Menurut Majelis |
: |
bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan terbukti
nilai sengketa dalam proses Banding ini adalah sebesar Rp.
85.905.248.790,00 yang berasal dari:
- Hutang/Piutang dengan Perusahaan yang memiliki
Hubungan
Istimewa/Related Parties dan Pemegang Saham (dibukukan sebagai Hutang
Piutang kepada Pihak Ketiga, disebut dengan istilah "P3") dengan
rincian:
- |
Transaksi
melalui The Bank of AAA (a/c 900193) |
Rp.
5.715.341.522,00 |
- |
Transaksi
melalui Bank BBB (rek. IDR, a/c 030-1502470) |
Rp
5.800.000.000,00 |
- |
Transaksi
melalui Bank BBB (rek. USD, a/c 030-1502571) |
Rp
941.165.000,00 |
- |
Transaksi
melalui Bank CCC (a/c 1240100010975) |
Rp
7.845.545.654,00 |
- |
Transaksi
melalui Bank DDD (a/c 41086430) |
Rp
58.882.794.057,00 |
|
|
Rp
79.184.846.233,00 |
- Titip Jual valuta asing (US $) dengan rincian:
- |
Transaksi
melalui Bank BBB (rek. IDR, a/c 030-1502470) |
Rp.
8.101.340.000,00 |
- |
Transaksi
melalui Bank BBB (rek. USD, a/c 030-1502571) |
Rp.
1.592.675.000,00 |
|
|
Rp.
9.694.015.000,00 |
- Selisih perhitungan antara Terbanding dan Pemohon
Banding dengan rincian:
- |
PPN
(koreksi negatif Terbanding) |
(Rp.
1.609.576.153,00) |
- |
Selisih
kurs (koreksi negatif Terbanding) |
(Rp.
1.410.703.657,00) |
- |
Penjualan
lain2 (koreksi positif Terbanding) |
Rp
43.476.113,00 |
- |
Selisih
analisis (koreksi positif Terbanding) |
Rp
3.191.254,00 |
|
|
(Rp.
2.973.612.443,00) |
bahwa atas sengketa tersebut di atas Terbanding dan Pemohon Banding
telah menyampaikan penjelasan tambahan baik lisan maupun tertulis,
meyampaikan data dan bukti serta telah melakukan pengujian bukti;
bahwa berdasarkan penjelasan, data, bukti hasil pengujian bukti,
diperoleh fakta sebagai berikut:
- Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga ("P3")
sebesar Rp 79.184.846.233,00
- Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga ("P3")
melalui The Bank of AAA (a/c 900193) sebesar Rp 5.715.341.522,00
No.
bukti |
Uraian |
Tanggal
terima |
Jumlah uang |
VH
– 316
VH – 851
VH - 4434 |
Terima
Pinjaman dari P-3 USD 440,000 kurs Rp. 9,068
Terima Pinjaman dari P-3 USD 6,000 kurs Rp. 9,065
Terima Pinjaman dari P-3
Jumlah |
24 Jan 2007
27 Feb 2007
28 Juni 2007 |
3.989.920.000,00
54.390.000,00
1.671.031.522,56
5.715.341.522,56 |
bahwa berdasarkan penelitian atas bukti pendukung terkait,
Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga ("P3") melalui The Bank of
AAA (a/c 900193) diyakini bukan merupakan bagian dari
penerimaan/penjualan Pemohon Banding melainkan pinjam meminjam antara
Pemohon Banding dengan perusahaan yang memiliki hubungan
istimewa/related parties dan pemegang saham dan dengan demikian koreksi
Terbanding sebsar Rp 5.715.341.522,00 tidak dapat dipertahankan;
- Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga ("P3")
melalui Bank BBB (a/c 030-15024-70) sebesar Rp 5.800.000.000,00
No.
bukti |
Uraian |
Tanggal
terima |
Jumlah uang |
VH
– 316
VH – 851 |
Terima
Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Jumlah |
3 Maret 2007
3 Maret 2007 |
2.000.000.000,00
3.800.000.000,00
5.800.000.000,00 |
bahwa berdasarkan penelitian atas bukti pendukung terkait,
Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga ("P3") melalui Bank BBB Rp
(a/c 030-15024-70) diyakini bukan merupakan bagian dari
penerimaan/penjualan Pemohon Banding melainkan pinjam meminjam antara
Pemohon Banding dengan perusahaan yang memiliki hubungan
istimewa/related parties dan pemegang saham dan dengan demikian koreksi
Terbanding sebesar Rp 5.800.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;
- Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga ("P3")
melalui Bank BBB US $ (a/c 030-15025-71) sebesar Rp 941.165.000,00
No.
bukti |
Uraian |
Tanggal
terima |
Jumlah
uang |
VH
– 631
VH - 7109 |
Terima
Pinjaman dari P-3 USD 3,000 kurs Rp. 9,055
Terima Pinjaman dari CPG
Jumlah |
13
Feb 2007
29 Sept 2007 |
27,165,000,00
914,000,000,00
941,165,000,00 |
bahwa berdasarkan penelitian atas bukti pendukung terkait,
Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga ("P3") melalui Bank BBB Rp
(a/c 030-15024-70) diyakini bukan merupakan bagian dari
penerimaan/penjualan Pemohon Banding melainkan pinjam meminjam antara
Pemohon Banding dengan perusahaan yang memiliki hubungan
istimewa/related parties dan pemegang saham dan dengan demikian koreksi
Terbanding sebesar Rp 941.165.000,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa terdapat kesalahan pengelompokan transaksi oleh
Terbanding sebesar Rp.1.592.675.000.00 yang mana sebelumnya oleh
Terbanding dimasukkan kedalam transaksi titip jual valas namun setelah
dilihat kembali kedalam detail voucher, transaksinya merupakan pinjaman
antara PT XXX (Pemohon Banding) ke PT YYY (PT YYY) sehingga terbukti
transaksi sebesar Rp 1.592.675.000,00 bukan merupakan bagian dari
penerimaan/penjualan Pemohon Banding;
- Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga ("P3")
melalui Bank CCC
(a/c 1240100010975) sebesar Rp 7.845.545.654,00
bahwa berdasarkan pencatatan diketahui Transaksi hutang piutang melalui
Bank CCC (a/c 1240100010975) adalah sebagai berikut:
No.
bukti |
Uraian |
Tanggal
terima |
Jumlah
uang |
VH
– 371
VH – 484
VH -504
VH -505
VH -630
VH -1741
VH -3897
VH -5154
VH -4356
VH -4357
VH – 4358
VH – 4359
VH - 4360
VH - 4361
VH - 4362 |
Terima
Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Jumlah |
29
Jan 2007
8 Feb 2007
8 Feb 2007
8 Feb 2007
13 Feb 2007
4 April 2007
13 Juni 2007
18 Juli 2007
27 Juni 2007
27 Juni 2007
27 Juni 2007
27 Juni 2007
27 Juni 2007
27 Juni 2007
27 Juni 2007 |
2,450,000,000.00
1,100,000,000.00
70,000,000.00
250,000,000.00
5,000,000.00
300,000,000.00
300,000,000.00
1.000.000.000,00
200.000.000,00
850.000.000,00
850.000,000,00
870.000.000,00
890.000.000,00
780.000.000,00
760.000.000.00
10.675.000.000,00 |
bahwa untuk koreksi Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak
Ketiga ("P3") melalui Bank CCC (a/c 1240100010975), Terbanding antara
lain menyampaikan bahwa, "sesuai
dengan risalah hasil pemeriksaan atas
transaksi senilai Rp. 850.000.000, Rp. 870.000.000, Rp. 890.000.000,
Rp. 780.000.000 dan Rp. 760.000.000 (jumlah Rp 4.150.000.000,00) yang
merupakan pinjaman dari PT. YYY, oleh Pemeriksa tidak diperhitungkan
sebagai omzet, sehingga seharusnya tidak dijadikan sengketa”;
bahwa berdasarkan pernyataan tersebut di atas, koreksi
Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga ("P3") melalui Bank CCC
(a/c 1240100010975) yang masih menjadi sengketa seharusnya adalah
Rp.7.845.545.654,00 Rp. 4.150.000.000,00 = Rp. 3.695.545.654, sehingga
menurut Majelis atas jumlah sebesar Rp 4.150.000.000,00 tidak
seharusnya dikoreksi oleh Terbanding;
bahwa
berdasarkan penelitian atas bukti pendukung terkait, Transaksi Hutang
Piutang kepada Pihak Ketiga ("P3") melalui Bank CCC (a/c 1240100010975)
yang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding selain sebesar Rp
4.150.000.000,00 adalah sebesar Rp. 6,525,000,000.00;
bahwa berdasarkan fakta tersebut, atas koreksi Terbanding
sebesar Rp. 3.695.545.654 tidak dapat dipertahankan karenanya Majelis
berpendapat atas koreksi transaksi Hutang Piutang kepada pihak ke 3
melalui Bank CCC (a/c 1240100010975) sebesar Rp 7.845.545.654,00 tidak
dapat dipertahankan;
- Transaksi Hutang
Piutang kepada Pihak Ketiga ("P3") melalui Bank DDD (a/c 41086430)
sebesar Rp 58.882.794.057,00
No.
bukti |
Uraian |
Tanggal
terima |
Jumlah
uang |
VH
– 125
VH – 126
VH – 370
VH – 372
VH – 443
VH – 632
VH – 655
VH – 657
VH – 712
VH – 718
VH – 719
VH – 827
VH – 885
VH – 890
VH – 970
VH – 1020
VH – 1138
VH – 1322
VH – 1323
VH – 1324
VH – 1334
VH – 1336
VH – 1347
VH – 1476
VH – 1935
VH – 1988
VH – 3346
VH – 3347
VH – 3903
VH – 3915
VH – 3973
VH – 5102
VH – 5441
VH – 5804
VH – 6223
VH – 6616
VH – 6807
VH – 8632
VH – 8915
VH – 8937
VH – 9556
VH – 9557 |
Terima
Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Jumlah |
16
Jan 2007
16 Jan 2007
29 Jan 2007
29 Jan 2007
1 Feb 2007
13 Feb 2007
14 Feb 2007
14 Feb 2007
20 Feb 2007
20 Feb 2007
20 Feb 2007
24 Feb 2007
28 Feb 2007
1 Maret 2007
1 Maret 2007
8 Maret 2007
13 Maret 2007
22 Maret 2007
22 Maret 2007
22 Maret 2007
22 Maret 2007
22 Maret 2007
22 Maret 2007
30 Maret 2007
10 April 2007
11 April 2007
29 Mei 2007
29 Mei 2007
13 Juni 2007
14 Juni 2007
16 Juni 2007
17 Juli 2007
30 Juli 2007
14 Agst 2007
29 Agst 2007
12 Sept 2007
18 Sept 2007
27 Nov 2007
4 Des 2007
5 Des 2007
28 Des 2007
28 Des 2007 |
1,200,000,000.00
700,000,000.00
75,000,000.00
400,000,000.00
2,400,000,000.00
3,600,000,000.00
45,000,000.00
175,000,000.00
35,000,000.00
1,310,000,000.00
850,000,000.00
1,080,000,000.00
400,000,000.00
2,000,000,000.00
825,000,000.00
500,000,000.00
1,500,000,000.00
3,550,000,000.00
900,000,000.00
275,000,000.00
200,000,000.00
31,000,000.00
500,000,000.00
1,200,000,000.00
495,000,000.00
490,000,000.00
2,000,000,000.00
1,275,000,000.00
125,000,000.00
2,500,000,000.00
300,000,000.00
500,000,000.00
375,000,000.00
1,050,000,000.00
430,000,000.00
1,500,000,000.00
3,420,000,000.00
1,250,000,000.00
13,050,000,000.00
6,700,000,000.00
40,000,000.00
30,000,000.00
59.281.000,00 |
bahwa berdasarkan penelitian atas bukti pendukung terkait,
Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga ("P3") melalui Bank DDD
(a/c 41086430) berjumlah Rp. 59.281.000.000.00 sedangkan jumlah koreksi
Terbanding adalah Rp. 58.882.794.057,00;
bahwa
diyakini jumlah transaksi Rp. 59,281,000,000 bukan merupakan bagian
dari penerimaan/penjualan Pemohon Banding melainkan pinjam meminjam
antara Pemohon Banding dengan perusahaan yang memiliki hubungan
istimewa/related parties dan pemegang saham dan dengan demikian koreksi
Terbanding sebesar Rp 58.882.794.057,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga ("P3")
terdiri dari transaksi hutang piutang dengan Pihak Pemegang Saham dan
Pihak Related Parties;
bahwa transaksi Transaksi
Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga ("P3") dengan Pihak Pemegang Saham
merupakan transaksi dengan FFF, GGG dan HHH dengan plafond pinjaman
sebagai berikut:
- FFF, sesuai dengan Perjanjian Pinjaman tanggal
5 Januari 2007 yang
antara lain berisi komitmen dari FFF untuk memberikan pinjaman
operasional kepada Pemohon Banding dengan batasan pinjaman sampai
dengan sejumlah Rp. 10 Milyar;
- GGG, sesuai
dengan Perjanjian Pinjaman tanggal 5 Januari 2007 yang antara lain
berisi komitmen dari GGG untuk memberikan pinjaman operasional kepada
Pemohon Banding dengan batasan pinjaman sampai dengan sejumlah Rp. 6
Milyar;
- HHH, sesuai dengan kesepakatan
secara lisan bisa memberikan dukungan pinjaman dana jika diperlukan,
akan tetapi pinjaman dimaksud belum pernah direalisasikan Pemohon
Banding, sehingga dalam tahun 2007 tidak ada transaksi hutang piutang
dengan Bapak HHH;
bahwa Saldo Awal dan
Saldo Akhir transaksi hutang piutang Pemegang Saham tersebut adalah
Nihil yang merupakan fakta pendukung bahwa jumlah uang masuk di
Rekening Koran Pemohon Banding adalah bukan merupakan penerimaan
piutang terkait dengan penjualan yang belum dilaporkan;
bahwa transaksi Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga
("P3") dengan Pihak Related Parties merupakan transaksi dengan:
- PT. ZZZ, sesuai dengan Perjanjian Pinjaman
tertanggal
3 Januari 2007 memberikan plafond pinjaman sampai dengan Rp.10 Milyar
(open plafond) untuk memenuhi kegiatan investasi dan modal kerja
operasional Pemohon Banding, dengan jangka waktu pinjaman 1 tahun dan
dikembalikan secara bertahap setelah mendapat pendanaan dari Bank atau
sumber dana lainnya dan pinjaman tersebut diberikan tanpa bunga;
bahwa pinjaman tersebut pada akhir tahun 2007 sudah
dikembalikan seluruhnya dan sudah tidak mempunyai saldo lagi (sudah
dikonfirmasi melalui Surat Pernyataan tertanggal 5 Januari 2008),
sehingga alasan Terbanding yang menganggap pemberian pinjaman tersebut
sebagai penerimaan piutang yang berpengaruh kepada penjualan yang belum
dilaporkan seyogyanya dibatalkan;
- PT. YYY,
sesuai dengan Perjanjian Pinjaman tertanggal 3 Januari 2007 memberikan
plafond pinjaman sampai dengan Rp.10 Milyar (open plafond) untuk
memenuhi kegiatan investasi dan modal kerja operasional Pemohon Banding
dengan jangka waktu pinjaman 1 tahun dan dikembalikan secara bertahap
setelah mendapat pendanaan dari Bank atau sumber dana lainnya dan
pinjaman tersebut diberikan tanpa bunga;
bahwa
pinjaman tersebut pada akhir tahun 2007 sudah dikembalikan seluruhnya
dan sudah tidak mempunyai saldo lagi (sudah dikonfirmasi melalui Surat
Pernyataan tertanggal 5 Januari 2008);
bahwa
dalam pemeriksaan awal, Pemohon Banding sudah menyampaikan Perjanjian
Pinjaman tersebut kepada Pemeriksa dan diterima oleh Bapak Faris (tidak
dicantumkan tanggal), dimana isi Perjanjian Pinjaman tersebut sama
dengan Perjanjian Pinjaman yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan
related lainnya, dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa
Terbanding sudah mendapatkan Perjanjian Pinjaman dan sudah mengetahui
isi Perjanjian Pinjaman tersebut;
- PT. SSS,
sesuai dengan perjanjian pinjaman tertanggal 3 Januari 2007 memberikan
plafond pinjaman sampai dengan Rp. 30 Milyar (open plafond) untuk
memenuhi kegiatan investasi dan modal kerja operasional Pemohon Banding
dengan jangka waktu pinjaman 1 tahun dan dikembalikan secara bertahap
setelah mendapat pendanaan dari Bank atau sumber dana lainnya dan
pinjaman tersebut diberikan tanpa bunga;
bahwa
pinjaman tersebut pada akhir tahun 2007 sudah dikembalikan seluruhnya
dan sudah tidak mempunyai saldo lagi (sudah dikonfirmasi melalui Surat
Pernyataan tertanggal 5 Januari 2008);
- PT.
KKK, sesuai dengan Perjanjian Pinjaman tertanggal 3 Januari 2007
memberikan plafond pinjaman sampai dengan Rp. 5 Milyar (open plafond)
untuk memenuhi kegiatan investasi dan modal kerja operasional Pemohon
Banding dengan jangka waktu pinjaman 1 tahun dan dikembalikan secara
bertahap setelah mendapat pendanaan dari Bank atau sumber dana lainnya
dan pinjaman tersebut diberikan tanpa bunga;
bahwa pinjaman tersebut pada akhir tahun 2007 sudah dikembalikan
seluruhnya dan sudah tidak mempunyai saldo lagi (sudah dikonfirmasi
melalui Surat Pernyataan tertanggal 5 Januari 2008);
bahwa isi perjanjian tersebut sama dengan isi perjanjian pinjaman
yang diberikan oleh PT. YYY, dimana perjanjian pinjaman tersebut sudah
pernah diberikan kepada Pemeriksa dan demikian pula dengan isi
perjanjian pinjaman dengan PT. ZZZ dan PT. SSS;
bahwa sub ledger mengenai Hutang Piutang Pihak Ketiga tersebut sudah
pernah diberikan, baik pada saat Pemeriksaan awal maupun pada saat
Proses Keberatan, dan Pihak Terbandingpun sudah mengetahui bahwa Saldo
Awal dan Saldo Akhir hutang piutang dengan Pemegang Saham maupun
Related Parties (P3) akan menjadi Nihil pada akhir tahun 2007, dengan
demikian Terbanding seharusnya juga melakukan pengujian atas
pengembalian/pembayaran berkala pinjaman, apalagi transaksi bersifat
jangka pendek dan selesai dalam tahun yang sama, namun Terbanding tidak
melakukan pengujian/pemeriksaan terhadap pengembalian pinjaman secara
berkala;
- Titip Jual valuta asing (USD)
- Transaksi melalui Bank BBB (rek IDR a/c
030-1502470) sebesar Rp 8.101.340.000,00
bahwa berdasarkan arus titip jual valas yang disampaikan
oleh Pemohon Banding diketahui bahwa titip jual valas dilakukan oleh
Pemohon Banding melalui PT SSS (PT SSS) dengan proses sebagai berikut:
Pemohon Banding melalui rekeningnya pada Bank BBB (US$ a/c
0301502571) mentransfer valas yang akan ditukar ke rekening PT SSS (US$
a/c 0301496309) yang selanjutnya setelah dikonversi ke rupiah hasil
penukaran valas tersebut akan masuk ke rekening PT SSS (IDR a/c
0301496410) baru selanjutnya ditransfer kembali ke rekening milik
Pemohon Banding (IDR a/c 0301502470);
Bank BBB USD a/c 030-15025-70
No.
bukti |
Uraian |
Tanggal
terima |
Jumlah
uang |
VH
–14 31
VH – 1433
VH -1801
VH – 1991
VH - 2233
VH - 2236
VH – 2238
VH - 3210 |
Titip
Jual USD 190.000 @9451
Titip Jual USD 25.000 @9100
Tititp Jual USD 50.000 @9468
Titip Jual USD 400.000 @9100
Titip Jual USD 450.000 @9101
Titip Jual USD 250.000 @9475
Titip Jual USD 500.000 @9083,5
Titip Jual USD 225.000 @8750
Jumlah |
28
Maret 2007
28 Maret 2007
11 April 2007
12 April 2007
17 April 2007
17 April 2007
17 April 2007
24 Mei 2007 |
1.795.690.000,00
227.500.000,00
473.400.000,00
3.640.000.000,00
4.095.450.000,00
2.368.750.000,00
4.541.750.000,00
1.968.750.000,00
19.111.290.000,00 |
bahwa berdasarkan pencatatan transaksi tititp jual valas
melalui Bank BBB diketahui bahwa transaksi titip jual yang dikoreksi
oleh Terbanding terjadi pada bulan Maret dan April 2007 namun atas
koreksi sebesar Rp 11.005.950.001,00 (VH 2233, 2236 dan 2238) telah
dikabulkan oleh Terbanding pada saat keberatan, sehingga koreksi yang
masih tetap dipertahankan adalah sebesar Rp 8.105.340.000,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang
disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan berupa Voucher, General
Ledger, dan Rekening Koran Bank BBB milik Pemohon Banding dan PT SSS,
Majelis berkesimpulan dapat ditelusuri dan dibuktikan bahwa nilai
sebesar Rp8.105.340.000,00 adalah merupakan titip jual valas yang
dilakukan melalui PT SSS sehingga bukan merupakan pelunasan piutang
usaha sebagaimana yang ditetapkan Terbanding;
bahwa berdasarkan hasil temuan tersebut Majelis berpendapat koreksi
Terbanding mengenai transaksi titip jual valas Pemohon Banding melalui
Bank BBB (rek. IDR, a/c 030-1502470) sebesar Rp. 8.101.340.000,00 tidak
dapat dipertahankan;
- Transaksi melalui Bank AAA (rek USD a/c 030-150271)
sebesar Rp1.592.675.000,00
bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding dalam
persidangan transaksi sebesar Rp 1.592.675.000,00 berdasarkan detail
voucher transaksinya sebenarnya adalah merupakan transaksi hutang
piutang kepaa pihak ke 3 yaitu hutang ke PT. YYY (PT YYY);
bahwa sesuai dengan hasil pembahasan dalam koreksi Hutang
kepada pihak ke 3 (hutang kepada PT YYY terbukti bahwa transaksi
sebesar Rp 1.592.675.000,00 bukan merupakan pelunasan piutang usaha
sehingga bukan merupakan peredaran usaha;
bahwa karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding
sebesar Rp1.592.675.000,00 tidak dapat dipertahankan;
- Selisih perhitungan antara Terbanding dan Pemohon
Banding (Rp.2.973.612.443)
bahwa dalam persidangan maupun di dokumen Berita Acara
Pengujian Bukti tertanggal 30 Mei 2011, Terbanding tidak mengemukakan
pendapat atas selisih tersebut;
bahwa berdasarkan fakta
tersebut Majelis menyimpulkan bahwa Terbanding tidak dapat menjelaskan
lebih lanjut atas sengketa Selisih Perhitungan antara Terbanding dan
Pemohon Banding sebesar (Rp. 2.973.612.443,00) sehingga koreksi
Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa kesimpulan Majelis terhadap hasil pemeriksaan koreksi Penghasilan
netto Tahun Pajak 2007 sebagai berikut :
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti,
penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam
persidangan, penelitian terhadap berkas banding dan hasil penelitian
data yang dilakukan Majelis serta uraian tersebut di atas, Majelis
berkesimpulan :
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan :
1. |
Transaksi
Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga ("P3"): |
|
|
-
melalui The Bank of AAA (a/c 900193)
sebesar |
Rp
5.715.341.522,00 |
|
-
melalui Bank BBB (a/c 030-15024-70)
sebesar |
Rp
5.800.000.000,00 |
|
-
melalui Bank BBB (a/c 030-15025-71)
sebesar |
Rp
941.165.000,00 |
|
-
melalui Bank CCC (a/c 1240100010975) |
Rp.
7.845.545.654,00 |
|
-
melalui Bank DDD (a/c 41086430) sebesar |
Rp
58.882.794.057,00 |
2. |
Titip
Jual Valas melalui Bank BBB |
|
|
-
melalui bank BBB (a/c 030-1502470)
sebesar |
Rp.
8.101.340.000,00 |
|
-
a/c 030-1502471 (kesalahan
pengelompokan) sebesar |
Rp.
1.592.675.000,00 |
3. |
Selisih
perhitungan Terbanding dengan Pemohon Banding |
(Rp.
2.973.612.443,00) |
Jumlah
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan |
Rp.85.905.248.790,00 |
|