Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48499/PP/M.XII/04/2013Jenis Pajak | : | Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar | ||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2011 | ||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat/Besar Merk Caterpilar Type Crane Grove RT528C 28 Ton Mobile Tahun Perakitan 1997 sebesar Rp.168.000,00; | ||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa menanggapi pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa masalah perpajakan didalam Kontrak Karya bersifat lex specialis , artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur didalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang); dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada. Pendapat tentang Karakteristik Kontrak Karya yang lex specilis ini menurut Pemohon Banding didukung pula dengan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-1032/MK.04/1998 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknya diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-Undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/ lex specialis); | ||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986, Pemohon Banding merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat lex spesialis, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang); dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada; | ||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap
pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding didalam Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 secara khusus diatur tentang masalah perpajakan yaitu pada Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya yang menyatakan bahwa “ Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemda di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarip dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani”; bahwa menurut Pemohon Banding peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani tanggal 2 Desember 1986 adalah : Perda NTB Nomor 5 Tahun 1985 dan Perpu Nomor 8 Tahun 1959 yang pada bagian penjelasannya mengatur bahwa pajak kendaraan bermotor dibebankan kepada para pemakai jalan raya dimana beban pemeliharaan jalan raya tersebut merupakan tanggungjawab Pemerintah; Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Nomor : 1788/84/DPP/2006 tanggal 18 September 2006 yang menegaskan bahwa ketentuan tentang pajak dan keuangan Pemohon Banding selaku pemegang Kontrak Karya adalah bersifat Nailed Down dimana Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan setelah Kontrak Karya ditandatangani; Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2) antara lain disebutkan bahwa “semua kendaraan yang digunakan di semua jenis jalan darat merupakan obyek pajak, namun dalam perundangan tersebut tidak didefinisikan secara jelas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pengertian “jalan darat” sama dengan pengertian kata “jalan” yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana kata “Jalan berarti jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”. Mengingat jalan yang terdapat pada areal pertambangan tidak dipergunakan untuk lalu lintas umum, maka alat berat dan alat besar yang tidak digunakan di jalan lalu lintas umum tidak tepat jika merupakan obyek pajak; bahwa menurut Pemohon Banding masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “Lex Spesialis” artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (kedudukannya dipersamakan dengan Undang-undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-undang Perpajakan yang ada; bahwa menurut Pemohon Banding karakteristik Kontrak Karya yang bersifat lex spesialis didukung fakta sebagai berikut :
bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan/atau yang menguasai atas kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan besar dan sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan besar dalam Propinsi Nusa Tenggara Barat wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; bahwa menurut Terbanding berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding pada Pasal 13 angka (XI) disebutkan bahwa “Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini, perusahaan membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya seperti yang ditetapkan sebagai berikut : “Pemungutan-pemungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat”; bahwa menurut Terbanding berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon Banding wajib tunduk kepada Undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia, oleh karena itu pendapat Pemohon Banding bahwa Kontrak Karya bersifat khusus atau dipersamakan dengan Undang-undang terbantahkan oleh ketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya itu sendiri, yang berarti juga bahwa dalam pemberlakuannya Kontrak Karya tersebut terikat pada peraturan perundangan yang berlaku termasuk Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa menurut Terbanding, pendapat Pemohon Banding yang menyatakan Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding tersebut bersifat Lex Spesialis adalah tidak tepat karena Kontrak Karya berada dalam ruang lingkup hukum perdata sedangkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berada dalam ruang lingkup hukum public, penjelasan tersebut sejalan dengan maksud Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 18 Juli 2005 Nomor: KMA/270/VII/2005 yang ditujukan kepada Tim Hukum DPRD Propinsi Maluku Utara yang isinya bahwa Kontrak Karya berada dalam ruang lingkup hukum perdata sedangkan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berada dalam ruang lingkup hukum publik, sehingga Kontrak Karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis; bahwa menurut Terbanding dari penjelasan-penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar yang dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa pada persidangan tanggal 26 September 2013 Terbanding menghadirkan ahli Prof. AA, SH, LLM, Ph.D Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :
Kontrak Karya tidak termasuk dalam jenis dan hirarki dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terdiri dari:
Pengaturan Kontrak Karya dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Undang-undang Pajak Penghasilan hanya berlaku khusus untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dan tidak berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor; Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara hanya mengatur ketentuan yang berkaitan dengan pengusahaan pertambangan batubara dan sama sekali tidak mengatur pajak atas kendaraan bermotor, sehingga tidak relevan dijadikan acuan dalam penentuan lex spesialis; bahwa atas pendapat Pemohon Banding bahwa masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya bersifat “Lex Specialis”, Majelis sependapat dengan ahli Prof. AA, SH, LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin “Lex specialis derogat legi generali” hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbeda dimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 merupakan produk hukum publik; bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur secara khusus dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat-alat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Banding harus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa Kontrak Karya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehingga Kontrak Karya antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 tidak dapat diberlakukan sebagai lex specialis terhadap Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satu syarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdata dijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang oleh Undang-undang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum; bahwa menurut Majelis dalam Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya disebutkan bahwa “Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemda di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarip dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani”; bahwa Majelis berpendapat ketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya tersebut seharusnya tunduk pada Undang-undang yang berlaku di Indonesia yaitu KUHPerdata khususnya Pasal 1320 yang mengatur syarat sahnya suatu perjanjian salah satunya adalah suatu sebab yang halal dan Pasal 1337 yang menentukan suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh Undang-undang. Ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa kendaraan bermotor termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar merupakan obyek Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, oleh karena itu secara yuridis ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak dapat diberlakukan; bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Terbanding, namun yang dipermasalahkan adalah dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran ketetapan pajaknya; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding baik dalam bantahan tertulis maupun dalam persidangan tidak didasarkan kepada landasan yuridis yang kuat, sehingga Keputusan Terbanding Nomor : 973/1826/02/Dipenda tanggal 3 Desember 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat-alat Berat dan Besar Tahun 2011 sudah sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : |
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : |
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : |
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan
terbukti Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya,
maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1)
huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
untuk menolak permohonan banding Pemohon sehingga perhitungan pajaknya
menjadi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : |
Surat Banding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, serta kesimpulan Majelis a quo; | ||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : |
Menolak
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor:
973/1826/02/Dipenda tanggal 3 Desember 2012 mengenai Surat Ketetapan
Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2011 Nomor:
188/XI/AB/07-E tanggal 16 Nopember 2011, atas nama XXX, NPWP: YYY; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00436/PP/PM/V/2013 tanggal 3 Mei 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.