Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30094/PP/M.XV/19/2011

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2009
Pokok Sengketa : -
Menurut Terbanding : bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-52/BC/2009 tanggal 10 Juli 2009, tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC.2/KB/2008 tentang Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas Kendaraan Bermotor Milik Mr. AAA yang Dijual/Dipindahtangankan Kepada PT. YYY diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis Tagihan Tagihan Bea Cukai
(Rp)
Tagihan Pajak
(Rp)
Jumlah Tagihan
(Rp)
Bea Masuk 978.115.600,00 - 978.115.600,00
Cukai 0 - 0
PPN - 275.650.760,00 275.650.760,00
PPnBM - 2.067.380.700,00 2.067.380.700,00
PPh Pasal 22 - 206.738.070,00 206.738.070,00
Denda Administrasi 0 - 0
Jumlah 978.115.600,00 2.549.769.530,00 3.527.885.130,00

bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-52/BC/2009 tanggal 10 Juli 2009, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: L-023/SPE/VII/2009 tanggal 29 Juli 2009 dan dengan Surat Terbanding Nomor: S-1047/BC/2009 tanggal 10 Agustus 2009 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: L-035/SPE/IX/2009 tanggal 07 September 2009 mengajukan banding;

bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor: U.3680/SP.21/2009 tanggal 30 September 2009 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan perkara banding ini disidangkan Majelis tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud, namun dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan tertulis Nomor : SR-462/BC.8/2010 tanggal 11 November 2010 yang menyatakan sebagai berikut :

Kronologis dan Fakta Hukum :
  1. Bahwa kronologis dan fakta hukum sehingga timbulnya sengketa di Pengadilan Pajak a.n. PT. YYY telah diuraikan dalam surat Penjelasan Tertulis Pengganti SUB kami sebelumnya, yaitu Nomor : SR-364/BC.8/2010 tanggal 18 Oktober 2010;
  2. Bahwa pada saat persidangan Majelis Hakim XV meminta pihak Terbanding untuk menjelaskan mengapa saat PIB a.n. Pemohon Banding diajukan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kemudian Pejabat Bea dan Cukai tidak menjalankan/ melaksanakan Pasal 16 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
  3. Bahwa Majelis Hakim XV juga meminta kepada Terbanding untuk menjelaskan pelaksanaan Pasal 12 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 90/KMK.04/2002 yang diatur dalam Nota Dinas Terbanding Nomor: ND-85/BC/2007 tanggal 23 Februari 2007, Nomor :ND¬-300/BC/2007 tanggal 28 September 2007, Nomor : ND-28/BC/2008 tanggal 01 Februari 2008, dan Nomor : ND-¬86/BC/2008 tanggal 09 Mei 2008;
Dasar Hukum :
  1. Pasal 1 angka 6, Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : “ Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku “ ;
  2. Pasal 36 ayat (4), Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :" Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)";
  3. Pasal 95 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan : "Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi ";
  4. Pasal 93 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan :
    (1) Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar ;
    (2) Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan;
  5. Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan : "Pembebasan bea masuk diberikan atas impor: a) barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.";
  6. Pasal 16 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan :
    (1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;
    (2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;
    (3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan;
  7. Pasal 9 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 90/KMK.04/2002 disebutkan bahwa "Keputusan pemberian izin penjualan atau pemindahtanganan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah mendapatkan persetujuan Departemen Luar Negeri";
  8. Pasal 12 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 90/KMK.04/2002 disebutkan bahwa "Atas penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terhutang harus dilunasi dengan menggunakan tarif pembebanan dan nilai pabean yang berlaku pada saat kendaraan bermotor dimaksud dijual atau dipindahtangankan.".
Analisa
  1. Bahwa untuk menerangkan sesuai Fakta Hukum angka 2. di atas, seperti telah diketahui yang menjadi permasalahan adalah kendaraan bermotor milik ex Kedutaan Besar Yordania yang pada saat impornya menggunakan fasilitas pembebasan Bea Masuk, sesuai Pasal 25 ayat (1) huruf a. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, setelah berada di wilayah peredaran bebas dilakukan penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor dari Kedutaan Besar Yordania kepada Pemohon Banding, sehingga tidak dapat ditetapkan dengan menggunakan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
  2. Bahwa penetapan nilai pabean dalam rangka penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor milik ex Kedutaan Besar yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP¬-52/BC/2009 tanggal 10 Juli 2009 adalah berdasarkan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 90/KMK.04/2002 dan bukan berdasarkan Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
  3. Bahwa sesuai angka 1 dan 2 di atas, maka Pemohon Banding tidak dapat mengajukan keberatan kepada Terbanding sesuai Pasal 16 ayat (3) atau Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan juga bukan obyek banding yang diatur dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
  4. Bahwa untuk menjelaskan pelaksanaan penetapan nilai pabean yang berdasarkan Pasal 12 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 90/KMK.04/2002 dan dalam pelaksanaannya diatur dalam Nota Dinas Terbanding sesuai Fakta Hukum angka 3 di atas, adalah untuk menghitung BM dan PDRI atas pemindahtanganan kendaraan bermotor ex Kedutaan Besar maka nilai pabeannya ditetapkan berdasakan nilai pabean yang berlaku pada saat kendaraan bermotor dimaksud dijual atau dipindahtangankan, sehingga perlu diatur tata cara pelaksanaan untuk menetapkan nilai pabean dimaksud dengan Nota Dinas Terbanding yang ditetapkan dan mengalami perubahan yang terakhir Nota Dinas Terbanding Nomor : ND-86/BC/2008 tanggal 09 Mei 2008;
  5. Bahwa Nota Dinas Terbanding Nomor : ND-300/BC/2007 tanggal 28-09-2007 mengatur nilai pabean atas pemindahtanganan kendaraan bermotor ex Kedutaan Besar dengan mata uang Rupiah dan menggunkan Metode Deduksi (Metode IV) yang ditetapkan secara fleksibel, dengan menggunakan harga eceran kendaraan bermotor pada saat penetapan;
  6. Bahwa Nota Dinas Terbanding Nomor : ND-28/BC/2008 tanggal 01 Februari 2008 mengatur nilai pabean atas pemindahtanganan kendaraan bermotor ex Kedutaan Besar dengan mata uang Rupiah sebagaimana diatur dalam Lampiran VII Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 dan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007, yaitu nilai pabean dimaksud dihitung dengan Metode Deduksi dengan menggunakan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terakhir;
  7. Bahwa Nota Dinas Terbanding Nomor : ND-86/BC/2008 tanggal 09 Mei 2008 mengatur nilai pabean atas pemindahtanganan kendaraan bermotor ex Kedutaan Besar dengan menggunakan metode penetapan nilai pabean sebagaimana diatur dalam Keputusan Terbanding yang berlaku tentang petunjuk pelaksanaan penetapan nilai pabean untuk menghitung bea masuk.
Kesimpulan ;
Bahwa berdasarkan analisa di atas, maka atas sengketa yang menjadi permasalahan secara materil adalah bukan obyek banding sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga demi keadilan dimohonkan kepada Majelis Hakim XV Pengadilan Pajak untuk menolak Permohonan Banding seluruhnya.
Menurut Pemohon : bahwa sehubungan dengan Surat Terbanding Nomor :S-1047/BC/2009 Tanggal 10 Agustus 2009 tentang jawaban atas Keberatan Pemohon Banding Nomor : L-023/SPENII/2009 tanggal 29 Juli 2009 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-52/BC/2009 tanggal 10 Juli 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-07/BC.02/KB/2008 tentang Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Atas Kendaraan Bermotor Milik MR. AAA yang Dijual/Dipindah-tangankan Kepada PT. YYY dengan ini Pemohon Banding menyatakan Banding atas Keputusan Terbanding tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut :

bahwa Permohonan Penjualan/Pemindahtanganan Kendaraan Bermotor Ex Fasilitas Perwakilan Negara Asing yang sudah ditandatangani pihak Kedutaan pada tanggal 27 Juni 2007, mendapat persetujuan dari DEPLU dengan keputusan Nomor : 111/093/DFD/PI/2007/64 tanggal 27 Agustus 2009;

bahwa Terbanding (dalam hal ini Direktorat Teknis Kepabeanan) mengeluarkan Keputusan Nomor : KEP-07/BC.2/KB/2008 tanggal 3 Januari 2008 tentang Pemberian Izin Penjualan Kendaraan Bermotor Eks Fasilitas PP 8/1957 dengan Nilai Pabean Rp. 870.000.000,00 (Total pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar: Rp.1.725.862.000,00);

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sejumlah Rp. 1.725.862.000,00 melalui Bank Mandiri cabang Tanjung Priok (Kas Negara) pada tanggal 15 Januari 2008;

bahwa PIB asli yang telah diendorse Bank diserahkan kepada Terbanding pada hari yang sama dengan hari pembayaran, namun Terbanding yang menerima berkas PIB itu tidak mengesahkan dan memproses PIB tersebut untuk penyelesaiannya dan tidak juga menjelaskan kepada Pemohon Banding kenapa PIB itu tidak diproses lebih lanjut;

bahwa pada tanggal 01 Februari 2008 Terbanding dengan nota dinas Nomor : ND-28/BC/2008 menetapkan tentang cara menetapkan nilai pabean atas kendaraan bermotor eks fasilitas perwakilan negara asing yang dijual sebelum 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal keputusan pembebasan BM dan PDRI, sebagai pengganti Nota Dinas Nomor : ND-300/BC/2007 tanggal 28 September 2007 yang tidak dengan tegas menetapkan bahwa penjualan dalam kurun waktu kurang dari 2 tahun berbeda dengan yang dijual setelah 2 tahun;

bahwa pada tanggal 18 Pebruari 2008 Pemohon Banding sebagai pembeli dari kendaraan dimaksud, melalui Legal Divisionnya, mengirim surat kepada Terbanding untuk meminta penjelasan tentang tidak dikeluarkannya PIB yg telah disahkan oleh Terbanding;

bahwa selama hampir lebih dari satu tahun tidak ada penyelesaian walaupun telah menghadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai serta Direktur Teknis Kepabeanan yang baru;

bahwa pada tanggal 14 Januari 2009 Legal Division Pemohon Banding mengirim surat lagi kepada Kepala KPU untuk menanyakan kembali perihal di atas;

bahwa pada tanggal 20 Januari 2009 Terbanding membalas surat Legal Division Pemohon Banding dengan mengatakan bahwa masalah tersebut sedang dilakukan penelitian lebih lanjut di Direktorat Teknis Kepabeanan, Kantor Pusat Bea dan Cukai;

bahwa pada tanggal 18 Pebruari 2009 Terbanding mengirim surat lagi kepada Pemohon Banding. untuk meminta bukti transaksi jual beli kendaraan dimaksud;

bahwa pada tanggal 1 April 2009 Legal Division Pemohon Banding membalas surat Terbanding yang menyatakan bahwa bukti transaksi tidak ada kaitannya dengan penetapan Nilai Pabean yang telah dilakukan oleh Terbanding;

bahwa atas desakan-desakan dari Terbanding maka untuk mempercepat prosesnya, Legal Division Pemohon Banding memberikan asumsi harga kendaraan yang diperolehnya dari Agen Rolls Royce di Singapura senilai USD 175,000.00;

bahwa Terbanding akhirnya mengeluarkan Keputusan Nomor : KEP- 52/BC/2009 tanggal 10 Juli 2009 sebagai pengganti Keputusan Nomor : KEP-07/BC.2/KB/2008 dan menetapkan Nilai Pabean sebesar Rp. 1.778.392.000,00 (sebelumnya pada Keputusan Nomor : 07/BC.2/KB /2008 tanggal 3 Januari 2008 nilai pabeannya adalah Rp. 870.000.000,00 );

bahwa akibat dari perubahan nilai pabean tersebut di atas, terdapat kekurangan bayar sejumlah Rp.1.802.022.630,00 (Satu milyar delapan ratus dua juta dua puluh dua ribu enam ratus tiga puluh rupiah);

bahwa Pemohon Banding mengajukan surat kepada Kepala KPU Tg. Priok untuk dapat memproses penyelesaian pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan PIB yang sebelumnya, karena telah ada pembayaran semua pungutan impor berdasarkan KEP-07/ BC.2/KB/2008 dan jawaban dari Terbanding hanyalah memerintahkan untuk membuat PIB baru dengan data harga sesuai dengan keputusan Terbanding di atas dan menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan diperhitungkan saja di dalam PIB baru dan yang dibayar selisihnya saja;

bahwa tujuan dari penyelesaian importasi dengan PIB yang lama dimaksud agar Pemohon Banding bisa mengikuti urut-urutan keberatan dan kemudian banding, namun hal itu tidak dapat dilakukan karena penolakan dari Terbanding;

bahwa dengan tidak adanya kejelasan masalah penetapan harga ini maka Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor : . L-023/SPENII/2009 tertanggal 29 Juli 2009 tanpa dapat meletakkan jaminan (karena tidak dapat memakai PIB lama yang telah di endorse bank);

bahwa Terbanding dengan surat Nomor : S-1047/BC/2009 tanggal 10 Agustus 2009 tidak memberikan jawaban yang tegas tentang keberatan Pemohon Banding tapi menyatakan bahwa Penetapan nilai pabean tersebut, ditetapkan dengan menggunakan metode penetapan nilai pabean sebagaimana diatur dalam Keputusan Terbanding yang berlaku tentang petunjuk pelaksanaan penetapan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, tanpa menyinggung sama sekali metode penetapan nilai pabean yang diatur dalam Nota Dinas Terbanding Nomor : ND-300/BC/2007 yang mengatur cara penetapan nilai pabean atas kendaraan eks fasilitas PP 8/1957 yang telah diubah dengan Nota Dinas Nomor : ND-28/BC/2008 tanggal 01 Februari 2008;

bahwa Keputusan Terbanding tidak sesuai dengan mekanisme penetapan nilai pabean yang dikeluarkan oleh Terbanding dengan Nota Dinas perihal Pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas kendaraan bermotor eks fasilitas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.04/2002 dan Nomor : 90/KMK.04/2002, serta eks lelang inventaris instansi pemerintah;

bahwa penetapan nilai pabean berdasarkan Pasal 15 Undang-undang Nomor : 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor : 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan didasarkan pada harga transaksi barang yang bersangkutan;

bahwa dalam Pasal 12 keputusan Menteri Keuangan Nomor : 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya ditetapkan: "Atas penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terhutang harus dilunasi dengan menggunakan tarif pembebanan dan nilai pabean yang berlaku pada saat kendaraan bermotor dimaksud dijual atau dipindahtangankan";

bahwa berdasarkan keputusan Menteri Keuangan tersebut pada butir 22 di atas maka Terbanding dengan Nota Dinas Nomor : ND-300/BC/2007 tanggal 28 September 2007 telah memberikan petunjuk kepada Direktur Teknis Kepabeanan tentang cara melakukan penghitungan nilai pabean atas kendaraan bermotor eks fasilitas barang perwakilan negara asing yaitu dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel, dengan mempergunakan harga eceran kendaraan bermotor pada saat penetapan yaitu nilai jual kendaraan bermotor dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terakhir;

bahwa nilai pabean atas kendaraan bermotor yang Pemohon Banding beli ini ditetapkan oleh Terbanding dengan keputusan Nomor : KEP-07/BC.02/KB/2008 tanggal 03 Januari 2008 dan didasarkan pada nota dinas Terbanding tersebut pada butir 22 di atas;

bahwa pada tanggal 01 Februari 2008 Terbanding dengan nota dinas Nomor : ND-28/BC/2008 menetapkan tentang cara menetapkan nilai pabean atas kendaraan bermotor eks fasilitas perwakilan negara asing yang dijual sebelum 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal keputusan pembebasan BM dan PDRI;

bahwa berdasarkan apa yang Pemohon Banding uraikan di atas maka Keputusan Terbanding Nomor : KEP-52/BC/2009 tanggal 10 Juli 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-07/BC.02/ KB/2008 tentang Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Atas Kendaraan Bermotor Milik MR. AAA yang Dijual/ Dipindahtangankan Kepada PT. YYY tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penetapan nilai pabean atas izin penjualan kendaraan bermotor eks fasilitas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 90/KMK.04/2002;

bahwa Pemohon Banding telah membayar kewajiban sebesar 50% dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-52/BC/2009 tanggal 10 Juli 2009;

bahwa kesimpulan : Pemohon Banding menolak surat Terbanding Nomor : S-1047/13C/2009 tanggal 10 Agustus 2009 perihal : Keberatan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-52/BC/2009 tanggal 10 Juli 2009 tentang Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas kendaraan bermotor milik Mr. AAA yang dijual/dipindahtangankan kepada PT. YYY;

bahwa dalam surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:
  1. Keputusan Terbanding Nomor : KEP-07/BC.2/KB//2009 tanggal 03 Januari 2008,
  2. Surat Kuasa Nomor : 006/SPE/IX/09 tanggal 03 September 2009,
  3. Surat Terbanding Nomor : S-1047/13C/2009 tanggal 10 Agustus 2009 tentang Keberatan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-52/BC/2009 tanggal 10 Juli 2009 tentang Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas kendaraan bermotor milik Mr. AAA yang dijual/dipindahtangankan kepada PT. YYY,
  4. Keputusan Terbanding Nomor : KEP-52/BC/2009 tanggal 10 Juli 2009,
  5. PIB tanggal 15 Januari 2008,
  6. SSPCP untuk pembayaran Keputusan Terbanding Nomor : KEP-07/BC.2/KB//2009 tanggal 03 Januari 2008 sebesar Rp 1.725.912.500,00 yang disetor melalui Bank Mandiri tanggal 15 Januari 2008,
  7. SSPCP untuk pembayaran Keputusan Terbanding Nomor : KEP-52/BC/2009 tanggal 10 Juli 2009 sebesar Rp 38.080.065,00 yang disetor melalui Bank MMM tanggal 05 September 2009,
  8. Bukti Penerimaan Negara Impor,
  9. Surat Keberatan Nomor: L-023/SPE/VII/2009 tanggal 29 Juli 2009,
  10. Surat Terbanding Nomor : S-1092/KPU.01/2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Pelunasan BM dan PDRI atas Kendaran Bermotor,
  11. Surat Pemohon Banding Nomor : L-022/SPE/VII/2009 tanggal 17 Juli 2009 tentang Proses Dokumen Impor yang Terkendala,
  12. Surat Keterangan tentang Pemasukan Kendaraan Bermotor yang Bea Masuk dan Lain Pungutan Seluruh atau Sebagian Belum Dilunasi/Ditangguhkan Nomor : FB-000034/WBC.04/KP.01/M/2007 tanggal 17 Agustus 2007,
  13. Surat Permohonan Penjualan/Pemindahtanganan Kendaraan Bermotor Ex Fasilitas Perwakilan Negara Asing Nomor PIB : 011731 tanggal 27 Juni 2007,
  14. Surat Nomor : 007/S&B/I/2009 tanggal 14 Januari 2009 tentang Mohon Tindak Lanjut dan Kepastian Hukum,
  15. Surat Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : B/1116/D.V.PAN/4/2008 tanggal 28 April 2008,
  16. Surat Nomor : 008/S&B/I/2009 tanggal 14 Januari 2009 tentang Mohon Kepastian Hukum,
  17. Surat Terbanding Nomor : S-101/KPU.01/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Pemindahtanganan Kendaraan Bermotor Eks. Fasilitas Kedutaan,
  18. Surat Terbanding Nomor : S-46/KPU.01/BS.09/2009 tanggal 18 Februari 2009 tentang Permintaan Dokumen Pendukung,
  19. Surat Nomor : 022/S&B/IV/2009 tanggal 01 April 2009 tentang Tanggapan dan Mohon Kepastian Hukum,
  20. Surat Terbanding Nomor : S-575/KPU.01/2009 tanggal 08 April 2009 tentang Penerusan Surat Tanggapan,
  21. Surat Nomor : AHU-AII.01.10-11793 tanggal 14 Mei 2008 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. YYY,
  22. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-81747.AH.01.02.Tahun 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tanggal 04 November 2008,
  23. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-13995 HT.01.01.TH.2005 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas tanggal 23 Mei 2005,
  24. Akta Notaris Pendirian Perseroan Terbatas “PT. YYY” berkedudukan di Jakarta yang dibuat oleh LLL S.H. Nomor : 54 tanggal 21 April 2005,
  25. Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat PT. YYY yang dibuat oleh SSS, SH Nomor : 1 tanggal 03 Oktober 2005,
  26. Akta Notaris Penegasan Jual Beli Saham PT. YYY yang dibuat oleh SSS, SH Nomor : 2 tanggal 03 Oktober 2005,
  27. Akta Notaris Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. YYY berkedudukan di Jakarta yang dibuat oleh LLL S.H. Nomor : 43 tanggal 21 Juni 2007,
  28. Akta Notaris Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. YYY yang dibuat oleh SSS, S.H. Nomor : 107 tanggal 20 Agustus 2008,
  29. Fotokopi KTP Kokos DDD,
  30. Fotokopi KTP RRR,
  31. Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 52/1.824.11/09 tanggal 13 April 2009,
  32. Kartu NPWP Nomor : 01.192.xxxx,
  33. Surat Keterangan Terdaftar Nomor : PEM-296/WPJ.06/KP.0803/2005 tanggal 02 Mei 2005,
  34. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: PEM-483/WPJ.06/KP.0803/2005 tanggal 14 Juli 2005,
  35. Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah Nomor : 0.3.093/1.824.51 tanggal 12 Mei 2005,
  36. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor : 09.05.1.51.51175 tanggal 07 Mei 2008,
Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan impor pemindahtanganan kendararaan bermotor milik ex Kedutaan Besar Yordania yang pada saat impornya menggunakan fasilitas pembebasan Bea Masuk sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan;

bahwa Pemohon Banding mengajukan pemindahtanganan kendararaan bermotor milik ex Kedutaan Besar Yordania dengan Surat Permohonan dari Mr. AAA tanggal 27 Juni 2007 dengan persetujuan Departemen Luar Negeri RI Nomor : III/093/DFD/PI/2007/64 tanggal 27 Agustus 2007 yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 90/KMK.04 / 2002 tanggal 12 Maret 2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya,

bahwa atas pengajuan pemindahtanganan tersebut Terbanding menetapkan nilai pabean dengan Keputusan Nomor : KEP-07/BC.2/KB/2008 tanggal 03 Januari 2008 tentang pemberian izin penjualan Kendaraan Bermotor Eks Fasilitas PP 8/1957 atas nama M Mr. AAA kepada PT YYY;

bahwa atas penetapan nilai pabean berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-07/BC.2/KB/2008 tanggal 03 Januari 2008, Pemohon Banding mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan berdasarkan penelitian lebih lanjut atas pengajuan PIB Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : 52/BC/2009 tanggal 10 Juli 2009 tentang perubahan atas keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-07/BC.2 /KB/2008 tentang Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas Kendaraan Bermotor Mr. AAA yang Dijual/Dipindahtangankan kepada PT YYY;

bahwa atas pengajuan PIB tersebut sampai dengan persidangan ini dilaksanakan belum mendapatkan nomor pendaftaran dari Terbanding;

bahwa atas penetapan nilai pabean oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor : 52/BC/2009 tanggal 10 Juli 2009 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: L-023/SPE/VII/2009 tanggal 29 Juli 2009 dan dengan Surat Terbanding Nomor: S-1047/BC/2009 tanggal 10 Agustus 2009 permohonan keberatan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: L-035/SPE/IX/2009 tanggal 07 September 2009 mengajukan banding;

bahwa berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :
(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;
(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3) Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa penetapan nilai pabean dalam rangka penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor milik Ex Kedutaaan Besar diatur dengan Keputusan Terbanding yakni dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 90/KMK.04/2002 tanggal 12 Maret 2002 bukanlah merupakan keputusan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan;

bahwa pengajuan keberatan oleh Pemohon Banding dengan Surat Nomor: L-023/SPE/VII/2009 tanggal 29 Juli 2009 tidak mengacu pada Pasal 16 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan;

bahwa Surat Terbanding Nomor : S-1047/BC/2009 tanggal 10 Agustus 2009 bukan merupakan surat keputusan seperti yang dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat Surat Banding Nomor : L-035/SPE/IX/2009 tanggal 07 September 2009 bukan merupakan Surat Banding terhadap keputusan keberatan seperti yang dimaksud di dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor :14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis tidak berwenang untuk mengadili sengketa ini;
Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berketetapan Surat Banding Nomor : L-035/SPE/IX/2009 tanggal 07 September 2009 tidak dapat diterima sebagai Surat Banding sehingga pemeriksaan formal dan materi pokok sengketa tidak dapat diperiksa lebih lanjut;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : S-1047/BC/2009 tanggal 10 Agustus 2009 tentang Jawaban atas Keberatan Pemohon Banding Nomor : L-023/SPE/VII/2009 tanggal 10 Juli 2009 tentang Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-52/BC/2009 tanggal 10 Juli 2009, tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-07/BC.2/KB/2008 tentang Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas Kendaraan Bermotor Milik Mr. AAA yang Dijual/Dipindahtangankan Kepada PT. XXX, atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA