Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37827/PP/M.X/16/2012

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
Tahun Pajak : 2002
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 sebesar Rp. 273.095.704,00.
Menurut Terbanding : bahwa pokok sengketa Pemohon Banding sehubungan dengan koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp. 273.095.704,00.
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding sampaikan bukti berupa copy Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari pihak penjual, sampel Faktur Pajak dan bukti pembayaran termasuk invoice, penyerahan barang dan kuitansi dari penjual, bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa koreksi Terbanding sama sekali tidak didukung bukti yang memadai dan hanya berdasarkan dugaan.

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
Pendapat Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp. 273.095.704,00 terdiri dari :
  1. Koreksi Faktur Pajak Masukan PT. AAA Tahun 2002 sebesar Rp. 157.672.620,00,
  2. Koreksi Faktur Pajak Masukan PT. BBB Tahun 2002 sebesar Rp. 26.191.575,00,
  3. Koreksi Faktur Pajak Masukan PT. CCC Tahun 2002 sebesar Rp. 89.231.509,00.
  1. Koreksi Faktur Pajak Masukan PT. AAA Mandiri Tahun 2002 sebesar Rp.157.672.620,00.
bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
  • Koreksi Pajak Masukan dilakukan karena jawaban konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak Pengusaha Kena Pajak Penjual terdaftar yang dinyatakan atas Pengusaha Kena Pajak Penjual yakni PT. AAA Mandiri NPWP 02.088.192.6-403.000 dinyatakan sebagai penerbit Faktur Pajak bermasalah dan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Cibinong,
  • Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006 tentang Kebijakan Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai diatur sebagai berikut : Konfirmasi merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik formal maupun material,
  • Untuk meyakini transaksi pembelian atas Pajak Masukan tersebut, Terbanding tidak dapat melakukan pengujian formal dan material melalui pengujian arus uang dan barang karena keberatan Pemohon Banding tidak disertai bukti atau dokumen yang valid berupa asli Buku Pembelian, Purchase Order, Bukti Pembayaran, Rekening Koran, Laporan Keuangan sebagai dasar pengujian arus uang, serta Kartu Persediaan , Buku Stock Persediaan sebagai internal control barang, atau data yang dapat digunakan dalam pengujian dan barang.
bahwa menurut Pemohon Banding berkaitan dengan sengketa pajak atas Pajak Masukan, Terbanding sama sekali tidak dapat menunjukkan bukti kepada Pemohon Banding bahwa para penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut tidak melaporkan Faktur Pajak yang mereka terbitkan kepada Pemohon Banding, dan Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Terbanding telah menegur dan meminta pertanggungjawaban dari para penjual tersebut maupun mengenakan sanksi perpajakan.

bahwa menurut Pemohon Banding, penjelasan Terbanding yang menyebutkan antara lain koreksi dilakukan karena diduga faktur fiktif atau bermasalah, dugaan bukanlah suatu bukti, dengan demikian koreksi yang dilakukan berdasarkan dugaan seharusnya dibatalkan dan tidak dapat dipertahankan.

bahwa menurut Pemohon Banding, penjelasan Terbanding yang menyebutkan bahwa tidak ada informasi internal Terbanding mengenai Faktur Pajak yang diterbitkan, menunjukkan bahwa ada kelemahan internal sistem informasi di pihak Terbanding dan potensi kesalahan input penyalinan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai penjual oleh petugas input data di pihak Terbanding.

bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa copy Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari pihak penjual, sampel Faktur Pajak dan bukti pembayaran termasuk invoice, penyerahan barang dan kuitansi dari penjual.

bahwa bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa koreksi Terbanding sama sekali tidak didukung bukti yang memadai dan hanya berdasarkan dugaan.

bahwa pernyataan Terbanding mengenai PT. AAA sebagai penerbit Faktur Pajak bermasalah dan sudah divonis bersalah, sama sekali tidak terkait dengan kasus Pemohon Banding karena Pemohon Banding sama sekali tidak terlibat dalam penggunaan Faktur Pajak fiktif, Pemohon Banding mengkreditkan Faktur Pajak yang Pemohon Banding peroleh berdasarkan pembelian barang dari para supplier Pemohon Banding.

bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti dalam persidangan;

bahwa berdasarkan hasil uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding dalam melakukan uji bukti dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut :
  • Invoice,
  • Kwitansi,
  • Faktur Pajak Nomor: EOVBC-403-0000093, 97, 107, 117, 128, 137, 141, 153, 206, 211, 281, 296, 311, 319, 327, 381, 441, 446, 451, 454, 455, 464, 493, 505, 506, 555, 573, 582, 619, 641, 656, 667,
  • Surat Jalan,
  • SPT Masa Penjual.
bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian data serta memperhatikan laporan penelitian keberatan maka dapat dijelaskan sebagai berikut:

bahwa formal faktur pajak tidak terpenuhi sehingga tidak dapat dikreditkan (tidak ada jabatan penanda tangan faktur pajak sehingga tidak memenuhi Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa untuk materi dapat dijelaskan bahwa tidak ada purchase order, tidak ada rekening koran, tidak ada kartu persedian, tidak ada buku besar persedian.

bahwa jawaban konfirmasi menyatakan bahwa PT. AAA adalah penerbit faktur pajak bermasalah dan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Cibinong.

bahwa Terbanding tetap mempertahankan seluruh koreksi terkait koreksi pajak masukan (dengan Pengusaha Kena Pajak Penjual PT. AAA).

bahwa menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Masukan dari PT. AAA Tahun 2002 dengan total Pajak Pertambahan Nilai Rp. 157.672.620,00 merupakan faktur pajak yang sah dan dapat dikreditkan sesuai Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 1 angka 23 dimana faktur pajak adalah bukti pengutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak.

bahwa pihak penjual selaku penerbit faktur pajak telah melaporkan faktur pajaknya dalam SPM Pajak Pertambahan Nilainya sehingga koreksi Terbanding atas pajak masukan berdasarkan data SIP WEB Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Empat bagian menu daftar penjual tidak benar dan tidak didukung dengan bukti/fakta yang ada.

bahwa adanya bukti SPM Pajak Pertambahan Nilai penjual Barang Kena Pajak membuktikan bahwa konfirmasi Terbanding atas faktur pajak masukan tidak akurat dan tidak dapat dipertahankan.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 157.672.620,00 karena jawaban konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak Pengusaha Kena Pajak Penjual terdaftar yang dinyatakan atas Pengusaha Kena Pajak Penjual yakni PT. AAA NPWP 02.088.192.6-403.000 dinyatakan sebagai penerbit Faktur Pajak bermasalah dan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Cibinong.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Invoice, kwitansi, Surat Jalan, SPT Masa Penjual, dan Faktur Pajak yang dikoreksi, diketahui koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 157.672.620,00 terdiri dari :

PKP Penjual
NPWP. 02.088.xxxx
Faktur Pajak Jumlah
(Rp)
Nomor Tanggal
PT. AAA EOVBC-403-xxxx 01/02/2002 3.923.750,00
PT. AAA EOVBC-403-xxxx 04/02/2002 4.445.000,00
PT. AAA EOVBC-403-xxxx 13/02/2002 3.905.000,00
PT. AAA EOVBC-403-xxxx 23/02/2002 4.647.500,00
PT. AAA EOVBC-403-xxxx 02/03/2002 4.190.500,00
PT. AAA EOVBC-403-xxxx 13/02/2002 4.756.250,00
PT. AAA EOVBC-403-xxxx 19/02/2002 2.853.935,00
PT. AAA EOVBC-403-xxxx 02/04/2002 5.000.000,00
PT. AAA EOVBC-403-xxxx 01/05/2002 1.156.000,00
PT. AAA EOVBC-403-xxxx 03/05/2002 1.891.505,00
PT. AAA EOVBC-403-xxxx 07/06/2002 5.780.000,00
PT. AAA EOVBC-403-xxxx 17/06/2002 4.232.405,00
PT. AAA EOVBC-403-xxxx 01/08/2002 2.107.500,00
PT. AAA EOVBC-403-xxxx 05/08/2002 2.625.000,00
PT. AAA EOVBC-403-xxxx 10/08/2002 2.312.000,00
PT. AAA EOVBC-403-xxxx 06/08/2002 5.522.500,00
PT. AAA EOVBC-403-xxxx 06/09/2002 5.620.000,00
PT. AAA EOVBC-403-xxxx 06/09/2002 5.005.480,00
PT. AAA EOVBC-403-xxxx 07/09/2002 5.760.500,00
PT. AAA EOVBC-403-xxxx 09/09/2002 7.500.000,00
PT. AAA EOVBC-403-xxxx 10/09/2002 5.780.000,00
PT. AAA EOVBC-403-xxxx 12/09/2002 6.560.000,00
PT. AAA EOVBC-403-xxxx 21/08/2002 6.402.500,00
PT. AAA EOVBC-403-xxxx 27/09/2002 5.350.000,00
PT. AAA EOVBC-403-xxxx 28/09/2002 7.025.000,00
PT. AAA EOVBC-403-xxxx 21/10/2002 5.780.000,00
PT. AAA EOVBC-403-xxxx 29/10/2002 5.560.000,00
PT. AAA EOVBC-403-xxxx 30/10/2002 7.790.295,00
PT. AAA EOVBC-403-xxxx 06/11/2002 5.620.000,00
PT. AAA EOVBC-403-xxxx 12/11/2002 7.500.000,00
PT. AAA EOVBC-403-xxxx 18/11/2002 5.057.500,00
PT. AAA EOVBC-403-xxxx 23/11/2002 6.012.500,00
Jumlah 157.672.620,00

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Invoice, kwitansi, Surat Jalan, SPT Masa Penjual, dan Faktur Pajak yang dikoreksi, diketahui Faktur Pajak-Faktur Pajak tersebut di atas dengan jumlah sebesar Rp.157.672.620,00 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 telah dilaporkan oleh PKP Penjual PT. AAA kepada Kantor Pelayanan Pajak terkait yaitu Kantor Pelayanan Pajak Cibinong sebagai Pajak Keluaran.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 592/PID.B/2004/PN.Cbn tanggal 10 Agustus 2004, diketahui, PT. AAA adalah penerbit Faktur Pajak bermasalah karena kegiatan usahanya fiktif untuk tahun 2002 dan 2003 dan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Cibinong.

bahwa Majelis berkesimpulan, oleh karena Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Penjual yang kegiatan usahanya fiktif, maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan.

bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap Faktur Pajak Masukan PT. AAA Tahun 2002 sebesar Rp. 157.672.620,00 tetap dipertahankan.
  1. Koreksi Faktur Pajak Masukan PT. BBB Tahun 2002 sebesar Rp.26.191.575,00
bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
  • Terdapat koreksi Positif Pajak Masukan sesuai jawaban konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak Kramat Jati perihal pembelian kepada PT. BBB karena Faktur Pajak Tidak Ada,
  • Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006 tentang Kebijakan Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai diatur sebagai berikut : Konfirmasi merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik formal maupun material,
  • Untuk meyakini transaksi pembelian atas Pajak Masukan tersebut, Terbanding tidak dapat melakukan pengujian formal dan material melalui pengujian arus uang dan barang karena keberatan Pemohon Banding tidak disertai bukti atau dokumen yang valid berupa asli Buku Pembelian, Purchase Order, Bukti Pembayaran, Rekening Koran, Laporan Keuangan sebagai dasar pengujian arus uang, serta Kartu Persediaan , Buku Stock Persediaan sebagai internal control barang, atau data yang dapat digunakan dalam pengujian dan barang.
bahwa menurut Pemohon Banding berkaitan dengan sengketa pajak atas Pajak Masukan, Terbanding sama sekali tidak dapat menunjukkan bukti kepada Pemohon Banding bahwa para penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut tidak melaporkan Faktur Pajak yang mereka terbitkan kepada Pemohon Banding, dan Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Terbanding telah menegur dan meminta pertanggungjawaban dari para penjual tersebut maupun mengenakan sanksi perpajakan.

bahwa menurut Pemohon Banding, penjelasan Terbanding yang menyebutkan antara lain koreksi dilakukan karena diduga faktur fiktif atau bermasalah, dugaan bukanlah suatu bukti, dengan demikian koreksi yang dilakukan berdasarkan dugaan seharusnya dibatalkan dan tidak dapat dipertahankan.

bahwa menurut Pemohon Banding, penjelasan Terbanding yang menyebutkan bahwa tidak ada informasi internal Terbanding mengenai Faktur Pajak yang diterbitkan, menunjukkan bahwa ada kelemahan internal sistem informasi di pihak Terbanding dan potensi kesalahan input penyalinan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai penjual oleh petugas input data di pihak Terbanding.

bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa copy Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari pihak penjual, sampel Faktur Pajak dan bukti pembayaran termasuk invoice, penyerahan barang dan kuitansi dari penjual.

bahwa bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa koreksi Terbanding sama sekali tidak didukung bukti yang memadai dan hanya berdasarkan dugaan.

bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti dalam persidangan.

bahwa berdasarkan hasil uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding dalam melakukan uji bukti dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut :
  • Invoice,
  • Kwitansi,
  • Faktur Pajak Nomor: ELKBP-005-000363, 371, 374, 380, 381, 392, 312,
  • Surat Jalan,
  • SPT Masa Penjual.
bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian data serta memperhatikan laporan penelitian keberatan maka dapat dijelaskan sebagai berikut:

bahwa formal faktur pajak tidak terpenuhi sehingga tidak dapat dikreditkan (tidak ada jabatan penanda tangan faktur pajak sehingga tidak memenuhi Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai).

bahwa untuk materi dapat dijelaskan bahwa tidak ada purchase order, tidak ada rekening koran, tidak ada kartu persedian, tidak ada buku besar persedian.

bahwa Terbanding tetap mempertahankan seluruh koreksi terkait koreksi pajak masukan (dengan Pengusaha Kena Pajak Penjual PT. BBB).

bahwa menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Masukan dari PT. BBB Tahun 2002 dengan total Pajak Pertambahan Nilai Rp. 26.191.575,00 merupakan Faktur Pajak yang sah dan dapat dikreditkan sesuai Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 1 angka 23 dimana faktur pajak adalah bukti pengutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak;

bahwa pihak penjual selaku penerbit faktur pajak telah melaporkan faktur pajaknya dalam SPM Pajak Pertambahan Nilainya sehingga koreksi Terbanding atas pajak masukan berdasarkan data SIP WEB Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Empat bagian menu daftar penjual tidak benar dan tidak didukung dengan bukti/fakta yang ada.

bahwa adanya bukti SPM Pajak Pertambahan Nilai penjual Barang Kena Pajak membuktikan bahwa konfirmasi Terbanding atas faktur pajak masukan tidak akurat dan tidak dapat dipertahankan.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 26.191.575,00 sesuai jawaban konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak Kramat Jati perihal pembelian kepada PT. BBB karena Faktur Pajak Tidak Ada.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Invoice, kwitansi, Surat Jalan, SPT Masa Penjual, dan Faktur Pajak yang dikoreksi, diketahui koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 26.191.575,00 terdiri dari :

PKP Penjual
NPWP. 02.088.xxxx
Faktur Pajak Jumlah
(Rp)
Nomor Tanggal
PT. BBB ELKBP-005-xxxx 01/02/2002 4.004.250,00
PT. BBB ELKBP-005-xxxx 06/02/2002 4.375.000,00
PT. BBB ELKBP-005-xxxx 08/02/2002 4.046.000,00
PT. BBB ELKBP-005-xxxx 12/02/2002 4.074.500,00
PT. BBB ELKBP-005-xxxx 12/02/2002 3.500.000,00
PT. BBB ELKBP-005-xxxx 19/02/2002 3.079.295,00
PT. BBB ELKBP-005-xxxx 02/08/2002 3.112.530,00
Jumlah 26.191.575,00

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis tersebut di atas,, diketahui Faktur Pajak-Faktur Pajak tersebut di atas dengan jumlah sebesar Rp. 26.191.575,00 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 telah dilaporkan oleh PKP Penjual PT. BBB kepada Kantor Pelayanan Pajak terkait yaitu Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kramat Jati sebagai Pajak Keluaran dan telah disetor.

bahwa Majelis berkesimpulan, oleh karena Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Penjual telah dilaporkan melalui SPT Masa PPN dan telah disetor PPN-nya, maka Pajak Masukan atas pembelian dari PT. BBB dapat dikreditkan.

bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap Faktur Pajak Masukan PT. BBB Tahun 2002 sebesar Rp. 26.191.575,00 tidak dapat dipertahankan.
  1. Koreksi Faktur Pajak Masukan PT. CCC Tahun 2002 sebesar Rp.89.231.509,00
bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
  • Adanya koreksi Pajak Masukan karena Pemohon Banding tidak bisa menunjukkan Faktur Pajak dan berdasarkan penelitian data SIP Web Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Empat menu Daftar Penjual tahun 2002 dinyatakan tidak Ada,
  • Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006 tentang Kebijakan Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai diatur sebagai berikut : Konfirmasi merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik formal maupun material,
  • Untuk meyakini transaksi pembelian atas Pajak Masukan tersebut, Terbanding tidak dapat melakukan pengujian formal dan material melalui pengujian arus uang dan barang karena keberatan Pemohon Banding tidak disertai bukti atau dokumen yang valid berupa asli Buku Pembelian, Purchase Order, Bukti Pembayaran, Rekening Koran, Laporan Keuangan sebagai dasar pengujian arus uang, serta Kartu Persediaan , Buku Stock Persediaan sebagai internal control barang, atau data yang dapat digunakan dalam pengujian dan barang.
bahwa menurut Pemohon Banding berkaitan dengan sengketa pajak atas Pajak Masukan, Terbanding sama sekali tidak dapat menunjukkan bukti kepada Pemohon Banding bahwa para penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut tidak melaporkan Faktur Pajak yang mereka terbitkan kepada Pemohon Banding, dan Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Terbanding telah menegur dan meminta pertanggungjawaban dari para penjual tersebut maupun mengenakan sanksi perpajakan.

bahwa menurut Pemohon Banding, penjelasan Terbanding yang menyebutkan antara lain koreksi dilakukan karena diduga faktur fiktif atau bermasalah, dugaan bukanlah suatu bukti, dengan demikian koreksi yang dilakukan berdasarkan dugaan seharusnya dibatalkan dan tidak dapat dipertahankan.

bahwa menurut Pemohon Banding, penjelasan Terbanding yang menyebutkan bahwa tidak ada informasi internal Terbanding mengenai Faktur Pajak yang diterbitkan, menunjukkan bahwa ada kelemahan internal sistem informasi di pihak Terbanding dan potensi kesalahan input penyalinan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai penjual oleh petugas input data di pihak Terbanding.

bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa copy Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari pihak penjual, sampel Faktur Pajak dan bukti pembayaran termasuk invoice, penyerahan barang dan kuitansi dari penjual.

bahwa bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa koreksi Terbanding sama sekali tidak didukung bukti yang memadai dan hanya berdasarkan dugaan.

bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti dalam persidangan.

bahwa berdasarkan hasil uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding dalam melakukan uji bukti dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut :
  • Faktur Pajak Nomor: CEYGS-404-0013792, 13045, 13617, 13790, 13791, 13793, 13879, 13880, 13881, 13882, 13883, 13959, 13960, 13961, 14351, 14352,
  • SPT Masa Pemohon Banding.
bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian data serta memperhatikan laporan penelitian keberatan maka dapat dijelaskan sebagai berikut:

bahwa data yang diserahkan hanya faktur pajak saja.

bahwa tidak ada bukti pembayaran, purchase order, rekening koran, kartu persedian, dan buku besar persedian.

bahwa Terbanding tetap mempertahankan seluruh koreksi terkait koreksi Pajak Masukan (dengan Pengusaha Kena Pajak Penjual PT. CCC).

bahwa menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Masukan dari PT. CCC Tahun 2002 dengan total Pajak Pertambahan Nilai Rp. 89.231.509,00 merupakan faktur pajak yang sah dan dapat dikreditkan sesuai Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 1 angka 23 dimana faktur pajak adalah bukti pengutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak.

bahwa pihak penjual selaku penerbit faktur pajak telah melaporkan faktur pajaknya dalam SPM Pajak Pertambahan Nilainya sehingga koreksi Terbanding atas pajak masukan berdasarkan data SIP WEB Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Empat bagian menu daftar penjual tidak benar dan tidak didukung dengan bukti/fakta yang ada.

bahwa adanya bukti SPM Pajak Pertambahan Nilai penjual Barang Kena Pajak membuktikan bahwa konfirmasi Terbanding atas faktur pajak masukan tidak akurat dan tidak dapat dipertahankan.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 89.231.509,00 karena Pemohon Banding tidak bisa menunjukkan Faktur Pajak dan berdasarkan penelitian data SIP Web Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Empat menu Daftar Penjual tahun 2002 dinyatakan tidak Ada.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Invoice, kwitansi, Surat Jalan, SPT Pemohon Banding, dan Faktur Pajak yang dikoreksi, diketahui koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 89.231.509,00 terdiri dari :

PKP Penjual
NPWP. 02.088.xxxx
Faktur Pajak Jumlah
(Rp)
Nomor Tanggal
PT. CCC CEYGS-404-xxxx 04/08/2002 2.804.064,00
PT. CCC CEYGS-404-xxxx 06/04/2002 388.915,00
PT. CCC CEYGS-404-xxxx 20/07/2002 6.109.531,00
PT. CCC CEYGS-404-xxxx 04/08/2002 21.089.137,00
PT. CCC CEYGS-404-xxxx 04/08/2002 10.011.967,00
PT. CCC CEYGS-404-xxxx 04/08/2002 2.757.624,00
PT. CCC CEYGS-404-xxxx 22/08/2002 4.496.134,00
PT. CCC CEYGS-404-xxxx 22/08/2002 673.218,00
PT. CCC CEYGS-404-xxxx 22/08/2002 1.275.400,00
PT. CCC CEYGS-404-xxxx 22/08/2002 4.433.692,00
PT. CCC CEYGS-404-xxxx 22/08/2002 15.464.805,00
PT. CCC CEYGS-404-xxxx 30/08/2002 4.079.317,00
PT. CCC CEYGS-404-xxxx 30/08/2002 5.962.246,00
PT. CCC CEYGS-404-xxxx 30/08/2002 4.067.461,00
PT. CCC CEYGS-404-xxxx 09/11/2002 5.285.448,00
PT. CCC CEYGS-404-xxxx 09/11/2002 332.550,00
Jumlah 89.231.509,00

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis tersebut di atas, diketahui Faktur Pajak-Faktur Pajak tersebut di atas dengan jumlah sebesar Rp.89.231.509,00 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002, Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat menyampaikan SPT lawan transaksi maupun bukti pembayaran yang dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran atas Faktur Pajak- Faktur Pajak tersebut di atas termasuk PPN kepada PKP penjual.

bahwa Majelis berkesimpulan, oleh karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran PPN atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Penjual, maka Pajak Masukan atas pembelian dari PT. CCC tidak dapat dikreditkan.

bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap Faktur Pajak Masukan PT. CCC Tahun 2002 sebesar Rp. 89.231.509,00 tetap dipertahankan.
Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-799/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 30 Mei 2008 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 Nomor : 00007/ 207/02/074/07 tanggal 25 Juni 2007, sehingga Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Pajak Masukan menurut Terbanding ..................... Rp. 561.761.230,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan ………… Rp. 2 6.191.575,00
Pajak Masukan menurut Majelis ………………… Rp. 587.952.805,00
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-799/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 30 Mei 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 Nomor : 00007/207/02/ 074/07 tanggal 25 Juni 2007, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 menjadi sebagai berikut :

Pajak Keluaran :
Pajak Keluaran seluruhnya .................................. Rp. 872.801.856,00
Dikurangi :
Pajak Pertambahan Nilai Retur Penjualan Rp. 44.792.971,00
PPN yang disetor di muka dalam ............ Rp. 3.860.543,00
Jumlah …………………………………………………………… Rp. 48.653.514,00
Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri................. Rp. 824.148.342,00
Pajak yang dapat diperhitungkan :
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ..... Rp. 587.952.805,00
Dibayar dengan NPWP Sendiri ………...... Rp. 116.854,00
Dikurangi PPN atas retur pembelian ……. Rp. 1.132.228,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ………………………… Rp. 586.937.431,00
Jumlah pajak yang kurang/(lebih) dibayar ………………………. Rp. 237.210.911,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak
berikutnya .....................................................

Rp. 11.693.218,00
Pajak Pertambahan Nilai yang kurang (lebih) dibayar ……….. Rp. 248.904.129,00
Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP …………. Rp. 113.861.237,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP ……… Rp. 11.693.218,00
Jumlah sanksi administrasi ........................................ Rp. 125.554.455,00
Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar ...................... Rp. 374.458.584,00

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA