Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 2552/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Kav. 40-42, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur
Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1123/PJ/2018, tanggal 6 Maret
2018, selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: ZZZ, Pelaksana
Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali
dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa
Substitusi tanggal 9 Maret 2018;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
XXX, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan
M RT D RW C, Bukat, Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan
Selatan 71xxx, alamat korespondensi: Simp. G, Jalan
SS Nomor D RT F, Banjarmasin, pekerjaan wiraswasta;
Termohon Peninjauan
Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-89534/PP/M.IIIB/16/2017, tanggal 28 Nopember 2017 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding seluruhnya;
- Menyatakan Keputusan Terbanding Nomor
KEP-00060/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 11 April 2016 adalah sah dan mengikat
menurut hukum;
- Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor
KEP-00060/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 11 April 2016;
Bahwa atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat
Uraian Banding tanggal 29 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-89534/PP/M.IIIB/16/2017, tanggal 28 Nopember 2017 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00060/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 11
April 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni
2011 Nomor 00006/207/11/733/15 tanggal 20 Maret 2015, atas nama XXX,
NPWP 14.040.242.xxxx, beralamat di Jalan M RT D RW C, Bukat,
Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan
Selatan 71xxx,
sehingga perhitungannya sebagai berikut:
Dasar
Pengenaan Pajak |
Rp
1.078.167.974,00 |
Pajak
Pertambahan Nilai yang harus dipungut |
Rp
107.816.797,00 |
Pajak
Masukan yang dapat diperhitungkan |
Rp
95.760.671,00 |
Jumlah
PPN yang kurang / (lebih) dibayar |
Rp
12.056.126,00 |
Sanksi
Administrasi: |
|
-
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP |
Rp
5.786.940,00 |
Jumlah
PPN Yang Masih Harus Dibayar |
Rp
17.843.066,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Desember 2017, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 9 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Maret
2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 9 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89534/PP/M.IIIB/16/2017 tanggal 28
November 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait
sengketa a quo;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.89534/PP/M.IIIB/16/2017 tanggal 28 November 2017 terkait sengketa a
quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
- Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
- Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor
KEP-00060/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 11 April 2016 tentang Keberatan Wajib
Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 Nomor 00006/207/11/733/15 tanggal
20 Maret 2015, atas nama XXX, NPWP 14.040.242.xxxx, beralamat di
Jalan M RT D RW C, Bukat, Barabai, Hulu Sungai
Tengah, adalah
telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar
semua biaya dalam perkara a quo;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili
permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 23 April 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-00060/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 11 April 2016, mengenai keberatan
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 Nomor 00006/207/11/733/15 tanggal
20 Maret 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 14.040.242.1-733.000,
sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp17.843.066,00; adalah
sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu Koreksi DPP PPN Masa Pajak Juni 2011 sebesar
Rp1.185.984.772,00 yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis
Hakim Pengadilan Pajak dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang
mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp95.760.671,00; yang tidak pernah
diajukan banding oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil
yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat
menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap
dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,
karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,
diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,
sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan
menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo berupa PPN atas pembelian
yang ada melalui aplikasi PK-PM sebagai mekanisme Kredit Pajak adalah
persoalan teknologi digital karena Pemohon Banding sekarang Termohon
Peninjauan Kembali telah memenuhi kewajiban membayar PPN, sehingga
Pajak Masukan (PM) dapat diperhitungkan untuk dikreditkan dan oleh
karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)
dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana
diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 1 angka 18 dan
Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Juncto Pasal 4
ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.03/2010;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih
harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp17.843.066,00; dengan
perincian sebagai berikut:
Dasar
Pengenaan Pajak |
Rp
1.078.167.974,00 |
Pajak
Pertambahan Nilai yang harus dipungut |
Rp
107.816.797,00 |
Pajak
Masukan yang dapat diperhitungkan |
Rp
95.760.671,00 |
Jumlah
PPN yang kurang / (lebih) dibayar |
Rp
12.056.126,00 |
Sanksi
Administrasi: |
|
-
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP |
Rp
5.786.940,00 |
Jumlah
PPN Yang Masih Harus Dibayar |
Rp
17.843.066,00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara
pada
peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018 oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,
Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh
Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan M.
Usahawan, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
Dr. AAA, S.H., M.H.
ttd.
Dr. BBB, S.H., C.N.
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. CCC,
S.H., M.S.
|
|
|
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
DDD, S.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.