Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39482/PP/M.I/16/2012
Kategori : PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.11.985.008.622,00;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39482/PP/M.I/16/2012Jenis Pajak | : | PPN | ||||||
Tahun Pajak | : | 2006 | ||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.11.985.008.622,00; | ||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa melalui pemeriksaan lokasi, dari hasil pengujian dengan membandingkan antara biaya pengangkutan dalam GL dan dokumen pendukung, ditemukan bahwa terdapat penyerahan BKP yang belum dipungut PPN-nya oleh Pemohon Banding selama 2006 dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) masing-masing sebesar Rp.11.985.008.622,00; | ||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp.143.820.103.459,00 tersebut terjadi karena Pemeriksa pajak mengacu pada koreksi Pemeriksa pajak KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dan hasil Terbanding dari Terbanding, dimana atas koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dan koreksi dari Terbanding tersebut saat ini masih Pemohon Banding ajukan Banding di Pengadilan Pajak dengan Nomor sengketa 15-042696-2006, oleh karena itu apapun yang menjadi putusan dari Pengadilan Pajak atas nomor sengketa 15-042696-2006 nantinya secara otomatis akan mengkoreksi juga koreksi peredaran usaha yang menjadi objek PPN Keluaran hasil pemeriksaan dari KPP Pratama Rengat; | ||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar
Rp.11.985.008.622,00 dilakukan Terbanding karena mengikuti koreksi
Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan sebesar
Rp.143.820.103.459,00, sehingga Terbanding membagi koreksi tersebut
merata sepanjang tahun 2006, maka pada setiap masa pajak dilakukan
koreksi sebesar Rp.143.820.103.459,00 : 12 = Rp.11.985.008.622,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Keluaran sebesar Rp.1.198.500.862,00, karena koreksi peredaran usaha sebesar Rp.143.820.103.459,- dalam PPh Badan dibagi 12 bulan untuk menetapkan koreksi objek PPN ke masing masing bulan, hal ini sangat tidak menggambarkan total penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) pada masing-masing bulan yang sebenarnya. Selain itu Fiskus juga tidak menyampaikan dasar hukum yang digunakan untuk menetapkan koreksi secara pro rata atas perhitungannya tersebut; bahwa Terbanding dan Pemohon Banding mengemukakan koreksi PPN tergantung dari koreksi PPh Badan; bahwa atas pengajuan banding PPh Badan dengan Nomor Sengketa : 15-042696-2006 atas nama Pemohon Banding yang sama telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.34835/PP/M.I/15/2011, dengan kesimpulan Majelis atas koreksi Terbanding mengenai Peredaran Usaha tetap dipertahankan; bahwa Majelis berpendapat, oleh karena koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan tetap dipertahankan, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN menjadi benar dan tetap dipertahankan; |
||||||
Menimbang | : | bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dengan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding; | ||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan; | ||||||
Mengingat | : |
|
||||||
Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-2669/WPJ.04/2010 tanggal 25 Nopember 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2006 Nomor: 00017/207/06/213/09 tanggal 4 Nopember 2009, atas nama: PT.XXX. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.