Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2002 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 sebesar Rp. 273.095.704,00. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa pokok sengketa Pemohon Banding sehubungan dengan koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp. 273.095.704,00. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa
Pemohon Banding sampaikan bukti berupa copy Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai dari pihak penjual, sampel Faktur Pajak
dan bukti pembayaran termasuk invoice, penyerahan barang dan kuitansi
dari penjual, bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa koreksi Terbanding
sama sekali tidak didukung bukti yang memadai dan hanya berdasarkan
dugaan. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pendapat Majelis | : | bahwa
koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan
sebesar Rp. 273.095.704,00 terdiri dari :
bahwa menurut Pemohon Banding, penjelasan Terbanding yang menyebutkan antara lain koreksi dilakukan karena diduga faktur fiktif atau bermasalah, dugaan bukanlah suatu bukti, dengan demikian koreksi yang dilakukan berdasarkan dugaan seharusnya dibatalkan dan tidak dapat dipertahankan. bahwa menurut Pemohon Banding, penjelasan Terbanding yang menyebutkan bahwa tidak ada informasi internal Terbanding mengenai Faktur Pajak yang diterbitkan, menunjukkan bahwa ada kelemahan internal sistem informasi di pihak Terbanding dan potensi kesalahan input penyalinan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai penjual oleh petugas input data di pihak Terbanding. bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa copy Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari pihak penjual, sampel Faktur Pajak dan bukti pembayaran termasuk invoice, penyerahan barang dan kuitansi dari penjual. bahwa bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa koreksi Terbanding sama sekali tidak didukung bukti yang memadai dan hanya berdasarkan dugaan. bahwa pernyataan Terbanding mengenai PT. AAA sebagai penerbit Faktur Pajak bermasalah dan sudah divonis bersalah, sama sekali tidak terkait dengan kasus Pemohon Banding karena Pemohon Banding sama sekali tidak terlibat dalam penggunaan Faktur Pajak fiktif, Pemohon Banding mengkreditkan Faktur Pajak yang Pemohon Banding peroleh berdasarkan pembelian barang dari para supplier Pemohon Banding. bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti dalam persidangan; bahwa berdasarkan hasil uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding dalam melakukan uji bukti dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut :
bahwa formal faktur pajak tidak terpenuhi sehingga tidak dapat dikreditkan (tidak ada jabatan penanda tangan faktur pajak sehingga tidak memenuhi Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa untuk materi dapat dijelaskan bahwa tidak ada purchase order, tidak ada rekening koran, tidak ada kartu persedian, tidak ada buku besar persedian. bahwa jawaban konfirmasi menyatakan bahwa PT. AAA adalah penerbit faktur pajak bermasalah dan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Cibinong. bahwa Terbanding tetap mempertahankan seluruh koreksi terkait koreksi pajak masukan (dengan Pengusaha Kena Pajak Penjual PT. AAA). bahwa menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Masukan dari PT. AAA Tahun 2002 dengan total Pajak Pertambahan Nilai Rp. 157.672.620,00 merupakan faktur pajak yang sah dan dapat dikreditkan sesuai Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 1 angka 23 dimana faktur pajak adalah bukti pengutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak. bahwa pihak penjual selaku penerbit faktur pajak telah melaporkan faktur pajaknya dalam SPM Pajak Pertambahan Nilainya sehingga koreksi Terbanding atas pajak masukan berdasarkan data SIP WEB Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Empat bagian menu daftar penjual tidak benar dan tidak didukung dengan bukti/fakta yang ada. bahwa adanya bukti SPM Pajak Pertambahan Nilai penjual Barang Kena Pajak membuktikan bahwa konfirmasi Terbanding atas faktur pajak masukan tidak akurat dan tidak dapat dipertahankan. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 157.672.620,00 karena jawaban konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak Pengusaha Kena Pajak Penjual terdaftar yang dinyatakan atas Pengusaha Kena Pajak Penjual yakni PT. AAA NPWP 02.088.192.6-403.000 dinyatakan sebagai penerbit Faktur Pajak bermasalah dan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Cibinong. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Invoice, kwitansi, Surat Jalan, SPT Masa Penjual, dan Faktur Pajak yang dikoreksi, diketahui koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 157.672.620,00 terdiri dari :
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Invoice, kwitansi, Surat Jalan, SPT Masa Penjual, dan Faktur Pajak yang dikoreksi, diketahui Faktur Pajak-Faktur Pajak tersebut di atas dengan jumlah sebesar Rp.157.672.620,00 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 telah dilaporkan oleh PKP Penjual PT. AAA kepada Kantor Pelayanan Pajak terkait yaitu Kantor Pelayanan Pajak Cibinong sebagai Pajak Keluaran. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 592/PID.B/2004/PN.Cbn tanggal 10 Agustus 2004, diketahui, PT. AAA adalah penerbit Faktur Pajak bermasalah karena kegiatan usahanya fiktif untuk tahun 2002 dan 2003 dan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Cibinong. bahwa Majelis berkesimpulan, oleh karena Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Penjual yang kegiatan usahanya fiktif, maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan. bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap Faktur Pajak Masukan PT. AAA Tahun 2002 sebesar Rp. 157.672.620,00 tetap dipertahankan.
bahwa menurut Pemohon Banding, penjelasan Terbanding yang menyebutkan antara lain koreksi dilakukan karena diduga faktur fiktif atau bermasalah, dugaan bukanlah suatu bukti, dengan demikian koreksi yang dilakukan berdasarkan dugaan seharusnya dibatalkan dan tidak dapat dipertahankan. bahwa menurut Pemohon Banding, penjelasan Terbanding yang menyebutkan bahwa tidak ada informasi internal Terbanding mengenai Faktur Pajak yang diterbitkan, menunjukkan bahwa ada kelemahan internal sistem informasi di pihak Terbanding dan potensi kesalahan input penyalinan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai penjual oleh petugas input data di pihak Terbanding. bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa copy Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari pihak penjual, sampel Faktur Pajak dan bukti pembayaran termasuk invoice, penyerahan barang dan kuitansi dari penjual. bahwa bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa koreksi Terbanding sama sekali tidak didukung bukti yang memadai dan hanya berdasarkan dugaan. bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti dalam persidangan. bahwa berdasarkan hasil uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding dalam melakukan uji bukti dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut :
bahwa formal faktur pajak tidak terpenuhi sehingga tidak dapat dikreditkan (tidak ada jabatan penanda tangan faktur pajak sehingga tidak memenuhi Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai). bahwa untuk materi dapat dijelaskan bahwa tidak ada purchase order, tidak ada rekening koran, tidak ada kartu persedian, tidak ada buku besar persedian. bahwa Terbanding tetap mempertahankan seluruh koreksi terkait koreksi pajak masukan (dengan Pengusaha Kena Pajak Penjual PT. BBB). bahwa menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Masukan dari PT. BBB Tahun 2002 dengan total Pajak Pertambahan Nilai Rp. 26.191.575,00 merupakan Faktur Pajak yang sah dan dapat dikreditkan sesuai Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 1 angka 23 dimana faktur pajak adalah bukti pengutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak; bahwa pihak penjual selaku penerbit faktur pajak telah melaporkan faktur pajaknya dalam SPM Pajak Pertambahan Nilainya sehingga koreksi Terbanding atas pajak masukan berdasarkan data SIP WEB Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Empat bagian menu daftar penjual tidak benar dan tidak didukung dengan bukti/fakta yang ada. bahwa adanya bukti SPM Pajak Pertambahan Nilai penjual Barang Kena Pajak membuktikan bahwa konfirmasi Terbanding atas faktur pajak masukan tidak akurat dan tidak dapat dipertahankan. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 26.191.575,00 sesuai jawaban konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak Kramat Jati perihal pembelian kepada PT. BBB karena Faktur Pajak Tidak Ada. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Invoice, kwitansi, Surat Jalan, SPT Masa Penjual, dan Faktur Pajak yang dikoreksi, diketahui koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 26.191.575,00 terdiri dari :
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis tersebut di atas,, diketahui Faktur Pajak-Faktur Pajak tersebut di atas dengan jumlah sebesar Rp. 26.191.575,00 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 telah dilaporkan oleh PKP Penjual PT. BBB kepada Kantor Pelayanan Pajak terkait yaitu Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kramat Jati sebagai Pajak Keluaran dan telah disetor. bahwa Majelis berkesimpulan, oleh karena Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Penjual telah dilaporkan melalui SPT Masa PPN dan telah disetor PPN-nya, maka Pajak Masukan atas pembelian dari PT. BBB dapat dikreditkan. bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap Faktur Pajak Masukan PT. BBB Tahun 2002 sebesar Rp. 26.191.575,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa menurut Pemohon Banding, penjelasan Terbanding yang menyebutkan antara lain koreksi dilakukan karena diduga faktur fiktif atau bermasalah, dugaan bukanlah suatu bukti, dengan demikian koreksi yang dilakukan berdasarkan dugaan seharusnya dibatalkan dan tidak dapat dipertahankan. bahwa menurut Pemohon Banding, penjelasan Terbanding yang menyebutkan bahwa tidak ada informasi internal Terbanding mengenai Faktur Pajak yang diterbitkan, menunjukkan bahwa ada kelemahan internal sistem informasi di pihak Terbanding dan potensi kesalahan input penyalinan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai penjual oleh petugas input data di pihak Terbanding. bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa copy Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari pihak penjual, sampel Faktur Pajak dan bukti pembayaran termasuk invoice, penyerahan barang dan kuitansi dari penjual. bahwa bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa koreksi Terbanding sama sekali tidak didukung bukti yang memadai dan hanya berdasarkan dugaan. bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti dalam persidangan. bahwa berdasarkan hasil uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding dalam melakukan uji bukti dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut :
bahwa data yang diserahkan hanya faktur pajak saja. bahwa tidak ada bukti pembayaran, purchase order, rekening koran, kartu persedian, dan buku besar persedian. bahwa Terbanding tetap mempertahankan seluruh koreksi terkait koreksi Pajak Masukan (dengan Pengusaha Kena Pajak Penjual PT. CCC). bahwa menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Masukan dari PT. CCC Tahun 2002 dengan total Pajak Pertambahan Nilai Rp. 89.231.509,00 merupakan faktur pajak yang sah dan dapat dikreditkan sesuai Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 1 angka 23 dimana faktur pajak adalah bukti pengutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak. bahwa pihak penjual selaku penerbit faktur pajak telah melaporkan faktur pajaknya dalam SPM Pajak Pertambahan Nilainya sehingga koreksi Terbanding atas pajak masukan berdasarkan data SIP WEB Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Empat bagian menu daftar penjual tidak benar dan tidak didukung dengan bukti/fakta yang ada. bahwa adanya bukti SPM Pajak Pertambahan Nilai penjual Barang Kena Pajak membuktikan bahwa konfirmasi Terbanding atas faktur pajak masukan tidak akurat dan tidak dapat dipertahankan. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 89.231.509,00 karena Pemohon Banding tidak bisa menunjukkan Faktur Pajak dan berdasarkan penelitian data SIP Web Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Empat menu Daftar Penjual tahun 2002 dinyatakan tidak Ada. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Invoice, kwitansi, Surat Jalan, SPT Pemohon Banding, dan Faktur Pajak yang dikoreksi, diketahui koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 89.231.509,00 terdiri dari :
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis tersebut di atas, diketahui Faktur Pajak-Faktur Pajak tersebut di atas dengan jumlah sebesar Rp.89.231.509,00 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002, Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat menyampaikan SPT lawan transaksi maupun bukti pembayaran yang dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran atas Faktur Pajak- Faktur Pajak tersebut di atas termasuk PPN kepada PKP penjual. bahwa Majelis berkesimpulan, oleh karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran PPN atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Penjual, maka Pajak Masukan atas pembelian dari PT. CCC tidak dapat dikreditkan. bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap Faktur Pajak Masukan PT. CCC Tahun 2002 sebesar Rp. 89.231.509,00 tetap dipertahankan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang
disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta
data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat terdapat cukup
bukti dan alasan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon
Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-799/WPJ.06/BD.06/2008
tanggal 30 Mei 2008 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan
Desember 2002 Nomor : 00007/ 207/02/074/07 tanggal 25 Juni 2007,
sehingga Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Januari sampai
dengan Desember 2002 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian
permohonan banding Pemohon Banding terhadap
keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-799/WPJ.06/BD.06/2008
tanggal 30 Mei 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan
Desember 2002 Nomor : 00007/207/02/ 074/07 tanggal 25 Juni 2007,
sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai
dengan Desember 2002 menjadi sebagai berikut :
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.