Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37015/PP/M.III/15/2012

Jenis Pajak : PPh Badan
Tahun Pajak : 2007
Pokok Sengketa : nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 berupa koreksi Peredaran usaha sebesar Rp 85.905.248.790,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa menghitung Peredaran Usaha Pemohon Banding dengan menggunakan metode tidak langsung yaitu metode Arus Piutang karena berdasarkan pengujian Peredaran Usaha menggunakan metode Arus Piutang terdapat Penjualan Hasil Pelunasan Piutang yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan maupun dalam Laporan Keuangan Tahun Pajak 2007;
Menurut Pemohon Banding : bahwa sub ledger mengenai Hutang Piutang Pihak Ketiga tersebut sudah pernah diberikan, baik pada saat Pemeriksaan awal maupun pada saat Proses Keberatan, dan Pihak Terbandingpun sudah mengetahui bahwa Saldo Awal dan Saldo Akhir hutang piutang dengan Pemegang Saham maupun Related Parties (P3) akan menjadi Nihil pada akhir tahun 2007, dengan demikian Terbanding seharusnya juga melakukan pengujian atas pengembalian/pembayaran berkala pinjaman, apalagi transaksi bersifat jangka pendek dan selesai dalam tahun yang sama, namun Terbanding tidak melakukan pengujian/pemeriksaan terhadap pengembalian pinjaman secara berkala;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan terbukti nilai sengketa dalam proses Banding ini adalah sebesar Rp. 85.905.248.790,00 yang berasal dari:
  1. Hutang/Piutang dengan Perusahaan yang memiliki Hubungan Istimewa/Related Parties dan Pemegang Saham (dibukukan sebagai Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga, disebut dengan istilah "P3") dengan rincian:
    - Transaksi melalui The Bank of AAA (a/c 900193) Rp. 5.715.341.522,00
    - Transaksi melalui Bank BBB (rek. IDR, a/c 030-1502470) Rp 5.800.000.000,00
    - Transaksi melalui Bank BBB (rek. USD, a/c 030-1502571) Rp 941.165.000,00
    - Transaksi melalui Bank CCC (a/c 1240100010975) Rp 7.845.545.654,00
    - Transaksi melalui Bank DDD (a/c 41086430) Rp 58.882.794.057,00
    Rp 79.184.846.233,00
  1. Titip Jual valuta asing (US $) dengan rincian:
    - Transaksi melalui Bank BBB (rek. IDR, a/c 030-1502470) Rp. 8.101.340.000,00
    - Transaksi melalui Bank BBB (rek. USD, a/c 030-1502571) Rp. 1.592.675.000,00
    Rp. 9.694.015.000,00
  1. Selisih perhitungan antara Terbanding dan Pemohon Banding dengan rincian:
    - PPN (koreksi negatif Terbanding) (Rp. 1.609.576.153,00)
    - Selisih kurs (koreksi negatif Terbanding) (Rp. 1.410.703.657,00)
    - Penjualan lain2 (koreksi positif Terbanding) Rp 43.476.113,00
    - Selisih analisis (koreksi positif Terbanding) Rp 3.191.254,00
    (Rp. 2.973.612.443,00)
bahwa atas sengketa tersebut di atas Terbanding dan Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan tambahan baik lisan maupun tertulis, meyampaikan data dan bukti serta telah melakukan pengujian bukti;

bahwa berdasarkan penjelasan, data, bukti hasil pengujian bukti, diperoleh fakta sebagai berikut:
  1. Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga ("P3") sebesar Rp 79.184.846.233,00
    • Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga ("P3") melalui The Bank of AAA (a/c 900193) sebesar Rp 5.715.341.522,00
      No. bukti Uraian Tanggal terima Jumlah uang
      VH – 316
      VH – 851
      VH - 4434
      Terima Pinjaman dari P-3 USD 440,000 kurs Rp. 9,068
      Terima Pinjaman dari P-3 USD 6,000 kurs Rp. 9,065
      Terima Pinjaman dari P-3

      Jumlah
      24 Jan 2007
      27 Feb 2007
      28 Juni 2007
      3.989.920.000,00
      54.390.000,00
      1.671.031.522,56

      5.715.341.522,56
      bahwa berdasarkan penelitian atas bukti pendukung terkait, Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga ("P3") melalui The Bank of AAA (a/c 900193) diyakini bukan merupakan bagian dari penerimaan/penjualan Pemohon Banding melainkan pinjam meminjam antara Pemohon Banding dengan perusahaan yang memiliki hubungan istimewa/related parties dan pemegang saham dan dengan demikian koreksi Terbanding sebsar Rp 5.715.341.522,00 tidak dapat dipertahankan;
    • Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga ("P3") melalui Bank BBB (a/c 030-15024-70) sebesar Rp 5.800.000.000,00
      No. bukti Uraian Tanggal terima Jumlah uang
      VH – 316
      VH – 851
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3

      Jumlah
      3 Maret 2007
      3 Maret 2007
      2.000.000.000,00
      3.800.000.000,00

      5.800.000.000,00
      bahwa berdasarkan penelitian atas bukti pendukung terkait, Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga ("P3") melalui Bank BBB Rp (a/c 030-15024-70) diyakini bukan merupakan bagian dari penerimaan/penjualan Pemohon Banding melainkan pinjam meminjam antara Pemohon Banding dengan perusahaan yang memiliki hubungan istimewa/related parties dan pemegang saham dan dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp 5.800.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;
    • Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga ("P3") melalui Bank BBB US $ (a/c 030-15025-71) sebesar Rp 941.165.000,00
      No. bukti Uraian Tanggal terima Jumlah uang
      VH – 631
      VH - 7109
      Terima Pinjaman dari P-3 USD 3,000 kurs Rp. 9,055
      Terima Pinjaman dari CPG

      Jumlah
      13 Feb 2007
      29 Sept 2007
      27,165,000,00
      914,000,000,00

      941,165,000,00
      bahwa berdasarkan penelitian atas bukti pendukung terkait, Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga ("P3") melalui Bank BBB Rp (a/c 030-15024-70) diyakini bukan merupakan bagian dari penerimaan/penjualan Pemohon Banding melainkan pinjam meminjam antara Pemohon Banding dengan perusahaan yang memiliki hubungan istimewa/related parties dan pemegang saham dan dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp 941.165.000,00 tidak dapat dipertahankan;
      bahwa terdapat kesalahan pengelompokan transaksi oleh Terbanding sebesar Rp.1.592.675.000.00 yang mana sebelumnya oleh Terbanding dimasukkan kedalam transaksi titip jual valas namun setelah dilihat kembali kedalam detail voucher, transaksinya merupakan pinjaman antara PT XXX (Pemohon Banding) ke PT YYY (PT YYY) sehingga terbukti transaksi sebesar Rp 1.592.675.000,00 bukan merupakan bagian dari penerimaan/penjualan Pemohon Banding;
    • Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga ("P3") melalui Bank CCC (a/c 1240100010975) sebesar Rp 7.845.545.654,00
      bahwa berdasarkan pencatatan diketahui Transaksi hutang piutang melalui Bank CCC (a/c 1240100010975) adalah sebagai berikut:
      No. bukti Uraian Tanggal terima Jumlah uang
      VH – 371
      VH – 484
      VH -504
      VH -505
      VH -630
      VH -1741
      VH -3897
      VH -5154
      VH -4356
      VH -4357
      VH – 4358
      VH – 4359
      VH - 4360
      VH - 4361
      VH - 4362
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3

      Jumlah
      29 Jan 2007
      8 Feb 2007
      8 Feb 2007
      8 Feb 2007
      13 Feb 2007
      4 April 2007
      13 Juni 2007
      18 Juli 2007
      27 Juni 2007
      27 Juni 2007
      27 Juni 2007
      27 Juni 2007
      27 Juni 2007
      27 Juni 2007
      27 Juni 2007
      2,450,000,000.00
      1,100,000,000.00
      70,000,000.00
      250,000,000.00
      5,000,000.00
      300,000,000.00
      300,000,000.00
      1.000.000.000,00
      200.000.000,00
      850.000.000,00
      850.000,000,00
      870.000.000,00
      890.000.000,00
      780.000.000,00
      760.000.000.00

      10.675.000.000,00
      bahwa untuk koreksi Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga ("P3") melalui Bank CCC (a/c 1240100010975), Terbanding antara lain menyampaikan bahwa, "sesuai dengan risalah hasil pemeriksaan atas transaksi senilai Rp. 850.000.000, Rp. 870.000.000, Rp. 890.000.000, Rp. 780.000.000 dan Rp. 760.000.000 (jumlah Rp 4.150.000.000,00) yang merupakan pinjaman dari PT. YYY, oleh Pemeriksa tidak diperhitungkan sebagai omzet, sehingga seharusnya tidak dijadikan sengketa”;
      bahwa berdasarkan pernyataan tersebut di atas, koreksi Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga ("P3") melalui Bank CCC (a/c 1240100010975) yang masih menjadi sengketa seharusnya adalah Rp.7.845.545.654,00 Rp. 4.150.000.000,00 = Rp. 3.695.545.654, sehingga menurut Majelis atas jumlah sebesar Rp 4.150.000.000,00 tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding;
      bahwa berdasarkan penelitian atas bukti pendukung terkait, Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga ("P3") melalui Bank CCC (a/c 1240100010975) yang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding selain sebesar Rp 4.150.000.000,00 adalah sebesar Rp. 6,525,000,000.00;
      bahwa berdasarkan fakta tersebut, atas koreksi Terbanding sebesar Rp. 3.695.545.654 tidak dapat dipertahankan karenanya Majelis berpendapat atas koreksi transaksi Hutang Piutang kepada pihak ke 3 melalui Bank CCC (a/c 1240100010975) sebesar Rp 7.845.545.654,00 tidak dapat dipertahankan;
    • Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga ("P3") melalui Bank DDD (a/c 41086430) sebesar Rp 58.882.794.057,00
      No. bukti Uraian Tanggal terima Jumlah uang
      VH – 125
      VH – 126
      VH – 370
      VH – 372
      VH – 443
      VH – 632
      VH – 655
      VH – 657
      VH – 712
      VH – 718
      VH – 719
      VH – 827
      VH – 885
      VH – 890
      VH – 970
      VH – 1020
      VH – 1138
      VH – 1322
      VH – 1323
      VH – 1324
      VH – 1334
      VH – 1336
      VH – 1347
      VH – 1476
      VH – 1935
      VH – 1988
      VH – 3346
      VH – 3347
      VH – 3903
      VH – 3915
      VH – 3973
      VH – 5102
      VH – 5441
      VH – 5804
      VH – 6223
      VH – 6616
      VH – 6807
      VH – 8632
      VH – 8915
      VH – 8937
      VH – 9556
      VH – 9557
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3
      Terima Pinjaman dari P-3

      Jumlah
      16 Jan 2007
      16 Jan 2007
      29 Jan 2007
      29 Jan 2007
      1 Feb 2007
      13 Feb 2007
      14 Feb 2007
      14 Feb 2007
      20 Feb 2007
      20 Feb 2007
      20 Feb 2007
      24 Feb 2007
      28 Feb 2007
      1 Maret 2007
      1 Maret 2007
      8 Maret 2007
      13 Maret 2007
      22 Maret 2007
      22 Maret 2007
      22 Maret 2007
      22 Maret 2007
      22 Maret 2007
      22 Maret 2007
      30 Maret 2007
      10 April 2007
      11 April 2007
      29 Mei 2007
      29 Mei 2007
      13 Juni 2007
      14 Juni 2007
      16 Juni 2007
      17 Juli 2007
      30 Juli 2007
      14 Agst 2007
      29 Agst 2007
      12 Sept 2007
      18 Sept 2007
      27 Nov 2007
      4 Des 2007
      5 Des 2007
      28 Des 2007
      28 Des 2007
      1,200,000,000.00
      700,000,000.00
      75,000,000.00
      400,000,000.00
      2,400,000,000.00
      3,600,000,000.00
      45,000,000.00
      175,000,000.00
      35,000,000.00
      1,310,000,000.00
      850,000,000.00
      1,080,000,000.00
      400,000,000.00
      2,000,000,000.00
      825,000,000.00
      500,000,000.00
      1,500,000,000.00
      3,550,000,000.00
      900,000,000.00
      275,000,000.00
      200,000,000.00
      31,000,000.00
      500,000,000.00
      1,200,000,000.00
      495,000,000.00
      490,000,000.00
      2,000,000,000.00
      1,275,000,000.00
      125,000,000.00
      2,500,000,000.00
      300,000,000.00
      500,000,000.00
      375,000,000.00
      1,050,000,000.00
      430,000,000.00
      1,500,000,000.00
      3,420,000,000.00
      1,250,000,000.00
      13,050,000,000.00
      6,700,000,000.00
      40,000,000.00
      30,000,000.00

      59.281.000,00
      bahwa berdasarkan penelitian atas bukti pendukung terkait, Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga ("P3") melalui Bank DDD (a/c 41086430) berjumlah Rp. 59.281.000.000.00 sedangkan jumlah koreksi Terbanding adalah Rp. 58.882.794.057,00;
      bahwa diyakini jumlah transaksi Rp. 59,281,000,000 bukan merupakan bagian dari penerimaan/penjualan Pemohon Banding melainkan pinjam meminjam antara Pemohon Banding dengan perusahaan yang memiliki hubungan istimewa/related parties dan pemegang saham dan dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp 58.882.794.057,00 tidak dapat dipertahankan;
      bahwa Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga ("P3") terdiri dari transaksi hutang piutang dengan Pihak Pemegang Saham dan Pihak Related Parties;
      bahwa transaksi Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga ("P3") dengan Pihak Pemegang Saham merupakan transaksi dengan FFF, GGG dan HHH dengan plafond pinjaman sebagai berikut:
      • FFF, sesuai dengan Perjanjian Pinjaman tanggal 5 Januari 2007 yang antara lain berisi komitmen dari FFF untuk memberikan pinjaman operasional kepada Pemohon Banding dengan batasan pinjaman sampai dengan sejumlah Rp. 10 Milyar;
      • GGG, sesuai dengan Perjanjian Pinjaman tanggal 5 Januari 2007 yang antara lain berisi komitmen dari GGG untuk memberikan pinjaman operasional kepada Pemohon Banding dengan batasan pinjaman sampai dengan sejumlah Rp. 6 Milyar;
      • HHH, sesuai dengan kesepakatan secara lisan bisa memberikan dukungan pinjaman dana jika diperlukan, akan tetapi pinjaman dimaksud belum pernah direalisasikan Pemohon Banding, sehingga dalam tahun 2007 tidak ada transaksi hutang piutang dengan Bapak HHH;
      bahwa Saldo Awal dan Saldo Akhir transaksi hutang piutang Pemegang Saham tersebut adalah Nihil yang merupakan fakta pendukung bahwa jumlah uang masuk di Rekening Koran Pemohon Banding adalah bukan merupakan penerimaan piutang terkait dengan penjualan yang belum dilaporkan;
      bahwa transaksi Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga ("P3") dengan Pihak Related Parties merupakan transaksi dengan:
      • PT. ZZZ, sesuai dengan Perjanjian Pinjaman tertanggal 3 Januari 2007 memberikan plafond pinjaman sampai dengan Rp.10 Milyar (open plafond) untuk memenuhi kegiatan investasi dan modal kerja operasional Pemohon Banding, dengan jangka waktu pinjaman 1 tahun dan dikembalikan secara bertahap setelah mendapat pendanaan dari Bank atau sumber dana lainnya dan pinjaman tersebut diberikan tanpa bunga;
      bahwa pinjaman tersebut pada akhir tahun 2007 sudah dikembalikan seluruhnya dan sudah tidak mempunyai saldo lagi (sudah dikonfirmasi melalui Surat Pernyataan tertanggal 5 Januari 2008), sehingga alasan Terbanding yang menganggap pemberian pinjaman tersebut sebagai penerimaan piutang yang berpengaruh kepada penjualan yang belum dilaporkan seyogyanya dibatalkan;
      • PT. YYY, sesuai dengan Perjanjian Pinjaman tertanggal 3 Januari 2007 memberikan plafond pinjaman sampai dengan Rp.10 Milyar (open plafond) untuk memenuhi kegiatan investasi dan modal kerja operasional Pemohon Banding dengan jangka waktu pinjaman 1 tahun dan dikembalikan secara bertahap setelah mendapat pendanaan dari Bank atau sumber dana lainnya dan pinjaman tersebut diberikan tanpa bunga;
      bahwa pinjaman tersebut pada akhir tahun 2007 sudah dikembalikan seluruhnya dan sudah tidak mempunyai saldo lagi (sudah dikonfirmasi melalui Surat Pernyataan tertanggal 5 Januari 2008);
      bahwa dalam pemeriksaan awal, Pemohon Banding sudah menyampaikan Perjanjian Pinjaman tersebut kepada Pemeriksa dan diterima oleh Bapak Faris (tidak dicantumkan tanggal), dimana isi Perjanjian Pinjaman tersebut sama dengan Perjanjian Pinjaman yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan related lainnya, dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding sudah mendapatkan Perjanjian Pinjaman dan sudah mengetahui isi Perjanjian Pinjaman tersebut;
      • PT. SSS, sesuai dengan perjanjian pinjaman tertanggal 3 Januari 2007 memberikan plafond pinjaman sampai dengan Rp. 30 Milyar (open plafond) untuk memenuhi kegiatan investasi dan modal kerja operasional Pemohon Banding dengan jangka waktu pinjaman 1 tahun dan dikembalikan secara bertahap setelah mendapat pendanaan dari Bank atau sumber dana lainnya dan pinjaman tersebut diberikan tanpa bunga;
      bahwa pinjaman tersebut pada akhir tahun 2007 sudah dikembalikan seluruhnya dan sudah tidak mempunyai saldo lagi (sudah dikonfirmasi melalui Surat Pernyataan tertanggal 5 Januari 2008);
      • PT. KKK, sesuai dengan Perjanjian Pinjaman tertanggal 3 Januari 2007 memberikan plafond pinjaman sampai dengan Rp. 5 Milyar (open plafond) untuk memenuhi kegiatan investasi dan modal kerja operasional Pemohon Banding dengan jangka waktu pinjaman 1 tahun dan dikembalikan secara bertahap setelah mendapat pendanaan dari Bank atau sumber dana lainnya dan pinjaman tersebut diberikan tanpa bunga;
      bahwa pinjaman tersebut pada akhir tahun 2007 sudah dikembalikan seluruhnya dan sudah tidak mempunyai saldo lagi (sudah dikonfirmasi melalui Surat Pernyataan tertanggal 5 Januari 2008);
      bahwa isi perjanjian tersebut sama dengan isi perjanjian pinjaman yang diberikan oleh PT. YYY, dimana perjanjian pinjaman tersebut sudah pernah diberikan kepada Pemeriksa dan demikian pula dengan isi perjanjian pinjaman dengan PT. ZZZ dan PT. SSS;
      bahwa sub ledger mengenai Hutang Piutang Pihak Ketiga tersebut sudah pernah diberikan, baik pada saat Pemeriksaan awal maupun pada saat Proses Keberatan, dan Pihak Terbandingpun sudah mengetahui bahwa Saldo Awal dan Saldo Akhir hutang piutang dengan Pemegang Saham maupun Related Parties (P3) akan menjadi Nihil pada akhir tahun 2007, dengan demikian Terbanding seharusnya juga melakukan pengujian atas pengembalian/pembayaran berkala pinjaman, apalagi transaksi bersifat jangka pendek dan selesai dalam tahun yang sama, namun Terbanding tidak melakukan pengujian/pemeriksaan terhadap pengembalian pinjaman secara berkala;
  1. Titip Jual valuta asing (USD)
    • Transaksi melalui Bank BBB (rek IDR a/c 030-1502470) sebesar Rp 8.101.340.000,00
      bahwa berdasarkan arus titip jual valas yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa titip jual valas dilakukan oleh Pemohon Banding melalui PT SSS (PT SSS) dengan proses sebagai berikut:
      Pemohon Banding melalui rekeningnya pada Bank BBB (US$ a/c 0301502571) mentransfer valas yang akan ditukar ke rekening PT SSS (US$ a/c 0301496309) yang selanjutnya setelah dikonversi ke rupiah hasil penukaran valas tersebut akan masuk ke rekening PT SSS (IDR a/c 0301496410) baru selanjutnya ditransfer kembali ke rekening milik Pemohon Banding (IDR a/c 0301502470);
      Bank BBB USD a/c 030-15025-70
      No. bukti Uraian Tanggal terima Jumlah uang
      VH –14 31
      VH – 1433
      VH -1801
      VH – 1991
      VH - 2233
      VH - 2236
      VH – 2238
      VH - 3210
      Titip Jual USD 190.000 @9451
      Titip Jual USD 25.000 @9100
      Tititp Jual USD 50.000 @9468
      Titip Jual USD 400.000 @9100
      Titip Jual USD 450.000 @9101
      Titip Jual USD 250.000 @9475
      Titip Jual USD 500.000 @9083,5
      Titip Jual USD 225.000 @8750

      Jumlah
      28 Maret 2007
      28 Maret 2007
      11 April 2007
      12 April 2007
      17 April 2007
      17 April 2007
      17 April 2007
      24 Mei 2007
      1.795.690.000,00
      227.500.000,00
      473.400.000,00
      3.640.000.000,00
      4.095.450.000,00
      2.368.750.000,00
      4.541.750.000,00
      1.968.750.000,00

      19.111.290.000,00
      bahwa berdasarkan pencatatan transaksi tititp jual valas melalui Bank BBB diketahui bahwa transaksi titip jual yang dikoreksi oleh Terbanding terjadi pada bulan Maret dan April 2007 namun atas koreksi sebesar Rp 11.005.950.001,00 (VH 2233, 2236 dan 2238) telah dikabulkan oleh Terbanding pada saat keberatan, sehingga koreksi yang masih tetap dipertahankan adalah sebesar Rp 8.105.340.000,00;
      bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan berupa Voucher, General Ledger, dan Rekening Koran Bank BBB milik Pemohon Banding dan PT SSS, Majelis berkesimpulan dapat ditelusuri dan dibuktikan bahwa nilai sebesar Rp8.105.340.000,00 adalah merupakan titip jual valas yang dilakukan melalui PT SSS sehingga bukan merupakan pelunasan piutang usaha sebagaimana yang ditetapkan Terbanding;
      bahwa berdasarkan hasil temuan tersebut Majelis berpendapat koreksi Terbanding mengenai transaksi titip jual valas Pemohon Banding melalui Bank BBB (rek. IDR, a/c 030-1502470) sebesar Rp. 8.101.340.000,00 tidak dapat dipertahankan;
    • Transaksi melalui Bank AAA (rek USD a/c 030-150271) sebesar Rp1.592.675.000,00
      bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan transaksi sebesar Rp 1.592.675.000,00 berdasarkan detail voucher transaksinya sebenarnya adalah merupakan transaksi hutang piutang kepaa pihak ke 3 yaitu hutang ke PT. YYY (PT YYY);
      bahwa sesuai dengan hasil pembahasan dalam koreksi Hutang kepada pihak ke 3 (hutang kepada PT YYY terbukti bahwa transaksi sebesar Rp 1.592.675.000,00 bukan merupakan pelunasan piutang usaha sehingga bukan merupakan peredaran usaha;
      bahwa karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp1.592.675.000,00 tidak dapat dipertahankan;
  1. Selisih perhitungan antara Terbanding dan Pemohon Banding (Rp.2.973.612.443)
    bahwa dalam persidangan maupun di dokumen Berita Acara Pengujian Bukti tertanggal 30 Mei 2011, Terbanding tidak mengemukakan pendapat atas selisih tersebut;
    bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis menyimpulkan bahwa Terbanding tidak dapat menjelaskan lebih lanjut atas sengketa Selisih Perhitungan antara Terbanding dan Pemohon Banding sebesar (Rp. 2.973.612.443,00) sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
    bahwa kesimpulan Majelis terhadap hasil pemeriksaan koreksi Penghasilan netto Tahun Pajak 2007 sebagai berikut :
    bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding dan hasil penelitian data yang dilakukan Majelis serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan :
    Koreksi yang tidak dapat dipertahankan :
    1. Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga ("P3"):
    - melalui The Bank of AAA (a/c 900193) sebesar Rp 5.715.341.522,00
    - melalui Bank BBB (a/c 030-15024-70) sebesar Rp 5.800.000.000,00
    - melalui Bank BBB (a/c 030-15025-71) sebesar Rp 941.165.000,00
    - melalui Bank CCC (a/c 1240100010975) Rp. 7.845.545.654,00
    - melalui Bank DDD (a/c 41086430) sebesar Rp 58.882.794.057,00
    2. Titip Jual Valas melalui Bank BBB
    - melalui bank BBB (a/c 030-1502470) sebesar Rp. 8.101.340.000,00
    - a/c 030-1502471 (kesalahan pengelompokan) sebesar Rp. 1.592.675.000,00
    3. Selisih perhitungan Terbanding dengan Pemohon Banding (Rp. 2.973.612.443,00)
    Jumlah Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp.85.905.248.790,00
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Netto Tahun Pajak 2007 dihitung kembali sebagai berikut:
Penghasilan Netto menurut Terbanding............ Rp 142.170.438.634,00
Koreksi yang tidak dipertahankan.................... Rp 85.905.248.790,00
Penghasilan Netto menurut Majelis.................. Rp 56.265.189.844,00
Mengingat : Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-300/ WPJ.05/2010 tanggal 2 Juni 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00005/206/07/035/09 tanggal 20 Maret 2009, atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto Rp 56.265.189.844,00
Kompensasi kerugian (Rp 45.288.933.812,00)
Penghasilan Kena Pajak Rp 10.976.256.032,00
Pajak Penghasilan yang terutang Rp 3.275.376.800,00
Kredit Pajak Rp 10.274.780,00
Pajak yang tidak/kurang bayar Rp 3.265.102.020,00
Sanksi Administrasi :
- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 979.530.606,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 4.244.632.626,00

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA