluarkannya keputusan oleh pejabat yang berwenang, dalam sengketa a quo Terbanding adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Nomor: KEP-602/WBC.10/2012 tanggal 24 Oktober 2012 yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan Form E Nomor: E123311000850026 tanggal 02 Juli 2012 diragukan kebenaran tandatangan pejabat China yang menandatanganinya;

bahwa berdasarkan Pasal 63 dan Pasal 67 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, menegaskan bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dan mengingat bahwa Pemohon Banding dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari) dan Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Pemohon Banding bahwa keputusan yang diajukan Banding itu melawan hukum, oleh karenanya menurut Kami, seharusnya Terbanding memutuskan syah Form E Nomor: E123311000850026 tanggal 02 Juli 2012, karena Form E Nomor: E123311000850026 tanggal 02 Juli 2012 yang ditanda tangani oleh FG sama tandatangannya dengan spesimen tandatangan yang disampaikan Terbanding dan telah sesuai dengan Certification yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang (AA of the Peoples Republic of China);

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Kami berpendapat bahwa karena Terbanding tidak dapat membuktikan Form E Nomor: E123311000850026 tanggal 02 Juli 2012 adalah tidak sah (dari Pejabat China), maka Kami berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-602/WBC.10/2012 tanggal 24 Oktober 2012, sehingga tagihannya menjadi nihil.



Mengingat :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-602/WBC.10/2012 tanggal 24 Oktober 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-004288/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 03 Agustus 2012 juncto Ralat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-602/WBC.10/2012 tanggal 06 November 2012, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk barang impor Marine Gearbox (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8483.40.20.00 berdasarkan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp26.422.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 24 September 2013 berdasarkan suara terbanyak Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AA S., SH, MH Sebagai Hakim Ketua,
Drs BB, MM
Sebagai Hakim Anggota,
CC, SSos. Sebagai Hakim Anggota,
DD
Sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 November 2013 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan Terbanding serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding:

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA