Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2011 | ||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
objek sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi kredit
pajak atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak November 2011 sebesar
Rp63.020.078,00, yang terdiri dari:
|
||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp16.000.000,00 telah tepat karena merupakan Pajak Masukan yang menghasilkan BKP yang bersifat strategis yang atas penyerahaanya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp16.000.000,00; | ||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa pada Masa Pajak November 2011, mayoritas penyerahan Barang Kena Pajak (berupa: Crude Palm Oil, Palm Kernel dan Material/Sparepart) dan Jasa Kena Pajak (berupa: Jasa Maklon) yang Pemohon Banding lakukan adalah dengan terutang Pajak Pertambahan Nilai, yakni: Terutang PPN dengan tarif 10 % (berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) dan Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September 2011 tentang Kawasan Berikat); | ||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp16.000.000,00 yang dilakukan oleh
Terbanding adalah merupakan koreksi atas Faktur Pajak Masukan dari
perolehan BKP (pupuk) yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun
Pemohon Banding, dan bahwa menurut Terbanding perusahaan perkebunan
Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan yang terpadu (integrated)
yang terdiri dari unit atau kegiatan (pabrik) yang menghasilkan barang
kena pajak (CPO, PK) dan unit atau kegiatan (kebun) menghasilkan BKP
yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan PPN (TBS); bahwa menurut Terbanding Tanda Buah Segar (TBS) yang dihasilkan oleh kebun Pemohon Banding adalah merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP yang bersifat strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, dan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009; bahwa Terbanding menegaskan bahwa perlakuan perpajakan baik bagi usaha terpadu (Integrated) maupun bagi usaha yang tidak terpadu (non integrated) adalah sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dengan demikian Pajak Masukan untuk usaha yang menghasilkan non BKP/BKP yang bersifat strategis yang atas penyerahaanya dibebaskan dari pengenaan PPN perlakuannya sama baik usaha terpadu (Integrated) maupun bagi usaha yang tidak terpadu (non integrated), yaitu tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam Memori Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d dari Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, telah dijelaskan bahwa: "Yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri" adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri"; bahwa menurut Pemohon Banding TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan Pemohon Banding selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku pada unit Pengolahan Pemohon Banding dan sebagian dititip-olahkan (dimaklonkan) ke Pihak Pengolah (Prosesor) untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), sehingga hal tersebut pada dasarnya adalah bukan merupakan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa TBS, karena TBS dimaksud dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangka menghasilkan barang jadi berupa barang kena pajak yaitu CPO dan PK; bahwa menurut Pemohon Banding ketentuan dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, telah menyatakan bahwa : "Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahaan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah."; bahwa selain itu pada Pasal 1 Angka 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tersebut juga menyatakan bahwa : "Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan."; bahwa menurut Majelis, alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah karena Tandan Buah Segar (TBS) yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP yang bersifat strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, sehingga Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan TBS tersebut yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16B ayat (3) Undangundang PPN; bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah usaha terpadu (integrated), yang terdiri dari kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa Tandan Buah Segar (TBS) dan Barang yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa hasil pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK); bahwa menurut Majelis, TBS yang dihasilkan oleh Pemohon Banding pada faktanya telah digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya yaitu untuk menghasilkan CPO dan PK yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding serta tidak digunakan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan atau tidak digunakan untuk tujuan konsumtif, yang dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, telah diatur bahwa : "Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahaan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah."; bahwa berdasarkan uraian diatas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dalam usahanya yang bersifat terpadu (integrated) tidak melakukan penyerahan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa Tandan Buah Segar (TBS) melainkan Barang yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa hasil pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) yaitu Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), dan oleh karena itu Pajak Masukan untuk menghasilkan TBS sebagai bahan baku untuk menghasilkan CPO dan PK dapat dikreditkan, sesuai dengan penjelasan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 yang menyebutkan bahwa : "Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan seluruhnya', sehingga koreksi Terbanding berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN tidak mempunyai alasan yang kuat untuk dipertahankan; bahwa dengan demikian koreksi Terbanding terkait Pajak Masukan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp16.000.000,00, tidak dapat dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp47.020.078,00 merupakan pajak masukan atas Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan formal sesuai Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN, sehingga koreksi Terbanding (Pemeriksa) telah tepat dan diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi tersebut; | ||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang dibiayakan oleh Pemohon Banding, boleh dibiayakan di dalam SPT Tahunan PPh Badan, yang mana hal ini juga berarti bahwa biaya tersebut telah diakui berhubungan dengan kegiatan usaha, sehingga faktur pajak atas perolehan BKP tersebut juga dapat dikreditkan; | ||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
koreksi Faktur Pajak sebesar Rp47.020.078,00 dilakukan oleh
Terbanding terkait Faktur Pajak dari perolehan JKP yang dimanfaatkan
untuk tujuan konsumtif atau dinikmati karyawan, dan bahwa dalam proses
penyelesaian keberatan Pemohon Banding tidak memberikan alasan
keberatan dan tidak menyampaikan bukti arus uang dan arus barang
beserta bukti-bukti pendukung atas Pajak Masukan yang dikoreksi sebesar
Rp47.020.078,00; bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp47.020.078,00 adalah merupakan Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan formal sesuai Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, maka penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu boleh dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak, sepanjang Wajib Pajak mendapat Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu dari Direktur Jenderal Pajak; bahwa Pemohon Banding telah mendapat Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu dari Direktur Jenderal Pajak dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2540/WPJ.07/2011 yang mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2011 dan berlaku selama 5 (lima) tahun; bahwa Pemohon Banding selanjutnya menambahkan bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang dibiayakan oleh Pemohon Banding boleh dibiayakan di dalam SPT Tahunan PPh Badan, yang berarti bahwa biaya tersebut telah diakui berhubungan dengan kegiatan usaha, sehingga faktur pajak atas perolehan BKP tersebut juga dapat dikreditkan; bahwa menurut Majelis, koreksi Terbanding adalah atas Pajak Masukan yang berasal dari perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dimanfaatkan untuk tujuan konsumtif atau dinikmati karyawan, adalah terkait dengan adanya pengeluaran untuk bangunan mess dan minuman untuk karyawan; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2540/WPJ.07/2011 a quo, adalah peraturan yang mengatur pembebanan biaya sebagai pengurang penghasilan bruto terkait Pajak Penghasilan untuk daerah tertentu, namun tidak mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN); bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, dinyatakan: “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk: b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”; bahwa Pajak Masukan yang berasal dari perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) yang terkait dengan pengeluaran untuk bangunan mess dan minuman untuk karyawan, tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk menghasilkan CPO dan Palm Kernel, sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN a quo, dengan demikian koreksi Terbanding sudah benar/telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku; bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang berasal dari JKP yang dimanfaatkan untuk tujuan konsumtif atau dinikmati karyawan sebesar Rp47.020.078,00, tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis tersebut diatas, maka rincian koreksi Terbanding yang tetap dipertahankan dan yang tidak dapat dipertahankan, sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang
disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data
yang ada dalam berkas banding, Majelis
berpendapat terdapat
cukup bukti
dan alasan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding
Pemohon
Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 1462/WPJ.07/2014
tanggal 23 Juni 2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP
dan/atau JKP Masa Pajak November 2011 Nomor: 00237/207/11/058/13
tanggal 6 Mei 2013, sehingga Pajak Masukan di hitung kembali menjadi
sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan
mengabulkan
sebagian permohonan Banding Pemohon Banding
terhadap Penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1462/WPJ.07/2014
tanggal 23 Juni 2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP
dan/atau JKP Masa Pajak November 2011 Nomor: 00237/207/11/058/13
tanggal 6 Mei 2013, atas nama: XXX,
sehingga penghitungan jumlah PPN
yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01184/PP/PM/XI/2014 tanggal 17 November 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 9 September 2015 oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding, tanpa dihadiri oleh Terbanding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.