Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Jenis Pajak | : | PPN | |||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | September 2011 | |||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi kredit pajak atas
Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP
dan/atau JKP Masa Pajak September 2011 sebesar Rp1.292.424.030,00 yang
terdiri dari:
|
|||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.282.620.411,00 oleh Pemeriksa
merupakan koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang berhubungan dengan
pemeliharaan kebun Pemohon Banding; koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan sebesar Rp1.282.620.411,00 sudah tepat sebab sesuai ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN 1984, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan perkebunan Pemohon Banding yang menghasilkan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dimana atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. Sehingga koreksi Pemeriksa sudah tepat dan diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi tersebut; |
|||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa pada Masa Pajak September 2011 tersebut, mayoritas penyerahan Barang Kena Pajak (berupa: Crude Palm Oil, Palm Kernel dan Material/Sparepart) dan Jasa Kena Pajak (berupa: Jasa Maklon) yang Pemohon Banding lakukan adalah dengan terutang Pajak Pertambahan Nilai, yakni: Terutang PPN dengan tarif 10 % (berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) dan Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September 2011 tentang Kawasan Berikat); | |||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.282.620.411,00 yang dilakukan
oleh Terbanding adalah merupakan koreksi atas Faktur Pajak Masukan dari
perolehan BKP (pupuk) yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun
Pemohon Banding, dan bahwa menurut Terbanding perusahaan perkebunan
Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan yang terpadu (integrated)
yang terdiri dari unit atau kegiatan (pabrik) yang menghasilkan barang
kena pajak (CPO, PK) dan unit atau kegiatan (kebun) menghasilkan BKP
yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan PPN (TBS); bahwa menurut Terbanding Tanda Buah Segar (TBS) yang dihasilkan oleh kebun Pemohon Banding adalah merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP yang bersifat strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, dan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009; bahwa Terbanding menegaskan bahwa perlakuan perpajakan baik bagi usaha terpadu (Integrated) maupun bagi usaha yang tidak terpadu (non integrated) adalah sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dengan demikian Pajak Masukan untuk usaha yang menghasilkan non BKP/BKP yang bersifat strategis yang atas penyerahaanya dibebaskan dari pengenaan PPN perlakuannya sama baik usaha terpadu(Integrated) maupun bagi usaha yang tidak terpadu (non integrated), yaitu tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam Memori Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d dari Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, telah dijelaskan bahwa: "Yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri" adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri"; bahwa menurut Pemohon Banding TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan PT YYY selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku pada unit Pengolahan PT YYY dan sebagian dititip-olahkan (dimaklonkan) ke Pihak Pengolah (Prosesor) untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), sehingga hal tersebut pada dasarnya adalah bukan merupakan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa TBS, karena TBS dimaksud dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangka menghasilkan barang jadi berupa barang kena pajak yaitu CPO dan PK; bahwa menurut Pemohon Banding ketentuan dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, telah menyatakan bahwa : "Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahaan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.", bahwa selain itu pada Pasal 1 Angka 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tersebut juga menyatakan bahwa : "Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan."; bahwa menurut Majelis, alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah karena Tandan Buah Segar (TBS) yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP yang bersifat strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, sehingga Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan TBS tersebut yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN; bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah usaha terpadu (integrated), yang terdiri dari kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa Tandan Buah Segar (TBS) dan Barang yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa hasil pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK); bahwa menurut Majelis, TBS yang dihasilkan oleh Pemohon Banding pada faktanya telah digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya yaitu untuk menghasilkan CPO dan PK yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding serta tidak digunakan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan atau tidak digunakan untuk tujuan konsumtif, yang dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, telah diatur bahwa : "Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahaan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah."; bahwa berdasarkan uraian diatas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dalam usahanya yang bersifat terpadu (integrated) tidak melakukan penyerahan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa Tandan Buah Segar (TBS) melainkan Barang yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa hasil pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) yaitu Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), dan oleh karena itu Pajak Masukan untuk menghasilkan TBS sebagai bahan baku untuk menghasilkan CPO dan PK dapat dikreditkan, sesuai dengan penjelasan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 yang menyebutkan bahwa : "Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan seluruhnya', sehingga koreksi Terbanding berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN tidak mempunyai alasan yang kuat untuk dipertahankan; bahwa dengan demikian koreksi Terbanding terkait Pajak Masukan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp1.282.620.411,00, tidak dapat dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar
Rp9.541.800,00 merupakan koreksi Pajak Masukan terkait klaim susut CPO
dan klaim mutu dari pembeli/konsumen Pemohon Banding yang berdasarkan
Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 tanggal 24
Maret 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010, tata cara
penyesuaian harga akibat adanya kualitas atau kuantitas yang tidak
sesuai dilakukan dengan menerbitkan Faktur Pajak pengganti, oleh sebab
itu, Pajak Masukan yang berupa klaim mutu tidak dapat dikreditkan
karena tidak ada penyerahan yang terjadi, sehingga koreksi Pemeriksa
sudah tepat dan diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding atas
koreksi tersebut; bahwa atas klaim Mutu yang dilakukan oleh Pelanggan yang merupakan suatu transaksi yang terpisah dari transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, namun memang masih memiliki keterkaitan, pada pembukuan Pemohon Banding, klaim mutu ini tidak dicatat sebagai pengurang penjualan, namun dicatat sebagai biaya penjualan (Sales & Marketing expenses), hal ini juga tercermin didalam SPT Tahunan PPh Badan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding; |
|||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak sebesar Rp9.541.800,00 adalah terkait dengan klaim susut CPO dan klaim mutu dari Pembeli/konsumen Pemohon Banding dan menurut Terbanding bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan alasan keberatan dan tidak menyampaikan bukti arus uang dan arus barang alas Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut; | |||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
berkenaan dengan Pajak Masukan sebesar Rp9.541.800,00 yang
dikoreksi terkait dengan klaim susut CPO dan klaim mutu dari
pembeli/konsumen Wajib Pajak, Terbanding menegaskan bahwa berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
PER-13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 sebagaimana telah diubah dengan
peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-65/PJ./2010 tanggal 31 Desember 2010,
maka tata cara penyesuaian harga akibat adanya kualitas atau kuantitas
yang tidak sesuai dilakukan dengan menerbitkan faktur pajak pengganti,
dan oleh karena itu pajak masukan yang berasal dari klaim mutu tidak
dapat dikreditkan karena tidak ada penyerahan yang terjadi; bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh Pajak Masukan atas Tagihan Klaim Mutu telah dilaksanakan pembayarannya oleh Pemohon Banding kepada masing-masing Pelanggan, dan bahwa masing-masing Pelanggan telah melaporkan Faktur-Faktur Pajak Klaim Mutu yang diterbitkannya kepada Pemohon Banding sebagai pajak keluaran pada masing-masing SPT Masa PPN mereka; bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa Pajak Masukan berupa Faktur-Faktur Pajak Klaim Mutu ini adalah mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan bukanlah/tidaklah terkait dengan pengeluaran untuk hal-hal yang memenuhi Pasal 9 Ayat (8) dari Undang-Undang PPN; bahwa sesuai dengan Pasal 1A dan Pasal 4 ayat (1), Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh Pemohon Banding sudah tepat dan sesuai, yang juga tercermin didalam Peredaran Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding didalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badannya; bahwa atas klaim Mutu yang dilakukan oleh Pelanggan yang merupakan suatu transaksi yang terpisah dari transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, namun memang masih memiliki keterkaitan, pada pembukuan Pemohon Banding, klaim mutu ini tidak dicatat sebagai pengurang penjualan, namun dicatat sebagai biaya penjualan (Sales & Marketing expenses), hal ini juga tercermin didalam SPT Tahunan PPh Badan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1A dan Pasal 4 ayat (1) tersebut diatas, Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh Pemohon Banding sudah tepat dan sesuai, sebagaimana dilaporkan didalam Peredaran Usaha Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badannya; bahwa menurut Majelis transaksi klaim mutu antara Pemohon Banding dengan para pelanggan terkait adalah transaksi yang pada faktanya terpisah dengan transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yaitu bahwa klaim mutu yang terkait dengan koreksi oleh Pemohon Banding tidak dicatat sebagai pengurang penjualan melainkan dicatat sebagai biaya penjualan (Sales & Marketing expenses), yang telah tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa tagihan Klaim Mutu yang dilakukan oleh Pelanggan dengan menerbitkan Invoice dan Faktur Pajak 10 % adalah merupakan transaksi terpisah yang timbul dari adanya transaksi jual-beli barang kena pajak, yang tagihannya dilakukan dengan cara tersendiri secara terpisah dari transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding bukan tidak melakukan penyesuaian/revisi terhadap Tagihan (Invoice dan Faktur Pajak) primer/utama (jual-beli barang kena pajak) yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada Pelanggan; bahwa masing-masing Pelanggan telah melaporkan Faktur-Faktur Pajak Klaim Mutu yang diterbitkannya kepada Pemohon Banding sebagai pajak keluaran pada masing-masing SPT Masa PPN mereka, dan oleh karena itu Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-65/PJ./2010 tanggal 31 Desember 2010, yaitu tentang tata cara penyesuaian harga akibat adanya kualitas atau kuantitas yang tidak sesuai dilakukan dengan menerbitkan Faktur Pajak Pengganti, tidak memiliki landasan yang kuat untuk dipertahankan; bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang merupakan perolehan atas BKP/JKP dari "Klaim Mutu" sebesar Rp9.541.800,00, tidak dapat dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding tidak
memberikan alasan keberatannya dan tidak menyampaikan bukti arus uang
dan arus barang atas Pajak Masukan yang dikoreksi sebesar Rp261.819,00.
Dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta tersebut, Terbanding
menyimpulkan bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp261.819,00 merupakan
koreksi Pajak Masukan atas pengeluaran untuk konstruksi mess karyawan
yang berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN 1984 tidak
dapat dikreditkan, sehingga koreksi Pemeriksa sudah tepat dan diusulkan
untuk menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi tersebut; bahwa Pemohon Banding telah mendapat Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu dari Direktur Jenderal Pajak dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2540/WPJ.07/2011 yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2011 dan berlaku selama 5 (lima) tahun. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka penggantian atau imbalan dalam bentuk pembelian obat-obatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto karena pengeluaran tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, sehingga faktur pajak atas perolehan BKP tersebyut juga dapat dikreditkan; |
|||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
koreksi Faktur Pajak sebesar Rp261.819,00 dilakukan oleh
Terbanding terkait Faktur Pajak dari perolehan JKP yang dimanfaatkan
untuk tujuan konsumtif atau dinikmati karyawan, dan bahwa dalam proses
penyelesaian keberatan Pemohon Banding tidak memberikan alasan
keberatan dan tidak menyampaikan bukti arus uang dan arus barang
beserta bukti-bukti pendukung atas Pajak Masukan yang dikoreksi sebesar
Rp261.819,00; bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp261.819,00 adalah merupakan Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan formal sesuai Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; |
|||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
menurut Pemohon Banding berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 dan
Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dari Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi
Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan
Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan
Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja,
maka penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang
diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu
boleh dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak, sepanjang Wajib
Pajak mendapat Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu dari Direktur
Jenderal Pajak; bahwa Pemohon Banding telah mendapat Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu dari Direktur Jenderal Pajak dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2540/WPJ.07/2011 yang mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2011 dan berlaku selama 5 (lima) tahun; bahwa Pemohon Banding selanjutnya menambahkan bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang dibiayakan oleh Pemohon Banding boleh dibiayakan di dalam SPT Tahunan PPh Badan, yang berarti bahwa biaya tersebut telah diakui berhubungan dengan kegiatan usaha, sehingga faktur pajak atas perolehan BKP tersebut juga dapat dikreditkan; bahwa menurut Majelis, koreksi Terbanding adalah atas Pajak Masukan yang berasal dari perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dimanfaatkan untuk tujuan konsumtif atau dinikmati karyawan, adalah terkait dengan adanya pengeluaran untuk konstruksi mess karyawan; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2540/WPJ.07/2011 a quo, adalah peraturan yang mengatur pembebanan biaya sebagai pengurang penghasilan bruto terkait Pajak Penghasilan untuk daerah tertentu, namun tidak mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN); bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, dinyatakan: “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk: b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”; bahwa Pajak Masukan yang berasal dari perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) yang terkait dengan pengeluaran untuk konstruksi mess karyawan, tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk menghasilkan CPO dan Palm Kernel, sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN a quo, dengan demikian koreksi Terbanding sudah benar/telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku; bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang berasal dari JKP yang dimanfaatkan untuk tujuan konsumtif atau dinikmati karyawan sebesar Rp261.819,00, tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis tersebut diatas, maka rincian koreksi Terbanding yang tetap dipertahankan dan yang tidak dapat dipertahankan, sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang
disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data
yang ada dalam berkas banding, Majelis
berpendapat terdapat
cukup bukti
dan alasan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding
Pemohon
Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1601/WPJ.07/2014
tanggal 1 Juli 2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau
JKP Masa Pajak September 2011 Nomor: 00235/207/11/058/13 tanggal 6 Mei
2013, sehingga Pajak Masukan di hitung kembali menjadi sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | |||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan
mengabulkan
sebagian permohonan Banding Pemohon Banding
terhadap Penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1601/WPJ.07/2014
tanggal 1 Juli 2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau
JKP Masa Pajak September 2011 Nomor: 00235/207/11/058/13 tanggal 6 Mei
2013, atas nama: PT. XXX, sehingga penghitungan jumlah PPN yang masih
harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01184/PP/PM/XI/2014 tanggal 17 November 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 9 September 2015 oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding, tanpa dihadiri oleh Terbanding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.