Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Jenis Pajak | : | PPN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | September 2010 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Agustus
2010 sebesar Rp. 3.233.748.028,00 terdiri dari:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa pengenaan PPN atas seluruh masa pajak pada Tahun 2010 dilakukan karena pada saat pemeriksaan maupun keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang menunjukkan bahwa kegiatan penggilingan tebu hanya terjadi pada masa tertentu saja, karena tidak ada keterangan/penjelasan tersebut maka Terbanding tidak dapat menentukan dengan pasti saat terjadinya penyerahan JasaKena Pajak tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 465/KMK.01/1987 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.3/1988, koreksi DPP PPN didistribusikan ke masing-masing masa pajak, sehingga koreksi sebesar Rp 38.434.818.182,00 dibagi rata ke 12 Masa Pajak masing-masing sebesar Rp 3.202.901.515,00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding menjelaskan kerjasama Petani dengan Pemohon Banding untuk memproduksi gula dengan sistem bagi hasil adalah merupakan pola pengembangan tebu rakyat secara nasional yang terintegrasi yang memadukan kegiatan on farm (budidaya) dengan kegiatan off farm (pabrik) dalam suatu sistem manajemen industri gula yang mana hal ini telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1997 dan pelaksanaan kemitraan diatur dalam surat Menteri Pertanian Nomor: TB.210/65/Mentan/II/98 tanggal 9 Februari 1998 tentang Kebijakan Peningkatan Industri Gula dengan Hubungan Kemitraan. Pemohon Banding menjelaskan, pola hubungan kemitraan antara Petani Tebu dengan Pabrik Gula (Pemohon Banding) berbeda dengan operasionalnya perusahaan penggilingan padi dengan petani padi, dimana penggilingan padi tidak memberikan bimbingan bagaimana dan kapan pada saat harus tanam, dipanen, digiling, dan seterusnya, bahwa penggilingan padi dapat hanya menjual jasa giling dan tidak harus ada hubungan kemitraan dari awal tanam sampai panen; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas pendapatan jasa giling
tebu sebesar Rp. 3.202.901.515,00 didasarkan pada ketentuan Pasal 4
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 42 Tahun 2009
serta berdasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor:
SE-10/PJ.51/1999 tanggal 26 Mei 1999 juncto Nomor: SE-23/PJ.51/2000
tanggal 14 Agustus 2000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi berupa upah penghasilan yang diterima Pemohon Banding terkait dengan kegiatan jasa giling yang dilakukan Pemohon Banding sehubungan dengan pola kemitraan yang dilakukan antara Pemohon Banding selaku pabrikan (Pabrik Gula) dengan para petani yang terikat dengan perjanjian kerja sama untuk memproduksi gula; bahwa Pemohon Banding menjelaskan kerjasama Petani dengan Pemohon Banding untuk memproduksi gula dengan sistem bagi hasil adalah merupakan pola pengembangan tebu rakyat secara nasional yang terintegrasi yang memadukan kegiatan on farm (budidaya) dengan kegiatan off farm (pabrik) dalam suatu sistem manajemen industri gula yang mana hal ini telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1997 dan pelaksanaan kemitraan diatur dalam surat Menteri Pertanian Nomor: TB.210/65/Mentan/II/98 tanggal 9 Februari 1998 tentang Kebijakan Peningkatan Industri Gula dengan Hubungan Kemitraan; bahwa sengketa yang diajukan banding adalah pengenaan PPN atas pendapatan jasa giling yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan upah giling (jasa giling) namun merupakan pembagian atas bagi hasil kerja sama; bahwa sumber dasar koreksi adalah berdasarkan penelitian terhadap sample Perjanjian Kerja sama Kemitraan TRS II KSU Musim Giling 2010 Nomor 161.108 tanggal 10 Juni 2009, dan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Terbanding, Terbanding menyimpulkan bahwa:
bahwa pola kemitraan antara Pemohon Banding dengan petani, tidak menghilangkan fakta bahwa petani memiliki kepemilikan atas tebu yang digiling karena berdasarkan penelitian, petani menanggung sendiri biaya pengolahan tebu tersebut meskipun dengan melalui kredit modal kerja; bahwa menurut Terbanding, jasa giling tidak termasuk dalam daftar jasa yang tidak dikenakan PPN (negatif list) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN juncto Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, maka Terbanding berkesimpulan bahwa atas jasa giling tersebut tetap terutang PPN; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menghadirkan sanksi ahli yang menjelaskan tentang kedudukan pabrik gula dan hubungan kemitraan yang terjadi antara Pemohon Bnading selaku pabrikan dengan petani tebu, sebagai berikut:
bahwa dengan keluarnya Inpres tersebut, terjadi perubahan sistem penyelenggaraan industri gula, yaitu dari semula dengan sistem sewa lahan dirubah menjadi sistem Kerja Sama antara Petani dengan Perusahaan Gula, dengan tujuan utamanya untuk memantapkan dan meningkatkan produksi gula serta pendapatan petani, melalui Program Intensifikasi Tanaman Tebu Rakyat (TRI) dengan sistem Bimmas, Pelaksanan Program tersebut dijabarkan dalam Keputusan Menteri Pertanian yang diperbaharuhi setiap tahun; bahwa istilah kerja sama tersebut kemudian melalui Inpres Nomor 5 Tahun 1997 disempurnakan dengan istilah kemitraan usaha, dengan tujuan lebih mengoptimalkan produksi gula dan pendapatan petani, dengan memberikan peran yang lebih besar kepada perusahaan industri gula, petani tebu dan koperasi dalam mengembangkan budi daya tebu melalui kemitraan usaha, kemudian Inpres Nomor 5 Tahun 1997 dicabut/diganti dengan Inpres Nomor 5 tahun 1998; bahwa dengan dicabutnya Inpres Nomor 5 Tahun 1998 tersebut, selanjutnya pelaksanaan kerja sama kemitraan antara petani tebu dengan perusahaan gula diatur melalui Surat Menteri Pertanian No: TU.210/65/Mentan/11/98, yang kemudian disempurnakan dengan Surat Menteri Kehutanan dan Perkebunan No: 1083/Menhutbun-IX/1998 tentang Kebijakan Peningkatan Produktivitas Industri Gula, yang kemudian dipedomani sampai saat ini; bahwa sesuai ketentuan dalam Surat Menteri tersebut, pokok-pokok penanganan pergulaan nasional dalam rangka peningkatan produktivitas industri gula dan pendapatan petani yang dilakukan melalui kemitraan usaha antara petani dengan perusahaan gula, penyelenggaraannya diatur sedemikian rupa sehingga ruang lingkup pengaturannya meliputi antara lain kelembagaan, sistem penyelenggaraan, dan penetapan harga; bahwa dengan penyelenggaraan yang diatur tersebut, maka kerja sama kemitraan antara petani dengan pabrik gula berbeda dengan beroperasinya perusahaan penggilingan padi dengan Petani yang menggilingkan padinya, dalam penggilingan padi tidak ada ikatan kerja sama, Petani penerima jasa membayar kepada pemberi jasa (yaitu penggiling) yang besarnya ditetapkan berdasarkan volume yang digiling, hubungan kerja sama terjadi hanya pada saat memproses hasil panen dari gabah menjadi beras; bahwa pada sistem penyelenggaraan kerja sama kemitraan antara Petani tebu dengan Pabrik Gula dilakukan dalam suatu wadah kelembagaan kerja sama, yang dilakukan sejak awal persiapan penanaman sampai menghasilkan gula, yang merupakan produk bersama (bukan berhenti pada hasil tebu) serta pembagian hasilnya yang dilakukan secara proporsional, sesuai dengan perannya masing-masing, dalam kelembagaan kerja sama tersebut diatur tentang koordinasi institusi yang terlibat baik ditingkat pusat maupun daerah, serta rincian fungsi dari masing-masing pelaku kerja sama yaitu Pabrik Gula dan Petani dalam kerja sama untuk menghasilkan gula dimaksud, hubungan kerja sama kemitraan ini dilakukan/berlangsung pada setiap tahapan kegiatan sejak dari persiapan tanam, penanaman, pemeliharaan, panen, pengolahan hasil sampai pemasaran hasil serta pengembalian kredit;
Koordinasi:
Pabrik Gula sebagai PKOL, antara lain:
bahwa Pabrik Gula di Luar Jawa supaya mengembangkan tebu rakyat dengan pola kemitraan khususnya Kerja Sama Usaha Tani melalui usaha kecil, menengah dan terutama koperasi; bahwa bedasarkan penelitian Majelis terhadap Perjanjian Kemitraan musim tanam 2010 dengan perjanjian nomor: 161.108 tanggal 10 Juni 2009 dan perjanjian tanpa nomor tanggal 10 Nopember 2009 antara Pemohon Banding dengan Petani Tebu, diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa dalam Pasal 1 Perjanjian Kerjasama Kemitraan TRS II KSU Musim Giling 2010 disebutkan bahwa Petani menyediakan lahan, pengairan, tenaga kerja, pengamanan dan mendapatkan pinjaman dana untuk modal kerja, sedangkan Pemohon Banding menyediakan sumber bimbingan teknis, penyuluhan, saprodi dan lain-lain, hasil produk kemitraan tersebut diolah menjadi gula dengan sistem bagi hasil sesuai peraturan dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian yang berlaku; bahwa dalam perjanjian tersebut juga disebutkan hubungan kedua belah pihak adalah hubungan kemitraan dalam pengelolaan tanaman tebu hingga menjadi gula; bahwa pengertian kemitraan menurut Surat Menteri Pertanian Nomor: TU.210/65/Mentan/11/98 adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih yang saling memerlukan, menguntungkan dan memperkuat dalam suatu usaha yang telah disepakati; bahwa kemitraan dalam usaha tani Tebu Rakyat antara Petani dengan Pabrik Gula merupakan bentuk kerja sama operasional sejak dari pengadaan lahan sampai dengan pemasaran hasil, atas pengambilan kredit petani dari bank Pemohon Banding selaku Pabrik gula bertindak sebagai avalis; bahwa dalam sistem kemitraan ini masing-masing pihak terbukti mempunyai hak dan kewajiban yang setara, dimana Petani menyediakan lahan, tenaga dan pengairan sedangkan Pemohon Banding menggiling tebu; bahwa sesuai keterangan Saksi Ahli, budidaya tebu merupakan satu kesatuan proses dari menanam sampai dengan menggiling dan membutuhkan kerja sama antara Petani dan Pabrik Gula; bahwa dalam pola kemitraan tidak terdapat pembelian hasil kerja sama ataupun perhitungan biaya-biaya yang telah dikeluarkan, karena tujuan utama pola kemitraan adalah memproduksi gula dengan masing-masing peran dibagi sesuai perjanjian sejak penanaman tebu sampai dengan proses pemasaran gula; bahwa melihat sifat, karakteristik dan proses produksi dari tanaman tebu sampai menjadi gula, Majelis berpendapat tidak terdapat penyerahan tebu dari Petani kepada Pemohon Banding untuk digiling menjadi gula; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
yang terjadi adalah Pemohon Banding menggiling tebu yang merupakan
milik bersama Pemohon Banding dengan Petani; bahwa mengingat tebu yang digiling bukan merupakan milik pihak lain, melainkan milik Pemohon Banding sendiri bersama dengan Petani, maka menurut Majelis tidak terdapat penyerahan jasa giling tebu oleh Pemohon Banding dan dengan demikian tidak terdapat imbalan jasa giling atas penggilingan tersebut; bahwa bagian 35% merupakan bagi hasil dari proses kemitraan yang meliputi penanaman tebu sampai dengan proses pamasaran gula dan bukan merupakan upah untuk menggiling tebu milik pihak lain; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkeyakinan tidak terdapat objek PPN sebesar Rp3.202.901.515,00 yang harus dipungut PPN; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan fakta-fakta, bukti dan keterangan baik dari Pemohon
Banding maupun Terbanding dalam persidangan serta
pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas terdapat bukti yang
sah dan meyakinkan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, oleh
karenanya koreksi DPP PPN jasa giling tebu sebesar Rp3.202.901.515,00
tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas pemakaian sendiri gula (berupa gula persen, gula pesangon, gula icip-icip, dan lain-lain) kewajiban PPNnya telah dilaporkan pada SPT PPN masa yang bersangkutan dan telah masuk omzet perusahaan sehingga apabila Terbanding memasukkan kembali biaya pemakaian sendiri gula sebesar Rp298.202.680,00 maka akan terjadi double pengenaan PPN; bahwa Terbanding telah melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp. 30.846.515,00, perhitungan tersebut berdasarkan hasil ekualisasi omzet PPh Badan dengan DPP PPN dalam tahun 2010 sebesar Rp. 370.158.180,00 yang diatribusikan ke masing-masing masa pajak menjadi sebesar Rp.370.158.180,00/12 = Rp.30.846.515,00; bahwa berdasarkan penelitian atas data/bukti yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat terdapat kesalahan pencantuman koreksi yang dilakukan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding, yakni nilai koreksi yang seharusnya Rp.30.846.515,00 namun tertulis sebesar Rp.30.846.505,00, sehingga terdapat selisih Rp. 10,00 (sepuluh rupiah), dan atas kesalahan ini telah dilakukan pembetulan secara langsung, sehingga tidak mengakibatkan salah tulis atau salah hitung; bahwa koreksi Terbanding dari hasil equalisasi Tahun 2010 sebesar Rp370.158.180,00 yang menjadi sengketa, terdiri dari: a. penjualan barang bekas (pendapatan lain) sebesar Rp71.955.500,00; dan b. biaya pemakaian sendiri (gula icip-icip gula pesangon,gula persen dan lain-lain) sebesar Rp298.202.680,00; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
koreksi atas penjualan barang bekas (pendapatan
lain-lain) sebesar Rp71.955.500,00 Pemohon Banding telah menyetujui; bahwa koreksi atas pemakaian sendiri sebesar Rp298.202.680,00 Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan dalam persidangan bahwa gula untuk pemakaian sendiri (berupa gula persen, gula pesangon, gula icip-icip, dan lain-lain) telah dilaporkan dalam SPT Masa (Januari, Maret, April, Juni, Juli, Agustus, Oktober, November, dan Desember) 2010 sebesar Rp295.303.365,00, sisanya sebesar Rp2.899.315,00 Pemohon Banding mengakui bahwa hal tersebut belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding dari hasil equalisasi Tahun 2010 sebesar Rp295.303.365,00 atau sebesar Rp24.608.614,00 per-bulan tidak dapat dipertahankan, sedangkan koreksi Tahun 2010 sebesar Rp74.854.815,00 (Rp. 71.955.500,00 + Rp. 2.899.315,00) atau sebesar Rp6.237.901,00 per-bulan tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti dan keterangan baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan serta pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas terdapat bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi DPP PPN hasil equalisasi masa pajak September 2010 sebesar Rp. 6.237.891,00 (Rp. 30.846.505,00-Rp. 24.608.614,00) tetap dipertahankan dan sisanya sebesar Rp24.608.614,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa Kredit Pajak Masa Pajak September 2010 yang masih tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp.15.468.810,00, dimana kredit pajak menurut Pemohon Banding sebesar Rp.1.783.934.384,00, namun menurut perhitungan Terbanding yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar Rp. 1.768.465.574,00; bahwa hasil pemeriksaan atas sengketa Kredit Pajak Masa Pajak September 2010 sebesar Rp. 15.468.810,00 ini adalah sebagai berikut: Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak masukan Masa Pajak September 2010 sebesar Rp.15.468.810,00 berdasarkan hasil klarifikasi atas jawaban “Tidak ada”. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon banding tidak setuju atas koreksi pajak masukan Masa September 2010 sebesar Rp.15.468.810,00 karena Pemohon Banding selaku pembeli telah melakukan pembayaran atas transaksi pembelian BKP/penerimaan JKP. kewajiban PPN Masukan tersebut telah di bayarkan seluruhnya kepada supplier/rekanan penjual BKP/pemberi JKP yang pembayarannya bersamaan dengan harga barang (harga + PPN); Pendapat Majelis: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak September 2010 sebesar Rp.15.468.810,00 yang diperoleh Terbanding berdasarkan hasil konfirmasi pajak masukan yang menyatakan “tidak ada”; bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan hasil klarifikasi jawaban “tidak ada”, namun dalam persidangan terungkap bahwa hingga sekarang tidak terdapat tindak lanjut yang dilakukan Terbanding, sedangkan Pemohon Banding dalam persidangan telah memberikan bukti berupa:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti yang diserahkan dalam persidangan, serta berdasarkan fakta-fakta, bukti dan keterangan baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan serta pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat bukti yang cukup dan meyakinkan untuk menguatkan alasan Pemohon Banding, dengan demikian Majelis berpendapat atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.15.468.810,00, sebesar Rp. 9.140.700,00 (Rp. 6.700.000,00 + Rp.2.540.700,00) tetap dipertahankan dan sisanya sebesar Rp. 6.228.110,00 (Rp.15.468.810,00, - Rp. 9.140.700,00) tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan
untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian
banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN Masa Pajak September 2010 dan
jumlah pajak yang dapat diperhitungkan, dihitung kembali menjadi
sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor: KEP-1748/WPJ.19/2013 tanggal 2 Desember 2013, tentang
keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa
Masa Pajak September 2010 Nomor: 00350/207/10/051/12 tanggal 19
September 2010, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan pajak yang
masih harus dibayar sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIV.B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Putusan Nomor: Put. 63726/PP/M.XIV.B/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 9 September 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tanpa dihadiri oleh Terbanding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.