Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2009 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-52/BC/2009
tanggal 10 Juli 2009, tentang Perubahan atas Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC.2/KB/2008 tentang Pelunasan Bea
Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas Kendaraan Bermotor Milik Mr.
AAA yang Dijual/Dipindahtangankan Kepada PT. YYY diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan perhitungan sebagai berikut:
bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-52/BC/2009 tanggal 10 Juli 2009, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: L-023/SPE/VII/2009 tanggal 29 Juli 2009 dan dengan Surat Terbanding Nomor: S-1047/BC/2009 tanggal 10 Agustus 2009 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: L-035/SPE/IX/2009 tanggal 07 September 2009 mengajukan banding; bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor: U.3680/SP.21/2009 tanggal 30 September 2009 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan perkara banding ini disidangkan Majelis tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud, namun dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan tertulis Nomor : SR-462/BC.8/2010 tanggal 11 November 2010 yang menyatakan sebagai berikut : Kronologis dan Fakta Hukum :
Bahwa berdasarkan analisa di atas, maka atas sengketa yang menjadi permasalahan secara materil adalah bukan obyek banding sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga demi keadilan dimohonkan kepada Majelis Hakim XV Pengadilan Pajak untuk menolak Permohonan Banding seluruhnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa
sehubungan dengan Surat Terbanding Nomor :S-1047/BC/2009 Tanggal
10 Agustus 2009 tentang jawaban atas Keberatan Pemohon Banding Nomor :
L-023/SPENII/2009 tanggal 29 Juli 2009 terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-52/BC/2009 tanggal 10 Juli 2009
tentang Perubahan Atas Keputusan Terbanding Nomor :
KEP-07/BC.02/KB/2008 tentang Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka
Impor Atas Kendaraan Bermotor Milik MR. AAA yang
Dijual/Dipindah-tangankan Kepada PT. YYY dengan ini Pemohon Banding
menyatakan Banding atas Keputusan Terbanding tersebut di atas dengan
alasan sebagai berikut : bahwa Permohonan Penjualan/Pemindahtanganan Kendaraan Bermotor Ex Fasilitas Perwakilan Negara Asing yang sudah ditandatangani pihak Kedutaan pada tanggal 27 Juni 2007, mendapat persetujuan dari DEPLU dengan keputusan Nomor : 111/093/DFD/PI/2007/64 tanggal 27 Agustus 2009; bahwa Terbanding (dalam hal ini Direktorat Teknis Kepabeanan) mengeluarkan Keputusan Nomor : KEP-07/BC.2/KB/2008 tanggal 3 Januari 2008 tentang Pemberian Izin Penjualan Kendaraan Bermotor Eks Fasilitas PP 8/1957 dengan Nilai Pabean Rp. 870.000.000,00 (Total pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar: Rp.1.725.862.000,00); bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sejumlah Rp. 1.725.862.000,00 melalui Bank Mandiri cabang Tanjung Priok (Kas Negara) pada tanggal 15 Januari 2008; bahwa PIB asli yang telah diendorse Bank diserahkan kepada Terbanding pada hari yang sama dengan hari pembayaran, namun Terbanding yang menerima berkas PIB itu tidak mengesahkan dan memproses PIB tersebut untuk penyelesaiannya dan tidak juga menjelaskan kepada Pemohon Banding kenapa PIB itu tidak diproses lebih lanjut; bahwa pada tanggal 01 Februari 2008 Terbanding dengan nota dinas Nomor : ND-28/BC/2008 menetapkan tentang cara menetapkan nilai pabean atas kendaraan bermotor eks fasilitas perwakilan negara asing yang dijual sebelum 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal keputusan pembebasan BM dan PDRI, sebagai pengganti Nota Dinas Nomor : ND-300/BC/2007 tanggal 28 September 2007 yang tidak dengan tegas menetapkan bahwa penjualan dalam kurun waktu kurang dari 2 tahun berbeda dengan yang dijual setelah 2 tahun; bahwa pada tanggal 18 Pebruari 2008 Pemohon Banding sebagai pembeli dari kendaraan dimaksud, melalui Legal Divisionnya, mengirim surat kepada Terbanding untuk meminta penjelasan tentang tidak dikeluarkannya PIB yg telah disahkan oleh Terbanding; bahwa selama hampir lebih dari satu tahun tidak ada penyelesaian walaupun telah menghadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai serta Direktur Teknis Kepabeanan yang baru; bahwa pada tanggal 14 Januari 2009 Legal Division Pemohon Banding mengirim surat lagi kepada Kepala KPU untuk menanyakan kembali perihal di atas; bahwa pada tanggal 20 Januari 2009 Terbanding membalas surat Legal Division Pemohon Banding dengan mengatakan bahwa masalah tersebut sedang dilakukan penelitian lebih lanjut di Direktorat Teknis Kepabeanan, Kantor Pusat Bea dan Cukai; bahwa pada tanggal 18 Pebruari 2009 Terbanding mengirim surat lagi kepada Pemohon Banding. untuk meminta bukti transaksi jual beli kendaraan dimaksud; bahwa pada tanggal 1 April 2009 Legal Division Pemohon Banding membalas surat Terbanding yang menyatakan bahwa bukti transaksi tidak ada kaitannya dengan penetapan Nilai Pabean yang telah dilakukan oleh Terbanding; bahwa atas desakan-desakan dari Terbanding maka untuk mempercepat prosesnya, Legal Division Pemohon Banding memberikan asumsi harga kendaraan yang diperolehnya dari Agen Rolls Royce di Singapura senilai USD 175,000.00; bahwa Terbanding akhirnya mengeluarkan Keputusan Nomor : KEP- 52/BC/2009 tanggal 10 Juli 2009 sebagai pengganti Keputusan Nomor : KEP-07/BC.2/KB/2008 dan menetapkan Nilai Pabean sebesar Rp. 1.778.392.000,00 (sebelumnya pada Keputusan Nomor : 07/BC.2/KB /2008 tanggal 3 Januari 2008 nilai pabeannya adalah Rp. 870.000.000,00 ); bahwa akibat dari perubahan nilai pabean tersebut di atas, terdapat kekurangan bayar sejumlah Rp.1.802.022.630,00 (Satu milyar delapan ratus dua juta dua puluh dua ribu enam ratus tiga puluh rupiah); bahwa Pemohon Banding mengajukan surat kepada Kepala KPU Tg. Priok untuk dapat memproses penyelesaian pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan PIB yang sebelumnya, karena telah ada pembayaran semua pungutan impor berdasarkan KEP-07/ BC.2/KB/2008 dan jawaban dari Terbanding hanyalah memerintahkan untuk membuat PIB baru dengan data harga sesuai dengan keputusan Terbanding di atas dan menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan diperhitungkan saja di dalam PIB baru dan yang dibayar selisihnya saja; bahwa tujuan dari penyelesaian importasi dengan PIB yang lama dimaksud agar Pemohon Banding bisa mengikuti urut-urutan keberatan dan kemudian banding, namun hal itu tidak dapat dilakukan karena penolakan dari Terbanding; bahwa dengan tidak adanya kejelasan masalah penetapan harga ini maka Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor : . L-023/SPENII/2009 tertanggal 29 Juli 2009 tanpa dapat meletakkan jaminan (karena tidak dapat memakai PIB lama yang telah di endorse bank); bahwa Terbanding dengan surat Nomor : S-1047/BC/2009 tanggal 10 Agustus 2009 tidak memberikan jawaban yang tegas tentang keberatan Pemohon Banding tapi menyatakan bahwa Penetapan nilai pabean tersebut, ditetapkan dengan menggunakan metode penetapan nilai pabean sebagaimana diatur dalam Keputusan Terbanding yang berlaku tentang petunjuk pelaksanaan penetapan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, tanpa menyinggung sama sekali metode penetapan nilai pabean yang diatur dalam Nota Dinas Terbanding Nomor : ND-300/BC/2007 yang mengatur cara penetapan nilai pabean atas kendaraan eks fasilitas PP 8/1957 yang telah diubah dengan Nota Dinas Nomor : ND-28/BC/2008 tanggal 01 Februari 2008; bahwa Keputusan Terbanding tidak sesuai dengan mekanisme penetapan nilai pabean yang dikeluarkan oleh Terbanding dengan Nota Dinas perihal Pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas kendaraan bermotor eks fasilitas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.04/2002 dan Nomor : 90/KMK.04/2002, serta eks lelang inventaris instansi pemerintah; bahwa penetapan nilai pabean berdasarkan Pasal 15 Undang-undang Nomor : 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor : 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan didasarkan pada harga transaksi barang yang bersangkutan; bahwa dalam Pasal 12 keputusan Menteri Keuangan Nomor : 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya ditetapkan: "Atas penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terhutang harus dilunasi dengan menggunakan tarif pembebanan dan nilai pabean yang berlaku pada saat kendaraan bermotor dimaksud dijual atau dipindahtangankan"; bahwa berdasarkan keputusan Menteri Keuangan tersebut pada butir 22 di atas maka Terbanding dengan Nota Dinas Nomor : ND-300/BC/2007 tanggal 28 September 2007 telah memberikan petunjuk kepada Direktur Teknis Kepabeanan tentang cara melakukan penghitungan nilai pabean atas kendaraan bermotor eks fasilitas barang perwakilan negara asing yaitu dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel, dengan mempergunakan harga eceran kendaraan bermotor pada saat penetapan yaitu nilai jual kendaraan bermotor dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terakhir; bahwa nilai pabean atas kendaraan bermotor yang Pemohon Banding beli ini ditetapkan oleh Terbanding dengan keputusan Nomor : KEP-07/BC.02/KB/2008 tanggal 03 Januari 2008 dan didasarkan pada nota dinas Terbanding tersebut pada butir 22 di atas; bahwa pada tanggal 01 Februari 2008 Terbanding dengan nota dinas Nomor : ND-28/BC/2008 menetapkan tentang cara menetapkan nilai pabean atas kendaraan bermotor eks fasilitas perwakilan negara asing yang dijual sebelum 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal keputusan pembebasan BM dan PDRI; bahwa berdasarkan apa yang Pemohon Banding uraikan di atas maka Keputusan Terbanding Nomor : KEP-52/BC/2009 tanggal 10 Juli 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-07/BC.02/ KB/2008 tentang Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Atas Kendaraan Bermotor Milik MR. AAA yang Dijual/ Dipindahtangankan Kepada PT. YYY tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penetapan nilai pabean atas izin penjualan kendaraan bermotor eks fasilitas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 90/KMK.04/2002; bahwa Pemohon Banding telah membayar kewajiban sebesar 50% dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-52/BC/2009 tanggal 10 Juli 2009; bahwa kesimpulan : Pemohon Banding menolak surat Terbanding Nomor : S-1047/13C/2009 tanggal 10 Agustus 2009 perihal : Keberatan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-52/BC/2009 tanggal 10 Juli 2009 tentang Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas kendaraan bermotor milik Mr. AAA yang dijual/dipindahtangankan kepada PT. YYY; bahwa dalam surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Pemohon Banding melakukan impor pemindahtanganan kendararaan
bermotor milik ex Kedutaan Besar Yordania yang pada saat impornya
menggunakan fasilitas pembebasan Bea Masuk sesuai dengan Pasal 25 ayat
(1) huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan; bahwa Pemohon Banding mengajukan pemindahtanganan kendararaan bermotor milik ex Kedutaan Besar Yordania dengan Surat Permohonan dari Mr. AAA tanggal 27 Juni 2007 dengan persetujuan Departemen Luar Negeri RI Nomor : III/093/DFD/PI/2007/64 tanggal 27 Agustus 2007 yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 90/KMK.04 / 2002 tanggal 12 Maret 2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya, bahwa atas pengajuan pemindahtanganan tersebut Terbanding menetapkan nilai pabean dengan Keputusan Nomor : KEP-07/BC.2/KB/2008 tanggal 03 Januari 2008 tentang pemberian izin penjualan Kendaraan Bermotor Eks Fasilitas PP 8/1957 atas nama M Mr. AAA kepada PT YYY; bahwa atas penetapan nilai pabean berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-07/BC.2/KB/2008 tanggal 03 Januari 2008, Pemohon Banding mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan berdasarkan penelitian lebih lanjut atas pengajuan PIB Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : 52/BC/2009 tanggal 10 Juli 2009 tentang perubahan atas keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-07/BC.2 /KB/2008 tentang Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas Kendaraan Bermotor Mr. AAA yang Dijual/Dipindahtangankan kepada PT YYY; bahwa atas pengajuan PIB tersebut sampai dengan persidangan ini dilaksanakan belum mendapatkan nomor pendaftaran dari Terbanding; bahwa atas penetapan nilai pabean oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor : 52/BC/2009 tanggal 10 Juli 2009 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: L-023/SPE/VII/2009 tanggal 29 Juli 2009 dan dengan Surat Terbanding Nomor: S-1047/BC/2009 tanggal 10 Agustus 2009 permohonan keberatan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: L-035/SPE/IX/2009 tanggal 07 September 2009 mengajukan banding; bahwa berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :
bahwa penetapan nilai pabean dalam rangka penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor milik Ex Kedutaaan Besar diatur dengan Keputusan Terbanding yakni dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 90/KMK.04/2002 tanggal 12 Maret 2002 bukanlah merupakan keputusan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan; bahwa pengajuan keberatan oleh Pemohon Banding dengan Surat Nomor: L-023/SPE/VII/2009 tanggal 29 Juli 2009 tidak mengacu pada Pasal 16 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan; bahwa Surat Terbanding Nomor : S-1047/BC/2009 tanggal 10 Agustus 2009 bukan merupakan surat keputusan seperti yang dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat Surat Banding Nomor : L-035/SPE/IX/2009 tanggal 07 September 2009 bukan merupakan Surat Banding terhadap keputusan keberatan seperti yang dimaksud di dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor :14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis tidak berwenang untuk mengadili sengketa ini; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berketetapan Surat Banding Nomor : L-035/SPE/IX/2009 tanggal 07 September 2009 tidak dapat diterima sebagai Surat Banding sehingga pemeriksaan formal dan materi pokok sengketa tidak dapat diperiksa lebih lanjut; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : S-1047/BC/2009 tanggal 10 Agustus 2009 tentang Jawaban atas Keberatan Pemohon Banding Nomor : L-023/SPE/VII/2009 tanggal 10 Juli 2009 tentang Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-52/BC/2009 tanggal 10 Juli 2009, tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-07/BC.2/KB/2008 tentang Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas Kendaraan Bermotor Milik Mr. AAA yang Dijual/Dipindahtangankan Kepada PT. XXX, atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.