PUTUSAN
Nomor 2460/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;

Selanjutnya diwakili oleh ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1526/PJ/2018, tanggal 16 Maret 2018;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT. XXX (d.h. PT. YYY), NPWP: 01.061.782.xxxx, beralamat di Wisma G Suite D Lantai Y, Jalan S Nomor G, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx (alamat korespondensi di Wisma G Suite F Lantai Y, Jalan S Nomor D, Bendungan Hilir Tanah Abang Jakarta Pusat 10xxx), diwakili oleh BCD selaku Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-90543/PP/M.VIA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00856/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 Juni 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor 00001/407/11/052/15 tanggal 17 Maret 2015;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 15 Desember 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-90543/PP/M.VIA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00856/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 Juni 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor 00001/407/11/052/15 tanggal 17 Maret 2015, atas nama PT XXX (d.h. PT YYY), NPWP 01.061.782.xxx, beralamat di Wisma G Suite D Lantai Y, Jalan S Nomor G, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx (alamat korespondensi di Wisma G Suite F Lantai Y, Jalan S Nomor D, Bendungan Hilir Tanah Abang Jakarta Pusat 10xxx), sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Dasar Pengenaan Pajak:
- Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
- Ekspor Rp 27.327.089.563,00
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 75.536.723.480,00
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 0,00
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 17.712.613.720,00
- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00
- Jumlah Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN Rp 120.576.426.763,00
- Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp 120.576.426.763,00
2 Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 7.553.672.348,00
b. Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 51.381.557.458,00
c. Perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang Rp 43.827.885.110,00
3 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 0,00
4 Jumlah PPN yang lebih dibayar Rp 43.827.885.110,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Januari 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Maret 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.90543/PP/M.VIA/16/2017 tanggal 19 Desember 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.90543/PP/M.VIA/16/2017 tanggal 19 Desember 2017 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  3. Dengan mengadili sendiri :
    3. 1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3. 2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00856/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor 00001/407/11/052/15 tanggal 17 Maret 2015, atas nama PT XXX (d.h. PT YYY), NPWP 01.061.782.xxx, beralamat di Wisma G Suite D Lantai Y, Jalan S Nomor G, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Mei 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00856/KEB/ WPJ.07/2016 tanggal 15 Juni 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor: 00001/407/11/052/15 tanggal 17 Maret 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.061.782.xxx, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp43.827.885.110,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Atas Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha terkait Ranger Double Cabin dan Colt D Bus sebesar Rp4.100.000,00 yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu telah didukung dengan bukti pendukung Faktur Pajak Masukan yang cukup memadai, sedangkan atas klarifikasi atas Faktur Pajak terhadap jawaban konfirmasi dijawab "Tidak Ada” atau “Ada Tapi Tidak Sesuai” maka apabila mungkin akan terjadi kerugian yang mungkin akan timbul tidak dapat dilimpahkan kepada Pemohon Banding, sehingga Faktur Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 1 angka 17, 18, 23 jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 4A ayat (3), Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) serta Pasal 13 ayat (5) jo. Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp43.827.885.110,00; dengan perincian sebagai berikut:
    1 Dasar Pengenaan Pajak:
    - Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
    - Ekspor Rp 27.327.089.563,00
    - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 75.536.723.480,00
    - Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 0,00
    - Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 17.712.613.720,00
    - Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00
    - Jumlah Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN Rp 120.576.426.763,00
    - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00
    Jumlah seluruh penyerahan Rp 120.576.426.763,00
    2 Penghitungan PPN Kurang Bayar
    a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 7.553.672.348,00
    b. Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 51.381.557.458,00
    c. Perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang Rp 43.827.885.110,00
    3 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 0,00
    4 Jumlah PPN yang lebih dibayar Rp 43.827.885.110,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:
  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 24 Oktober 2018, oleh Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.H. dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Dr. AAA, S.H., M.H.

ttd.
BBB, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.S.


Biaya - biaya :
1. Meterai...................... Rp 6.000,00
2. Redaksi .................... Rp 5.000,00
3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA